x iklan yt x

SELAMAT DATANG DI BLOG BUATAN SAYA, SEMOGA ANDA BERTAMBAH PENGALAMAN DENGAN DATANG KE BLOG SAYA dan BERITAHU TEMAN ANDA UNTUK MAMPIR JUGA YAH!!

Laman

apa yang anda cari?

Wednesday, April 19

BAB II PENGANTAR PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN

KATA PENGANTAR

Puji syukur kami panjatkan kehadirat Allah SWT Tuhan Semesta Alam karena atas izin dan kehendak-Nya makalah sederhana ini dapat kami rampungkan tepat pada waktunya.
Penulisan dan pembuatan makalah ini bertujuan untuk memenuhi tugas mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan. Adapun yang kami bahas dalam makalah sederhana ini mengenai Perkembangan Pendidikan Pendahuluan Bela Negara.
Harap kami, makalah ini dapat menjadi referensi bagi kami dalam mengarungi masa depan.
Kami juga berharap agar makalah ini dapat berguna bagi orang lain yang membacanya.

BAB I
PENDAHULUAN

Penegasan secara hukum mengenai Pendidikan Pendahuluan Bela Negara terdapat dalam Undang-Undang Nomer 20 Tahun 1982 yang membahas tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pertahanan Keamanan Negara Republik Indonesia:
1. Pasal 1
– Bela negara adalah tekad, sikap dan tindakan warga negara yang teratur, menyeluruh, terpadu dan berlanjut yang dilandasi oleh kecintaan pada tanah air, kesadaran berbangsa dan bernegara Indonesia serta keyakinan akan kesaktian Pancasila sebagai ideologi negara dan kerelaan untuk berkorban guna meniadakan setiap ancaman baik dari luar negeri maupun dari dalam negeri yang membahayakan kemerdekaan dan kedaulatan negara, kesatuan dan persatuan bangsa, keutuhan wilayah dan yurisdiksi nasional, serta nilai-nilai Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945
– Pendidikan Pendahuluan Bela Negara adalah pendidikan dasar bela negara guna menumbuhkan kecintaan pada tanah air, kesadaran berbangsa dan bernegara Indonesia, keyakinan akan kesaktian Pancasila sebagai ideologi negara, kerelaan berkorban untuk negara, serta memberikan kemampuan awal bela Negara.
2. Pasal 18
Hak dan kewajiban warga negara yang diwujudkan dengan keikutsertaan dalam upaya bela Negara diselenggarakan melalui:
a.      Pendidikan Pendahuluan Bela Negara sebagai bagian tidak terpisah dalam sistem pendidikan nasional;
b.      keanggotaan Rakyat Terlatih secara wajib;
c.       keanggotaan Angkatan Bersenjata secara sukarela atau secara wajib;
d.      keanggotaan Cadangan Tentara Nasional Indonesia secara sukarela atau secara wajib;
e.      keanggotaan Perlindungan Masyarakat secara sukarela.
3. Pasal 19
(1) Pendidikan Pendahuluan Bela Negara diselenggarakan guna memasyarakatkan upaya bela negara serta menegakkan hak dan kewajiban warga negara dalam upaya bela negara.
BAB II
Hakikat Demokrasi

Negara Indonesia adalah negara yang menganut system demokrasi. Kata demokrasi itu sendiri berasal dari bahasa Yunani, yakni dari kata demos dan kratos. Demos berarti rakyat dan kratos berarti pemerintah. Abraham Lincoln mengatakan bahwa demokrasi adalah sistem pemerintahan yang diselenggarakan “dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat”. Dalam sistem pemerintahan demokrasi, kedaulatan berada di tangan rakyat. Rakyat akan mewakilkan kepada wakil-wakil rakyat, sehingga dengan pengertian seperti itu, demokrasi yang di praktikkan disebut demokrasi perwakilan atau demokrasi tak langsung.
Demokrasi dapat diberi batasan sebagai prinsip yang mengatur kehidupan masyarakat. Berdasarkan prinsip itu para anggota masyarakat sebagai satu kesatuan, membicarakan dan menentukan tujuan yang hendak dicapai bersama. Dalam lingkungan persekutuan di desa, terkenal dengan istilah rembug desa, kerapatan negri dan kerapatan desa.
Sejak kapankah muncul paham demokrasi? Gagasan tentang demokrasi pada dasarnya sudah muncul sejak sekitar abad ke-5 SM, pada masa Yunani kuno. Pada waktu itu demokrasi dilakukan secara langsung (direct democracy). Negara-negara di Yunani pada masa itu merupakan negara kota (polis), khususnya di kota Athena. Wilayahnya sempit dan jumlah penduduknya juga masih sedikit. Rakyat lebih mudah dikumpulkan untuk musyawarah, guna mengambil keputusan tentang kebijakan pemerintahan.Demokrasi model Yunani itu tidak bertaham lama, hanya beberapa ratus tahun. Penyebabnya adalah munculnya konflik memimpin polis. Puncaknya adalah ketika Romawi menyerbu Yunani dan kemudian menjajahnya, yang hal itu menandai runtuhnya demokrasi di Yunani.
Sejak runtuhnya demokrasi, bangsa Eropa hidup dalam system monarki absolute dalam kurun waktu yang panjang.Kekuasaan yang demikian berlangsung di Eropa hingga menjelang abad ke-19. Kekuasaan yang absolute (mutlak) tersebut digunakan oleh raja untuk bertindak sewenang-wenang, sehingga mengakibatkan penderitaan rakyat.
Setelah berabad-abad tenggelam, paham demokrasi kembali muncul, sebagai reaksi penentangan terhadap kekuasaan raja yang absolute tersebut. Pada abad ke 19 hingga awal abad ke 20, usaha-usaha untuk membatasi kekuasaan penguasa agar tidak menjurus ke arah kekuasaan absolute yang telah menghasilkan ajaran Rule of Law (kekuasaan hukum). Ajaran ini menegaskan bahwa yang berdaulat dalam suatu Negara adalah hukum. Semua orang, baik rakyat biasa maupun pemerintah harus tunduk pada hukum. Dengan kata lain, hak-hak rakyat kan terlindungi. Adapun unsur-unsur rule of law itu meliputi :
1.      Berlakunya supremasi hukum( hukum menempati kedudukan tertinggi; semua orang tunduk pada hukum) sehingga tidak ada kesewenang-wenangan.
2.      Perlakuan yang sama di depan hukum bagi setiap warga Negara
3.      Terlindunginya hak-hak manusia oleh Undang-Undang Dasar serta keputusan-keputusan peradilan
Setelah berakhirnya perang dunia ke II, demokrasi dipandang sebagai pilihan terbaik oleh hampir seluruh Negara di dunia. Negara kita Republik Indonesia yang diproklamasikan hampir bersamaan dengan berakhirnya perang dunia ke II juga menyatakan diri sebagai negara demokrasi atau negara yang berkedaulatan rakyat.
Bentuk-bentuk demokrasi itu sudah lama ditemukan dalam kehidupan di desa-desa di Indonesia. Masyarakat desa memelihara bentuk-bentuk demokrasi itu dalam kehidupan bersama selama berabad-abad. Cara menentukan dan melakukan segala sesuatu secara bersama di desa-desa dilakukan secara musyawarah dalam mengambil keputusan.Sebagai warga desa, diperbolehkan berbicara dan mengajukan pendapat. Setelah semua pendapat diajukan dalam musyawarah itu, lalu dipertimbangkan dengan mengambil mufakat. Didalam kehidupan sehari hari dikenal dengan adanya peribahasa yang berbunyi “bulat air dalam pembuluh, bulat kata dalam mufakat”.
Demokrasi yang dianut di negara Indonesia adalah demokrasi Pancasila , yaitu demokrasi yang bersumber pada kepribadian dan filsafah hidup bangsa Indonesia atau demokrasi yang diliputi dan dijiwai oleh Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradap, Persatuan Indonesia, Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan dan dijiwai untuk mencapai suatu Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Asas demokrasi pancasila tertera dalam Pancasila sila kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksaan dalam permusyawaratan/perwakilan. Asas demokrasi Pancasila dalam sistem musyawarah dan sistem perwakilan. Dalam demokrasi Pancasila, rakyat sebagai subjek demokrasi. Maksudnya rakyat secara keseluruhan berhak secara aktif menentukan keinginan dan aspirasinya dalam menentukan kebijaksanaan pemerintahan melalui wakil-wakilnya yang ada di lembaga perwakilan rakyat.
Negara Indonesia menganut demokrasi Pancasila karena dalam negara ini rakyat memilih wakilnya yang akan menyampaikan aspirasi atau kehendaknya melalui badan perwakilan rakyat yaitu DPR, DPRD 1, dan DPRD II yang dipilih melalui pemilu. Pelaksanaan demokrasi Pancasila ditegaskan dalam Batang Tubuh UUD 1945 pasal 1 ayat 2 yang berbunyi, “Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat.” Makna pasal 1 ayat 2 UUD 1945 tersebut menyatakan bahwa rakyatlah yang menentukan siapa wakil-wakilnya yang ada dalam DPR dan MPR yang akan menjalankan kekuasaanya.Realisasi dari kedaulatan rakyat adalah diselenggarakannya pemilu.
Pemilu atau pemilihan umum adalah salah satu sarana untuk memilih anggota DPR dan MPR yang akan melaksanakan kedaulatan rakyat. Pemilu adalah aktivitas atau cara melakukan pemilihan anggota badan perwakilan rakyat oleh seluruh rakyat melalui tata cara tertentu. Pemilu adalah sarana pelaksanaan demokrasi Pancasila secara konkret. Pemilu adalah pesta demokrasi. Pemilu merupakan hak rakyat, sebab dengan pemilu rakyat dapat melaksanakan hak demokrasinya. Pemilu masuk dalam salah satu syarat suatu negara dan pemerintahan yang demokrasi di bawah rule of law,
1.      Perlindungan secara konstitusional atas hak-hak warga negara, berarti hak-hak warga negara itu dilindungi oleh konstitusi atau Undang Undang Dasar.
2.      Badan kehakiman atau peradilan yang bebas dan tidak memihak, artinya badan atau lembaga itu tidak dapat dicampurtangani oleh lembaga manapun, termasuk pemerintah, serta bertindak adil.
3.      Pemilihan umum yang bebas, artinya pemilihan umum yang dilakukan sesuai dengan hati nurani, tanpa tekanan atau paksaan dari pihak manapun.
4.      Kebebasan untuk menyatakan pendapat, adalah kebebasan warga negara untuk menyatakan pendapatnya dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, baik secara lisan maupun tulisan.
5.      Kebebasan untuk berorganisasi dan beroposisi, kebebasan berorganisasi adalah kebebasan warga negara untuk menjadi anggota organisasi politik maupun organisasi kemasyarakatan. Kebebasan beroposisi adalah kebebasan untuk mengambil posisi di luar pemerintahan serta melakukan kontrol atau kritik terhadap kebijakan pemerintah.
6.      Pendidikan kewarganegaraan, dimaksudkan agar warga negara menyadari hak dan kewajibannya sebagai warga negara, serta mampu menunjukkan partisipasinya dalam kehidupan bernegara.
Praktik demokrasi dapat dilihat sebagai gaya hidup serta tatanan masyarakat. Dalam pengertian ini, suatu masyarakat demokratis mempunyai nilai-nilai sebagai berikut:
1. Menyelesaikan perselisihan dengan damai dan secara melembaga. Dalam alam demokrasi, perbedaan pendapat dan kepentingan dianggap sebagai hal yang wajar. Perselisihan harus diselesaikan dengan perundingan dan dialog, untuk mencapai kompromi, konsensus, atau mufakat.
2. Menjamin terselenggaranya perubahan dalam masyarakat secara damai atau tanpa gejolak. Pemerintah harus dapat menyesuaikan kebijaksanaannya terhadap perubahan-perubahan tersebut dan mampu mengendalikannya.
3. Menyelenggarakan pergantian kepemimpinan secara teratur. Dalam masyarakat demokratis, pergantian kepemimpinan atas dasar keturunan, pengangangkatan diri sendiri, dan coup d’etat (perebutan kekuasaan) dianggap sebagai caracara yang tidak wajar
4. Menekan penggunaan kekerasan seminimal mungkin. Golongan minoritas yang biasanya akan terkena paksaan akan lebih menerimanya apabila diberi kesempatan untuk ikut merumuskan kebijakan.
5. Mengakui dan menganggap wajar adanya keanekaragaman. Untuk itu perlu terciptanya masyarakat yang terbuka dan kebebasan politik dan tersedianya berbagai alternatif dalam tindakan politik. Namun demikian, keanekaragaman itu tetap berada dalam kerangka persatuan bangsa dan negara.
6. Menjamin tegaknya keadilan. Dalam masyarakat demokratis, keadilan merupakan cita-cita bersama,yang menjangkau seluruh anggota masyarakat.
Pada masa kini, negara dengan jumlah rakyatnya yang banyak serta wilayah yang luas, tidak mungkin menerapkan model demokrasi langsung. Pada masa kini, semua negara demokrasi di dunia menerapkan demokrasi tidak langsung atau perwakilan. Caranya, rakyat menyalurkan aspirasinya atas penyelenggaraan pemerintahan melalui wakilwakilnya yang duduk di lembaga-lembaga perwakilan rakyat. Wakil-wakil rakyat tersebut dipilih secara langsung oleh rakyat melalui pemilihan umum. Model demokrasi ini disebut demokrasi perwakilan, yang disebut juga sebagai demokrasi modern.
A. KEHIDUPAN YANG DEMOKRATIS DALAM BERMASYARAKAT, BERBANGSA, DAN BERNEGARA
Pada awalnya, penerapan demokrasi lebih terfokus pada bidang politik atau sistem pemerintahan. Wujud penerapannya antara lain dengan penyelenggaraan pemilihan umum, pergantian pemegang kekuasaan pemerintahan, kebebasan menyatakan pendapat dan lain-lain. Dalam perkembangannya, konsep demokrasi juga diterapkan dalam berbagai bidang kehidupan, yakni dalam kehidupan ekonomi, pendidikan, sosial-budaya, dan bidang-bidang kemasyarakatan lainnya. Dengan demikian, demokrasi tidak hanya diterapkan dalam kehidupan bernegara, tetapi juga dalam kehidupan bermasyarakat dan berbangsa. Kehidupan yang demokratis adalah kehidupan yang melibatkan partisipasi rakyat dan ditujukan untuk kepentingan rakyat.
Makna demokrasi yang sangat mendasar  adalah partisipasi atau keikutsertaan seluruh rakyat atau warga dalam menentukan kehidupan bersama. Posisi rakyat atau warga bukan sebagai objek, melainkan sebagai subjek dalam kehidupan bersama. Tujuan akhirnya adalah terciptanya kesejahteraan seluruh rakyat atau warga.
Misalkan pada demokrasi ekonomi, dalam bidang ekonomi terdapat sebuah persoalan. Persoalannya adalah bagaimana agar rakyat atau warga ikut serta dalam kegiatan ekonomi, baik dalam proses produksi maupun distribusi. Keikutsertaan rakyat dalam proses produksi bukan semata-mata sebagai alat produksi atau buruh yang bekerja pada majikan dengan upah yang rendah. Mereka harus ikut menikmati keuntungan-keuntungan yang diperoleh dari hasil produksi itu dengan memperoleh jaminan hidup yang layak. Dengan demikian akan tercipta kesejahteraan rakyat.
Salah satu bentuk kegiatan badan usaha yang bersifat demokratis adalah koperasi. Sejalan dengan semangat demokrasi, koperasi terkenal dengan semboyannya “dari anggota, oleh anggota, dan untuk anggota”. Dalam pasal 5 Undang-Undang No. 25 Tahun 1992 tentang Koperasi dinyatakan tentang prinsip-prinsip koperasi sebagai berikut:
1. keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
2. pengelolaan dilakukan secara demokratis
3. pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing
4. pemberian balas jasa terbatas terhadap modal
5. kemandirian

B. SIKAP POSITIF TERHADAP PELAKSANAAN DEMOKRASI DALAM BERBAGAI KEHIDUPAN
Demokrasi telah menjadi pilihan bagi hampir semua bangsa di dunia, tak terkecuali bangsa Indonesia. Di antara bangsa-bangsa itu perbedaannya terletak pada tingkat perkembangannya. Ada bangsa yang sudah sedemikian maju dalam berdemokrasi dan ada yang masih dalam pertumbuhan. Di samping itu ada perbedaan latar belakang sosial-budaya yang berpengaruh terhadap corak demokrasi di masing-masing negara.
Bangsa Indonesia tentu menginginkan perkembangan demokrasi yang semakin baik di negaranya. Oleh karena itu kita wajib menunjukkan sikap positif terhadap pelaksanaan demokrasi dalam berbagai bidang kehidupan. Sikap positif itu perlu dibuktikan dengan sikap dan perbuatan yang sejalan dengan unsur-unsur rule of law atau syarat-syarat demokrasi sebagaimana yang telah dikemukakan.
Demokrasi dengan segala cirinya itu perlu diwujudkan menjadi suatu kenyataan hidup dalam bidang apapun. Semua warga negara tanpa kecuali, baik penguasa maupun rakyat biasa, harus membiasakan hidup demokratis.
Sikap positif terhadap budaya demokrasi dapat kita lakukan dengan cara sebagai berikut:
1.      Menghormati hak, kewarganegaraan serta tugas tanggung jawab sendiri, sesama masyarakat dan lembaga masyarakat serta negara
2.      Saling menghargai pikiran dan pendapat orang lain kita harus menyadari dalam bermusyawarah ,beda pendapat itu wajar, asalkan masing-masing berpegang teguh pada norma yang berlaku, tidak ingin menang sendiri,menggunakan kata-kata yang sopan.
3.      Menghormati pemimpin dan lembaga-lembaga sosial serta negara merupakan kesadaran setiap warga negara untuk melestarikannya.
Berbagai sikap positif terhadap pelaksanaan demokrasi dalam berbagai lingkungan kehidupan adalah sebagai berikut:
1. Lingkungan Kehidupan keluarga, misalnya anggota keluarga bertekad untuk:
·         Membiasakan tidak memaksakan kehendak kepada sesama anggota keluarga.
·         Membiasakan bermusyawarah dalam mengambil suatu keputusan untuk kepentingan bersama.
·         Mengembangkan diri agar lebih berguna untuk kepentingan keluarga.
·         Saling menghormati hak dan kewajiban anggota keluarga.
2. Lingkungan kehidupan sekolah, misalnya tiap warga sekolah bertekad untuk:
·         Memilih pengurus kelas denga musyawarah mufakat dan/atau voting.
·         Menyelesaikan masalah bersama setiap warga sekolah dengan mengutamakan kepentingan bersama.
·         Melaksanakan kegiatan gotong royong dalam menjaga kebersihan lingkungan.
·         Mendiskusikan materi pelajaran yang sulit untuk dibahas bersama-sama.
3. Lingkungan kehidupan bermasyarakat, misalnya semua warga masyarakat bertekad untuk:
·         Memilih pengurus RT dan RW secara demokratis.
·         Mengambil keputusan secara musyawarah dalam menentukan bantuan untuk meringankan warga yang tertimpa musibah gempa bumi.
·         Melaksanakan tugas gotong royong dalam membersihkan sampah di lingkungannya.
·         Melaksanakan siskamling yang telah disetujui dengan penuh tanggung jawab.
4. Lingkungan kehidupan berbangsa dan bernegara, setiap warga Negara bertekad untuk
·         Melaksanakan kegiatan pemilu dengan penuh tanggung jawab.
·         Menghormati hak asasi manusia.
·         Melaksanakan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
·         Memberikan pendapat/usul yang membangun kepada pemerintah

BAB III
Pentingnya Pendidikan Pendahuluan Bela Negara
Nasionalisme adalah “suatu kondisi pikiran, perasaan atau keyakinan sekelompok manusia pada suatu wilayah geografis tertentu, yang berbicara dalam bahasa yang sama, memiliki kesusasteraan yang mencerminkan aspirasi bangsanya, terlekat pada adat dan tradisi bersama, memuja pahlawan mereka sendiri dan dalam kasus-kasus tertentu menganut keyakinan yang sama”. Akhir-akhir ini sering dikatakan bahwa semangat nasionalisme dan patriotisme, khususnya di kalangan generasi muda Indonesia telah memudar. Beberapa indikasinya adalah munculnya semangat kedaerahan seiring dengan diberlakukannya otonomi daerah; ketidakpedulian terhadap bendera dan lagu kebangsaan; kurangnya apresiasi terhadap kebudayaan dan kesenian daerah; konflik antar etnis yang mengakibatkan pertumpahan darah. Memudarnya nasionalisme dan patriotisme mungkin juga disebabkan oleh tiadanya penghayatan atas arti perjuangan para pahlawan kemerdekaan. Sedikit sekali kelompok masyarakat yang merayakan hari Kemerdekaan dengan acara syukuran dan do’a bersama mengingat jasa para pahlawan yang telah mengorbankan nyawa mereka untuk mencapai kemerdekaan ini.
Demikian pula Sumpah Pemuda, yang sebenarnya adalah modal awal persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia jauh sebelum kemerdekaan, kini seolah hanya merupakan pelajaran sejarah yang tidak pernah dihayati dan diamalkan. Munculnya gerakan separatisme dan konflik antar etnis membuktikan tidak adanya kesadaran bahwa kita adalah satu tanah air, satu bangsa, dan satu bahasa.
Harus diakui bahwa ada faktor-faktor politis, ekonomi dan psikologis yang menyebabkan gerakan-gerakan separatis maupun konflik antar etnis itu, misalnya masalah ketidakadilan sosial dan ekonomi, persaingan antar kelompok dan sebagainya. Kurang tanggapnya pemerintah baik di pusat maupun daerah untuk mengantisipasi atau segera menangani berbagai permasalahan itu menyebabkan tereskalasinya suatu masalah kecil menjadi konflik yang berkepanjangan.

A. Harapan Pemerintah terhadap Pendidikan Pendahuluan Bela Negara
Melalui Pendidikan Pendahuluan Bela Negara, pemerintah berharap warga negara Indonesia dapat mengerti, menghayati dan sadar serta yakin untuk menunaikan kewajibannya dalam upaya bela negara, dengan ciri-ciri:
1) Cinta Tanah Air
Cinta tanah air ialah mengenal dan mencintai wilayah Indonesia hingga selalu waspada dan siap membela tanah air Indonesia terhadap segala bentuk ancaman, tantangan, hambatan, dan gangguan yang dapat membahayakan kelangsungan hidup bangsa dan negara Indonesia oleh siapapun dan dari manapun.
2) Sadar berbangsa Indonesia
Maksud dari sadar berbangsa Indonesia, selalu membina kerukunan, persatuan, dan kesatuan di lingkungan keluarga, pemukiman, pendidikan, dan pekerjaan serta mencintai budaya bangsa dan selalu mengutamakan kepentingan bangsa di atas kepentingan pribadi, keluarga, dan golongan.
3) Sadar bernegara Indonesia
Sadar bernegara Indonesa yaitu sadar bahwa bertanah air, bernegara dan berbahasa satu yaitu Indonesia, mengakui dan menghormati bendera Merah Putih, Lagu Kebangsaan Indonesia Raya, Lambang Negara Garuda Pancasila dan Kepala Negara serta menaati seluruh peraturan perundang-undangan yang berlaku.
4) Yakin akan kesaktian Pancasila sebagai ideologi Negara
Yakin akan kesaktian Pancasila sebagai ideologi Negara berarti yakin akan kebenaran Pancasila sebagai satu-satunya falsafah dan ideologi bangsa dan negara Indonesia yang telah terbukti kesaktiannya dalam penyelenggaraan kehidupan berbangsa dan bernegara, untuk tercapainya tujuan nasional.
5) Rela berkorban untuk bangsa dan Negara
Rela berkorban untuk bangsa dan Negara yaitu rela mengorbankan waktu, tenaga, pikiran, dan harta baik benda maupun dana untuk kepentingan umum, sehingga pada saatnya siap mengorbankan jiwa raga bagi kepentingan bangsa dan negara.
6) Memiliki kemampuan bela Negara
a) Diutamakan secara psikis (mental) memiliki sifat-sifat disiplin, ulet, kerja keras, mentaati segala peraturan perundang-undangan yang berlaku, percaya akan kemampuan sendiri, tahan uji, pantang menyerah dalam menghadapi kesulitan untuk mencapai tujuan nasional.
b) Secara fisik (jasmaniah) sangat diharapkan memiliki kondisi kesehatan dan keterampilan jasmani, yang dapat mendukung kemampuan awal bela negara yang bersifat psikis.

BAB IV
KESIMPULAN DAN SARAN
Setiap warga negara berhak mengemukakan pendapatnya untuk tidak setuju dengan kebijakan pemerintah, tapi warga negara tetap berhak dan wajib membela negara Indonesia.
Dengan dilaksanakannya Pendidikan Pendahuluan Bela Negara sejak dini, masyarakat diharapkan siap untuk membela Negara Indonesia baik secara fisik maupun non-fisik serta mampu untuk menghadapi ancaman terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia baik berupa ancaman dari luar maupun ancaman dari dalam negeri.
Meskipun dalam jangka waktu pendek ancaman dalam bentuk agresi dari luar relatif kecil, tapi potensi ancaman dalam bentuk lainnya sudah terlihat cukup jelas, seperti upaya luar negeri untuk menghancurkan moral dan budaya bangsa Indonesia melalui disinformasi, propaganda, peredaran narkotika dan obat-obat terlarang, serta film-film porno atau berbagai kegiatan kebudayaan asing yang mempengaruhi bangsa Indonesia terutama generasi muda, yang pada gilirannya dapat merusak budaya bangsa serta “penjarahan” sumber daya alam Indonesia melalui eksploitasi sumber daya alam yang tidak terkontrol yang pada gilirannya dapat merusak lingkungan atau pembagian hasil yang tidak seimbang baik yang dilakukan secara “legal” maupun yang dilakukan melalui kolusi dengan pejabat pemerintah terkait sehingga meyebabkan kerugian bagi negara.
Semua potensi ancaman tersebut dapat diatasi dengan meningkatkan Ketahanan Nasional melalui berbagai cara, antara lain:
a) Pembekalan mental spiritual di kalangan masyarakat agar dapat menangkal pengaruh- pengaruh budaya asing yang tidak sesuai dengan norma-norma kehidupan bangsa Indonesia.
b) Upaya peningkatan perasaan cinta tanah air (patriotisme) melalui pemahaman dan penghayatan (bukan sekedar penghafalan)sejarah perjuangan bangsa.
c) Pengawasan yang ketat terhadap eksploitasi sumber daya alam nasional serta terciptanya suatu pemerintahan yang bersih dan berwibawa (legitimate, bebas KKN, dan konsisten melaksanakan peraturan/undang-undang).
d) Kegiatan-kegiatan lain yang bersifat kecintaan terhadap tanah air serta menanamkan semangat juang untuk membela negara, bangsa dan tanah air serta mempertahankan Panca Sila sebagai ideologi negara dan UUD 1945 sebagai landasan berbangsa dan bernegara.
e) Untuk menghadapi potensi agresi bersenjata dari luar, meskipun kemungkinannya relatif sangat kecil, selain menggunakan unsur kekuatan TNI, tentu saja dapat menggunakan unsur Rakyat Terlatih (Ratih) sesuai dengan doktrin Sistem Pertahanan Semesta.
Sama mengkhawatirkannya dengan ancaman dari luar, ancaman dari dalam pun sudah banyak terlihat, meskipun banyak tokoh masyarakat yang mengatakan hal ini sebagai sesuatu yang mengada-ada, ancaman dari dalam terlihat dari:
a. Disintegrasi bangsa, melalui gerakan-gerakan separatis berdasarkan sentimen kesukuan atau pemberontakan akibat ketidakpuasan daerah terhadap kebijakan pemerintah pusat.
b. Keresahan sosial akibat ketimpangan kebijakan ekonomi dan pelanggaran Hak Asasi Manusia yang pada gilirannya dapat menyebabkan huru-hara/kerusuhan massa.

c. Upaya penggantian ideologi Pancasila dengan ideologi lain yang ekstrim atau yang tidak sesuai dengan jiwa dan semangat perjuangan bangsa Indonesia.

d. Potensi konflik antar kelompok/golongan baik akibat perbedaan pendapat dalam masalah politik, maupun akibat masalah SARA.
e. Makar atau penggulingan pemerintah yang sah dan konstitusional.
PENUTUP
Demikian yang dapat kami paparkan mengenai Perkembangan Pendidikan Pendahuluan Bela Negara yang menjadi pokok bahasan dalam makalah ini, tentunya masih banyak kekurangan dan kelemahannya, kerena terbatasnya pengetahuan dan kurangnya rujukan atau referensi yang ada hubungannya dengan judul makalah ini. Oleh karena itu kami mengharapkan saran dan juga kritik yang membangun agar penulisan makalah kami bisa lebih maju lagi di masa yang akan datang.

DAFTAR PUSTAKA
Referensi :
Sundawa, Dadang, dkk.(2008).Contextual Teaching and Learning Pendidikan Kewarganegaraan: Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah Kelas VIII Edisi 4. Jakarta : PT.Intimedia Ciptanusantara.
Gempar P., Yuniandar, S.Pd.(Tanpa Tahun). Buku Pendamping BSE Pendidikan Kewarganegaraan Untuk SMP/MTs Semester 2. Solo : Dino Mandiri.

No comments:

Post a Comment

googe ads