x iklan yt x

SELAMAT DATANG DI BLOG BUATAN SAYA, SEMOGA ANDA BERTAMBAH PENGALAMAN DENGAN DATANG KE BLOG SAYA dan BERITAHU TEMAN ANDA UNTUK MAMPIR JUGA YAH!!

Laman

apa yang anda cari?

Wednesday, April 19

BAB II PENGANTAR PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN

KATA PENGANTAR

Puji syukur kami panjatkan kehadirat Allah SWT Tuhan Semesta Alam karena atas izin dan kehendak-Nya makalah sederhana ini dapat kami rampungkan tepat pada waktunya.
Penulisan dan pembuatan makalah ini bertujuan untuk memenuhi tugas mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan. Adapun yang kami bahas dalam makalah sederhana ini mengenai Perkembangan Pendidikan Pendahuluan Bela Negara.
Harap kami, makalah ini dapat menjadi referensi bagi kami dalam mengarungi masa depan.
Kami juga berharap agar makalah ini dapat berguna bagi orang lain yang membacanya.

BAB I
PENDAHULUAN

Penegasan secara hukum mengenai Pendidikan Pendahuluan Bela Negara terdapat dalam Undang-Undang Nomer 20 Tahun 1982 yang membahas tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pertahanan Keamanan Negara Republik Indonesia:
1. Pasal 1
– Bela negara adalah tekad, sikap dan tindakan warga negara yang teratur, menyeluruh, terpadu dan berlanjut yang dilandasi oleh kecintaan pada tanah air, kesadaran berbangsa dan bernegara Indonesia serta keyakinan akan kesaktian Pancasila sebagai ideologi negara dan kerelaan untuk berkorban guna meniadakan setiap ancaman baik dari luar negeri maupun dari dalam negeri yang membahayakan kemerdekaan dan kedaulatan negara, kesatuan dan persatuan bangsa, keutuhan wilayah dan yurisdiksi nasional, serta nilai-nilai Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945
– Pendidikan Pendahuluan Bela Negara adalah pendidikan dasar bela negara guna menumbuhkan kecintaan pada tanah air, kesadaran berbangsa dan bernegara Indonesia, keyakinan akan kesaktian Pancasila sebagai ideologi negara, kerelaan berkorban untuk negara, serta memberikan kemampuan awal bela Negara.
2. Pasal 18
Hak dan kewajiban warga negara yang diwujudkan dengan keikutsertaan dalam upaya bela Negara diselenggarakan melalui:
a.      Pendidikan Pendahuluan Bela Negara sebagai bagian tidak terpisah dalam sistem pendidikan nasional;
b.      keanggotaan Rakyat Terlatih secara wajib;
c.       keanggotaan Angkatan Bersenjata secara sukarela atau secara wajib;
d.      keanggotaan Cadangan Tentara Nasional Indonesia secara sukarela atau secara wajib;
e.      keanggotaan Perlindungan Masyarakat secara sukarela.
3. Pasal 19
(1) Pendidikan Pendahuluan Bela Negara diselenggarakan guna memasyarakatkan upaya bela negara serta menegakkan hak dan kewajiban warga negara dalam upaya bela negara.
BAB II
Hakikat Demokrasi

Negara Indonesia adalah negara yang menganut system demokrasi. Kata demokrasi itu sendiri berasal dari bahasa Yunani, yakni dari kata demos dan kratos. Demos berarti rakyat dan kratos berarti pemerintah. Abraham Lincoln mengatakan bahwa demokrasi adalah sistem pemerintahan yang diselenggarakan “dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat”. Dalam sistem pemerintahan demokrasi, kedaulatan berada di tangan rakyat. Rakyat akan mewakilkan kepada wakil-wakil rakyat, sehingga dengan pengertian seperti itu, demokrasi yang di praktikkan disebut demokrasi perwakilan atau demokrasi tak langsung.
Demokrasi dapat diberi batasan sebagai prinsip yang mengatur kehidupan masyarakat. Berdasarkan prinsip itu para anggota masyarakat sebagai satu kesatuan, membicarakan dan menentukan tujuan yang hendak dicapai bersama. Dalam lingkungan persekutuan di desa, terkenal dengan istilah rembug desa, kerapatan negri dan kerapatan desa.
Sejak kapankah muncul paham demokrasi? Gagasan tentang demokrasi pada dasarnya sudah muncul sejak sekitar abad ke-5 SM, pada masa Yunani kuno. Pada waktu itu demokrasi dilakukan secara langsung (direct democracy). Negara-negara di Yunani pada masa itu merupakan negara kota (polis), khususnya di kota Athena. Wilayahnya sempit dan jumlah penduduknya juga masih sedikit. Rakyat lebih mudah dikumpulkan untuk musyawarah, guna mengambil keputusan tentang kebijakan pemerintahan.Demokrasi model Yunani itu tidak bertaham lama, hanya beberapa ratus tahun. Penyebabnya adalah munculnya konflik memimpin polis. Puncaknya adalah ketika Romawi menyerbu Yunani dan kemudian menjajahnya, yang hal itu menandai runtuhnya demokrasi di Yunani.
Sejak runtuhnya demokrasi, bangsa Eropa hidup dalam system monarki absolute dalam kurun waktu yang panjang.Kekuasaan yang demikian berlangsung di Eropa hingga menjelang abad ke-19. Kekuasaan yang absolute (mutlak) tersebut digunakan oleh raja untuk bertindak sewenang-wenang, sehingga mengakibatkan penderitaan rakyat.
Setelah berabad-abad tenggelam, paham demokrasi kembali muncul, sebagai reaksi penentangan terhadap kekuasaan raja yang absolute tersebut. Pada abad ke 19 hingga awal abad ke 20, usaha-usaha untuk membatasi kekuasaan penguasa agar tidak menjurus ke arah kekuasaan absolute yang telah menghasilkan ajaran Rule of Law (kekuasaan hukum). Ajaran ini menegaskan bahwa yang berdaulat dalam suatu Negara adalah hukum. Semua orang, baik rakyat biasa maupun pemerintah harus tunduk pada hukum. Dengan kata lain, hak-hak rakyat kan terlindungi. Adapun unsur-unsur rule of law itu meliputi :
1.      Berlakunya supremasi hukum( hukum menempati kedudukan tertinggi; semua orang tunduk pada hukum) sehingga tidak ada kesewenang-wenangan.
2.      Perlakuan yang sama di depan hukum bagi setiap warga Negara
3.      Terlindunginya hak-hak manusia oleh Undang-Undang Dasar serta keputusan-keputusan peradilan
Setelah berakhirnya perang dunia ke II, demokrasi dipandang sebagai pilihan terbaik oleh hampir seluruh Negara di dunia. Negara kita Republik Indonesia yang diproklamasikan hampir bersamaan dengan berakhirnya perang dunia ke II juga menyatakan diri sebagai negara demokrasi atau negara yang berkedaulatan rakyat.
Bentuk-bentuk demokrasi itu sudah lama ditemukan dalam kehidupan di desa-desa di Indonesia. Masyarakat desa memelihara bentuk-bentuk demokrasi itu dalam kehidupan bersama selama berabad-abad. Cara menentukan dan melakukan segala sesuatu secara bersama di desa-desa dilakukan secara musyawarah dalam mengambil keputusan.Sebagai warga desa, diperbolehkan berbicara dan mengajukan pendapat. Setelah semua pendapat diajukan dalam musyawarah itu, lalu dipertimbangkan dengan mengambil mufakat. Didalam kehidupan sehari hari dikenal dengan adanya peribahasa yang berbunyi “bulat air dalam pembuluh, bulat kata dalam mufakat”.
Demokrasi yang dianut di negara Indonesia adalah demokrasi Pancasila , yaitu demokrasi yang bersumber pada kepribadian dan filsafah hidup bangsa Indonesia atau demokrasi yang diliputi dan dijiwai oleh Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradap, Persatuan Indonesia, Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan dan dijiwai untuk mencapai suatu Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Asas demokrasi pancasila tertera dalam Pancasila sila kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksaan dalam permusyawaratan/perwakilan. Asas demokrasi Pancasila dalam sistem musyawarah dan sistem perwakilan. Dalam demokrasi Pancasila, rakyat sebagai subjek demokrasi. Maksudnya rakyat secara keseluruhan berhak secara aktif menentukan keinginan dan aspirasinya dalam menentukan kebijaksanaan pemerintahan melalui wakil-wakilnya yang ada di lembaga perwakilan rakyat.
Negara Indonesia menganut demokrasi Pancasila karena dalam negara ini rakyat memilih wakilnya yang akan menyampaikan aspirasi atau kehendaknya melalui badan perwakilan rakyat yaitu DPR, DPRD 1, dan DPRD II yang dipilih melalui pemilu. Pelaksanaan demokrasi Pancasila ditegaskan dalam Batang Tubuh UUD 1945 pasal 1 ayat 2 yang berbunyi, “Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat.” Makna pasal 1 ayat 2 UUD 1945 tersebut menyatakan bahwa rakyatlah yang menentukan siapa wakil-wakilnya yang ada dalam DPR dan MPR yang akan menjalankan kekuasaanya.Realisasi dari kedaulatan rakyat adalah diselenggarakannya pemilu.
Pemilu atau pemilihan umum adalah salah satu sarana untuk memilih anggota DPR dan MPR yang akan melaksanakan kedaulatan rakyat. Pemilu adalah aktivitas atau cara melakukan pemilihan anggota badan perwakilan rakyat oleh seluruh rakyat melalui tata cara tertentu. Pemilu adalah sarana pelaksanaan demokrasi Pancasila secara konkret. Pemilu adalah pesta demokrasi. Pemilu merupakan hak rakyat, sebab dengan pemilu rakyat dapat melaksanakan hak demokrasinya. Pemilu masuk dalam salah satu syarat suatu negara dan pemerintahan yang demokrasi di bawah rule of law,
1.      Perlindungan secara konstitusional atas hak-hak warga negara, berarti hak-hak warga negara itu dilindungi oleh konstitusi atau Undang Undang Dasar.
2.      Badan kehakiman atau peradilan yang bebas dan tidak memihak, artinya badan atau lembaga itu tidak dapat dicampurtangani oleh lembaga manapun, termasuk pemerintah, serta bertindak adil.
3.      Pemilihan umum yang bebas, artinya pemilihan umum yang dilakukan sesuai dengan hati nurani, tanpa tekanan atau paksaan dari pihak manapun.
4.      Kebebasan untuk menyatakan pendapat, adalah kebebasan warga negara untuk menyatakan pendapatnya dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, baik secara lisan maupun tulisan.
5.      Kebebasan untuk berorganisasi dan beroposisi, kebebasan berorganisasi adalah kebebasan warga negara untuk menjadi anggota organisasi politik maupun organisasi kemasyarakatan. Kebebasan beroposisi adalah kebebasan untuk mengambil posisi di luar pemerintahan serta melakukan kontrol atau kritik terhadap kebijakan pemerintah.
6.      Pendidikan kewarganegaraan, dimaksudkan agar warga negara menyadari hak dan kewajibannya sebagai warga negara, serta mampu menunjukkan partisipasinya dalam kehidupan bernegara.
Praktik demokrasi dapat dilihat sebagai gaya hidup serta tatanan masyarakat. Dalam pengertian ini, suatu masyarakat demokratis mempunyai nilai-nilai sebagai berikut:
1. Menyelesaikan perselisihan dengan damai dan secara melembaga. Dalam alam demokrasi, perbedaan pendapat dan kepentingan dianggap sebagai hal yang wajar. Perselisihan harus diselesaikan dengan perundingan dan dialog, untuk mencapai kompromi, konsensus, atau mufakat.
2. Menjamin terselenggaranya perubahan dalam masyarakat secara damai atau tanpa gejolak. Pemerintah harus dapat menyesuaikan kebijaksanaannya terhadap perubahan-perubahan tersebut dan mampu mengendalikannya.
3. Menyelenggarakan pergantian kepemimpinan secara teratur. Dalam masyarakat demokratis, pergantian kepemimpinan atas dasar keturunan, pengangangkatan diri sendiri, dan coup d’etat (perebutan kekuasaan) dianggap sebagai caracara yang tidak wajar
4. Menekan penggunaan kekerasan seminimal mungkin. Golongan minoritas yang biasanya akan terkena paksaan akan lebih menerimanya apabila diberi kesempatan untuk ikut merumuskan kebijakan.
5. Mengakui dan menganggap wajar adanya keanekaragaman. Untuk itu perlu terciptanya masyarakat yang terbuka dan kebebasan politik dan tersedianya berbagai alternatif dalam tindakan politik. Namun demikian, keanekaragaman itu tetap berada dalam kerangka persatuan bangsa dan negara.
6. Menjamin tegaknya keadilan. Dalam masyarakat demokratis, keadilan merupakan cita-cita bersama,yang menjangkau seluruh anggota masyarakat.
Pada masa kini, negara dengan jumlah rakyatnya yang banyak serta wilayah yang luas, tidak mungkin menerapkan model demokrasi langsung. Pada masa kini, semua negara demokrasi di dunia menerapkan demokrasi tidak langsung atau perwakilan. Caranya, rakyat menyalurkan aspirasinya atas penyelenggaraan pemerintahan melalui wakilwakilnya yang duduk di lembaga-lembaga perwakilan rakyat. Wakil-wakil rakyat tersebut dipilih secara langsung oleh rakyat melalui pemilihan umum. Model demokrasi ini disebut demokrasi perwakilan, yang disebut juga sebagai demokrasi modern.
A. KEHIDUPAN YANG DEMOKRATIS DALAM BERMASYARAKAT, BERBANGSA, DAN BERNEGARA
Pada awalnya, penerapan demokrasi lebih terfokus pada bidang politik atau sistem pemerintahan. Wujud penerapannya antara lain dengan penyelenggaraan pemilihan umum, pergantian pemegang kekuasaan pemerintahan, kebebasan menyatakan pendapat dan lain-lain. Dalam perkembangannya, konsep demokrasi juga diterapkan dalam berbagai bidang kehidupan, yakni dalam kehidupan ekonomi, pendidikan, sosial-budaya, dan bidang-bidang kemasyarakatan lainnya. Dengan demikian, demokrasi tidak hanya diterapkan dalam kehidupan bernegara, tetapi juga dalam kehidupan bermasyarakat dan berbangsa. Kehidupan yang demokratis adalah kehidupan yang melibatkan partisipasi rakyat dan ditujukan untuk kepentingan rakyat.
Makna demokrasi yang sangat mendasar  adalah partisipasi atau keikutsertaan seluruh rakyat atau warga dalam menentukan kehidupan bersama. Posisi rakyat atau warga bukan sebagai objek, melainkan sebagai subjek dalam kehidupan bersama. Tujuan akhirnya adalah terciptanya kesejahteraan seluruh rakyat atau warga.
Misalkan pada demokrasi ekonomi, dalam bidang ekonomi terdapat sebuah persoalan. Persoalannya adalah bagaimana agar rakyat atau warga ikut serta dalam kegiatan ekonomi, baik dalam proses produksi maupun distribusi. Keikutsertaan rakyat dalam proses produksi bukan semata-mata sebagai alat produksi atau buruh yang bekerja pada majikan dengan upah yang rendah. Mereka harus ikut menikmati keuntungan-keuntungan yang diperoleh dari hasil produksi itu dengan memperoleh jaminan hidup yang layak. Dengan demikian akan tercipta kesejahteraan rakyat.
Salah satu bentuk kegiatan badan usaha yang bersifat demokratis adalah koperasi. Sejalan dengan semangat demokrasi, koperasi terkenal dengan semboyannya “dari anggota, oleh anggota, dan untuk anggota”. Dalam pasal 5 Undang-Undang No. 25 Tahun 1992 tentang Koperasi dinyatakan tentang prinsip-prinsip koperasi sebagai berikut:
1. keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
2. pengelolaan dilakukan secara demokratis
3. pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing
4. pemberian balas jasa terbatas terhadap modal
5. kemandirian

B. SIKAP POSITIF TERHADAP PELAKSANAAN DEMOKRASI DALAM BERBAGAI KEHIDUPAN
Demokrasi telah menjadi pilihan bagi hampir semua bangsa di dunia, tak terkecuali bangsa Indonesia. Di antara bangsa-bangsa itu perbedaannya terletak pada tingkat perkembangannya. Ada bangsa yang sudah sedemikian maju dalam berdemokrasi dan ada yang masih dalam pertumbuhan. Di samping itu ada perbedaan latar belakang sosial-budaya yang berpengaruh terhadap corak demokrasi di masing-masing negara.
Bangsa Indonesia tentu menginginkan perkembangan demokrasi yang semakin baik di negaranya. Oleh karena itu kita wajib menunjukkan sikap positif terhadap pelaksanaan demokrasi dalam berbagai bidang kehidupan. Sikap positif itu perlu dibuktikan dengan sikap dan perbuatan yang sejalan dengan unsur-unsur rule of law atau syarat-syarat demokrasi sebagaimana yang telah dikemukakan.
Demokrasi dengan segala cirinya itu perlu diwujudkan menjadi suatu kenyataan hidup dalam bidang apapun. Semua warga negara tanpa kecuali, baik penguasa maupun rakyat biasa, harus membiasakan hidup demokratis.
Sikap positif terhadap budaya demokrasi dapat kita lakukan dengan cara sebagai berikut:
1.      Menghormati hak, kewarganegaraan serta tugas tanggung jawab sendiri, sesama masyarakat dan lembaga masyarakat serta negara
2.      Saling menghargai pikiran dan pendapat orang lain kita harus menyadari dalam bermusyawarah ,beda pendapat itu wajar, asalkan masing-masing berpegang teguh pada norma yang berlaku, tidak ingin menang sendiri,menggunakan kata-kata yang sopan.
3.      Menghormati pemimpin dan lembaga-lembaga sosial serta negara merupakan kesadaran setiap warga negara untuk melestarikannya.
Berbagai sikap positif terhadap pelaksanaan demokrasi dalam berbagai lingkungan kehidupan adalah sebagai berikut:
1. Lingkungan Kehidupan keluarga, misalnya anggota keluarga bertekad untuk:
·         Membiasakan tidak memaksakan kehendak kepada sesama anggota keluarga.
·         Membiasakan bermusyawarah dalam mengambil suatu keputusan untuk kepentingan bersama.
·         Mengembangkan diri agar lebih berguna untuk kepentingan keluarga.
·         Saling menghormati hak dan kewajiban anggota keluarga.
2. Lingkungan kehidupan sekolah, misalnya tiap warga sekolah bertekad untuk:
·         Memilih pengurus kelas denga musyawarah mufakat dan/atau voting.
·         Menyelesaikan masalah bersama setiap warga sekolah dengan mengutamakan kepentingan bersama.
·         Melaksanakan kegiatan gotong royong dalam menjaga kebersihan lingkungan.
·         Mendiskusikan materi pelajaran yang sulit untuk dibahas bersama-sama.
3. Lingkungan kehidupan bermasyarakat, misalnya semua warga masyarakat bertekad untuk:
·         Memilih pengurus RT dan RW secara demokratis.
·         Mengambil keputusan secara musyawarah dalam menentukan bantuan untuk meringankan warga yang tertimpa musibah gempa bumi.
·         Melaksanakan tugas gotong royong dalam membersihkan sampah di lingkungannya.
·         Melaksanakan siskamling yang telah disetujui dengan penuh tanggung jawab.
4. Lingkungan kehidupan berbangsa dan bernegara, setiap warga Negara bertekad untuk
·         Melaksanakan kegiatan pemilu dengan penuh tanggung jawab.
·         Menghormati hak asasi manusia.
·         Melaksanakan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
·         Memberikan pendapat/usul yang membangun kepada pemerintah

BAB III
Pentingnya Pendidikan Pendahuluan Bela Negara
Nasionalisme adalah “suatu kondisi pikiran, perasaan atau keyakinan sekelompok manusia pada suatu wilayah geografis tertentu, yang berbicara dalam bahasa yang sama, memiliki kesusasteraan yang mencerminkan aspirasi bangsanya, terlekat pada adat dan tradisi bersama, memuja pahlawan mereka sendiri dan dalam kasus-kasus tertentu menganut keyakinan yang sama”. Akhir-akhir ini sering dikatakan bahwa semangat nasionalisme dan patriotisme, khususnya di kalangan generasi muda Indonesia telah memudar. Beberapa indikasinya adalah munculnya semangat kedaerahan seiring dengan diberlakukannya otonomi daerah; ketidakpedulian terhadap bendera dan lagu kebangsaan; kurangnya apresiasi terhadap kebudayaan dan kesenian daerah; konflik antar etnis yang mengakibatkan pertumpahan darah. Memudarnya nasionalisme dan patriotisme mungkin juga disebabkan oleh tiadanya penghayatan atas arti perjuangan para pahlawan kemerdekaan. Sedikit sekali kelompok masyarakat yang merayakan hari Kemerdekaan dengan acara syukuran dan do’a bersama mengingat jasa para pahlawan yang telah mengorbankan nyawa mereka untuk mencapai kemerdekaan ini.
Demikian pula Sumpah Pemuda, yang sebenarnya adalah modal awal persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia jauh sebelum kemerdekaan, kini seolah hanya merupakan pelajaran sejarah yang tidak pernah dihayati dan diamalkan. Munculnya gerakan separatisme dan konflik antar etnis membuktikan tidak adanya kesadaran bahwa kita adalah satu tanah air, satu bangsa, dan satu bahasa.
Harus diakui bahwa ada faktor-faktor politis, ekonomi dan psikologis yang menyebabkan gerakan-gerakan separatis maupun konflik antar etnis itu, misalnya masalah ketidakadilan sosial dan ekonomi, persaingan antar kelompok dan sebagainya. Kurang tanggapnya pemerintah baik di pusat maupun daerah untuk mengantisipasi atau segera menangani berbagai permasalahan itu menyebabkan tereskalasinya suatu masalah kecil menjadi konflik yang berkepanjangan.

A. Harapan Pemerintah terhadap Pendidikan Pendahuluan Bela Negara
Melalui Pendidikan Pendahuluan Bela Negara, pemerintah berharap warga negara Indonesia dapat mengerti, menghayati dan sadar serta yakin untuk menunaikan kewajibannya dalam upaya bela negara, dengan ciri-ciri:
1) Cinta Tanah Air
Cinta tanah air ialah mengenal dan mencintai wilayah Indonesia hingga selalu waspada dan siap membela tanah air Indonesia terhadap segala bentuk ancaman, tantangan, hambatan, dan gangguan yang dapat membahayakan kelangsungan hidup bangsa dan negara Indonesia oleh siapapun dan dari manapun.
2) Sadar berbangsa Indonesia
Maksud dari sadar berbangsa Indonesia, selalu membina kerukunan, persatuan, dan kesatuan di lingkungan keluarga, pemukiman, pendidikan, dan pekerjaan serta mencintai budaya bangsa dan selalu mengutamakan kepentingan bangsa di atas kepentingan pribadi, keluarga, dan golongan.
3) Sadar bernegara Indonesia
Sadar bernegara Indonesa yaitu sadar bahwa bertanah air, bernegara dan berbahasa satu yaitu Indonesia, mengakui dan menghormati bendera Merah Putih, Lagu Kebangsaan Indonesia Raya, Lambang Negara Garuda Pancasila dan Kepala Negara serta menaati seluruh peraturan perundang-undangan yang berlaku.
4) Yakin akan kesaktian Pancasila sebagai ideologi Negara
Yakin akan kesaktian Pancasila sebagai ideologi Negara berarti yakin akan kebenaran Pancasila sebagai satu-satunya falsafah dan ideologi bangsa dan negara Indonesia yang telah terbukti kesaktiannya dalam penyelenggaraan kehidupan berbangsa dan bernegara, untuk tercapainya tujuan nasional.
5) Rela berkorban untuk bangsa dan Negara
Rela berkorban untuk bangsa dan Negara yaitu rela mengorbankan waktu, tenaga, pikiran, dan harta baik benda maupun dana untuk kepentingan umum, sehingga pada saatnya siap mengorbankan jiwa raga bagi kepentingan bangsa dan negara.
6) Memiliki kemampuan bela Negara
a) Diutamakan secara psikis (mental) memiliki sifat-sifat disiplin, ulet, kerja keras, mentaati segala peraturan perundang-undangan yang berlaku, percaya akan kemampuan sendiri, tahan uji, pantang menyerah dalam menghadapi kesulitan untuk mencapai tujuan nasional.
b) Secara fisik (jasmaniah) sangat diharapkan memiliki kondisi kesehatan dan keterampilan jasmani, yang dapat mendukung kemampuan awal bela negara yang bersifat psikis.

BAB IV
KESIMPULAN DAN SARAN
Setiap warga negara berhak mengemukakan pendapatnya untuk tidak setuju dengan kebijakan pemerintah, tapi warga negara tetap berhak dan wajib membela negara Indonesia.
Dengan dilaksanakannya Pendidikan Pendahuluan Bela Negara sejak dini, masyarakat diharapkan siap untuk membela Negara Indonesia baik secara fisik maupun non-fisik serta mampu untuk menghadapi ancaman terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia baik berupa ancaman dari luar maupun ancaman dari dalam negeri.
Meskipun dalam jangka waktu pendek ancaman dalam bentuk agresi dari luar relatif kecil, tapi potensi ancaman dalam bentuk lainnya sudah terlihat cukup jelas, seperti upaya luar negeri untuk menghancurkan moral dan budaya bangsa Indonesia melalui disinformasi, propaganda, peredaran narkotika dan obat-obat terlarang, serta film-film porno atau berbagai kegiatan kebudayaan asing yang mempengaruhi bangsa Indonesia terutama generasi muda, yang pada gilirannya dapat merusak budaya bangsa serta “penjarahan” sumber daya alam Indonesia melalui eksploitasi sumber daya alam yang tidak terkontrol yang pada gilirannya dapat merusak lingkungan atau pembagian hasil yang tidak seimbang baik yang dilakukan secara “legal” maupun yang dilakukan melalui kolusi dengan pejabat pemerintah terkait sehingga meyebabkan kerugian bagi negara.
Semua potensi ancaman tersebut dapat diatasi dengan meningkatkan Ketahanan Nasional melalui berbagai cara, antara lain:
a) Pembekalan mental spiritual di kalangan masyarakat agar dapat menangkal pengaruh- pengaruh budaya asing yang tidak sesuai dengan norma-norma kehidupan bangsa Indonesia.
b) Upaya peningkatan perasaan cinta tanah air (patriotisme) melalui pemahaman dan penghayatan (bukan sekedar penghafalan)sejarah perjuangan bangsa.
c) Pengawasan yang ketat terhadap eksploitasi sumber daya alam nasional serta terciptanya suatu pemerintahan yang bersih dan berwibawa (legitimate, bebas KKN, dan konsisten melaksanakan peraturan/undang-undang).
d) Kegiatan-kegiatan lain yang bersifat kecintaan terhadap tanah air serta menanamkan semangat juang untuk membela negara, bangsa dan tanah air serta mempertahankan Panca Sila sebagai ideologi negara dan UUD 1945 sebagai landasan berbangsa dan bernegara.
e) Untuk menghadapi potensi agresi bersenjata dari luar, meskipun kemungkinannya relatif sangat kecil, selain menggunakan unsur kekuatan TNI, tentu saja dapat menggunakan unsur Rakyat Terlatih (Ratih) sesuai dengan doktrin Sistem Pertahanan Semesta.
Sama mengkhawatirkannya dengan ancaman dari luar, ancaman dari dalam pun sudah banyak terlihat, meskipun banyak tokoh masyarakat yang mengatakan hal ini sebagai sesuatu yang mengada-ada, ancaman dari dalam terlihat dari:
a. Disintegrasi bangsa, melalui gerakan-gerakan separatis berdasarkan sentimen kesukuan atau pemberontakan akibat ketidakpuasan daerah terhadap kebijakan pemerintah pusat.
b. Keresahan sosial akibat ketimpangan kebijakan ekonomi dan pelanggaran Hak Asasi Manusia yang pada gilirannya dapat menyebabkan huru-hara/kerusuhan massa.

c. Upaya penggantian ideologi Pancasila dengan ideologi lain yang ekstrim atau yang tidak sesuai dengan jiwa dan semangat perjuangan bangsa Indonesia.

d. Potensi konflik antar kelompok/golongan baik akibat perbedaan pendapat dalam masalah politik, maupun akibat masalah SARA.
e. Makar atau penggulingan pemerintah yang sah dan konstitusional.
PENUTUP
Demikian yang dapat kami paparkan mengenai Perkembangan Pendidikan Pendahuluan Bela Negara yang menjadi pokok bahasan dalam makalah ini, tentunya masih banyak kekurangan dan kelemahannya, kerena terbatasnya pengetahuan dan kurangnya rujukan atau referensi yang ada hubungannya dengan judul makalah ini. Oleh karena itu kami mengharapkan saran dan juga kritik yang membangun agar penulisan makalah kami bisa lebih maju lagi di masa yang akan datang.

DAFTAR PUSTAKA
Referensi :
Sundawa, Dadang, dkk.(2008).Contextual Teaching and Learning Pendidikan Kewarganegaraan: Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah Kelas VIII Edisi 4. Jakarta : PT.Intimedia Ciptanusantara.
Gempar P., Yuniandar, S.Pd.(Tanpa Tahun). Buku Pendamping BSE Pendidikan Kewarganegaraan Untuk SMP/MTs Semester 2. Solo : Dino Mandiri.

BAB III PENGANTAR PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN

BAB I
PENDAHULUAN

1.1.         Latar Belakang

Masih banyak anak yang diperlakuan tidak selayaknya yang ia terima terutama di Indonesia. Banyaknya kejadian ini karena faktor ekonomi yang tidak memadai sehingga anak kehilangan hak yang seharusnya ia dapati layaknya anak-anak lainnya. Padahal dapat diketahui banyak undang-undang yang menjaga hak-hak anak. Selain itu banyak pula contoh kasus seperti penculikan anak,  kasus perdagangan anak, anak yang terpapar asap  rokok,  anak yang menjadi korban peredaran narkoba, anak yang tidak dapat mengakses sarana pendidikan, anak yang belum tersentuh layanan kesehatan dan anak yang tidak punya akta kelahiran. Dari data induk lembaga perlindungan anak yang ada di 30 provinsi di Indonesia dan layanan pengaduan lembaga tersebut, pada tahun 2006  jumlah kasus pelanggaran hak anak yang terpantau sebanyak 13.447.921 kasus dan pada 2007 jumlahnya meningkat 40.398.625  kasus. Disamping itu Komnas Anak  juga melaporkan bahwa selama  periode  Januari-Juni 2008 sebanyak 12.726 anak menjadi korban kekerasan seksual dari orang terdekat mereka. Bahkan PBB telah mendirikan organisasi khusus tentang anak yang dinamakan UNICEF. Ini ditekankan khususnya terhadap keluarga agar mengetahui bahwa pentingnya menjaga hak-hak anak agar menjadi manusia seutuhnya dikemudian hari.

1.2.         Rumusan Masalah

Suatu negara itu dapat dikatakan sebagai negara yang maju bukan hanya dilihat dari perkembangan ekonominya saja, akan tetapi sebuah negara yang maju harus dapat menjamin kesejahteraan rakyatnya terutama dalam hal keamanan dan kenyamanan terutama anak-anak sebagai bibit dan ujung tombak kemajuan bangsa. Oleh karena itu pemerintah harus lebih memperhatikan kasus pelanggaran Hak Azasi Manusia (HAM) dan Kekerasan Terhadap Anak.
Dan beberapa pertanyaan untuk melaksanakan semua itu adalah:

-   Apakah yang dimaksud dengan kekerasan terhadap anak?
-   Bagaimana solusi untuk mencegah terjadinya kekerasan terhadap anak?
-   Apa  hak-hak yang harus diterima anak?
-   Apa Undang-Undang atau peraturan yang mengatur tentang perlindungan anak?

Seperti yang dipaparkan di atas, keempat poin itulah yang akan menjadi bahasan utama dalam makalah ini. Dengan berbekal penelitian dan buku referensi, maka kita akan menemukan suatu penjelasan terbaik mengenai pentingnya hak perlindungan anak.

1.3.         Tujuan Penelitian

Dengan dilakukan penelitian tentang pentingnya Perlindungan Anak di Indonesia, maka akan bisa diketahui lebih lanjut mengenai sebab-sebab terjadinya kekerasan pada anak, Mengidentifikasi faktor-faktor yang membuat seseorang melakukan tindakan kekerasan., Mengetahui kondisi anak yang mengalami tindakan kekerasan, Mencari solusi untuk mencegah terjadinya kekerasan terhadap anak, Mencari tahu penyebab terjadinya kekerasan terhadap anak. Selain itu, dengan adanya pembahasan ini, bertujuan agar public mengetahui bahwa pentingnya dalam melindungi anak-anak serta memberikan hak yang seharusnya ia dapati. Dan saya berharap agar karya ini dapat hendaknya menguragi angka kekerasan khususnya terhadap anak.

1.4.         Manfaat Penelitian

Seperti yang sudah sering disebutkan sebelumnya, penelitian mengenai Hak Perlindungan Anak akan sangat bermanfaat untuk memberikan kesadaran masyarakat akan pentingnya dalam melindungi anak-anak serta memberikan hak yang seharusnya ia dapati. Tentunya setiap pekerjaan memiliki tujuan serta manfaat masing-masing. Manfaat Penulisan dari karya ilmiah ini adalah untuk menyadari orangtua bahwa sebenarnya kekerasan terhadap anak tidak lagi pantas dilakukan, karena anak-anak juga mendapat perlindungan dari Komisi Perlindungan Anak. Disini juga anak-anak harus menjaga sikap sehingga emosi orangtua tidak terpancing untuk melakukan tindakan kekerasan. Oleh karena itu, perlu adanya kesadaran dari dalam diri, baik orangtua maupun anak.






BAB II
LANDASAN TEORI

2.1 Pengertian Kekerasan Terhadap Anak

Banyak orangtua menganggap kekerasan pada anak adalah hal yang wajar. Mereka beranggapan kekerasan adalah bagian dari mendisiplinkan anak. Mereka lupa bahwa orangtua adalah orang yang paling bertanggung jawab dalam mengupayakan kesejahteraan, perlindungan, peningkatan kelangsungan hidup, dan mengoptimalkan tumbuh kembang anaknya. Keluarga adalah tempat pertama kali anak belajar mengenal aturan yang berlaku di lingkungan keluarga dan masyarakat. Sudah barang tentu dalam proses belajar ini, anak cenderung melakukan kesalahan. Bertolak dari kesalahan yang dilakukan, anak akan lebih mengetahui tindakan-tindakan yang bermanfaat dan tidak bermanfaat, patut atau tidak patut. Namun orang tua menyikapi proses belajar anak yang salah ini dengan kekerasan. Bagi orangtua, tindakan anak yang melanggar perlu dikontrol dan dihukum. bagi orangtua tindakan yang dilakukan anak itu melanggar sehingga perlu dikontrol dan dihukum.
Wikipedia Indonesia (2006) memberikan pengertian bahwa kekerasan merujuk pada tindakan agresi dan pelanggaran (penyiksaan, pemerkosaan, pemukulan, dll.) yang menyebabkan atau dimaksudkan untuk menyebabkan penderitaan atau menyakiti orang lain. Istilah kekerasan juga berkonotasi kecenderungan agresif untuk melakukan perilaku yang merusak. Kekerasan terjadi ketika seseorang menggunakan kekuatan, kekuasaan, dan posisi nya untuk menyakiti orang lain dengan sengaja, bukan karena kebetulan (Andez, 2006). Kekerasan juga meliputi ancaman, dan tindakan yang bisa mengakibatkan luka dan kerugian. Luka yang diakibatkan bisa berupa luka fisik, perasaan, pikiran, yang merugikan kesehatan dan mental.kekerasan anak Menurut Andez (2006) kekerasan pada anak adalah segala bentuk tindakan yang melukai dan merugikan fisik, mental, dan seksual termasuk hinaan meliputi: Penelantaran dan perlakuan buruk, Eksploitasi termasuk eksploitasi seksual, serta trafficking/ jual-beli anak. Sedangkan Child Abuse adalah semua bentuk kekerasan terhadap anak yang dilakukan oleh mereka yang seharusnya bertanggung jawab atas anak tersebut atau mereka yang memiliki kuasa atas anak tersebut, yang seharusnya dapat di percaya, misalnya orang tua, keluarga dekat, dan guru.

2.2 Sebab Terjadinya Kekerasan Pada Anak

Banyak orang sukar memahami mengapa seseorang melukai anaknya. Masyarakat sering beranggapan bahwa orang yang menganiaya anaknya mengalami kelainan jiwa. Tetapi banyak pelaku penganiayaan sebenarnya menyayangi anak-anaknya namun cenderung bersikap kurang sabar dan kurang dewasa secara pribadi. Karakter seperti ini membuatnya sulit memenuhi kebutuhan anak-anaknya dan meningkatkan kemungkinan tindak kekerasan secara fisik atau emosional. Namun, tidak ada penjelasan yang menyeluruh tentang penganiayaan pada anak. Hal itu terjadi sebagai akibat kombinasi faktor dari kepribadian, sosial dan budaya. Menurut Richard J. Gelles, Ph.D. Faktor-faktor penyebab penganiayaan ini dapat dikelompokkan dalam empat kategori utama, yaitu sebagai berikut :
2.2.1Penyebaran perilaku jahat antar generasi

Banyak anak belajar perilaku jahat dari orang tua mereka dan kemudian berkembang menjadi tindak kekerasan. Jadi, perilaku kekerasan diteruskan antar generasi. Penelitian menunjukkan bahwa 30% anak-anak korban tindak kekerasan menjadi orang tua pelaku tindak kekerasan. Mereka meniru perilaku ini sebagai model ketika mereka menjadi orang tua kelak.
Namun, beberapa ahli percaya bahwa yang menjadi penentu akhir adalah apakah anak menyadari bahwa perilaku kasar yang dialaminya tersebut salah atau tidak. Anak-anak yang yakin bahwa mereka berbuat salah dan pantas mendapat hukuman akan menjadi orang tua pelaku kekerasan lebih sering daripada anak-anak yang yakin bahwa orang tua mereka salah kalau berlaku kasar pada mereka.

2.2.2 Ketegangan Sosial

Stres yang ditimbulkan oleh berbagai kondisi sosial meningkatkan risiko tindak kekerasan pada anak dalam sebuah keluarga. Kondisi ini mencakup :
• Pengangguran.
• Sakit-penyakit.
• Kemiskinan dalam rumah tangga.
• Ukuran keluarga yang besar.
• Kehadiran seorang bayi atau orang cacat mental dalam rumah.
• Kematian anggota keluarga.
• Penggunaan alkohol dan obat-obatan.

2.2.3 Isolasi sosial

Para orang tua atau pengasuh yang melakukan tindak kekerasan pada anak cenderung kurang bersosialisasi. Beberapa orang tua pelaku kekerasan bahkan bergabung dengan berbagai organisasi kemasyarakatan, dan kebanyakan kurang berkomunikasi dengan teman-teman atau kerabatnya. Kurangnya sosialisasi ini menyebabkan kurangnya dukungan masyarakat pada orang tua pelaku tindak kekerasan untuk menolong mereka menghadapi ketegangan sosial atau ketegangan dalam keluarga.
Faktor budaya sering menentukan banyaknya dukungan komunitas yang diterima sebuah keluarga. Komunitas itu berupa para tetangga, kerabat dan teman-teman yang membantu pemeliharaan anak ketika orang tuanya tidak mau atau tidak mampu. Di AS, para orang tua sering menaruh tanggung jawab pemeliharaan pada diri anak sendiri, yang berisiko tinggi mengakibatkan tegangan dan tindak kekerasan pada anak.

2.2.4. Struktur Keluarga

Tipe keluarga tertentu memiliki risiko anak terlantar dan terjadi tindak kekerasan pada anak. Sebagai contoh :
• Orang tua tunggal lebih sering melakukan tindak kekerasan pada anak-anak daripada bukan orang tua tunggal. Hal ini disebabkan keluarga-keluarga dengan orang tua tunggal biasanya lebih sedikit mendapatkan uang daripada keluarga lainnya, sehingga hal ini dapat meningkatnya risiko tindak kekerasan.
• Keluarga-keluarga dengan keretakan perkawinan yang kronis atau tindak kekerasan pada pasangannya mempunyai tingkat tindak kekerasan pada anak lebih tinggi daripada keluarga-keluarga tanpa masalah seperti ini.
• Keluarga-keluarga yang didalamnya baik suami atau istri mendominasi pengambilan keputusan yang penting – seperti dimana mereka akan tinggal, apa pekerjaan yang dilakukan, kapan mempunyai anak, dan berapa banyak uang yang dihabiskan untuk makanan dan rumah – mempunyai tingkat tindak kekerasan pada anak lebih tinggi daripada keluarga-keluarga yang di dalamnya para orang tua membagi tanggung jawab untuk keputusan-keputusan ini.

2.3 Dampak Kekerasan Pada Anak

Efek tindakan dari korban penganiayaan fisik dapat diklasifikasikan dalam beberapa kategori. Ada anak yang menjadi negatif dan agresif serta mudah frustasi; ada yang menjadi sangat pasif dan apatis; ada yang tidak mempunyai kepibadian sendiri; ada yang sulit menjalin relasi dengan individu lain dan ada pula yang timbul rasa benci yang luar biasa terhadap dirinya sendiri. Selain itu Moore juga menemukan adanya kerusakan fisik, seperti perkembangan tubuh kurang normal juga rusaknya sistem syaraf.
Anak-anak korban kekerasan umumnya menjadi sakit hati, dendam, dan menampilkan perilaku menyimpang di kemudian hari. Bahkan, Komnas PA (dalam Nataliani, 2004) mencatat, seorang anak yang berumur 9 tahun yang menjadi korban kekerasan, memiliki keinginan untuk membunuh ibunya.
Berikut ini adalah dampak-dampak yang ditimbulkan kekerasan terhadap anak (child abuse) , antara lain;
1) Dampak kekerasan fisik, anak yang mendapat perlakuan kejam dari orang tuanya akan menjadi sangat agresif, dan setelah menjadi orang tua akan berlaku kejam kepada anak-anaknya. Orang tua agresif melahirkan anak-anak yang agresif, yang pada gilirannya akan menjadi orang dewasa yang menjadi agresif. Lawson (dalam Sitohang, 2004) menggambarkan bahwa semua jenis gangguan mental ada hubungannya dengan perlakuan buruk yang diterima manusia ketika dia masih kecil. Kekerasan fisik yang berlangsung berulang-ulang dalam jangka waktu lama akan menimbulkan cedera serius terhadap anak, meninggalkan bekas luka secara fisik hingga menyebabkan korban meninggal dunia.
2) Dampak kekerasan psikis. Unicef (1986) mengemukakan, anak yang sering dimarahi orang tuanya, apalagi diikuti dengan penyiksaan, cenderung meniru perilaku buruk (coping mechanism) seperti bulimia nervosa (memuntahkan makanan kembali), penyimpangan pola makan, anorexia (takut gemuk), kecanduan alkohol dan obat-obatan, dan memiliki dorongan bunuh diri. Menurut Nadia (1991), kekerasan psikologis sukar diidentifikasi atau didiagnosa karena tidak meninggalkan bekas yang nyata seperti penyiksaan fisik.
 Jenis kekerasan ini meninggalkan bekas yang tersembunyi yang termanifestasikan dalam beberapa bentuk, seperti kurangnya rasa percaya diri, kesulitan membina persahabatan, perilaku merusak, menarik diri dari lingkungan, penyalahgunaan obat dan alkohol, ataupun kecenderungan bunuh diri.
3) Dampak kekerasan seksual. Menurut Mulyadi (Sinar Harapan, 2003) diantara korban yang masih merasa dendam terhadap pelaku, takut menikah, merasa rendah diri, dan trauma akibat eksploitasi seksual, meski kini mereka sudah dewasa atau bahkan sudah menikah. Bahkan eksploitasi seksual yang dialami semasa masih anak-anak banyak ditengarai sebagai penyebab keterlibatan dalam prostitusi. Jika kekerasan seksual terjadi pada anak yang masih kecil pengaruh buruk yang ditimbulkan antara lain dari yang biasanya tidak mengompol jadi mengompol, mudah merasa takut, perubahan pola tidur, kecemasan tidak beralasan, atau bahkan simtom fisik seperti sakit perut atau adanya masalah kulit, dll (dalam Nadia, 1991);
4) Dampak penelantaran anak. Pengaruh yang paling terlihat jika anak mengalami hal ini adalah kurangnya perhatian dan kasih sayang orang tua terhadap anak,  Hurlock (1990) mengatakan jika anak kurang kasih sayang dari orang tua menyebabkan berkembangnya perasaan tidak aman, gagal mengembangkan perilaku akrab, dan selanjutnya akan mengalami masalah penyesuaian diri pada masa yang akan datang.
Dampak kekerasan terhadap anak lainnya (dalam Sitohang, 2004) adalah kelalaian dalam mendapatkan pengobatan menyebabkan kegagalan dalam merawat anak dengan baik. Kelalaian dalam pendidikan, meliputi kegagalan dalam mendidik anak mampu berinteraksi dengan lingkungannya gagal menyekolahkan atau menyuruh anak mencari nafkah untuk keluarga sehingga anak terpaksa putus sekolah.




2.4 Solusi Untuk Mencegah Terjadinya Kekerasan Terhadap Anak.

Pendidikan dan Pengetahuan Orang Tua Yang Cukup
Dari beberapa faktor yang telah kita bahas diatas, maka perlu kita ketahui bahwa tindak kekerasan terhadap anak, sangat berpengaruh terhahap perkembangannya baik psikis maupun fisik mereka. Oleh karena itu, perlu kita hentikan tindak kekerasan tersebut. Dengan pendidikan yang lebih tinggi dan pengetahuan yang cukup diharapkan orang tua mampu mendidik anaknya kearah perkembangan yang memuaskan tanpa adanya tindak kekerasan.
Keluarga Yang Hangat Dan Demokratis
Psikolog terpesona dengan penelitian Harry Harlow pada tahun 60-an memisahkan anak-anak monyet dari ibunya, kemudian ia mengamati pertumbuhannya. Monyet-monyet itu ternyata menunjukkan perilaku yang mengenaskan, selalu ketakutan, tidak dapat menyesuaikan diri dan rentan terhadap berbagai penyakit. Setelah monyet-monyet itu besar dan melahirkan bayi-bayi lagi, mereka menjadi ibu-ibu yang galak dan berbahaya. Mereka acuh tak acuh terhadap anak-anaknya dan seringkali melukainya.
Dalam sebuah study terbukti bahwa IQ anak yang tinggal di rumah yang orangtuanya acuh tak acuh, bermusuhan dan keras, atau broken home, perkembangan IQ anak mengalami penurunan dalam masa tiga tahun. Sebaliknya anak yang tinggal di rumah yang orang tuanya penuh pengertian, bersikap hangat penuh kasih sayang dan menyisihkan waktunya untuk berkomunikasi dengan anak-anaknya, menjelaskan tindakanya, memberi kesempatan anak untuk mengambil keputusan, berdialog dan diskusi, hasilnya rata-rata IQ ( bahkan Kecerdasan Emosi ) anak mengalami kenaikan sekitar 8 point
Hasil penelitian R. Study juga membuktikan bahwa 63 % dari anak nakal pada suatu lembaga pendidikan anak-anak dilenkuen ( nakal ), berasal dari keluarga yang tidak utuh ( broken home ). Kemudian hasil penelitian K. Gottschaldt di Leipzig ( Jerman ) menyatakan bahwa 70, 8 persen dari anak-anak yang sulit di didik ternyata berasal dari keluarga yang tidak teratur, tidak utuh atau mengalami tekanan hidup yang terlampau berat. (Ahmad, Aminah . 2006 :
1).Membangun Komunikasi Yang Efektif
Kunci persoalan kekerasan terhadap anak disebabkan karena tidak adanya komunikasi yang efektif dalam sebuah keluarga. Sehingga yang muncul adalah stereotyping (stigma) dan predijuce (prasangka). Dua hal itu kemudian mengalami proses akumulasi yang kadang dibumbui intervensi pihak ketiga. Sebagai contoh kasus dua putri kandung pemilik sebuah pabrik rokok di Malang Jawa Timur. Amy Victoria Chan (10) dan Ann Jessica Chan (9) diduga jadi korban kekerasan dari ibu kandung mereka saat bermukim di Kanada. Ayahnya terlambat tahu karena sibuk mengurus bisnis dan hanya sesekali mengunjungi mereka. Mereka dituntut ibunya agar meraih prestasi di segala bidang sehingga waktu mereka dipenuhi kegiatan belajar dan beragam kursus seperti balet, kumon, piano dan ice skating. Jika tidak bersedia, mereka disiksa dengan segala cara. Mereka juga pernah dibiarkan berada di luar rumah saat musim dingin.(Kompas edisi 24 Januari 2006). Kejadian ini mungkin tidak terjadi jika ayahnya selalu mendampingi anak-anaknya.
Untuk menghindari kekerasan terhadap anak adalah bagaimana anggota keluarga saling berinteraksi dengan komunikasi yang efektif. Sering kita dapatkan orang tua dalam berkomunikasi terhadap anaknya disertai keinginan pribadi yang sangat dominan, dan menganggap anak sebagai hasil produksi orang tua, maka harus selalu sama dengan orang tuanya dan dapat diperlakukan apa saja.
Bermacam-macam sikap orang tua yang salah atau kurang tepat serta akibat-akibat yang mungkin ditimbulkannya antara lain.
Orang tua yang selalu khawatir dan selalu melindungi
Anak yang diperlakukan dengan penuh kekhawatiran, sering dilarang dan selalu melindungi, akan tumbuh menjadi anak yang penakut, tidak mempunyai kepercayaan diri, dan sulit berdiri sendiri. Dalam usaha untuk mengatasi semua akibat itu, mungkin si anak akan berontak dan justru akan berbuat sesuatu yang sangat dikhawatirkan atau dilarang orang tua. Konflik ini bisa berakibat terjadinya kekerasan terhadap anak.
Orang tua yang terlalu menuntut
Anak yang dididik dengan tuntutan yang tinggi mungkin akan mengambil nilai-nilai yang terlalu tinggi sehingga tidak realistic. Bila anak tidak mau akan terjadi pemaksaan orang tua yang berakibat terjadinya kekerasan terhadap anak seperti contoh kasus di atas.
Orang tua yang terlalu keras.
Anak yang diperlakukan demikian cenderung tumbuh dan berkembang menjadi anak yang penurut namun penakut. Bila anak berontak terhadap dominasi orang tuanya ia akan menjadi penentang. Konflik ini bisa berakibat terjadi kekerasan terhadap anak. (Erwin. 1990 : 31 – 32).

2.5 Upaya Yang Dilakukan Pemeritahan
Mengsosialisasi Undang-Undang No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Kekerasan dalam rumah tangga yang terjadi pada perempuan dan anak-anak merupakan masalah yang sulit di atasi. Umumnya masyarakat menganggap bahwa anggota keluarga itu milik laki-laki dan masalah kekerasan di dalam rumah tangga adalah masalah pribadi yang tidak dapat dicampuri oleh orang lain. Sebetulnya Indonesia telah meratifikasi konvensi mengenai penghapusan segala bentuk diskriminasi terhadap perempuan dan Undang-Undang No. 7/1984, Undang-undang no. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak serta Undang-Undang No. 29 tahun 1999. (Suprapti, 2006 : 4). Sering pejabat terkait seperti Kepolisian, Kejaksaan dan Kehakiman masih banyak yang kurang memahami sehingga setiap ada kasus-kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak-anak atau Hak Azazi Manusia masih selalu mengacu pada KUH Pidana.
Oleh karena itu kita merasa sangat perlu untuk mensosialisasikan UU No. 23 Tahun 2004 tanggal 22 September 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, karena keutuhan dan kerukunan rumah tangga yang bahagia, aman, tentram dan damai merupakan dambaan setiap orang dalam rumah tangga agar dapat melaksanaan hak dan kewajibannya yang didasari oleh agama, perlu dikembangkan dalam membangun keutuhan rumah tangga.
Sosialisasi ini bisa melalui banyak cara antara lain penayangan iklan di televisi, melalui radio, poster, penataran, seminar dan distribusi buku UU tersebut ke masyarakat umum, akademisi, instansi pemerintah termasuk lini paling depan yaitu ibu-ibu PKK. UU No. 23/2004 sebetulnya masih kurang memuaskan karena bentuk-bentuk kekerasan terhadap perempuan dan anak-anak masih merupakan delik aduan, maksudnya adalah korban sendiri yang melaporkan secara langsung kekerasan dalam rumah tangga kepada kepolisian. Penelitian membuktikan bahwa kekerasan terhadap anak justru dilakukan oleh orang dekat artinya orang yang dikenal oleh korban. Pelaku tindak kekerasan fisik dan seksual menurut pemantauan Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Jawa Barat tahun 2003 adalah orang-orang terdekat yaitu tetangga, orang tua, paman, kakek, teman, pacar serta saudara. Hal ini dapat juga dilihat dari lokasi tindak kekerasan paling banyak terjadi di rumah korban atau rumah pelaku.Setidaknya ini menunjukkan bahwa pelaku adalah orang yang dekat dengan korban. (Pikiran Rakyat, edisi 20 Januari 2006.

BAB III
METODOLOGI PENELITIAN

Landasan teori yang tersaji dalam Bab sebelumnya masih memerlukan penyempurnaan. Untuk menyempurnakan sebuah karya ilmiah, tentulah penelitian sangat dibutuhkan. Suatu data mentah yang sudah tersedia di sekitar kita, sangat perlu diolah kembali melalui penelitian apabila ingin membuahkan hasil. Begitu pula dengan karya ilmiah ini. Agar isinya dapat dipercaya dan dipertanggungjawabkan, tentunya akan dilakukan penelitian, melalui metode yang penulis anggap cocok untuk menyempurnakan penelitian di karya ilmiah ini.

3.1. Jenis Data

Data yang dapat diambil untuk sebuah penelitian, dapat terbagi menjadi beberapa, yakni data primer dan data sekunder. Data primer adalah data yang diambil langsung dari lapangan atau tempat objek penelitian berada. Sedangkan data sekunder adalah data yang sebelumnya memang sudah tersedia di berbagai sumber seperti inernet, buku-buku referensi, dan lain sebagainya (intinya tidak diambil langsung dari lapangan oleh si peneliti).
Data yang diambil oleh penulis untuk melengkapi karya ilmiah ini adalah data sekunder, spesifiknya data yang berasal dari buku-buku referensi, juga dari sumber internet sebagai data tambahan, untuk bisa menghemat waktu, tenaga, dan biaya.





3.2. Metode Penelitian yang akan Digunakan.

Pada sub-bab sebelumnya kita telah mengetahui jenis data yang akan diolah oleh penulis, yaitu data sekunder. Namun, data-data tersebut tidak akan berarti besar apabila tanpa diikuti oleh sebuah penelitian. Penelitian yang dilakukan menggunakan metode Library Research atau penelitan kepustakaan. Adapun menggunakan metode Internet Reseach hanya untuk mendapatkan data tambahan yang bisa memperkuat data-data yang berasal dari buku.






BAB IV
PEMBAHASAN

Setelah dilakukan penelitian yang sudah dijelaskan pada bab sebelumnya, kita akan  bisa mengetahui lebih banyak mengenai Kekerasan Terhadap Anak dan Mengatur Hak Hak Perlindungan Anak yang terdapat pada Pasal-pasal Undang Undang yang mengandung perlindungan anak. Pembahasan mengenai hasil penelitian tersebut akan dibahas pada beberapa sub-bab berikut ini.

4.1.Pembahasan Pengertian Anak.

Menurut John Locke (1986) anak adalah pribadi yang masih bersih dan peka terhadap rangsangan-rangsangan yang berasal dari lingkungan. Sobur (1988), mengartikan anak sebagai orang yang mempunyai pikiran, perasaan, sikap dan minat berbeda dengan orang dewasa dengan segala keterbatasan. Haditono (1992), berpendapat bahwa anak merupakan mahluk yang membutuhkan pemeliharaan, kasih sayang dan tempat bagi perkembangannya. Selain itu anak merupakan bagian dari keluarga, dan keluarga memberi kesempatan bagi anak untuk belajar tingkah laku yang penting untuk perkembangan yang cukup baik dalam kehidupan bersama. Augustinus (1987), yang dipandang sebagai peletak dasar permulaan psikologi anak, mengatakan bahwa anak tidaklah sama dengan orang dewasa, anak mempunyai kecenderungan untuk menyimpang dari hukum dan ketertiban yang disebabkan oleh keterbatasan pengetahuan dan pengertian terhadap realita kehidupan, anak-anak lebih mudah belajar dengan contoh-contoh yang diterimanya dari aturan-aturan yang bersifat memaksa.



4.2.         Pembahasan Mengenai Hak-Hak Anak.

      Anak berhak mendapatkan nama dan kewarganegaraan(Pasal 7)
      Tidak ada satu pihak pun bisa seenaknya merubah identitas dan kewarganegaraan anal (Pasal 8)
       Anak memiliki hak berkarya, berpendapat dan berkumpul (Pasal 12, 13, 15)
      ANAK memiliki hak berkarya, berpendapat dan berkumpul (Pasal 12, 13, 15)
      ANAK berhak mendapat dan mengetahui informasi yang bermanfaat (Pasal 13 & 17)
      Kehidupan pribadi Ku, harus dilindungi dari campur tangan semena-mena dan berbagai serangan (Pasal 16)
      Anak harus dilindungi dari tindak kekerasan dan perlakuan seenaknya (Pasal 37 (a))
      ANAK berhak diasuh oleh orangtua dengan penuh kasih saying dalam keluarga bahagia sampai  dewasa (Pasal 5)
      Apabila orangtua tidak mampu mereka harus dibantu agar ANAK terhindar dari bahaya Namun apabila orangtua mengancam kelangsungan hidup KU (Pasal 19)
      Maka ANAK berhak dicarikan orangtua asuh yang bias menjaga dan memelihara (Pasal 20) Atau  iangkat anak secara hukum dengan kepentingan terbaik sebagai pertimbangan  utama (Pasal 21)
      ANAK berhak mendapatkan pelayanan kesehatan dengan baikPasal 24Agar tetap sehat ANAK perlu gizi, pakaian dan tempat tinggal yang sehat pula Pasal 26
      Meski ANAK berbedakemampuan baik jasmani dan rohani Anak tetap harus mendapat pendidikan dan perawatan khusus Pasal 23
      Pendidikan sangat penting ANAK berhak mendapatkannya walaupun keluarga Ku miskin Pasal 28
      Dengan pendidikan ANAK bias tumbuh menjadi manusia berguna menghargai sesama serta memiliki kemampuan dan ketrampilanPasal 29
      Agar ANAK bisa berkembang, rekreasi dan mengikuti kegiatan budaya menjadi hak Ku pula Pasal 31
      Ketika ada bencana alam atau kekacauan, terpaksa menjadi pengungsi, ANAK berhak  memperoleh perlindungan dan bantuan kemanusiaan Pasal 22
      Apabila terjadi perang jangan paksa ANAK menjadi tentara Pasal 38
      Dalam perang ANAK lah yang paling sering jadi korban, maka lindungi dan rawatlah ANAK Pasal 39
      Manakala ANAK terlibat kejahatan hukumlah ANAK sejauh tidak melanggar hak-hak yang ANAK  miliki Pasal 37
      Jangan biarkan ANAK berada dan tenggelam dalam keadaan yang tidak menyenangkan dan mengancam jiwa anak 
      Jangan paksa ANAK bekerja seperti orang dewasa Pasal 32
      Jangan jerumuskan ANAK untuk menggunakan narkotika, obat-obatan terlarang dan minuman  keras Pasal 33
      ANAK harus dilindungi dari Kekerasan SeksualPasal 34
      ANAK harus dilindungi dari penculikan, penjualan dan perdagangan anak Pasal 35
      Apabila ANAK kelompok minoritas, hak-hak anak tidak boleh diingkari termasuk penghargaan  terhadap budaya, agama dan bahasaku Pasal 30

4.3.   Pembahasan Mengenai Kewajiban dan Tanggung Jawab Siapa Anak.
Yaitu negara melalui pemerintah, DPR/D dan kehakiman dengan membuat bermacam-macam peraturan terhadap perlindungan anak yang mana Negara berkewajiban atas menghargai,melindungi UU No. 23/2002 dan memenuhi hak-hak anak sedangkan yang bertanggung jawab terhadap anak adalah orang tua dan masyarakat dalam melaksanakan hak-hak anak agar anak kelak menjadi manusia seutuhnya


4.4.   Pembahasan Mengenai Undang-Undang Yang
Mengatur Perlindungan Anak Di Indonesia
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sudah disahkan selama dua tahun, tetapi pelaksanaan di lapangan belum berjalan seperti yang diharapkan. Masing-masing pihak yang terlibat dalam pelaksanaan undang-undang itu menyampaikan sederet persoalan yang secara nyata mereka hadapi sehari-hari di lapangan dalam pelaksanaan undang-undang tersebut.UNDANG-Undang Perlindungan Anak diadakan dengan tujuan menjamin terpenuhinya hak-hak anak agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi optimal sesuai harkat dan martabat kemanusiaan, mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.


4.5.    Pembahasan Mengenai Pengertian Kekerasan.
Pengertian kekerasan dalam RUU KUHP adalah setiap perbuatan penyalahgunaan kekuatan fisik dengan atau tanpa menggunakan sarana secara melawan hukum dan menimbulkan bahaya bagi badan, nyawa, kemerdekaan, penderitaan fisik, seksual, psikologis, termasuk menjadikan orang pingsan atau tidak berdaya. Ancaman kekerasan adalah suatu hal atau keadaan yang menimbulkan  ra­sa takut, cemas, atau khawatir pada orang yang diancam. Secara fitrah Allah telah menganugerahkan rasa kasih dan sayang orangtua kepada anaknya sebagai modal awal untuk melakukan pengasuhan dan pendidikan anak

4.6.    Pembahasan Mengenai Angka Kekerasan Terhadap Anak
Sejumlah peraturan terkait perlindungan anak dinilai tidak bergigi. Kurangnya sosialisasi perundang-undangan tersebut membuat eskalasi kekerasan terhadap anak tetap tinggi. Sebanyak 25 juta anak Indonesia pernah mendapat tindak kekerasan. Angka itu kemudian dinilai mengkhawatirkan oleh Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Linda Amalia Sari Gumelar.
Data ini dihitung berdasarkan hasil survei kekerasan terhadap perempuan dan anak pada 2006, yakni sekitar 2,29 juta anak pernah menjadi korban kekerasan. Sementara jumlah penduduk anak menurut data Badan Pusat Statistik (BPS), hingga pertengahan 2009, tercatat 85.146.600 jiwa atau 38,86 persen dari penduduk Indonesia.
 "Jika persentase kekerasan 2009 dianggap sama dengan 2006, berarti ada sekitar 25 juta anak pernah mendapat tindak kekerasan. Ini sudah mengkhawatirkan, perlu ada kebijakan pencegahan dan penanganan," kata Linda seusai peluncuran Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlundungan Anak Nomor 2 Tahun 2010 tentang Rencana Aksi Nasional (RAN) Pencegahan dan Penanganan Kekerasan terhadap Anak di Ja-karta, Jumat (19/3).
 Sebenarnya sejumlah peraturan terkait perlindungan anak sudah dibuat, di antaranya UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM, dan UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang PKDRT.Namun keberadaan UU tersebut tidak membuat tingkat kekerasan terhadap anak menurun.


BAB V
KESIMPULAN DAN SARAN
Kesimpulan
Anak adalah makhluk sosial yang membutuhkan pemeliharaan, kasih sayang dan tempat bagi perkembangannya, anak juga mempunyai perasaan, pikiran, kehendak tersendiri yang merupakan totalitas psikis dan sifat-sifat serta struktur yang berlainan pada setiap fase perkembangan. Kekerasan pun dalam pandamngan islam dinilai tidak baik dan bukan suatu solusi dalam sebuah masalah.
Kekerasan terhadap anak adalah segala bentuk perlakuan baik secara fisik maupun psikis yang berakibat penderitaan terhadap anak.
Macam-macam kekerasan terhadap anak:
1 . Penyiksaan Fisik (Physical Abuse).
2. Penyiksaan Emosi (Psychological/Emotional Abuse).
3.PelecehanSeksual(SexualAbuse).
4. Pengabaian (Child Neglect).
Adapun faktor penyebab terjadinya kekerasan:
1. Lingkaran kekerasan
2. Stres dan kurangnya dukungan
3. Pecandu alkohol atau narkoba
4.. Menjadi saksi kekerasan dalam rumah tangga
5. Kemiskinan dan akses yang terbatas ke pusat ekonomi dan sosial saat masa-masa krisis.
6. Peningkatan krisis dan jumlah kekerasan di lingkungan sekitar mereka.
Dan dampak dari kekerasan tersebut ialah:
1) Kerusakan fisik atau luka fisik;
2) Anak akan menjadi individu yang kukrang percaya diri, pendendam dan  agresif
3) Memiliki perilaku menyimpang, seperti, menarik diri dari lingkungan, penyalahgunaan obat dan alkohol, sampai dengan kecenderungan bunuh diri;
4) Jika anak mengalami kekerasan seksual maka akan menimbulkan trauma mendalam pada anak, takut menikah, merasa rendah diri.

Saran
Dengan adanya tulisan ilmiah mengenai pentingnya perlindungan terhadap anak, saya berharap dengan adanya ini pembaca mengetahui dan memahami apa yang seharusnya dilakukan terhadap anak
Seharusnya Negara melalui pemerintah, DPR/D dan kehakiman memenuhi, memelihara serta menjaga hak-hak yang harus diperoleh oleh anak serta keluarga dan masyarakat lebih memahami peran.
Dan Dokter sebagai klinisi yang bertugas di lapangan harus mempunyai kemampuan dalam mengenali segala kemungkinan bentuk penyiksaan dan penelantaran anak, terutama sekali dari kunjungan pasien ke tempat prakteknya. Manifestasi klinis yang didapatkan pada korban penyiksaan dan penelantaran anak jelas berbeda dengan manifestasi klinis pada kasus kecelakaan biasa. Sehingga diharapkan dokter dapat lebih jeli dalam mengenalinya.
 Dokter mempunyai kewajiban untuk mendata bentuk penyiksaan itu dan kemudian bekerjasama dengan pihak lain seperti pekerja sosial dan penegak hukum dalam penindaklanjutan kasus penyiksaan dan penelantaran anak.
            Orangtua juga mempunyai kewajiban mendidik anaknya dengan baik tidak berupah dengan kekerasan fisik atau mental.


DAFTAR PUSTAKA
Abu Huraerah. (2006). Kekerasan Terhadap Anak  Jakarta :Penerbit Nuansa,Emmy
H. Muchji Achmad (2007). Pendidikan Kewarganegaraan Gunadarma, Jakarta :Penerbit Et Alle.
Hakim,Andi nasution.2001.Pendidikan agama dan aklak bagi anak dan remaja.Jakarta:Wacana Ilmu dan Pemikiran.
Hurlock, Elizabeth B., 1973. Adolescent Development. Tokyo: Mc Graw-Hill     Kogakusha Ltd,
Hurluck, E. , 1990. Psikologi Perkembangan. Jakarta: Erlangga.
M.Irvan.wahid, abdul. Huda, khairul.2004.Pendidikan HAM Modal Fundamental Bagi Anak Didik Indonesia.Jakarta:CV Fauzan Inti Kreasi.
Mafrukhi dkk. (2006). Kompeten Berbahasa Indonesia. Jakarta :Penerbit Erlangga.
Nasution ,Andi hakim.1992.Panduan Berfikir dan meneliti secara Ilmiah bagi Remaja.jakarta:PT Gramedia Widiasarana.
Soekresno S. Pd.(2007). Mengenali Dan Mencegah Terjadinya TindakKekerasan Terhadap Anak.
UU PA No. 23 Tahun 2003 tentang Perlindungan Anak

Sumber:
Komisi Perlindungan Anak Indonesia,http://www.kpai.go . Didwonload
September 2007.http://www.setneg.go.id


googe ads