KATA
PENGANTAR
Puji syukur kami panjatkan kehadirat Allah SWT Tuhan
Semesta Alam karena atas izin dan kehendak-Nya makalah sederhana ini dapat kami
rampungkan tepat pada waktunya.
Penulisan dan pembuatan makalah ini bertujuan untuk
memenuhi tugas mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan. Adapun yang kami bahas
dalam makalah sederhana ini mengenai Perkembangan Pendidikan Pendahuluan Bela
Negara.
Harap kami, makalah ini dapat menjadi referensi bagi
kami dalam mengarungi masa depan.
Kami juga berharap agar makalah ini dapat
berguna bagi orang lain yang membacanya.
BAB I
PENDAHULUAN
Penegasan secara hukum mengenai Pendidikan Pendahuluan
Bela Negara terdapat dalam Undang-Undang Nomer 20 Tahun 1982 yang membahas
tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pertahanan Keamanan Negara Republik
Indonesia:
1. Pasal 1
– Bela negara adalah tekad, sikap dan tindakan warga
negara yang teratur, menyeluruh, terpadu dan berlanjut yang dilandasi oleh
kecintaan pada tanah air, kesadaran berbangsa dan bernegara Indonesia serta
keyakinan akan kesaktian Pancasila sebagai ideologi negara dan kerelaan untuk
berkorban guna meniadakan setiap ancaman baik dari luar negeri maupun dari
dalam negeri yang membahayakan kemerdekaan dan kedaulatan negara, kesatuan dan
persatuan bangsa, keutuhan wilayah dan yurisdiksi nasional, serta nilai-nilai
Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945
– Pendidikan Pendahuluan Bela Negara adalah pendidikan
dasar bela negara guna menumbuhkan kecintaan pada tanah air, kesadaran
berbangsa dan bernegara Indonesia, keyakinan akan kesaktian Pancasila sebagai
ideologi negara, kerelaan berkorban untuk negara, serta memberikan kemampuan
awal bela Negara.
2. Pasal 18
Hak dan kewajiban warga negara yang diwujudkan dengan
keikutsertaan dalam upaya bela Negara diselenggarakan melalui:
a. Pendidikan Pendahuluan Bela Negara sebagai
bagian tidak terpisah dalam sistem pendidikan nasional;
b. keanggotaan Rakyat Terlatih secara wajib;
c. keanggotaan Angkatan Bersenjata secara
sukarela atau secara wajib;
d. keanggotaan Cadangan Tentara Nasional
Indonesia secara sukarela atau secara wajib;
e. keanggotaan Perlindungan Masyarakat secara
sukarela.
3. Pasal 19
(1) Pendidikan Pendahuluan Bela Negara diselenggarakan
guna memasyarakatkan upaya bela negara serta menegakkan hak dan kewajiban warga
negara dalam upaya bela negara.
BAB II
Hakikat Demokrasi
Negara
Indonesia adalah negara yang menganut system demokrasi. Kata demokrasi itu
sendiri berasal dari bahasa Yunani, yakni dari kata demos dan kratos. Demos
berarti rakyat dan kratos berarti pemerintah. Abraham Lincoln mengatakan bahwa
demokrasi adalah sistem pemerintahan yang diselenggarakan “dari rakyat, oleh
rakyat dan untuk rakyat”. Dalam sistem pemerintahan demokrasi, kedaulatan
berada di tangan rakyat. Rakyat akan mewakilkan kepada wakil-wakil rakyat,
sehingga dengan pengertian seperti itu, demokrasi yang di praktikkan disebut
demokrasi perwakilan atau demokrasi tak langsung.
Demokrasi dapat
diberi batasan sebagai prinsip yang mengatur kehidupan masyarakat. Berdasarkan
prinsip itu para anggota masyarakat sebagai satu kesatuan, membicarakan dan
menentukan tujuan yang hendak dicapai bersama. Dalam lingkungan persekutuan di
desa, terkenal dengan istilah rembug desa, kerapatan negri dan kerapatan desa.
Sejak kapankah
muncul paham demokrasi? Gagasan tentang demokrasi pada dasarnya sudah muncul
sejak sekitar abad ke-5 SM, pada masa Yunani kuno. Pada waktu itu demokrasi
dilakukan secara langsung (direct democracy). Negara-negara di Yunani pada masa
itu merupakan negara kota (polis), khususnya di kota Athena. Wilayahnya sempit
dan jumlah penduduknya juga masih sedikit. Rakyat lebih mudah dikumpulkan untuk
musyawarah, guna mengambil keputusan tentang kebijakan pemerintahan.Demokrasi
model Yunani itu tidak bertaham lama, hanya beberapa ratus tahun. Penyebabnya
adalah munculnya konflik memimpin polis. Puncaknya adalah ketika Romawi
menyerbu Yunani dan kemudian menjajahnya, yang hal itu menandai runtuhnya
demokrasi di Yunani.
Sejak runtuhnya
demokrasi, bangsa Eropa hidup dalam system monarki absolute dalam kurun waktu
yang panjang.Kekuasaan yang demikian berlangsung di Eropa hingga menjelang abad
ke-19. Kekuasaan yang absolute (mutlak) tersebut digunakan oleh raja untuk
bertindak sewenang-wenang, sehingga mengakibatkan penderitaan rakyat.
Setelah
berabad-abad tenggelam, paham demokrasi kembali muncul, sebagai reaksi penentangan
terhadap kekuasaan raja yang absolute tersebut. Pada abad ke 19 hingga awal
abad ke 20, usaha-usaha untuk membatasi kekuasaan penguasa agar tidak menjurus
ke arah kekuasaan absolute yang telah menghasilkan ajaran Rule of Law
(kekuasaan hukum). Ajaran ini menegaskan bahwa yang berdaulat dalam suatu
Negara adalah hukum. Semua orang, baik rakyat biasa maupun pemerintah harus
tunduk pada hukum. Dengan kata lain, hak-hak rakyat kan terlindungi. Adapun
unsur-unsur rule of law itu meliputi :
1. Berlakunya supremasi hukum( hukum
menempati kedudukan tertinggi; semua orang tunduk pada hukum) sehingga tidak
ada kesewenang-wenangan.
2. Perlakuan yang sama di depan hukum
bagi setiap warga Negara
3. Terlindunginya hak-hak manusia oleh
Undang-Undang Dasar serta keputusan-keputusan peradilan
Setelah
berakhirnya perang dunia ke II, demokrasi dipandang sebagai pilihan terbaik
oleh hampir seluruh Negara di dunia. Negara kita Republik Indonesia yang
diproklamasikan hampir bersamaan dengan berakhirnya perang dunia ke II juga
menyatakan diri sebagai negara demokrasi atau negara yang berkedaulatan rakyat.
Bentuk-bentuk
demokrasi itu sudah lama ditemukan dalam kehidupan di desa-desa di Indonesia.
Masyarakat desa memelihara bentuk-bentuk demokrasi itu dalam kehidupan bersama
selama berabad-abad. Cara menentukan dan melakukan segala sesuatu secara
bersama di desa-desa dilakukan secara musyawarah dalam mengambil
keputusan.Sebagai warga desa, diperbolehkan berbicara dan mengajukan pendapat.
Setelah semua pendapat diajukan dalam musyawarah itu, lalu dipertimbangkan
dengan mengambil mufakat. Didalam kehidupan sehari hari dikenal dengan adanya
peribahasa yang berbunyi “bulat air dalam pembuluh, bulat kata dalam mufakat”.
Demokrasi yang
dianut di negara Indonesia adalah demokrasi Pancasila , yaitu demokrasi yang
bersumber pada kepribadian dan filsafah hidup bangsa Indonesia atau demokrasi
yang diliputi dan dijiwai oleh Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil
dan beradap, Persatuan Indonesia, Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat
kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan dan dijiwai untuk mencapai suatu
Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Asas demokrasi
pancasila tertera dalam Pancasila sila kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat
kebijaksaan dalam permusyawaratan/perwakilan. Asas demokrasi Pancasila dalam
sistem musyawarah dan sistem perwakilan. Dalam demokrasi Pancasila, rakyat
sebagai subjek demokrasi. Maksudnya rakyat secara keseluruhan berhak secara
aktif menentukan keinginan dan aspirasinya dalam menentukan kebijaksanaan
pemerintahan melalui wakil-wakilnya yang ada di lembaga perwakilan rakyat.
Negara
Indonesia menganut demokrasi Pancasila karena dalam negara ini rakyat memilih
wakilnya yang akan menyampaikan aspirasi atau kehendaknya melalui badan
perwakilan rakyat yaitu DPR, DPRD 1, dan DPRD II yang dipilih melalui pemilu.
Pelaksanaan demokrasi Pancasila ditegaskan dalam Batang Tubuh UUD 1945 pasal 1
ayat 2 yang berbunyi, “Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilakukan
sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat.” Makna pasal 1 ayat 2 UUD 1945
tersebut menyatakan bahwa rakyatlah yang menentukan siapa wakil-wakilnya yang
ada dalam DPR dan MPR yang akan menjalankan kekuasaanya.Realisasi dari
kedaulatan rakyat adalah diselenggarakannya pemilu.
Pemilu atau
pemilihan umum adalah salah satu sarana untuk memilih anggota DPR dan MPR yang
akan melaksanakan kedaulatan rakyat. Pemilu adalah aktivitas atau cara
melakukan pemilihan anggota badan perwakilan rakyat oleh seluruh rakyat melalui
tata cara tertentu. Pemilu adalah sarana pelaksanaan demokrasi Pancasila secara
konkret. Pemilu adalah pesta demokrasi. Pemilu merupakan hak rakyat, sebab
dengan pemilu rakyat dapat melaksanakan hak demokrasinya. Pemilu masuk dalam
salah satu syarat suatu negara dan pemerintahan yang demokrasi di bawah rule of
law,
1.
Perlindungan
secara konstitusional atas hak-hak warga negara, berarti hak-hak warga negara itu
dilindungi oleh konstitusi atau Undang Undang Dasar.
2.
Badan
kehakiman atau peradilan yang bebas dan tidak memihak, artinya badan atau lembaga itu
tidak dapat dicampurtangani oleh lembaga manapun, termasuk pemerintah, serta
bertindak adil.
3.
Pemilihan
umum yang bebas, artinya pemilihan umum yang dilakukan sesuai dengan hati nurani, tanpa
tekanan atau paksaan dari pihak manapun.
4.
Kebebasan
untuk menyatakan pendapat, adalah kebebasan warga negara untuk menyatakan pendapatnya dalam
kehidupan berbangsa dan bernegara, baik secara lisan maupun tulisan.
5.
Kebebasan
untuk berorganisasi dan beroposisi, kebebasan berorganisasi adalah kebebasan warga
negara untuk menjadi anggota organisasi politik maupun organisasi
kemasyarakatan. Kebebasan beroposisi adalah kebebasan untuk mengambil posisi di
luar pemerintahan serta melakukan kontrol atau kritik terhadap kebijakan
pemerintah.
6.
Pendidikan
kewarganegaraan, dimaksudkan agar warga negara menyadari hak dan kewajibannya sebagai
warga negara, serta mampu menunjukkan partisipasinya dalam kehidupan bernegara.
Praktik
demokrasi dapat dilihat sebagai gaya hidup serta tatanan masyarakat. Dalam
pengertian ini, suatu masyarakat demokratis mempunyai nilai-nilai sebagai
berikut:
1. Menyelesaikan
perselisihan dengan damai dan secara melembaga. Dalam alam demokrasi, perbedaan
pendapat dan kepentingan dianggap sebagai hal yang wajar. Perselisihan harus
diselesaikan dengan perundingan dan dialog, untuk mencapai kompromi, konsensus,
atau mufakat.
2. Menjamin
terselenggaranya perubahan dalam masyarakat secara damai atau tanpa gejolak. Pemerintah harus dapat
menyesuaikan kebijaksanaannya terhadap perubahan-perubahan tersebut dan mampu
mengendalikannya.
3. Menyelenggarakan
pergantian kepemimpinan secara teratur. Dalam masyarakat demokratis, pergantian kepemimpinan
atas dasar keturunan, pengangangkatan diri sendiri, dan coup d’etat (perebutan
kekuasaan) dianggap sebagai caracara yang tidak wajar
4. Menekan penggunaan
kekerasan seminimal mungkin. Golongan minoritas yang biasanya akan terkena paksaan
akan lebih menerimanya apabila diberi kesempatan untuk ikut merumuskan
kebijakan.
5. Mengakui dan
menganggap wajar adanya keanekaragaman. Untuk itu perlu terciptanya masyarakat yang terbuka
dan kebebasan politik dan tersedianya berbagai alternatif dalam tindakan
politik. Namun demikian, keanekaragaman itu tetap berada dalam kerangka
persatuan bangsa dan negara.
6. Menjamin tegaknya
keadilan. Dalam
masyarakat demokratis, keadilan merupakan cita-cita bersama,yang menjangkau
seluruh anggota masyarakat.
Pada masa kini,
negara dengan jumlah rakyatnya yang banyak serta wilayah yang luas, tidak
mungkin menerapkan model demokrasi langsung. Pada masa kini, semua negara
demokrasi di dunia menerapkan demokrasi tidak langsung atau perwakilan.
Caranya, rakyat menyalurkan aspirasinya atas penyelenggaraan pemerintahan
melalui wakilwakilnya yang duduk di lembaga-lembaga perwakilan rakyat.
Wakil-wakil rakyat tersebut dipilih secara langsung oleh rakyat melalui
pemilihan umum. Model demokrasi ini disebut demokrasi perwakilan, yang disebut
juga sebagai demokrasi modern.
A. KEHIDUPAN YANG DEMOKRATIS DALAM
BERMASYARAKAT, BERBANGSA, DAN BERNEGARA
Pada awalnya,
penerapan demokrasi lebih terfokus pada bidang politik atau sistem
pemerintahan. Wujud penerapannya antara lain dengan penyelenggaraan pemilihan
umum, pergantian pemegang kekuasaan pemerintahan, kebebasan menyatakan pendapat
dan lain-lain. Dalam perkembangannya, konsep demokrasi juga diterapkan dalam
berbagai bidang kehidupan, yakni dalam kehidupan ekonomi, pendidikan,
sosial-budaya, dan bidang-bidang kemasyarakatan lainnya. Dengan demikian,
demokrasi tidak hanya diterapkan dalam kehidupan bernegara, tetapi juga dalam
kehidupan bermasyarakat dan berbangsa. Kehidupan yang demokratis adalah
kehidupan yang melibatkan partisipasi rakyat dan ditujukan untuk kepentingan rakyat.
Makna demokrasi
yang sangat mendasar adalah partisipasi atau keikutsertaan seluruh rakyat
atau warga dalam menentukan kehidupan bersama. Posisi rakyat atau warga bukan
sebagai objek, melainkan sebagai subjek dalam kehidupan bersama. Tujuan
akhirnya adalah terciptanya kesejahteraan seluruh rakyat atau warga.
Misalkan pada
demokrasi ekonomi, dalam bidang ekonomi terdapat sebuah persoalan. Persoalannya
adalah bagaimana agar rakyat atau warga ikut serta dalam kegiatan ekonomi, baik
dalam proses produksi maupun distribusi. Keikutsertaan rakyat dalam proses
produksi bukan semata-mata sebagai alat produksi atau buruh yang bekerja pada
majikan dengan upah yang rendah. Mereka harus ikut menikmati
keuntungan-keuntungan yang diperoleh dari hasil produksi itu dengan memperoleh
jaminan hidup yang layak. Dengan demikian akan tercipta kesejahteraan rakyat.
Salah satu
bentuk kegiatan badan usaha yang bersifat demokratis adalah koperasi. Sejalan
dengan semangat demokrasi, koperasi terkenal dengan semboyannya “dari anggota,
oleh anggota, dan untuk anggota”. Dalam pasal 5 Undang-Undang No. 25 Tahun 1992
tentang Koperasi dinyatakan tentang prinsip-prinsip koperasi sebagai berikut:
1. keanggotaan bersifat sukarela dan
terbuka
2. pengelolaan dilakukan secara
demokratis
3. pembagian sisa hasil usaha
dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing
4. pemberian balas jasa terbatas
terhadap modal
5. kemandirian
B. SIKAP POSITIF TERHADAP PELAKSANAAN
DEMOKRASI DALAM BERBAGAI KEHIDUPAN
Demokrasi telah
menjadi pilihan bagi hampir semua bangsa di dunia, tak terkecuali bangsa
Indonesia. Di antara bangsa-bangsa itu perbedaannya terletak pada tingkat
perkembangannya. Ada bangsa yang sudah sedemikian maju dalam berdemokrasi dan
ada yang masih dalam pertumbuhan. Di samping itu ada perbedaan latar belakang
sosial-budaya yang berpengaruh terhadap corak demokrasi di masing-masing
negara.
Bangsa
Indonesia tentu menginginkan perkembangan demokrasi yang semakin baik di
negaranya. Oleh karena itu kita wajib menunjukkan sikap positif terhadap
pelaksanaan demokrasi dalam berbagai bidang kehidupan. Sikap positif itu perlu
dibuktikan dengan sikap dan perbuatan yang sejalan dengan unsur-unsur rule of
law atau syarat-syarat demokrasi sebagaimana yang telah dikemukakan.
Demokrasi
dengan segala cirinya itu perlu diwujudkan menjadi suatu kenyataan hidup dalam
bidang apapun. Semua warga negara tanpa kecuali, baik penguasa maupun rakyat
biasa, harus membiasakan hidup demokratis.
Sikap positif terhadap budaya
demokrasi dapat kita lakukan dengan cara sebagai berikut:
1.
Menghormati hak, kewarganegaraan serta tugas tanggung jawab sendiri, sesama
masyarakat dan lembaga masyarakat serta negara
2.
Saling menghargai pikiran dan pendapat orang lain kita harus menyadari
dalam bermusyawarah ,beda pendapat itu wajar, asalkan masing-masing berpegang
teguh pada norma yang berlaku, tidak ingin menang sendiri,menggunakan kata-kata
yang sopan.
3.
Menghormati pemimpin dan lembaga-lembaga sosial serta negara merupakan
kesadaran setiap warga negara untuk melestarikannya.
Berbagai sikap
positif terhadap pelaksanaan demokrasi dalam berbagai lingkungan kehidupan
adalah sebagai berikut:
1. Lingkungan
Kehidupan keluarga, misalnya anggota keluarga bertekad untuk:
·
Membiasakan tidak memaksakan kehendak kepada sesama anggota keluarga.
·
Membiasakan bermusyawarah dalam mengambil suatu keputusan untuk kepentingan
bersama.
·
Mengembangkan diri agar lebih berguna untuk kepentingan keluarga.
·
Saling menghormati hak dan kewajiban anggota keluarga.
2. Lingkungan
kehidupan sekolah, misalnya tiap warga sekolah bertekad untuk:
·
Memilih pengurus kelas denga musyawarah mufakat dan/atau voting.
·
Menyelesaikan masalah bersama setiap warga sekolah dengan mengutamakan
kepentingan bersama.
·
Melaksanakan kegiatan gotong royong dalam menjaga kebersihan lingkungan.
·
Mendiskusikan materi pelajaran yang sulit untuk dibahas bersama-sama.
3. Lingkungan
kehidupan bermasyarakat, misalnya semua warga masyarakat bertekad untuk:
·
Memilih pengurus RT dan RW secara demokratis.
·
Mengambil keputusan secara musyawarah dalam menentukan bantuan untuk
meringankan warga yang tertimpa musibah gempa bumi.
·
Melaksanakan tugas gotong royong dalam membersihkan sampah di
lingkungannya.
·
Melaksanakan siskamling yang telah disetujui dengan penuh tanggung jawab.
4. Lingkungan
kehidupan berbangsa dan bernegara, setiap warga Negara bertekad untuk
·
Melaksanakan kegiatan pemilu dengan penuh tanggung jawab.
·
Menghormati hak asasi manusia.
·
Melaksanakan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
·
Memberikan pendapat/usul yang membangun kepada pemerintah
BAB III
Pentingnya
Pendidikan Pendahuluan Bela Negara
Nasionalisme adalah “suatu kondisi pikiran, perasaan
atau keyakinan sekelompok manusia pada suatu wilayah geografis tertentu, yang
berbicara dalam bahasa yang sama, memiliki kesusasteraan yang mencerminkan
aspirasi bangsanya, terlekat pada adat dan tradisi bersama, memuja pahlawan
mereka sendiri dan dalam kasus-kasus tertentu menganut keyakinan yang sama”. Akhir-akhir
ini sering dikatakan bahwa semangat nasionalisme dan patriotisme, khususnya di
kalangan generasi muda Indonesia telah memudar. Beberapa indikasinya adalah
munculnya semangat kedaerahan seiring dengan diberlakukannya otonomi daerah;
ketidakpedulian terhadap bendera dan lagu kebangsaan; kurangnya apresiasi
terhadap kebudayaan dan kesenian daerah; konflik antar etnis yang mengakibatkan
pertumpahan darah. Memudarnya nasionalisme dan patriotisme mungkin juga
disebabkan oleh tiadanya penghayatan atas arti perjuangan para pahlawan
kemerdekaan. Sedikit sekali kelompok masyarakat yang merayakan hari Kemerdekaan
dengan acara syukuran dan do’a bersama mengingat jasa para pahlawan yang telah
mengorbankan nyawa mereka untuk mencapai kemerdekaan ini.
Demikian pula Sumpah Pemuda, yang sebenarnya adalah
modal awal persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia jauh sebelum kemerdekaan,
kini seolah hanya merupakan pelajaran sejarah yang tidak pernah dihayati dan
diamalkan. Munculnya gerakan separatisme dan konflik antar etnis membuktikan
tidak adanya kesadaran bahwa kita adalah satu tanah air, satu bangsa, dan satu
bahasa.
Harus diakui bahwa ada faktor-faktor politis, ekonomi
dan psikologis yang menyebabkan gerakan-gerakan separatis maupun konflik antar
etnis itu, misalnya masalah ketidakadilan sosial dan ekonomi, persaingan antar
kelompok dan sebagainya. Kurang tanggapnya pemerintah baik di pusat maupun
daerah untuk mengantisipasi atau segera menangani berbagai permasalahan itu
menyebabkan tereskalasinya suatu masalah kecil menjadi konflik yang
berkepanjangan.
A. Harapan Pemerintah terhadap Pendidikan Pendahuluan Bela Negara
Melalui Pendidikan Pendahuluan Bela Negara, pemerintah
berharap warga negara Indonesia dapat mengerti, menghayati dan sadar serta
yakin untuk menunaikan kewajibannya dalam upaya bela negara, dengan ciri-ciri:
1) Cinta Tanah Air
Cinta tanah air ialah mengenal dan mencintai wilayah Indonesia hingga selalu
waspada dan siap membela tanah air Indonesia terhadap segala bentuk ancaman,
tantangan, hambatan, dan gangguan yang dapat membahayakan kelangsungan hidup
bangsa dan negara Indonesia oleh siapapun dan dari manapun.
2)
Sadar berbangsa Indonesia
Maksud dari sadar berbangsa Indonesia, selalu membina
kerukunan, persatuan, dan kesatuan di lingkungan keluarga, pemukiman,
pendidikan, dan pekerjaan serta mencintai budaya bangsa dan selalu mengutamakan
kepentingan bangsa di atas kepentingan pribadi, keluarga, dan golongan.
3)
Sadar bernegara Indonesia
Sadar bernegara Indonesa yaitu sadar bahwa bertanah
air, bernegara dan berbahasa satu yaitu Indonesia, mengakui dan menghormati
bendera Merah Putih, Lagu Kebangsaan Indonesia Raya, Lambang Negara Garuda
Pancasila dan Kepala Negara serta menaati seluruh peraturan perundang-undangan
yang berlaku.
4)
Yakin akan kesaktian Pancasila sebagai ideologi Negara
Yakin akan kesaktian Pancasila sebagai ideologi Negara
berarti yakin akan kebenaran Pancasila sebagai satu-satunya falsafah dan
ideologi bangsa dan negara Indonesia yang telah terbukti kesaktiannya dalam
penyelenggaraan kehidupan berbangsa dan bernegara, untuk tercapainya tujuan
nasional.
5)
Rela berkorban untuk bangsa dan Negara
Rela berkorban untuk bangsa dan Negara yaitu rela
mengorbankan waktu, tenaga, pikiran, dan harta baik benda maupun dana untuk
kepentingan umum, sehingga pada saatnya siap mengorbankan jiwa raga bagi
kepentingan bangsa dan negara.
6)
Memiliki kemampuan bela Negara
a) Diutamakan secara psikis (mental) memiliki
sifat-sifat disiplin, ulet, kerja keras, mentaati segala peraturan
perundang-undangan yang berlaku, percaya akan kemampuan sendiri, tahan uji,
pantang menyerah dalam menghadapi kesulitan untuk mencapai tujuan nasional.
b) Secara fisik (jasmaniah) sangat diharapkan memiliki kondisi kesehatan dan
keterampilan jasmani, yang dapat mendukung kemampuan awal bela negara yang
bersifat psikis.
BAB IV
KESIMPULAN DAN SARAN
Setiap warga negara berhak mengemukakan pendapatnya
untuk tidak setuju dengan kebijakan pemerintah, tapi warga negara tetap berhak
dan wajib membela negara Indonesia.
Dengan dilaksanakannya Pendidikan Pendahuluan Bela
Negara sejak dini, masyarakat diharapkan siap untuk membela Negara Indonesia
baik secara fisik maupun non-fisik serta mampu untuk menghadapi ancaman
terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia baik berupa ancaman dari luar
maupun ancaman dari dalam negeri.
Meskipun dalam jangka waktu pendek ancaman dalam
bentuk agresi dari luar relatif kecil, tapi potensi ancaman dalam bentuk lainnya
sudah terlihat cukup jelas, seperti upaya luar negeri untuk menghancurkan moral
dan budaya bangsa Indonesia melalui disinformasi, propaganda, peredaran
narkotika dan obat-obat terlarang, serta film-film porno atau berbagai kegiatan
kebudayaan asing yang mempengaruhi bangsa Indonesia terutama generasi muda,
yang pada gilirannya dapat merusak budaya bangsa serta “penjarahan” sumber daya
alam Indonesia melalui eksploitasi sumber daya alam yang tidak terkontrol yang
pada gilirannya dapat merusak lingkungan atau pembagian hasil yang tidak
seimbang baik yang dilakukan secara “legal” maupun yang dilakukan melalui
kolusi dengan pejabat pemerintah terkait sehingga meyebabkan kerugian bagi
negara.
Semua potensi ancaman tersebut dapat diatasi dengan
meningkatkan Ketahanan Nasional melalui berbagai cara, antara lain:
a) Pembekalan mental spiritual di kalangan masyarakat
agar dapat menangkal pengaruh- pengaruh budaya asing yang tidak sesuai dengan
norma-norma kehidupan bangsa Indonesia.
b) Upaya peningkatan perasaan cinta tanah air
(patriotisme) melalui pemahaman dan penghayatan (bukan sekedar penghafalan)sejarah
perjuangan bangsa.
c) Pengawasan yang ketat terhadap eksploitasi sumber
daya alam nasional serta terciptanya suatu pemerintahan yang bersih dan
berwibawa (legitimate, bebas KKN, dan konsisten melaksanakan
peraturan/undang-undang).
d) Kegiatan-kegiatan lain yang bersifat kecintaan
terhadap tanah air serta menanamkan semangat juang untuk membela negara, bangsa
dan tanah air serta mempertahankan Panca Sila sebagai ideologi negara dan UUD
1945 sebagai landasan berbangsa dan bernegara.
e) Untuk menghadapi potensi agresi bersenjata dari
luar, meskipun kemungkinannya relatif sangat kecil, selain menggunakan unsur
kekuatan TNI, tentu saja dapat menggunakan unsur Rakyat Terlatih (Ratih) sesuai
dengan doktrin Sistem Pertahanan Semesta.
Sama mengkhawatirkannya dengan ancaman dari luar, ancaman dari dalam pun sudah
banyak terlihat, meskipun banyak tokoh masyarakat yang mengatakan hal ini
sebagai sesuatu yang mengada-ada, ancaman dari dalam terlihat dari:
a. Disintegrasi bangsa, melalui gerakan-gerakan
separatis berdasarkan sentimen kesukuan atau pemberontakan akibat ketidakpuasan
daerah terhadap kebijakan pemerintah pusat.
b. Keresahan sosial akibat ketimpangan kebijakan ekonomi
dan pelanggaran Hak Asasi Manusia yang pada gilirannya dapat menyebabkan
huru-hara/kerusuhan massa.
c. Upaya penggantian ideologi Pancasila dengan
ideologi lain yang ekstrim atau yang tidak sesuai dengan jiwa dan semangat
perjuangan bangsa Indonesia.
d. Potensi konflik antar kelompok/golongan baik akibat
perbedaan pendapat dalam masalah politik, maupun akibat masalah SARA.
e.
Makar atau penggulingan pemerintah yang sah dan konstitusional.
PENUTUP
Demikian yang dapat kami paparkan mengenai Perkembangan
Pendidikan Pendahuluan Bela Negara yang menjadi pokok bahasan dalam makalah
ini, tentunya masih banyak kekurangan dan kelemahannya, kerena terbatasnya
pengetahuan dan kurangnya rujukan atau referensi yang ada hubungannya dengan
judul makalah ini. Oleh karena itu kami mengharapkan saran dan juga kritik yang
membangun agar penulisan makalah kami bisa lebih maju lagi di masa yang akan
datang.
DAFTAR PUSTAKA
Referensi :
Sundawa, Dadang, dkk.(2008).Contextual Teaching and Learning Pendidikan Kewarganegaraan:
Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah Kelas VIII Edisi 4. Jakarta
: PT.Intimedia Ciptanusantara.
Gempar P., Yuniandar, S.Pd.(Tanpa
Tahun). Buku Pendamping BSE Pendidikan Kewarganegaraan Untuk SMP/MTs
Semester 2. Solo : Dino Mandiri.
Pelaksanaan demokrasi. (2009). http://cumabagibagi.blogspot.com/2009/10/pelaksanaan-demokrasi-dalam-berbagai.html ,
Pendidikan bela negara.
http://pendidikanpendahuluanbelanegara.blogspot.com/
pkn pendidikan. http://fruixerup.blogspot.com/2012/10/materi-kuliah-pkn-pendidikan.html
maradana. (2011) pendidikan pendahuluan bela negara. http://maradana.wordpress.com/2011/12/18/pendidikan-pendahuluan-bela-negara-ppbn/
BAB I
A. Harapan Pemerintah terhadap Pendidikan Pendahuluan Bela Negara
Cinta tanah air ialah mengenal dan mencintai wilayah Indonesia hingga selalu waspada dan siap membela tanah air Indonesia terhadap segala bentuk ancaman, tantangan, hambatan, dan gangguan yang dapat membahayakan kelangsungan hidup bangsa dan negara Indonesia oleh siapapun dan dari manapun.
b) Secara fisik (jasmaniah) sangat diharapkan memiliki kondisi kesehatan dan keterampilan jasmani, yang dapat mendukung kemampuan awal bela negara yang bersifat psikis.
BAB IV
KESIMPULAN DAN SARAN
Sama mengkhawatirkannya dengan ancaman dari luar, ancaman dari dalam pun sudah banyak terlihat, meskipun banyak tokoh masyarakat yang mengatakan hal ini sebagai sesuatu yang mengada-ada, ancaman dari dalam terlihat dari:
DAFTAR PUSTAKA
pkn pendidikan. http://fruixerup.blogspot.com/2012/10/materi-kuliah-pkn-pendidikan.html
maradana. (2011) pendidikan pendahuluan bela negara. http://maradana.wordpress.com/2011/12/18/pendidikan-pendahuluan-bela-negara-ppbn/