x iklan yt x

SELAMAT DATANG DI BLOG BUATAN SAYA, SEMOGA ANDA BERTAMBAH PENGALAMAN DENGAN DATANG KE BLOG SAYA dan BERITAHU TEMAN ANDA UNTUK MAMPIR JUGA YAH!!

Laman

apa yang anda cari?

Wednesday, April 19

BAB III PENGANTAR PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN

BAB I
PENDAHULUAN

1.1.         Latar Belakang

Masih banyak anak yang diperlakuan tidak selayaknya yang ia terima terutama di Indonesia. Banyaknya kejadian ini karena faktor ekonomi yang tidak memadai sehingga anak kehilangan hak yang seharusnya ia dapati layaknya anak-anak lainnya. Padahal dapat diketahui banyak undang-undang yang menjaga hak-hak anak. Selain itu banyak pula contoh kasus seperti penculikan anak,  kasus perdagangan anak, anak yang terpapar asap  rokok,  anak yang menjadi korban peredaran narkoba, anak yang tidak dapat mengakses sarana pendidikan, anak yang belum tersentuh layanan kesehatan dan anak yang tidak punya akta kelahiran. Dari data induk lembaga perlindungan anak yang ada di 30 provinsi di Indonesia dan layanan pengaduan lembaga tersebut, pada tahun 2006  jumlah kasus pelanggaran hak anak yang terpantau sebanyak 13.447.921 kasus dan pada 2007 jumlahnya meningkat 40.398.625  kasus. Disamping itu Komnas Anak  juga melaporkan bahwa selama  periode  Januari-Juni 2008 sebanyak 12.726 anak menjadi korban kekerasan seksual dari orang terdekat mereka. Bahkan PBB telah mendirikan organisasi khusus tentang anak yang dinamakan UNICEF. Ini ditekankan khususnya terhadap keluarga agar mengetahui bahwa pentingnya menjaga hak-hak anak agar menjadi manusia seutuhnya dikemudian hari.

1.2.         Rumusan Masalah

Suatu negara itu dapat dikatakan sebagai negara yang maju bukan hanya dilihat dari perkembangan ekonominya saja, akan tetapi sebuah negara yang maju harus dapat menjamin kesejahteraan rakyatnya terutama dalam hal keamanan dan kenyamanan terutama anak-anak sebagai bibit dan ujung tombak kemajuan bangsa. Oleh karena itu pemerintah harus lebih memperhatikan kasus pelanggaran Hak Azasi Manusia (HAM) dan Kekerasan Terhadap Anak.
Dan beberapa pertanyaan untuk melaksanakan semua itu adalah:

-   Apakah yang dimaksud dengan kekerasan terhadap anak?
-   Bagaimana solusi untuk mencegah terjadinya kekerasan terhadap anak?
-   Apa  hak-hak yang harus diterima anak?
-   Apa Undang-Undang atau peraturan yang mengatur tentang perlindungan anak?

Seperti yang dipaparkan di atas, keempat poin itulah yang akan menjadi bahasan utama dalam makalah ini. Dengan berbekal penelitian dan buku referensi, maka kita akan menemukan suatu penjelasan terbaik mengenai pentingnya hak perlindungan anak.

1.3.         Tujuan Penelitian

Dengan dilakukan penelitian tentang pentingnya Perlindungan Anak di Indonesia, maka akan bisa diketahui lebih lanjut mengenai sebab-sebab terjadinya kekerasan pada anak, Mengidentifikasi faktor-faktor yang membuat seseorang melakukan tindakan kekerasan., Mengetahui kondisi anak yang mengalami tindakan kekerasan, Mencari solusi untuk mencegah terjadinya kekerasan terhadap anak, Mencari tahu penyebab terjadinya kekerasan terhadap anak. Selain itu, dengan adanya pembahasan ini, bertujuan agar public mengetahui bahwa pentingnya dalam melindungi anak-anak serta memberikan hak yang seharusnya ia dapati. Dan saya berharap agar karya ini dapat hendaknya menguragi angka kekerasan khususnya terhadap anak.

1.4.         Manfaat Penelitian

Seperti yang sudah sering disebutkan sebelumnya, penelitian mengenai Hak Perlindungan Anak akan sangat bermanfaat untuk memberikan kesadaran masyarakat akan pentingnya dalam melindungi anak-anak serta memberikan hak yang seharusnya ia dapati. Tentunya setiap pekerjaan memiliki tujuan serta manfaat masing-masing. Manfaat Penulisan dari karya ilmiah ini adalah untuk menyadari orangtua bahwa sebenarnya kekerasan terhadap anak tidak lagi pantas dilakukan, karena anak-anak juga mendapat perlindungan dari Komisi Perlindungan Anak. Disini juga anak-anak harus menjaga sikap sehingga emosi orangtua tidak terpancing untuk melakukan tindakan kekerasan. Oleh karena itu, perlu adanya kesadaran dari dalam diri, baik orangtua maupun anak.






BAB II
LANDASAN TEORI

2.1 Pengertian Kekerasan Terhadap Anak

Banyak orangtua menganggap kekerasan pada anak adalah hal yang wajar. Mereka beranggapan kekerasan adalah bagian dari mendisiplinkan anak. Mereka lupa bahwa orangtua adalah orang yang paling bertanggung jawab dalam mengupayakan kesejahteraan, perlindungan, peningkatan kelangsungan hidup, dan mengoptimalkan tumbuh kembang anaknya. Keluarga adalah tempat pertama kali anak belajar mengenal aturan yang berlaku di lingkungan keluarga dan masyarakat. Sudah barang tentu dalam proses belajar ini, anak cenderung melakukan kesalahan. Bertolak dari kesalahan yang dilakukan, anak akan lebih mengetahui tindakan-tindakan yang bermanfaat dan tidak bermanfaat, patut atau tidak patut. Namun orang tua menyikapi proses belajar anak yang salah ini dengan kekerasan. Bagi orangtua, tindakan anak yang melanggar perlu dikontrol dan dihukum. bagi orangtua tindakan yang dilakukan anak itu melanggar sehingga perlu dikontrol dan dihukum.
Wikipedia Indonesia (2006) memberikan pengertian bahwa kekerasan merujuk pada tindakan agresi dan pelanggaran (penyiksaan, pemerkosaan, pemukulan, dll.) yang menyebabkan atau dimaksudkan untuk menyebabkan penderitaan atau menyakiti orang lain. Istilah kekerasan juga berkonotasi kecenderungan agresif untuk melakukan perilaku yang merusak. Kekerasan terjadi ketika seseorang menggunakan kekuatan, kekuasaan, dan posisi nya untuk menyakiti orang lain dengan sengaja, bukan karena kebetulan (Andez, 2006). Kekerasan juga meliputi ancaman, dan tindakan yang bisa mengakibatkan luka dan kerugian. Luka yang diakibatkan bisa berupa luka fisik, perasaan, pikiran, yang merugikan kesehatan dan mental.kekerasan anak Menurut Andez (2006) kekerasan pada anak adalah segala bentuk tindakan yang melukai dan merugikan fisik, mental, dan seksual termasuk hinaan meliputi: Penelantaran dan perlakuan buruk, Eksploitasi termasuk eksploitasi seksual, serta trafficking/ jual-beli anak. Sedangkan Child Abuse adalah semua bentuk kekerasan terhadap anak yang dilakukan oleh mereka yang seharusnya bertanggung jawab atas anak tersebut atau mereka yang memiliki kuasa atas anak tersebut, yang seharusnya dapat di percaya, misalnya orang tua, keluarga dekat, dan guru.

2.2 Sebab Terjadinya Kekerasan Pada Anak

Banyak orang sukar memahami mengapa seseorang melukai anaknya. Masyarakat sering beranggapan bahwa orang yang menganiaya anaknya mengalami kelainan jiwa. Tetapi banyak pelaku penganiayaan sebenarnya menyayangi anak-anaknya namun cenderung bersikap kurang sabar dan kurang dewasa secara pribadi. Karakter seperti ini membuatnya sulit memenuhi kebutuhan anak-anaknya dan meningkatkan kemungkinan tindak kekerasan secara fisik atau emosional. Namun, tidak ada penjelasan yang menyeluruh tentang penganiayaan pada anak. Hal itu terjadi sebagai akibat kombinasi faktor dari kepribadian, sosial dan budaya. Menurut Richard J. Gelles, Ph.D. Faktor-faktor penyebab penganiayaan ini dapat dikelompokkan dalam empat kategori utama, yaitu sebagai berikut :
2.2.1Penyebaran perilaku jahat antar generasi

Banyak anak belajar perilaku jahat dari orang tua mereka dan kemudian berkembang menjadi tindak kekerasan. Jadi, perilaku kekerasan diteruskan antar generasi. Penelitian menunjukkan bahwa 30% anak-anak korban tindak kekerasan menjadi orang tua pelaku tindak kekerasan. Mereka meniru perilaku ini sebagai model ketika mereka menjadi orang tua kelak.
Namun, beberapa ahli percaya bahwa yang menjadi penentu akhir adalah apakah anak menyadari bahwa perilaku kasar yang dialaminya tersebut salah atau tidak. Anak-anak yang yakin bahwa mereka berbuat salah dan pantas mendapat hukuman akan menjadi orang tua pelaku kekerasan lebih sering daripada anak-anak yang yakin bahwa orang tua mereka salah kalau berlaku kasar pada mereka.

2.2.2 Ketegangan Sosial

Stres yang ditimbulkan oleh berbagai kondisi sosial meningkatkan risiko tindak kekerasan pada anak dalam sebuah keluarga. Kondisi ini mencakup :
• Pengangguran.
• Sakit-penyakit.
• Kemiskinan dalam rumah tangga.
• Ukuran keluarga yang besar.
• Kehadiran seorang bayi atau orang cacat mental dalam rumah.
• Kematian anggota keluarga.
• Penggunaan alkohol dan obat-obatan.

2.2.3 Isolasi sosial

Para orang tua atau pengasuh yang melakukan tindak kekerasan pada anak cenderung kurang bersosialisasi. Beberapa orang tua pelaku kekerasan bahkan bergabung dengan berbagai organisasi kemasyarakatan, dan kebanyakan kurang berkomunikasi dengan teman-teman atau kerabatnya. Kurangnya sosialisasi ini menyebabkan kurangnya dukungan masyarakat pada orang tua pelaku tindak kekerasan untuk menolong mereka menghadapi ketegangan sosial atau ketegangan dalam keluarga.
Faktor budaya sering menentukan banyaknya dukungan komunitas yang diterima sebuah keluarga. Komunitas itu berupa para tetangga, kerabat dan teman-teman yang membantu pemeliharaan anak ketika orang tuanya tidak mau atau tidak mampu. Di AS, para orang tua sering menaruh tanggung jawab pemeliharaan pada diri anak sendiri, yang berisiko tinggi mengakibatkan tegangan dan tindak kekerasan pada anak.

2.2.4. Struktur Keluarga

Tipe keluarga tertentu memiliki risiko anak terlantar dan terjadi tindak kekerasan pada anak. Sebagai contoh :
• Orang tua tunggal lebih sering melakukan tindak kekerasan pada anak-anak daripada bukan orang tua tunggal. Hal ini disebabkan keluarga-keluarga dengan orang tua tunggal biasanya lebih sedikit mendapatkan uang daripada keluarga lainnya, sehingga hal ini dapat meningkatnya risiko tindak kekerasan.
• Keluarga-keluarga dengan keretakan perkawinan yang kronis atau tindak kekerasan pada pasangannya mempunyai tingkat tindak kekerasan pada anak lebih tinggi daripada keluarga-keluarga tanpa masalah seperti ini.
• Keluarga-keluarga yang didalamnya baik suami atau istri mendominasi pengambilan keputusan yang penting – seperti dimana mereka akan tinggal, apa pekerjaan yang dilakukan, kapan mempunyai anak, dan berapa banyak uang yang dihabiskan untuk makanan dan rumah – mempunyai tingkat tindak kekerasan pada anak lebih tinggi daripada keluarga-keluarga yang di dalamnya para orang tua membagi tanggung jawab untuk keputusan-keputusan ini.

2.3 Dampak Kekerasan Pada Anak

Efek tindakan dari korban penganiayaan fisik dapat diklasifikasikan dalam beberapa kategori. Ada anak yang menjadi negatif dan agresif serta mudah frustasi; ada yang menjadi sangat pasif dan apatis; ada yang tidak mempunyai kepibadian sendiri; ada yang sulit menjalin relasi dengan individu lain dan ada pula yang timbul rasa benci yang luar biasa terhadap dirinya sendiri. Selain itu Moore juga menemukan adanya kerusakan fisik, seperti perkembangan tubuh kurang normal juga rusaknya sistem syaraf.
Anak-anak korban kekerasan umumnya menjadi sakit hati, dendam, dan menampilkan perilaku menyimpang di kemudian hari. Bahkan, Komnas PA (dalam Nataliani, 2004) mencatat, seorang anak yang berumur 9 tahun yang menjadi korban kekerasan, memiliki keinginan untuk membunuh ibunya.
Berikut ini adalah dampak-dampak yang ditimbulkan kekerasan terhadap anak (child abuse) , antara lain;
1) Dampak kekerasan fisik, anak yang mendapat perlakuan kejam dari orang tuanya akan menjadi sangat agresif, dan setelah menjadi orang tua akan berlaku kejam kepada anak-anaknya. Orang tua agresif melahirkan anak-anak yang agresif, yang pada gilirannya akan menjadi orang dewasa yang menjadi agresif. Lawson (dalam Sitohang, 2004) menggambarkan bahwa semua jenis gangguan mental ada hubungannya dengan perlakuan buruk yang diterima manusia ketika dia masih kecil. Kekerasan fisik yang berlangsung berulang-ulang dalam jangka waktu lama akan menimbulkan cedera serius terhadap anak, meninggalkan bekas luka secara fisik hingga menyebabkan korban meninggal dunia.
2) Dampak kekerasan psikis. Unicef (1986) mengemukakan, anak yang sering dimarahi orang tuanya, apalagi diikuti dengan penyiksaan, cenderung meniru perilaku buruk (coping mechanism) seperti bulimia nervosa (memuntahkan makanan kembali), penyimpangan pola makan, anorexia (takut gemuk), kecanduan alkohol dan obat-obatan, dan memiliki dorongan bunuh diri. Menurut Nadia (1991), kekerasan psikologis sukar diidentifikasi atau didiagnosa karena tidak meninggalkan bekas yang nyata seperti penyiksaan fisik.
 Jenis kekerasan ini meninggalkan bekas yang tersembunyi yang termanifestasikan dalam beberapa bentuk, seperti kurangnya rasa percaya diri, kesulitan membina persahabatan, perilaku merusak, menarik diri dari lingkungan, penyalahgunaan obat dan alkohol, ataupun kecenderungan bunuh diri.
3) Dampak kekerasan seksual. Menurut Mulyadi (Sinar Harapan, 2003) diantara korban yang masih merasa dendam terhadap pelaku, takut menikah, merasa rendah diri, dan trauma akibat eksploitasi seksual, meski kini mereka sudah dewasa atau bahkan sudah menikah. Bahkan eksploitasi seksual yang dialami semasa masih anak-anak banyak ditengarai sebagai penyebab keterlibatan dalam prostitusi. Jika kekerasan seksual terjadi pada anak yang masih kecil pengaruh buruk yang ditimbulkan antara lain dari yang biasanya tidak mengompol jadi mengompol, mudah merasa takut, perubahan pola tidur, kecemasan tidak beralasan, atau bahkan simtom fisik seperti sakit perut atau adanya masalah kulit, dll (dalam Nadia, 1991);
4) Dampak penelantaran anak. Pengaruh yang paling terlihat jika anak mengalami hal ini adalah kurangnya perhatian dan kasih sayang orang tua terhadap anak,  Hurlock (1990) mengatakan jika anak kurang kasih sayang dari orang tua menyebabkan berkembangnya perasaan tidak aman, gagal mengembangkan perilaku akrab, dan selanjutnya akan mengalami masalah penyesuaian diri pada masa yang akan datang.
Dampak kekerasan terhadap anak lainnya (dalam Sitohang, 2004) adalah kelalaian dalam mendapatkan pengobatan menyebabkan kegagalan dalam merawat anak dengan baik. Kelalaian dalam pendidikan, meliputi kegagalan dalam mendidik anak mampu berinteraksi dengan lingkungannya gagal menyekolahkan atau menyuruh anak mencari nafkah untuk keluarga sehingga anak terpaksa putus sekolah.




2.4 Solusi Untuk Mencegah Terjadinya Kekerasan Terhadap Anak.

Pendidikan dan Pengetahuan Orang Tua Yang Cukup
Dari beberapa faktor yang telah kita bahas diatas, maka perlu kita ketahui bahwa tindak kekerasan terhadap anak, sangat berpengaruh terhahap perkembangannya baik psikis maupun fisik mereka. Oleh karena itu, perlu kita hentikan tindak kekerasan tersebut. Dengan pendidikan yang lebih tinggi dan pengetahuan yang cukup diharapkan orang tua mampu mendidik anaknya kearah perkembangan yang memuaskan tanpa adanya tindak kekerasan.
Keluarga Yang Hangat Dan Demokratis
Psikolog terpesona dengan penelitian Harry Harlow pada tahun 60-an memisahkan anak-anak monyet dari ibunya, kemudian ia mengamati pertumbuhannya. Monyet-monyet itu ternyata menunjukkan perilaku yang mengenaskan, selalu ketakutan, tidak dapat menyesuaikan diri dan rentan terhadap berbagai penyakit. Setelah monyet-monyet itu besar dan melahirkan bayi-bayi lagi, mereka menjadi ibu-ibu yang galak dan berbahaya. Mereka acuh tak acuh terhadap anak-anaknya dan seringkali melukainya.
Dalam sebuah study terbukti bahwa IQ anak yang tinggal di rumah yang orangtuanya acuh tak acuh, bermusuhan dan keras, atau broken home, perkembangan IQ anak mengalami penurunan dalam masa tiga tahun. Sebaliknya anak yang tinggal di rumah yang orang tuanya penuh pengertian, bersikap hangat penuh kasih sayang dan menyisihkan waktunya untuk berkomunikasi dengan anak-anaknya, menjelaskan tindakanya, memberi kesempatan anak untuk mengambil keputusan, berdialog dan diskusi, hasilnya rata-rata IQ ( bahkan Kecerdasan Emosi ) anak mengalami kenaikan sekitar 8 point
Hasil penelitian R. Study juga membuktikan bahwa 63 % dari anak nakal pada suatu lembaga pendidikan anak-anak dilenkuen ( nakal ), berasal dari keluarga yang tidak utuh ( broken home ). Kemudian hasil penelitian K. Gottschaldt di Leipzig ( Jerman ) menyatakan bahwa 70, 8 persen dari anak-anak yang sulit di didik ternyata berasal dari keluarga yang tidak teratur, tidak utuh atau mengalami tekanan hidup yang terlampau berat. (Ahmad, Aminah . 2006 :
1).Membangun Komunikasi Yang Efektif
Kunci persoalan kekerasan terhadap anak disebabkan karena tidak adanya komunikasi yang efektif dalam sebuah keluarga. Sehingga yang muncul adalah stereotyping (stigma) dan predijuce (prasangka). Dua hal itu kemudian mengalami proses akumulasi yang kadang dibumbui intervensi pihak ketiga. Sebagai contoh kasus dua putri kandung pemilik sebuah pabrik rokok di Malang Jawa Timur. Amy Victoria Chan (10) dan Ann Jessica Chan (9) diduga jadi korban kekerasan dari ibu kandung mereka saat bermukim di Kanada. Ayahnya terlambat tahu karena sibuk mengurus bisnis dan hanya sesekali mengunjungi mereka. Mereka dituntut ibunya agar meraih prestasi di segala bidang sehingga waktu mereka dipenuhi kegiatan belajar dan beragam kursus seperti balet, kumon, piano dan ice skating. Jika tidak bersedia, mereka disiksa dengan segala cara. Mereka juga pernah dibiarkan berada di luar rumah saat musim dingin.(Kompas edisi 24 Januari 2006). Kejadian ini mungkin tidak terjadi jika ayahnya selalu mendampingi anak-anaknya.
Untuk menghindari kekerasan terhadap anak adalah bagaimana anggota keluarga saling berinteraksi dengan komunikasi yang efektif. Sering kita dapatkan orang tua dalam berkomunikasi terhadap anaknya disertai keinginan pribadi yang sangat dominan, dan menganggap anak sebagai hasil produksi orang tua, maka harus selalu sama dengan orang tuanya dan dapat diperlakukan apa saja.
Bermacam-macam sikap orang tua yang salah atau kurang tepat serta akibat-akibat yang mungkin ditimbulkannya antara lain.
Orang tua yang selalu khawatir dan selalu melindungi
Anak yang diperlakukan dengan penuh kekhawatiran, sering dilarang dan selalu melindungi, akan tumbuh menjadi anak yang penakut, tidak mempunyai kepercayaan diri, dan sulit berdiri sendiri. Dalam usaha untuk mengatasi semua akibat itu, mungkin si anak akan berontak dan justru akan berbuat sesuatu yang sangat dikhawatirkan atau dilarang orang tua. Konflik ini bisa berakibat terjadinya kekerasan terhadap anak.
Orang tua yang terlalu menuntut
Anak yang dididik dengan tuntutan yang tinggi mungkin akan mengambil nilai-nilai yang terlalu tinggi sehingga tidak realistic. Bila anak tidak mau akan terjadi pemaksaan orang tua yang berakibat terjadinya kekerasan terhadap anak seperti contoh kasus di atas.
Orang tua yang terlalu keras.
Anak yang diperlakukan demikian cenderung tumbuh dan berkembang menjadi anak yang penurut namun penakut. Bila anak berontak terhadap dominasi orang tuanya ia akan menjadi penentang. Konflik ini bisa berakibat terjadi kekerasan terhadap anak. (Erwin. 1990 : 31 – 32).

2.5 Upaya Yang Dilakukan Pemeritahan
Mengsosialisasi Undang-Undang No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Kekerasan dalam rumah tangga yang terjadi pada perempuan dan anak-anak merupakan masalah yang sulit di atasi. Umumnya masyarakat menganggap bahwa anggota keluarga itu milik laki-laki dan masalah kekerasan di dalam rumah tangga adalah masalah pribadi yang tidak dapat dicampuri oleh orang lain. Sebetulnya Indonesia telah meratifikasi konvensi mengenai penghapusan segala bentuk diskriminasi terhadap perempuan dan Undang-Undang No. 7/1984, Undang-undang no. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak serta Undang-Undang No. 29 tahun 1999. (Suprapti, 2006 : 4). Sering pejabat terkait seperti Kepolisian, Kejaksaan dan Kehakiman masih banyak yang kurang memahami sehingga setiap ada kasus-kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak-anak atau Hak Azazi Manusia masih selalu mengacu pada KUH Pidana.
Oleh karena itu kita merasa sangat perlu untuk mensosialisasikan UU No. 23 Tahun 2004 tanggal 22 September 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, karena keutuhan dan kerukunan rumah tangga yang bahagia, aman, tentram dan damai merupakan dambaan setiap orang dalam rumah tangga agar dapat melaksanaan hak dan kewajibannya yang didasari oleh agama, perlu dikembangkan dalam membangun keutuhan rumah tangga.
Sosialisasi ini bisa melalui banyak cara antara lain penayangan iklan di televisi, melalui radio, poster, penataran, seminar dan distribusi buku UU tersebut ke masyarakat umum, akademisi, instansi pemerintah termasuk lini paling depan yaitu ibu-ibu PKK. UU No. 23/2004 sebetulnya masih kurang memuaskan karena bentuk-bentuk kekerasan terhadap perempuan dan anak-anak masih merupakan delik aduan, maksudnya adalah korban sendiri yang melaporkan secara langsung kekerasan dalam rumah tangga kepada kepolisian. Penelitian membuktikan bahwa kekerasan terhadap anak justru dilakukan oleh orang dekat artinya orang yang dikenal oleh korban. Pelaku tindak kekerasan fisik dan seksual menurut pemantauan Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Jawa Barat tahun 2003 adalah orang-orang terdekat yaitu tetangga, orang tua, paman, kakek, teman, pacar serta saudara. Hal ini dapat juga dilihat dari lokasi tindak kekerasan paling banyak terjadi di rumah korban atau rumah pelaku.Setidaknya ini menunjukkan bahwa pelaku adalah orang yang dekat dengan korban. (Pikiran Rakyat, edisi 20 Januari 2006.

BAB III
METODOLOGI PENELITIAN

Landasan teori yang tersaji dalam Bab sebelumnya masih memerlukan penyempurnaan. Untuk menyempurnakan sebuah karya ilmiah, tentulah penelitian sangat dibutuhkan. Suatu data mentah yang sudah tersedia di sekitar kita, sangat perlu diolah kembali melalui penelitian apabila ingin membuahkan hasil. Begitu pula dengan karya ilmiah ini. Agar isinya dapat dipercaya dan dipertanggungjawabkan, tentunya akan dilakukan penelitian, melalui metode yang penulis anggap cocok untuk menyempurnakan penelitian di karya ilmiah ini.

3.1. Jenis Data

Data yang dapat diambil untuk sebuah penelitian, dapat terbagi menjadi beberapa, yakni data primer dan data sekunder. Data primer adalah data yang diambil langsung dari lapangan atau tempat objek penelitian berada. Sedangkan data sekunder adalah data yang sebelumnya memang sudah tersedia di berbagai sumber seperti inernet, buku-buku referensi, dan lain sebagainya (intinya tidak diambil langsung dari lapangan oleh si peneliti).
Data yang diambil oleh penulis untuk melengkapi karya ilmiah ini adalah data sekunder, spesifiknya data yang berasal dari buku-buku referensi, juga dari sumber internet sebagai data tambahan, untuk bisa menghemat waktu, tenaga, dan biaya.





3.2. Metode Penelitian yang akan Digunakan.

Pada sub-bab sebelumnya kita telah mengetahui jenis data yang akan diolah oleh penulis, yaitu data sekunder. Namun, data-data tersebut tidak akan berarti besar apabila tanpa diikuti oleh sebuah penelitian. Penelitian yang dilakukan menggunakan metode Library Research atau penelitan kepustakaan. Adapun menggunakan metode Internet Reseach hanya untuk mendapatkan data tambahan yang bisa memperkuat data-data yang berasal dari buku.






BAB IV
PEMBAHASAN

Setelah dilakukan penelitian yang sudah dijelaskan pada bab sebelumnya, kita akan  bisa mengetahui lebih banyak mengenai Kekerasan Terhadap Anak dan Mengatur Hak Hak Perlindungan Anak yang terdapat pada Pasal-pasal Undang Undang yang mengandung perlindungan anak. Pembahasan mengenai hasil penelitian tersebut akan dibahas pada beberapa sub-bab berikut ini.

4.1.Pembahasan Pengertian Anak.

Menurut John Locke (1986) anak adalah pribadi yang masih bersih dan peka terhadap rangsangan-rangsangan yang berasal dari lingkungan. Sobur (1988), mengartikan anak sebagai orang yang mempunyai pikiran, perasaan, sikap dan minat berbeda dengan orang dewasa dengan segala keterbatasan. Haditono (1992), berpendapat bahwa anak merupakan mahluk yang membutuhkan pemeliharaan, kasih sayang dan tempat bagi perkembangannya. Selain itu anak merupakan bagian dari keluarga, dan keluarga memberi kesempatan bagi anak untuk belajar tingkah laku yang penting untuk perkembangan yang cukup baik dalam kehidupan bersama. Augustinus (1987), yang dipandang sebagai peletak dasar permulaan psikologi anak, mengatakan bahwa anak tidaklah sama dengan orang dewasa, anak mempunyai kecenderungan untuk menyimpang dari hukum dan ketertiban yang disebabkan oleh keterbatasan pengetahuan dan pengertian terhadap realita kehidupan, anak-anak lebih mudah belajar dengan contoh-contoh yang diterimanya dari aturan-aturan yang bersifat memaksa.



4.2.         Pembahasan Mengenai Hak-Hak Anak.

      Anak berhak mendapatkan nama dan kewarganegaraan(Pasal 7)
      Tidak ada satu pihak pun bisa seenaknya merubah identitas dan kewarganegaraan anal (Pasal 8)
       Anak memiliki hak berkarya, berpendapat dan berkumpul (Pasal 12, 13, 15)
      ANAK memiliki hak berkarya, berpendapat dan berkumpul (Pasal 12, 13, 15)
      ANAK berhak mendapat dan mengetahui informasi yang bermanfaat (Pasal 13 & 17)
      Kehidupan pribadi Ku, harus dilindungi dari campur tangan semena-mena dan berbagai serangan (Pasal 16)
      Anak harus dilindungi dari tindak kekerasan dan perlakuan seenaknya (Pasal 37 (a))
      ANAK berhak diasuh oleh orangtua dengan penuh kasih saying dalam keluarga bahagia sampai  dewasa (Pasal 5)
      Apabila orangtua tidak mampu mereka harus dibantu agar ANAK terhindar dari bahaya Namun apabila orangtua mengancam kelangsungan hidup KU (Pasal 19)
      Maka ANAK berhak dicarikan orangtua asuh yang bias menjaga dan memelihara (Pasal 20) Atau  iangkat anak secara hukum dengan kepentingan terbaik sebagai pertimbangan  utama (Pasal 21)
      ANAK berhak mendapatkan pelayanan kesehatan dengan baikPasal 24Agar tetap sehat ANAK perlu gizi, pakaian dan tempat tinggal yang sehat pula Pasal 26
      Meski ANAK berbedakemampuan baik jasmani dan rohani Anak tetap harus mendapat pendidikan dan perawatan khusus Pasal 23
      Pendidikan sangat penting ANAK berhak mendapatkannya walaupun keluarga Ku miskin Pasal 28
      Dengan pendidikan ANAK bias tumbuh menjadi manusia berguna menghargai sesama serta memiliki kemampuan dan ketrampilanPasal 29
      Agar ANAK bisa berkembang, rekreasi dan mengikuti kegiatan budaya menjadi hak Ku pula Pasal 31
      Ketika ada bencana alam atau kekacauan, terpaksa menjadi pengungsi, ANAK berhak  memperoleh perlindungan dan bantuan kemanusiaan Pasal 22
      Apabila terjadi perang jangan paksa ANAK menjadi tentara Pasal 38
      Dalam perang ANAK lah yang paling sering jadi korban, maka lindungi dan rawatlah ANAK Pasal 39
      Manakala ANAK terlibat kejahatan hukumlah ANAK sejauh tidak melanggar hak-hak yang ANAK  miliki Pasal 37
      Jangan biarkan ANAK berada dan tenggelam dalam keadaan yang tidak menyenangkan dan mengancam jiwa anak 
      Jangan paksa ANAK bekerja seperti orang dewasa Pasal 32
      Jangan jerumuskan ANAK untuk menggunakan narkotika, obat-obatan terlarang dan minuman  keras Pasal 33
      ANAK harus dilindungi dari Kekerasan SeksualPasal 34
      ANAK harus dilindungi dari penculikan, penjualan dan perdagangan anak Pasal 35
      Apabila ANAK kelompok minoritas, hak-hak anak tidak boleh diingkari termasuk penghargaan  terhadap budaya, agama dan bahasaku Pasal 30

4.3.   Pembahasan Mengenai Kewajiban dan Tanggung Jawab Siapa Anak.
Yaitu negara melalui pemerintah, DPR/D dan kehakiman dengan membuat bermacam-macam peraturan terhadap perlindungan anak yang mana Negara berkewajiban atas menghargai,melindungi UU No. 23/2002 dan memenuhi hak-hak anak sedangkan yang bertanggung jawab terhadap anak adalah orang tua dan masyarakat dalam melaksanakan hak-hak anak agar anak kelak menjadi manusia seutuhnya


4.4.   Pembahasan Mengenai Undang-Undang Yang
Mengatur Perlindungan Anak Di Indonesia
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sudah disahkan selama dua tahun, tetapi pelaksanaan di lapangan belum berjalan seperti yang diharapkan. Masing-masing pihak yang terlibat dalam pelaksanaan undang-undang itu menyampaikan sederet persoalan yang secara nyata mereka hadapi sehari-hari di lapangan dalam pelaksanaan undang-undang tersebut.UNDANG-Undang Perlindungan Anak diadakan dengan tujuan menjamin terpenuhinya hak-hak anak agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi optimal sesuai harkat dan martabat kemanusiaan, mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.


4.5.    Pembahasan Mengenai Pengertian Kekerasan.
Pengertian kekerasan dalam RUU KUHP adalah setiap perbuatan penyalahgunaan kekuatan fisik dengan atau tanpa menggunakan sarana secara melawan hukum dan menimbulkan bahaya bagi badan, nyawa, kemerdekaan, penderitaan fisik, seksual, psikologis, termasuk menjadikan orang pingsan atau tidak berdaya. Ancaman kekerasan adalah suatu hal atau keadaan yang menimbulkan  ra­sa takut, cemas, atau khawatir pada orang yang diancam. Secara fitrah Allah telah menganugerahkan rasa kasih dan sayang orangtua kepada anaknya sebagai modal awal untuk melakukan pengasuhan dan pendidikan anak

4.6.    Pembahasan Mengenai Angka Kekerasan Terhadap Anak
Sejumlah peraturan terkait perlindungan anak dinilai tidak bergigi. Kurangnya sosialisasi perundang-undangan tersebut membuat eskalasi kekerasan terhadap anak tetap tinggi. Sebanyak 25 juta anak Indonesia pernah mendapat tindak kekerasan. Angka itu kemudian dinilai mengkhawatirkan oleh Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Linda Amalia Sari Gumelar.
Data ini dihitung berdasarkan hasil survei kekerasan terhadap perempuan dan anak pada 2006, yakni sekitar 2,29 juta anak pernah menjadi korban kekerasan. Sementara jumlah penduduk anak menurut data Badan Pusat Statistik (BPS), hingga pertengahan 2009, tercatat 85.146.600 jiwa atau 38,86 persen dari penduduk Indonesia.
 "Jika persentase kekerasan 2009 dianggap sama dengan 2006, berarti ada sekitar 25 juta anak pernah mendapat tindak kekerasan. Ini sudah mengkhawatirkan, perlu ada kebijakan pencegahan dan penanganan," kata Linda seusai peluncuran Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlundungan Anak Nomor 2 Tahun 2010 tentang Rencana Aksi Nasional (RAN) Pencegahan dan Penanganan Kekerasan terhadap Anak di Ja-karta, Jumat (19/3).
 Sebenarnya sejumlah peraturan terkait perlindungan anak sudah dibuat, di antaranya UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM, dan UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang PKDRT.Namun keberadaan UU tersebut tidak membuat tingkat kekerasan terhadap anak menurun.


BAB V
KESIMPULAN DAN SARAN
Kesimpulan
Anak adalah makhluk sosial yang membutuhkan pemeliharaan, kasih sayang dan tempat bagi perkembangannya, anak juga mempunyai perasaan, pikiran, kehendak tersendiri yang merupakan totalitas psikis dan sifat-sifat serta struktur yang berlainan pada setiap fase perkembangan. Kekerasan pun dalam pandamngan islam dinilai tidak baik dan bukan suatu solusi dalam sebuah masalah.
Kekerasan terhadap anak adalah segala bentuk perlakuan baik secara fisik maupun psikis yang berakibat penderitaan terhadap anak.
Macam-macam kekerasan terhadap anak:
1 . Penyiksaan Fisik (Physical Abuse).
2. Penyiksaan Emosi (Psychological/Emotional Abuse).
3.PelecehanSeksual(SexualAbuse).
4. Pengabaian (Child Neglect).
Adapun faktor penyebab terjadinya kekerasan:
1. Lingkaran kekerasan
2. Stres dan kurangnya dukungan
3. Pecandu alkohol atau narkoba
4.. Menjadi saksi kekerasan dalam rumah tangga
5. Kemiskinan dan akses yang terbatas ke pusat ekonomi dan sosial saat masa-masa krisis.
6. Peningkatan krisis dan jumlah kekerasan di lingkungan sekitar mereka.
Dan dampak dari kekerasan tersebut ialah:
1) Kerusakan fisik atau luka fisik;
2) Anak akan menjadi individu yang kukrang percaya diri, pendendam dan  agresif
3) Memiliki perilaku menyimpang, seperti, menarik diri dari lingkungan, penyalahgunaan obat dan alkohol, sampai dengan kecenderungan bunuh diri;
4) Jika anak mengalami kekerasan seksual maka akan menimbulkan trauma mendalam pada anak, takut menikah, merasa rendah diri.

Saran
Dengan adanya tulisan ilmiah mengenai pentingnya perlindungan terhadap anak, saya berharap dengan adanya ini pembaca mengetahui dan memahami apa yang seharusnya dilakukan terhadap anak
Seharusnya Negara melalui pemerintah, DPR/D dan kehakiman memenuhi, memelihara serta menjaga hak-hak yang harus diperoleh oleh anak serta keluarga dan masyarakat lebih memahami peran.
Dan Dokter sebagai klinisi yang bertugas di lapangan harus mempunyai kemampuan dalam mengenali segala kemungkinan bentuk penyiksaan dan penelantaran anak, terutama sekali dari kunjungan pasien ke tempat prakteknya. Manifestasi klinis yang didapatkan pada korban penyiksaan dan penelantaran anak jelas berbeda dengan manifestasi klinis pada kasus kecelakaan biasa. Sehingga diharapkan dokter dapat lebih jeli dalam mengenalinya.
 Dokter mempunyai kewajiban untuk mendata bentuk penyiksaan itu dan kemudian bekerjasama dengan pihak lain seperti pekerja sosial dan penegak hukum dalam penindaklanjutan kasus penyiksaan dan penelantaran anak.
            Orangtua juga mempunyai kewajiban mendidik anaknya dengan baik tidak berupah dengan kekerasan fisik atau mental.


DAFTAR PUSTAKA
Abu Huraerah. (2006). Kekerasan Terhadap Anak  Jakarta :Penerbit Nuansa,Emmy
H. Muchji Achmad (2007). Pendidikan Kewarganegaraan Gunadarma, Jakarta :Penerbit Et Alle.
Hakim,Andi nasution.2001.Pendidikan agama dan aklak bagi anak dan remaja.Jakarta:Wacana Ilmu dan Pemikiran.
Hurlock, Elizabeth B., 1973. Adolescent Development. Tokyo: Mc Graw-Hill     Kogakusha Ltd,
Hurluck, E. , 1990. Psikologi Perkembangan. Jakarta: Erlangga.
M.Irvan.wahid, abdul. Huda, khairul.2004.Pendidikan HAM Modal Fundamental Bagi Anak Didik Indonesia.Jakarta:CV Fauzan Inti Kreasi.
Mafrukhi dkk. (2006). Kompeten Berbahasa Indonesia. Jakarta :Penerbit Erlangga.
Nasution ,Andi hakim.1992.Panduan Berfikir dan meneliti secara Ilmiah bagi Remaja.jakarta:PT Gramedia Widiasarana.
Soekresno S. Pd.(2007). Mengenali Dan Mencegah Terjadinya TindakKekerasan Terhadap Anak.
UU PA No. 23 Tahun 2003 tentang Perlindungan Anak

Sumber:
Komisi Perlindungan Anak Indonesia,http://www.kpai.go . Didwonload
September 2007.http://www.setneg.go.id


Sunday, March 26

BAB I "pengantar pendidikan kewarganegaraan"

A. PENDAHULUAN

1.1. Latar Belakang Pendidikan Kewarganegaraan

Bangsa Indonesia yang mendiami Nusantara Dewasa ini menyadari bahwa secara kodrati mereka memiliki kemajemukan dan kebhinekaan dalam hal suku, budaya, agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa.Dalam mewujudkan negara yang berdaulat penuh Indonesia mengalami tiga proses mendasar, yakni :Merebut kemerdekaan dari bangsa penjajah.Mempertahankan kemerdekaan dari berbagai peristiwa agresi Belanda, pemberontaka dan penyelewengan terhadap negara kesatuan Republik Indonesia.Mengisi kemerdekaan yaitu dengan membangun bangsa yang bernegara dalam upaya mencapai cita-cita tujuan nasonal.

Cita-cita Nasional adalah terwujudnya tujuan Nasional yaitu masyarakat adil dan makur.

Tujuan Nasional Indonesia adalah Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahtetraan umum, mencedaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan social.

Untuk mewujudkan terciptanya cita-cita dan tujuan Nasional diperlukan kesadaran bernegara yang mendalam dari seluru rakyat Indonesiadalam menghadapi semua tantangan, ancaman hambatan dan gangguan(TAHG) dari seluruh aspek kehidupan Nasional.Pendidikan Kewarganegaraan

a. Hakikat Pendidikan

Pendidikan Kewarganegaraan dimaksudkan agar Mahasiswa memiliki wawasan kesadaran bernegara untuk bela negara dan memiliki pola pikir, pola sikap dan prilaku sebagai pola tindak yang cinta tanah air berdasarkan pancasila. Semua itu diperlukan demi tetap utuh dan tegaknya Negara Kesatuan Republik Indonesia.

b. Kemampuan Warga Negara

Tujuan Utama Pendidikan kewarganegaraan adalah untuk menubuhkan wawasan dan bersendikan kebudayaan bangsa, wawasan Nusantara, serta ketahanan Nasional dalam diri para mahasiswa calon sarjana/ilmuwan warga negara Negara Kesatuan Republik Indonesia yang sedang mengkaji dan akan menguasain Iptek dan Seni.Kualitas warga negara akan ditentukan terutama oleh keyakinan dan sikap hidup bermasyarakat, berbangsa dan bernegara di samping derajat penguasaan ilmu pengetauan dan teknolgi yang diplajarinya.

c. Menumbuhkan Wawasan Warga Negara

Setiap warga negara Republik Indonesia harus menguasai ilmu pengetahuan teknologi, dan seni yang merupakan misi atau tanggung jawab pendidikan Kewarganegaraan untuk menumbuhkan wawasan warga negara dalam hal persahabatan, pengertian antar bangsa, perdamaian dunia, kesadaran bela negara, dan sikap serta perilaku yang bersendikan nilai-nilai budaya bangsa, wawasan nusantara dan ketahanan nasional.

d. Dasar pemikiran Pendidikan kewarganegaraan

Pendidikan Nasional bertujuan untuk meningkatkan kualitas manusia Indonesia, yaitu manusia yang beriman dan bertakwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa, berbudi luhur, berdisiplin, beretos kerja, professional, bertanggung jawab, dan produktif serta sehat jasmani dan rohani.Pendidikan Nasional harus menumbuhkan jiwa patriotic, mempertebal rasa cinta tanah air, meningkatkan semangat kebangsaan, kesetiakawanan social, kesadaran pada sejarah bangsa, dan sikap menghargai jasa para pahlawan, dan berorientasi ke masa depan.Jiwa patriot, rasa cinta tanah air , semangat kebangsaan, kesetiakawanan social, kesadaran pada sejarah bangsa, dan sikap menghargai jasa para pahlawan di kalangan mahasiswa hendak di pupuk melalui Pendidikan kewarganegaraan. Kehidupan kampus pendidikan tinggi dikembangkan sebagai lingkungan ilmiah yang dinamis, berwawasan budaya bangsa, bermoral keagamaan, dan kepribadian Indonesia.

e.Kompetensi Yang Diharapkan

Kopetensi diartikan sebagai seperangkat tindakan cerdas, penuh rasa tanggung jawab yang harus dimiliki oleh seseorang agar ia mampu melaksanakan tugas-tugas dalam bidang pekerjaan tetentu.Kopetensi lulusan pendidikan kewarganegaraan adalah seperangkat tindakan cerdas, penuh rasa tanggung jawab dari seorang warga negara dalam hubungan dengan negara, dan memecahkan berbagai masalah hidup bermasyarakat , berbangsa dan bernegara dengan menerapkan konsepsi falsafah bangsa, wawasan Nusantara, dan Ketahanan Nasional.Sifat cerdas yang dimaksud tersebut tampak pada kemahiran, ketepatan, dan keberhasilan bertindak, sedangkan sifat bertanggung jawab tampak pada kebenaran tindakan, di titik dari nilai ilmu pengetahuan dan teknologi, etika maupun kepatutan ajaran agama dan budaya.Pendidikan Kewarganegaraan yang berhasil akan menumbuhkan sikap mental yang cerdas, penuh rasa tanggung jawab dari peserta didik. Sikap ini disertai dengan perilaku yang :Beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan menghayati nilai-nilai falsafah bangsa.Berbudi pekerti luhur, berdisiplin dalam bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.Rasional, dinamis, dan sadar akan hak kewajiban sebagai warga negaraBersifat professional, yang dijiwai oleh kesadaran Bela NegaraAktif memanfaatkan ilmu pengetahuan dan teknologi serta seni untuk kepentingan kemanusiaan, bangsa, dan negara.Melalui pendidikan kewarganegaraan , warga negara Kesatuan Republik Indonesia diharapkan mampu: “Memahami, menganalisis, dan menjawab masalah-masalah yang dihadapi oleh masyarakat, bangsa, dan negara secara berkesinambungan dan konsisten dengan cita-cita dan tujuan nasional seperti yang digariskan dalam Pembukaan UUD 1945”.

B. BANGSA DAN NEGARA

Pengertian BangsaBangsa adalah orang-orang yang memiliki kesamaan asal keturunan, adat, bahasa dan sejarah serta berpemerintahan sendiri. Bangsa adalah kumpulan manusia yang biasanya terikat karena kesatuan bahasa dan wilayah tertentu di muka bumi (Kamus Besar Bahasa Indonesia Edisi Kedua, Depdikbud, H-89)Bangsa adalah keinsyafan sebagai suatu persekutuan yang tersusun menjadi satu, keinsyafan yang terbit karena percaya atas persamaan nasib dan tujuan, keinsyafan yang semakin bertambah besar karena seperuntungan, malang yang sama diderita, mujur yang sama didapat. Karena jasa bersama dan kesengsaraan bersama, akibat kesamaan sejarah yang dalam hati dan tak. Bangsa bukan karena satu jenis keturunan, suku, marga, agama, daerah asal, bahasa atau tradisi (Bung Hatta).Dengan demikian, Bangsa Indonesia adalah sekelompok manusia yang mempunyai kepentingan yang sama dan menyatakan dirinya sebagai satu bangsa serta berproses di dalam satu wilayah; Nusantara/Indonesia.

1.2. Negara

a. Pengertian Negara

Negara adalah suatu organisasi dari sekelompok atau beberapa kelompok manusia yang bersama-sama mendiami satu wilayah tertentu dan mengakui adanya satu pemerintahan yang mengurus tata tertib serta keselamatan sekelompok atau beberapa kelompok manusia tersebut.Negara adalah satu perserikatan yang melaksanakansatu pemerintahan melalui hokum yang mengikat masyarakat dengan kekuasaan untuk memaksa untuk ketertiban social. Masyarakat ini berada dalam satu wilayah tertentu yang membedakannya dari kondisi masyarakat lain di luarnya.Teori terbentuknya NegaraTeori hokum alam. Pemikiran pada masa Plato dan Aristoeles: kondisi alam yang menghasilkan manusia kemudian berkembang membentuk negara.Teori Ketuhanan. Berasal dari agama Islam dan Kristen yang meyakini segala sesuatunya adalah ciptaan Tuhan.Teori Perjanjian. Oleh Thomas Hobbes, dimana manusia menghadapi kondisi alam dan timbul kekerasan. Manusia akan musnah bila tidak mengubah cara-caranya. Manusia pun bersatu untuk mengatasi tantangan dan menggunakan pesatuan dalam gerak tunggal untuk kebutuhan bersama.

c. Proses Terbentuknya Negara Zaman Modern

Proses tersebut dapat berupa penaklukan, peleburan(fusi), pemisahan diri, dan pendudukan atas negara atau wilayah yang belum ada pemerintahan sebelumnya.

d. Unsur Negara

Bersifat Konsultatif. Ini berarti bahwa dalam negara tersebut terdapat wilayah yang meliputi udara, darat, dan perairan, rakyat atau masyarakat, dan pemerintahan yang berdaulat.Bersifat Deklaratif. Sifat ini ditunjukan oleh adanya tujuan negara, undang-undang dasar, pengakuan dari negara lain baik secara “de jure” maupun “de facto”, dan masuknya negara dalam perhimpunan bangsa-bangsa, misalnya PBB.

e. Bentuk Negara

Sebuah negara dapat berbentuk negara kesatuan (unitary state) dan negara serikat (federation).Negara dan Warga Negara dalam system Kenegaraan di IndonesiaNegara kesatuan Republik Indonesia didirikan berdasarkan UUD 1945 yang mengatur tentang kewajiban negara terhadap warganya da hak serta kewajiban warga negara terhadap negaranya dalam suatu system kenegaraan.Kewajiban negara terhadap warganya pada dasarnya adalah memberikan kesejahteraan hidup dan keamanan lahir batin sesuai dengan system demokrasi yang dianutnya.Negara juga wajib melindungi hak asasi warganya sebagai manusia secara individual (HAM) berdasarkan ketentuan internasional, yang dibatasi oleh ketentuan agama, etika moral, dan budaya yang berlaku di negara Indonesia dan oleh system kenegaraan yang digunakan.Proses Bangsa yang MenegaraPembukaan UUD 1945, bangsa Indonesia beranggapan bahwa terjadinya negara merupakan suatu proses atau rangkaian tahap tahap yang berkesinambungan. Secara ringkas, proses tersebut adalah sebagai berikut :Perjuangan pergerakan Kemerdekaan IndonesiaProklamasi atau pintu gerbang kemedekaanKeadaan bernegara yang nilai-ilai dasarnya ialah merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.Proses bangsa yang benegara di Indonsia diawali dengan adanya pengakuan yang sama atas kebenaran hakiki dan kesejarahan yang merupakan gambaran kebenaran secara factual dan otentik.

C. HUBUNGAN WARGA NEGARA DENGAN NEGARA

Siapakah warga Negara ?Pasal 26 ayat (1) mengatur siapa yang termasuk warga Negara Republik Indonesia .Pasal ini dengan tegas menyatakan bahwa yang menjadi warga Negara adalah orang orangv Indonesia asli dan orang orang lain, misalnya peranaan belanda, tionghoa, arab yang bertempat tinggal di Indonesia, mengakui Indonesia sebagai tanah airnya, besikap setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan disah kan oleh undang undang sebagai warga Negara. Syarat syarat menjadi warga Negara ditetapkan oleh undang undang (Pasal 26 ayat 3)Katagori hubungan warga Negara dengan Negara

Hubungan warga Negara dengan Negara dikatagorikan sebagai :

a. Hubungan yang bersifat emosional

Dalam wujud hubungan warga Negara dengan Negara yang bersifat emosional, menumbuhkan nilai nilai pada setiap warga Negara dalam dirinya suatu sikap berupa kebanggan terhadap bangsa dan Negara. Cinta akan Negara dan bangsa dan rela berkorban untuk Negara dan bangsa.

b. Hubungan yang bersifat formal

Dalam wujud hubungan warga Negara dengan Negara yang bersifat formal, dibutuhkan seperangkat pengetahuan seperti ilmu hukum, ketatanegaraan, sejarah perjuangan bangsa, adminitrasi Negara dan ilmu politik yang membekali kesadaran hidup bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.

c. Hubungan yang bersifat fungsional

Dalam wujud hubungan warga Negara dengan Negara yang bersifat fungsional, lebih banyak menggambarkan peran, fungsi dan partisipasi warga Negara dalam bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.

Hak dan keawajiban warga Negara

Dalam UUD 1945, pasal pasal tentang hubungan warga Negara dan Negara tertuang pada pasal 26, 27, 28, 29, 30, 31, 32, dan 33 dengan penjelasanya sebagai berikut :

Warga Negara Pasal 26 ayat (1), menyatakan : “yang menjadi warga Negara adalah orang orang bangsa Indonesia asli dan orang orang bangsa lain yang disahkan dengan undang undang sebagai warga Negara “. Pada ayat (3), menyatakan : “syarat syarat mengenai kewarganegaraan ditetapkan dengan undang undang”.Kesamaan kedudukandalam hukum dan pemerintahan Pasal 27 ayat (1), menyatakan : “ segala warga Negara bersama kedudukannya di dalam hokum dan pemerintahan itu tidak ada kecualinya “. Hal ini menunjukan adanya keseimbangan antara hak dan kewajiban dan tidak adany diskriminasi diantara warga Negara mengenai kedua hal ini. Pasal ini, seperti telah dijelaskan sebelumnya, menunjukan kepedulian kita terhadap hak asasi .Hak asasi pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan Pasal 27 ayat (2), menyatakan : “ tiap tiap warga Negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan ”. pasal ini memancarkan asas keadilan social dan kerakyatan.Kemerdekaan Berserikat dan Berkumpul Pasal 28, menyatakan : “Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan, dan sebagainya ditetapkan dengan undang – undang”. Pasal ini mencerminkan bahwa Negara Indonesia bersifat demokratis.Kemerdekaan Memeluk Agama Pasal 29 ayat (1), menyatakan : “Negara berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”. Pasal ini menyatakan kepercayaan bangsa Indonesia terhadap Tuhan Yang Maha Esa. Ayat (2) menyatakan  “Negara menjamin kemerdekaan tiap – tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing – masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu”. Kebebasan memeluk agama merupakan salah satu hak yang paling asasi di antara manusia sebagai makhluk ciptaan Tuhan.Hak dan Kewajiban Pembelaan Negara. Pasal 27 ayat (3) menyatakan : ”Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan Negara”, dan pasal 30 ayat (1) menyatakan “Tiap warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan kemamanan Negara. Pelaksanaan pasal – pasal ini telah diatur dalam Undang – Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Keamanan Negara yang antara lain mengatur Sistem Pertahanan Keamanan Negara.Hak Mendapat Pengajaran Pasal 31 ayat (1), menyatakan : “Tiap – tiap warga Negara berhak mendapat pengajaran”. Pasal ini sesuai dengan tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang tercermin dalam alinia keempat Pembukaan UUD 1945, yaitu bahwa Pemerintah Negara Indonesia antara lain berkewajibaan mencerdaskan kehidupan bangsa. Untuk itu dalam Pasal 31 ayat (2) mebajibkan Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pengajaran nasional, yang diatur dengan undang – undang. Pelaksanaan Pasal ini telah diatur Undang – Undang Nomor 2 Tahun 1989, tentang sistem Pendidikan Nasional.Kebudayaan NasionalPandangan hidup dan jiwa bangsa, keperibadian bangsa, tujuan dan cita-cita, cita-cita hokum bangsa dan Negara, serta cita-cita moral bangsa Indonesia.Sistem Demokrasi Pancasila berlandaskan nilai-nilai Pancasila, hidup dan tumbuh berkembang secara berlanjut sejalan tahap-tahap perjuangan bangsa Indonesia. Mekanisme sistem Demokrasi Pancasila terlihat dalam sistem Pemerintahan Negara sebagaimana yang dirumuskan didalam penjabaran UUD 1945 dan penyelenggaraan kekuasaan Negara. Penyelenggaraan kekuasan Pemerintahan Negara dilakukan atas dasar hubungan segitiga antara MPR, DPR, dan Presiden sesuai dengan kewenangannya sebagai Lembaga Negara.Demokrasi Negara Indonesia adalah Pemerintahan Rakyat yang berdasarkan nilai-nilai falsafah Pancasila atau Pemerintahan dari, oleh, dan untuk Rakyat berdasarkan sila-sila Pancasila, yang berarti bahwa :Demokrasi atau Pemerintahan Rakyat yang digunakan oleh Pemerintahan Indonesia adalah sistem Pemerintahan Rakyat yang dijiwai dan dituntun oleh nilai-nilai pandangan hidup bangsa Indonesia (Pancasila).Demokrasi Indonesia pada dasarnya adalah transformasi nilai-nilai falsafah Pancasila menjadi suatu bentuk dan sistem pemerintahan khas Pancasila.Demokrasi Indonesia yang dituntun oleh nilai-nilai Pancasila adalah konsekwensi dari komitmen pelaksanaan Pancasila dan UUD 1945 secara murni dan konsekwen dibidang Pemerintahan atau Politik.Pelaksanaan Demokrasi Indonesia dengan baik mensyaratkan pemahaman dan penghayatan nilai-nilai falsafah Pancasila.Pelaksanaan Demokrasi Indonesia dengan benar adalah pengamalan Pancasila melalui Politik Pemerintahan.Demokrasi Indonesia adalah satu sistem Pemerintahan berdasarkan kedaulatan Rakyat dalam bentuk musyawarah untuk mufakat dalam memecahkan masalah-masalah kehidupan berbangsa dan bernegara demi terwujudnya suatu kehidupan masyarakat yang adil dan makmur, merata secara material dan spiritual.Penyelenggaraan kekuasaan adalah Rakyat yang membagi kekuasaan menjadi lima, yaitu:Kekuasaan tertinggi diberikan oleh Rakyat kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) yang disebut Lembaga Konstitutif.Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sebagai pembuat Undang-Undang disebut Lembaga Legislatif.Presiden sebagai penyelenggara Pemerintahan disebut Lembaga Eksekutif.Mahkamah Agung (MA) sebagai lembaga pengadilan dan penguji undang-undang disebut Lembaga Auditatif.Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebagai lembaga yang mengaudit keuangan Negara disebut Lembaga Auditatif.

E. HAK ASASI MANUSIA.

SEJARAH PERKEMBANGAN HAK ASASI MANUSIA

a. Magna Charta (Inggris, 1215). Memuat hubungan antara Raja Inggris dengan para bangsawan yang diakui oleh pemerintah, dimana Raja tidak dapat bertindak sewenang-wenang; dalam hal-hal tertentu raja dalam mengambil keputusan harus mendapat persetujuan para bangsawan.

b. “Virginia Bill of Rights” Amerika Serikat (1776). Semua manusia dititahkan dalam keadaan sama dan dikaruniai oleh Tuhan YME kekhalikan dengan beberapa hak tetap dan yang melekat padanya.

c. “Declaration des droit de’l home et du citoyen”-1789 (Prancis). (Deklarasi hak manusia dan penduduk). Revolusi prancis 1789 bertujuan membebaskan warga negaranya dari kekangan kekuasaan mutlak dari Raja penguasa tunggal Negara.

e. The 4-Freedoms of Presiden F.D. Roosvelt. Menjelang berakhirnya Perang Dunia-II, Presiden F.D. Roosvelt melancarkan doktrin mengenai:

Kebebasan untuk berbicara dan melahirkan pikiran (Freedom of speech and thoughts).Kebebasan Agama (Freedom of Religion)Kebebasan dari ketakutan (Freedom from fear)Kebebasan dari kekurangan (Freedom from want)Universal Declaration of Human Rights – 1948. Deklarasi/pernyataan sedunia tentang hak-hak (asasi) manusia dicetuskan di Lake Succes tahun 1948 yang terdiri dari 30 pasal.

2. MACAM-MACAM HAK ASASI MANUSIA

Ada 6 macam hak asasi manusia yaitu

Hak asasi pribadi (Personal rights). Kebebasan untuk mengeluarkan pendapat/pikiran, memeluk agama dan untuk bergerak.Hak asasi politik (Political rights). Hak untuk ikut serta dalam pemerintahan, hak pilih (hak memilih dan dipilih dalam PEMILU), hak mendirikan partai politik.Hak asasi ekonomi (Property rights). Hak untuk memilik sesuatu, membeli, menjual, dan memanfaatkan.Hak asasi social dan kebudayaan (Social and cultural rights). Hak untuk memilih pendidikan, mengembangkan kebudayaan dll.Hak asasi kesamaan dalam hukum (rights of legal equality). Hak untuk mendapat perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan.Hak asasi tata cara peradilan (procedural rights). Hak untuk mendapatkan perlakuan tata cara peradilan dan perlindungan hukum misalnya penangkapan, penggeledahan, peradilan, dll.HAK ASASI MANUSIA MENURUT MAJELIS UMUM PBB

Di dalam mukadimah deklarasi universal tentang Hak Asasi Manusia yang telah disetujui dan diumumkan oleh Revolusi Majelis Umum Perserikatan Bangsa Bangsa nomor 217A (III) tanggal 10 Desember 1948 terdapat pertimbangan-pertimbangan berikut:

Menimbang bahwa pengakuan atas martabat yang melekat dan hak-hak yang sama dan tidak terasingkan dari semua anggota keluarga kemanusiaanm keadilan, dan perdamaian di dunia.Menimbang bahwa mengabaikan dan memandang rendah pada hak-hak asasi manusia telah mengakibatkan perbuatan-perbuatan bengis yang menimbulkan rasa kemarahan dalam hati nurani umat manusia dan bahwa terbentuknya suatu dunia dimana manusia akan mengecap kenikmatan kebebasan berbicara dan agama serta kebabasan dari rasa takut dan kekurangan telah dinyatakan sebagai aspirasi tertinggi dari rakyat jelata.Menimbang bahwa hak-hak manusia perlu dilindungi oleh peraturan hukum supaya orang tidak akan terpaksa memilih pemberontakan sebagai usaha yang terakhir guna menantang kelaliman dan penjajahan.Menimbang bahwa persahabatan antar Negara-negara perlu dianjurkan.Menimbang bahwa bangsa-bangsa dari anggota Perserikatan Bangsa Bangsa dalam piagam telah menyatakan sekali lagi kepercayaan mereka atas hak-hak dasar manusia, martabat serta pengahargaan seorang manusia, dan hak-hak yang sama bagi laki-laki maupun perempuan dan telah memutuskan akan meningkatkan kemajuan social dan tingkat penghidupan lebih baik dalam kemerdekaan yang lebih luas.Menimbang bahwa Negara-negara anggota telah berjanji akan mencapai perbaikan penghargaan umum terhadap pelaksanaan hak-hak manusia dan kebebasan- kebebasan asas dalam kerja sama dengan PBBMenimbang bahwa pengertian umum terhadap hak-hak dan kewajiban kebebasan ini adalah penting sekali untuk pelaksanaan janji ini secara benar.Atas pertimbangan diatas, Majelis Umum PBB menyatakan Deklarasi Universal tentang Hak-hak Asasi Manusia yang terdiri dari 30 pasal ini merupakan suatu pelaksanaan umum yang baku bagi semua bangsa dan negara. Setiap orang dan setiap badan dalam masyarakat perlu senantiasa mengingat pernyataan ini dan berusaha, dengan cara mengajar dan mendidik, untuk mempertinggi penghargaan terhadap hak-hak dan kebebasan – kebebasan ini dan, melalui tindakan-tindaka progresif secara nasional maupun internasional, menjamin pengakuan dan pelaksanaan hak-hak dan kebebasan- kebebasan itu secara umum dan efektif oleh bangsa bangsa dari negara-negara anggota maupun dari daerah-daerah yang berada di bawah kekuasaan hokum mereka.Hak Asasi Manusia berdasarkan UUD 1945.Hak Asasi Manusia berdasarkan UUD 1945 yang telah diamandemen tertuang dalam pasal 28A – 28J

F. Pendidikan Pendahuluan Bela Negara

Pengertian

Upaya menumbuhkan dan memasyrakatkan kesadaran bela negara pada segenap warga negara Indonesia. Cara yang baik adalah melalui pendidikan, oleh karena itu perlu dilaksanakan pendidikan pendahluan bela negara (PPBN) sedini mungkin pada pendidikan sekolah dan pendidikan luar sekola.

Bela negara adalah tekad dan tindakan warga negara yang teratur, menyeluruh, terpadu, dan berlanjut yang dilandasi oleh kecintaan pada tanah air, kesadaran berbangsa dan bernagara Indonesia serta keyakinan dan kesaktian Pancasila sebagai ideologi negara dan rela berkorban guna meniadakan setiap ancaman baik dari luar maupun dari dalam negeri yang membahayakan kemerdekaan dan kedaulatan negara, kesatuan dan persatuan bangsa, keutuhan wilayah yuridis nasional, serta nilai-nilai Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945.

Pengertian dari PPBN adalah pendidikan dasar bela negara, guna menumbuhkan kecintaan terhadap tanah air, kesadaran berbabgsa dan bernegara Indonesia keyakinan akan kebenaran Pancasila sebagai ideologi negara, kerelaan berkorban untuk negara, serta memberikan kemampuan awal bela negara.

Tujuan

Tujuan dari PPBN adalah mewujudkan warga negara Indonesia yang memiliki tekad, sikap dan tindakan yang teratur, menyeluruh, terpadu dan berlanjut guna meniadakan setiap ancaman, baik dari luar negeri maupun dari dalam negeri yang membahayakan kemerdekaan, dan kedaulatan negara, kesatuan persatuan bangsa, keutuhan wilayah yurusdiksi nasional, serta nilai-nilai Pancasila dan UUD 1945.

Sasaran

Sasaran dari PPBN adalah terwujudnya negara Republik Indonesia yang mengerti, serta menghayati yakin untuk menunaikan hak dan kewajiban dalam upaya bela negara, dengan cirri-ciri :

Cinta tanah air yaitu yang mengenal dan mencitai wilayah nasionalnya sehingga selalu waspada serta siap membela tanah air Indonesia terhadap segala bentuk ancaman, tantangan, hambatan dan gangguan yang dapat membahayakan kelangsungan hidup bangsa dan negara oleh siapapun dan dari manaun.Sadar berbangsa Indonesia yaitu yang selalu membina kerukunan, persatuan dan kesatuan di lingkungan keluarga, pemukiman pendidikan dan pekerjaan serta mencintai budaya bangsa dan selalu mengutamakan kepentingan bangsa di atas kepentingan pribadi, keluarga, dan golongan.Sadar bernegara Indonesia yaitu sadar bertanah air satu, bernegara satu dan berbahasa satu yaitu Indonesia yang mengakui, menghargai, dan menghormati bendera merah putih, Lagu kebangsaan Indonesia Raya, Lambang negara Garuda Pancasila dan kepala negara serta mentaati seluruh peraturan perundang-undangan yang berlaku.Yakin akan kebenaran dan kesaktian Pancasila yaitu yang yakin akan kebenaran Pancasila sebagai satu-satunya falsafah dan ideologi bangsa dan negara yang telah terbukti kesaktianya dalam penyelengaraan kehidupan berbangsa dan bernegara, guna tercapainya tujuan Nasional.Rela berkorban untuk bangsa dan negara yaitu rela mengorbankan waktu, tenaga, pikiran, dan harta benda untuk kepentingan umum, sehingga pada saatnya siap mengorbankan jiwa raga bagi kepentingan bangsa dan negara.Memiliki kemampuan awal bela negara yaitu:Diutamakan secara psikis (mental) memiliki sifat-sifat disiplin, ulet, kerja keras, mentaati segala peraturan perundang-undangan yang berlaku, percaya akan kemampuan sendiri, tahan uji dan pantang menyerah dalam menghadapi kesulitan untuk mencapai tujuan nasional.Secara fisik (jasmaniah) sangat diharapkan memiliki kondisi kesehatan dan kemampuan keterampilan jasmani yang tidak bersifat latihan kemiliteran yang dapat mendukung kemampuan awal bela negara yang bersifat psikis.

Sumber :

Modul Pendidikan Kewarganegaraan

Tuesday, January 24

MODULATOR - DEMODULATOR

PRINSIP KERJA RANGKAIAN 

1. MODULATOR FM

jelaskan cara kerja rangkaian modulator FM?
Modulator  fm adalah suatu rangkaian yang berfungsi melakukan proses modulasi, yaitu proses “menumpangkan” data pada frekuensi gelombang pembawa (carrier signal) ke sinyal informasi/pesan agar bisa dikirim ke penerima melalui media tertentu (kabel atau udara), biasanya berupa gelombang sinus. Dalam hal ini sinyal pesan disebut juga sinyal pemodulasi.:


 Proses Modulator Frekuensi seperti yang kita lihat di atas adalah salah satu contoh gambar (Frequency Modulation, FM), jadi sinyal informasi di tumpangkan(modulasi) pada gelombang pembawa atau yang sering kita sebut sebagai sinyal carrier yang menyebabkan perubahan frekuensi gelombang.

Seperti yang kita lihat pada gambar di atas ada sebuah nama yang mungkin asing yaitu kapasitas varaktor yang berfungsi sebagai pengendali frekuensi  di dalam sebuah modulator. Jadi varaktor tu seperti dioda bedanya kalau varaktor ini di beri tegangan balik jadi si varaktor ini dapat bekerja sebagai  kapasitor yang apabila kapasitas tegangannya tergantung pada tegangan yang kita berikan. Jadi outputannya dari sinyal modulator ini telah di ubah sesuai dengan sinyal informasi yg menumpang ke sinyal carrier.

Jadi dapat di simpulkan bila tegangan input merupakan sinyal carrier maka frekuensi dalam suatu rangkaian modulator tersebut akan berubah sesuai dengan sinyal pembawa tersebut. Karna sesuai dengan pernyataan di atas outputannya dari sinyal modulator dalam rangkaian di atas di ubah sesuai dengan sinyal informasinya yang menumpang pada sinyal carrier. Contohnya modulator suara(FM) pada siaran tv

2. DEMODULATOR FM

Jelaskan cara kerja rangkaian DEMODULATOR FM ?
Demodulasi FM adalah proses sebaliknya dari modulasi FM, yaitu proses suatu sinyal modulasi yang dibentuk kembali seperti aslinya dari suatu gelombang pembawa (carrier wave) yang termodulasi oleh rangkaian
Proses terjadinya demodulasi terjadi pada alat untuk melakukan demodulasi yaitu demodulator atau detektor. Definisi demodulator sendiri adalah rangkaian yang penerima komunikasi (radio, televisi, dan radar) yang berfungsi memisahkan informasi asli dari gelombang campuran (yaitu gelombang isyarat  pembawa yang termodulasi. Demodulator sering juga disebut dengan detector. Dalam system modulasi frekuensi (FM) diterapkan rangkaian demodulator yang disebut diskriminator. sesudah isyarat informasi dipisahkan dari gelombang campuran, maka isyarat informasi itu dikuatkan dan ditampilkan sebagai  bunyi atau tanda"tanda lain (misalnya bayangan seperti dalam televisi)
Demodulasi sinyal FM memerlukan sebuah sistem yang akan menghasilkan output yang proporsional terhadap deviasi frekuensi sesaat dari inputnya.salah satu sistem yang dapat mengakomodasi syarat diatas adalah Frequency Discriminator.

jenis demodulator FM yang lain adalah :
     ·         slope Detector
     ·         sound travis Detector
     ·         Quadrature Detector
     ·         ratio detector, dan lain-lain

Prinsip kerja dari demodulator di atas yaitu demodulator frekuensi mendeteksi sinyal informasi dari sinyal FM dengan operasi yang berlawanan dengan cara kerja modulator FM. Disini kita menggunakan suatu slope Demodulator balance diskriminator untuk proses modulasi. !ecara umum setiap demodulator FM berfungsi mengkonversi setiap perubahan frekuensi menjadi tegangan dengan distorsi seminimal mungkin. +ntuk itu, setiap demodulator/diskriminator/detektor FM, secara teori, harus memiliki karakteristik kerja yang linier antara tegangan dengan frekuensi.

Monday, January 16

frekuensi modulation dan frekuensi amplitudo

Modulasi Frekuensi (Frequency Modulation, FM)

Wednesday, May 16th 2012. | Teori Elektronika


Modulasi Frekuensi (Frequency Modulation = FM ) adalah proses menumpangkan sinyal informasi pada sinyal pembawa (carrier) sehingga frekuensi gelombang pembawa (carrier) berubah sesuai dengan perubahan simpangan (tegangan) gelombang sinyal informasi. Jadi sinyal informasi yang dimodulasikan (ditumpangkan) pada gelombang pembawa menyebabkan perubahan frekuensi gelombang pembawa sesuai dengan perubahan tegangan (simpangan) sinyal informasi. Pada modulasi frekuensi sinyal informasi mengubah-ubah frekuensi gelombang pembawa, sedangkan amplitudanya konstan selama proses modulasi. Proses modulasi frekuensi digambarkan sebagai berikut:

Proses Modulasi Frekuensi (Frequency Modulation, FM)

Proses Modulasi Frekuensi (Frequency Modulation, FM),modulasi fm,frekuensi modulasi,frequency modulation,fm,teori fm,dasar teori fm,teori moduasi fm,frekuensi carrier fm,sinyal informasi fm,formulasi fm,daya transmisi fm,definisi modulasi fm,pengertian frekuensi fm
Besar perubahan frekuensi (deviasi), δ atau fd, dari sinyal pembawa sebanding dengan amplituda sesaat sinyal pemodulasi, sedangkan laju perubahan frekuensinya sama dengan frekuensi sinyal pemodulasi. Persamaan sinyal FM dapat dituliskan sebagai berikut:
\small \dpi{100} e_{FM}=e_{c}sin(\omega_{c}t+m_{f}sin\omega_{m}t)
dimana,
eFM = Nilai sesaat sinyal FM
Ec = amplituda maksimum sinyal pembawa
ωc = 2π fc dengan fc adalah frekuensi sinyal pembawa
ωm = 2π fm dengan fm atau fs adalah frekuensi sinyal pemodulasi
mf = indeks modulasi frekuensi
Pada modulasi frekuensi kita mengenal istilah indeks modulasi (mf). Indeks modulasi ini didefinisikan sebagai berikut:
\small \dpi{100} m_{f}=\frac{f_{d}}{f_{s}}=\frac{\delta }{f_m}

Spektrum Sinyal FM

Spektrum Sinyal FM,kanal fm,bandwidth fm,lebar band fm,spektrum fm,frekuensi fm,frekuensi fm,index modulasi fm,modulasi fm,pendudukan kanal fm,transmisi fm
Lebar bandwidth sinyal FM adalah tak berhingga. Namun pada praktek biasanya hanya diambil bandwith dari jumlah sideband yang signifikan. Jumlah sideband signifikan ditentukan oleh besar indeks modulasinya seperti dalam fungsi tabel besel berikut.

Tabel Fungsi Besel Untuk Modulasi Frekuensi (Frequency Modulation, FM)

Tabel Fungsi Besel Untuk Modulasi Frekuensi (Frequency Modulation, FM),fungsi besel,tabel besel,besel fm,rumus besel,besel formula,formula besel
Ji : nilai amplituda komponen frekuensi sideband ke i (i≠0)
Jo : nilai amplituda komponen frekuensi sinyal pembawa (bukan sideband)
β = mf : indeks modulasi
Lebar bandwidth pada modulasi FM dapat ditentukan menggunakan teorema carson sebagai berikut :
\small \dpi{100} BW_{FM}=2(f_{d}+f_{m})
dimana,
fd = frekuensi deviasi
fm = frekuensi maksimum sinyal pemodulasi
Karakter dari transmisi modulasi frekuensi (Frequency Modulation, FM) adalah :
  • Tidak dapat dipantulkannya gelombang elektromagnetic dari modulasi frekuensi sehingga jarak pancaran adalah line of sight dan terbatas pada daya pancar.
  • Ketahanan modulasi terhadap noise pada transmisi modulasi frekuensi, sehingga kualitas sinyal informasi yang diterima jernih seperti aslinya.

Modulasi Amplitudo (Amplitude Modulation, AM)

Wednesday, May 16th 2012. | Teori Elektronika

Modulasi Amplitudo (Amplitude Modulation, AM) adalah proses menumpangkan sinyal informasi ke sinyal pembawa (carrier) dengan sedemikian rupa sehingga amplitudo gelombang pembawa berubah sesuai dengan perubahan simpangan (tegangan) sinyal informasi. Pada jenis modulasi ini amplituda sinyal pembawa diubah-ubah secara proporsional terhadap amplituda sesaat sinyal pemodulasi, sedangkan frekuensinya tetap selama proses modulasi.

Bentuk Sinyal Modulasi Amplitudo (AM)

Bentuk Sinyal Modulasi Amplitudo (AM),modulasi amplitudo,sinyal modulasi amplitudo,teori modulasi am,amplitude modulation,AM,gelombang AM,pengertian AM,arti AM,modulasi AM,transmisi AM,index modulasi AM,pengaruh index modulasi,teori AM,spektrum frekuensi am
Sinyal pembawa berupa gelombang sinus dengan persamaan matematisnya:
e_{c}=E_{c}sin\omega _{c}t
Sinyal pemodulasi, untuk memudahkan analisa, diasumsikan sebagai gelombang sinusoidal juga, dengan persamaan matematisnya:
e_{m}=E_{m}sin\omega _{m}t
dimana,
Ec = amplituda maksimum sinyal pembawa
ωc = 2π fc dengan fc adalah frekuensi sinyal pembawa
Em = amplituda maksimum sinyal pemodulasi
ωm = 2π fm dengan fm adalah frekuensi sinyal pemodulasi
Sinyal AM, yakni sinyal hasil proses modulasi amplituda, diturunkan dari :
e_{s}=(E_{c}+e_{m})sin\omega _{c}t
menjadi,
e_{s}=E_{c}(1+msin\omega _{m}t)sin\omega _{c}t
e_{s}=E_{c}sin\omega _{c}t+\frac{mE_{c}}{2}cos(\omega _{c}-\omega _{m})t-\frac{mE_{c}}{2}cos(\omega _{c}+\omega _{m})t
sehingga index modulasi (m) :
m=\frac{E_{m}}{E_{c}}=\frac{E_{max}-E_{min}}{E_{max}+E_{min}}
index modulasi merupakan ukuran seberapa dalam sinyal informasi memodulasi sinyal pembawa. Apabila index modulasi terlalu besar (m>1) maka hasil sinyal termodulasi AM akan cacat dan apabila index modulasi terlalu rendah (m<1) maka daya sinyal termodulasi tidak maksimal.
Untuk menghindari keadaan overmodulasi yaitu keadaan dimana gelombang pembawa termodulasi lebih dari 100 %, maka kita harus dapat membatasi besar-kecilnya modulasi yang terjadi. Hal ini dapat diatasi dengan cara menentukan nilai index modulasi (m). Pengaruh indeks modulasi terhadap proses modulasi sinyal pembawa dapat di pahami dari gambar berikut:

Pengaruh Indeks Modulasi

Pengaruh Indeks Modulasi,faktor modulasi,modulasi maksimum,modulasi ideal,rumus index modulasi,nilai index modulasi,cacat modulasi,over modulasi,teori index modulasi,menghitung index modulasi,faktor modulasi 100%,cacat modulasi am,index modulasi am,faktor modulasi am,distorsi index modulasi,distorsi over modulasi
Kondisi index modulasi m = 1 adalah kondisi ideal, dimana proses modulasi amplituda menghasilkan output terbesar di penerima tanpa distorsi. Spektrum sinyal AM dapat digambarkan sebagai berikut:

Spektrum Sinyal AM

Spektrum Sinyal AM,band width am,bandwidth sinyal am,kanal am,lebar band am,lebar kanal am,LSB,MSBlower side band,upper side band,side band am
Dari gambar diatas terlihat, modulasi amplituda memerlukan bandwidth 2x bandwidth sinyal pemodulasi (= 2fm). Daya total sinyal AM dapat dituliskan dalam persamaan matematik sebagai berikut :
 P_{t}=P_{c}(1+\frac{m^2}{2})=P_{c}+\frac{P_{c}m^2}{2}
dimana Pc adalah daya sinyal pembawa
\frac{P_{c}m^2}{2}  adalah daya total sideband (LSB +USB)
Dari persamaan -persamaan tersebut di atas dapat kita diketahui bahwa lebar pita frekuensi (band width) dalam sebuah proses modulasi amplitudo (AM) adalah dua kali frekuensi sinyal informasi.

googe ads