KATA PENGANTAR
Puji syukur kehadirat Tuhan Yang Maha Esa
atas segala rahmatNYA sehingga makalah ini dapat tersusun hingga selesai .
Tidak lupa kami juga mengucapkan banyak terimakasih atas bantuan dari pihak
yang telah berkontribusi dengan memberikan sumbangan baik materi maupun
pikirannya.
Dan harapan kami semoga
makalah ini dapat menambah pengetahuan dan pengalaman bagi para pembaca, Untuk
ke depannya dapat memperbaiki bentuk maupun menambah isi makalah agar menjadi
lebih baik lagi.
Karena keterbatasan
pengetahuan maupun pengalaman kami, Kami yakin masih banyak kekurangan dalam
makalah ini, Oleh karena itu kami sangat mengharapkan saran dan kritik yang
membangun dari pembaca demi kesempurnaan makalah ini.
bekasi ,28
Mei 2017
Penyusun
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar
Belakang
Wawasan nusantara adalah cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan bentuk
geografinya berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Dalam pelaksanannya, wawasan
nusantara mengutamakan kesatuan wilayah dan menghargai kebhinekaan untuk
mencapai tujuan nasional.
B. Rumusan
Masalah
1. Apa Pengertian wawasan nasional
Indonesia, latar belakang filosofis dan implementasi wawasan nusantara dalam
kehidupan nasional ?
2. Apa
Faktor-faktor Yang Mempengaruhi wawasan nasional suatu bangsa dan latar
belakang filosofis?
3. Bagaimana
implementasi wawasan nasional suatu bangsa saat ini?
C. Tujuan
1. Menjelaskan Definisi wawasan
nasional Indonesia, latar belakang filosofis dan implementasi wawasan nusantara
dalam kehidupan nasional
2. Menjelaskan wawasan wawasan
nasional suatu bangsa dan latar belakang filosofis
3. Mengetahui Faktor-faktor Yang
Mempengaruhi latar belakang filosofis dan implementasi wawasan nusantara dalam
kehidupan nasional
BAB II
Landasan
Teori
Wawasan nusantara adalah cara pandang
dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan bentuk geografinya berdasarkan
Pancasila dan UUD 1945. Dalam pelaksanannya, wawasan nusantara mengutamakan
kesatuan wilayah dan menghargai kebhinekaan untuk mencapai tujuan nasional.
Fungsi Wawasan
Nusantara :
1.
Wawasan nusantara
sebagai konsepsi ketahanan nasional, yaitu wawasan nusantara dijadikan konsep
dalam pembangunan nasional, pertahanan keamanan, dan kewilayahan.
2.
Wawasan nusantara
sebagai wawasan pembangunan mempunyai cakupan kesatuan politik, kesatuan
ekonomi, kesatuan sosial dan ekonomi, kesatuan sosial dan politik, dan kesatuan
pertahanan dan keamanan.
3.
Wawasan nusantara
sebagai wawasan pertahanan dan keamanan negara merupakan pandangan geopolitik
Indonesia dalam lingkup tanah air Indonesia sebagai satu kesatuan yang meliputi
seluruh wilayah dan segenap kekuatan Negara.
4.
Wawasan nusantara
sebagai wawasan kewilayahan, sehingga berfungsi dalam pembatasan negara, agar
tidak terjadi sengketa dengan negara tetangga.
Tujuan wawasan
nusantara terdiri dari dua, yaitu :
1.
Tujuan nasional,
dapat dilihat dalam Pembukaan UUD 1945, dijelaskan bahwa tujuan kemerdekaan Indonesia adalah
"untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan
untuk mewujudkan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang
berdasarkan kemerdekaan perdamaian abadi dan keadilan sosial".
2.
Tujuan ke dalam
adalah mewujudkan kesatuan segenap aspek kehidupan baik alamiah maupun sosial, maka dapat disimpulkan bahwa tujuan bangsa Indonesia
adalah menjunjung tinggi kepentingan nasional, serta kepentingan kawasan untuk
menyelenggarakan dan membina kesejahteraan, kedamaian dan budi luhur serta
martabat manusia di seluruh dunia.
Beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam
kehidupan sosial, yaitu :
Mengembangkan
kehidupan bangsa yang serasi antara masyarakat yang berbeda, dari segi budaya,
status sosial, maupun daerah. Contohnya dengan pemerataan pendidikan di semua
daerah dan program wajib belajar harus diprioritaskan bagi daerah tertinggal.
Pengembangan budaya Indonesia, untuk melestarikan kekayaan Indonesia, serta dapat dijadikan kegiatan pariwisata yang memberikan sumber pendapatan nasional maupun daerah. Contohnya dengan pelestarian budaya, pengembangan museum, dan cagar budaya.
Pengembangan budaya Indonesia, untuk melestarikan kekayaan Indonesia, serta dapat dijadikan kegiatan pariwisata yang memberikan sumber pendapatan nasional maupun daerah. Contohnya dengan pelestarian budaya, pengembangan museum, dan cagar budaya.
BAB III
Pembahasan
A.
WAWASAN NASIONAL
Wawasan Nasional,
yang di Indonesia disebut sebagai Wawasan Nusantara, pada dasarnya merupakan cara
pandang terhadap bangsa sendiri. Kata “wawasan” berasal dari kata “wawas” yang
bearti melihat atau memandang (S. Sumarsono, 2005).
Setiap Negara perlu
memiliki wawasan nasional dalam usaha menyelenggarakan kehidupannya. Wawasan
itu pada umumnya berkaitan dengan cara pandang tentang hakikat sebuah Negara
yang memiliki kedaulatan atas wilayahnya. Fokus pembicaraan pada unsur
kekuasaan dan kewilayahan disebut “geopolitik”.
Dalam konteks teori,
telah berkembang beberapa pandangan geopolitik seperti dilontarkan oleh
beberapa pemikir di bawah ini dalam S. Sumarsono (2005, hal 59-60)
·
Pandangan/ajaran
Frederich Ratzel
o
Negara merupakan
sebuah organisme yang hidup dalam suatu ruang lingkup tertentu, bertumbuh
sampai akhirnya menyusut dan mati
o
Negara adalah suatu kelompok
politik yang hidup dalam suatu ruang tertentu.
o
Dalam usaha
mempertahankan kelangsungan hidupnya sebuah bangsa tidak bisa lepas dari alam
dan hukum alam.
o
Semakin tinggi budaya
suatu bangsa maka semakin besar kebutuhannya akan sumber daya alam.
·
Pandangan/ajaran
Rudolf Kjellen
o
Negara merupakan
suatu organisme biologis yang memiliki kekuatan intelektual yang membutuhkan
ruang untuk bisa berkembang bebas.
o
Negara merupakan
suatu sisem politik (pemerintahan)
o
Negara dapat hidup
tanpa harus bergantung pada sumber pembekalan dari luar. Ia dapat berswasembada
dan memanfaatkan kemajuan kebudayaan dan teknologinya sendiri untuk membangun
kekuatannya sendiri.
B. LATAR BELAKANG FILOSOFIS WAWASAN NUSANTARA
Wawasan Nusantara
merupakan sebuah cara pandang geopolitik Indonesia yang bertolak dari latar
belakang pemikiran sebagai berikut ((S. Sumarsono, 2005)
·
Latar belakang
pemikiran filsafat Pancasila
·
Latar belakang
pemikiran aspek kewilayahan Indonesia
·
Latar belakang
pemikiran aspek sosial budaya Indonesia
·
Latar belakang
pemikiran aspek kesejarahan Indonesia
Latar belakang
pemikiran filsafat Pancasila menjadikan Pancasila sebagai dasar pengembangan
Wawasan Nusantara tersebut. Setiap sila dari Pancasila menjadi dasar dari
pengembangan wawasan itu.
·
Sila 1 (Ketuhanan
yang Mahaesa) menjadikan Wawasan Nusantara merupakan wawasan yang menghormati
kebebasan beragama
·
Sila 2 (Kemanusiaan
yang Adil dan Beradab) menjadikan Wawasan Nusantara merupakan wawasan yang
menghormati dan menerapkan HAM (Hak Asasi Manusia)
·
Sila 3 (Persatuan
Indonesia) menjadikan Wawasan Nusantara merupakan wawasan yang mengutamakan
kepentingan bangsa dan negara.
·
Sila 4 (Kerakyatan
yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan)
menjadikan Wawasan Nusantara merupakan wawasan yang dikembangkan dalam suasana
musyawarah dan mufakat.
·
Sila 5 (Keadilan
Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia) menjadikan Wawasan Nusantara merupakan
wawasan yang mengusahakan kesejahteraan seluruh rakyat Indonesia.
Latar belakang
pemikiran aspek kewilayahan Indonesia menjadikan wilayah Indonesia sebagai
dasar pengembangan wawasan itu. Dalam hal ini kondisi obyektif geografis
Indonesia menjadi modal pembentukan suatu negara dan menjadi dasar bagi
pengambilan-pengambilan keputusan politik. Adapun kondiri obyektif geografi
Indonesia telah mengalami perkembangan sebagai berikut.
·
Saat RI merdeka (17
Agustus 1945), kita masih mengikuti aturan dalamTerritoriale Zee En Maritime
Kringen Ordonantie tahun 1939 di mana lebar laut wilayah Indonesia
adalah 3 mil diukur dari garis air rendah dari masing-masing pantai pulau
Indonesia.
o
Dengan aturan itu
maka wilayah Indonesia bukan merupakan kesatuan
o
Laut menjadi
pemisah-pemecah wilayah karena Indonesia merupakan negara kepulauan
·
Indonesia kemudian
mengeluarkan Deklarasi Djuanda (13 Desember 1957) berbunyi: ”…berdasarkan
pertimbangan-pertimbangan maka pemerintah menyatakan bahwa segala perairan di
sekitar, di antara, dan yang menghubungkan pulau-pulau yang termasuk negara
Indonesia dengan tidak memandang luas atau lebarnya adalah bagian-bagian yang
wajar daripada wilayah daratan negara Indonesia, dan dengan demikian bagian
daripada perairan pedalaman atau nasional berada di bawah kedaulatan mutlak
negara Indonesia. Lalu lintas yang damai di perairan pedalaman in bagi kapal-kapal
asing dijamin selama dan sekedar tidak bertentangan dengan/mengganggu
kedaulatan dan keselamatan negara Indonesia. Penentuan batas lautan teritorial
(yang lebarnya 12 mil) diukur dari garis yang menghubungkan titik-titik ujung
yang terluar pada pulau-pulau negara Indonesia….”
o
Jadi, pulau-pulau dan
laut di wilayah Indonesia merupakan satu wilayah yang utuh, kesatuan yang bulat
dan utuh
·
Indonesia kemudian
mengeluarkan UU No 4/Prp Tahun 1960 tentang Perairan Indonesia yang berisi
konsep kewilayahan Indonesia menurut Deklarasi Djuanda itu
o
Maka Indonesia
mempunyai konsep tentang Negara Kepulauan (Negara Maritim)
o
Dampaknya: jika dulu
menurut Territoriale Zee En Maritime Kringen Ordonantie tahun
1939 luas Indonesia adalah kurang lebih 2 juta km2 maka menurut Deklarasi
Djuanda dan UU No 4/prp Tahun 1960 luasnya menjadi 5 juta km2 (dimana 65%
wilayahnya terdiri dari laut/perairan)
·
Pada 1982, Konferensi
PBB tentang Hukum Laut Internasional III mengakui pokok-pokok asas Negara
Kepulauan (seperti yang digagas menurut Deklarasi Djuanda)
o
Asas Negara Kepulauan
itu diakui dan dicantumkan dalam UNCLOS 1982 (United Nation Convention on
the Law af the Sea)
o
Dampak dari UNCLOS
1982 adalah pengakuan tentang bertambah luasnya ZEE (Zona Ekonomi Eksklusif)
dan Landas Kontinen Indonesia
·
Indonesia kemudian
meratifikasi UNCLOS 1982 melalui UU No 17 Tahun 1985 (tanggal 31 Desember 1985)
·
Sejak 16 November
1993 UNCLOS 1982 telah diratifikasi oleh 60 negara dan menjadi hukum positif
sejak 16 November 1994.
·
Perjuangan
selanjutnya adalah perjuangan untuk wilayah antariksa nasional, termasuk GSO (Geo
Stationery Orbit)
·
Jadi wilayah
Indonesia adalah (Prof. Dr. Priyatna dalam S. Sumarsono, 2005, hal 74)
o
Wilayah territorial
12 mil dari Garis Pangkal Laut
o
Wilayah ZEE (Zona
Ekonomi Eksklusif) 200 mil dari Pangkal Laut
o
Wilayah ke dalam
perut bumi sedalam 40.000 km
o
Wilayah udara
nasional Indonesia setinggi 110 km
o
Batas antariksa
Indonesia
§
Tinggi = 33.761 km
§
Tebal GSO (Geo
Stationery Orbit) = 350 km
§
Lebar GSO (Geo
Stationery Orbit) = 150 km
Latar belakang
pemikiran aspek sosial budaya Indonesia menjadikan keanekaragaman budaya
Indonesia menjadi bahan untuk memandang (membangun wawasan) nusantara
Indonesia. Menurut Hildred Geertz sebagaimana dikutip Nasikun (1988), Indonesia
mempunyai lebih dari 300 suku bangsa dari Sabang sampai Merauke. Adapun menurut
Skinner yang juga dikutip Nasikun (1988) Indonesia mempunyai 35 suku bangsa
besar yang masing-masing mempunyai sub-sub suku/etnis yang banyak.
Latar belakang
pemikiran aspek kesejarahan Indonesia menunjuk pada sejarah perkembangan
Indonesia sebagai bangsa dan negara di mana tonggak-tonggak sejarahnya adalah:
·
20 Mei 1908 =
Kebangkitan Nasional Indonesia
·
28 Okotber 1928 =
Kebangkitan Wawasan Kebangsaan melalui Sumpah Pemuda
·
17 Agustus 1945 =
Kemerdekaa Republik Indonesia
·
C. Implementasi Wawasan
Nusantara dalam Kehidupan Nasional
Wawasan Nusantara dalam kehidupan nasional yang mencakup kehidupan politik ,
ekonomi , sosial budaya , dan pertahanan keamanan harus tercermin dalam pola
pikir, pola sikap dan pola tindak yang senantiasa mengutamakan kepentingan
Bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia di atas kepentingan pribadi dan
golongan . Dengan demikian , Wawasan Nusantara menjadi nilai yang menjiwai segenap peraturan perundang-undangan yang
berlaku pada setiap strata di seluruh wilayah negara , sehingga menggambarkan
sikap dan perilaku , paham serta semangat kebangsaan atau nasionalisme yang
tinggi yang merupakan identitas atau jati diri bangsa Indonesia .
Implementasi Wawasan Nusantara senantiasa berorientasi
pada kepentingan rakyat dan wilayah tanah air secara utuh dan menyeluruh
sebagai berikut :
1. Implementasi Wawasan Nusantara dalam kehidupan
politik akan menciptakan iklim penyelenggaraan Negara yang sehat dan dinamis .
Hal tersebut nampak dalam wujud pemerintahan yang kuat , aspiratif dan
terpercaya yang dibangun sebagai penjelmaan rakyat.
2. Implementasi Wawasan Nusantara dalam kehidupan
ekonomi akan menciptakantatanan ekonomi yang benar - benar menjamin pemenuhan
dan peningkatan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat secara adil dan merata .
3. Implementasi Wawasan Nusantara dalam kehidupan
social budaya akan menciptakansikap batiniah dan lahiriah yang mengakui ,
menerima , dan dan menghormati segala bentuk perbedaan atau kebhinnekaan
sebagai kenyataan hidup sekaligus karunia pencipta .
4. Implementasi Wawasan Nusantara dalam kehidupan
Hankam akan menumbuhkankesadaran cinta tanah air dan bangsa yang lebih
lanjutkan membentuk sikap bela negara pada setiap warga Negara Indonesia .
D.
PENGERTIAN WAWASAN
NUSANTARA
Pengertian Wawasan Nusantara adalah sebagai
berikut
·
Menurut GBHN
(Garis-garis Besar Haluan Negara) yang ditetapkan MPR (Majelis Permusyawaratan
Rakyat) pada tahun 1993 dan 1998: Wawasan Nusantara yang merupakan wawasan
nasional yang bersumber pada Pancasila dan UUD 1945 adalah cara pandang dan
sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan lingkungannya dengan mengutamakan
persatuan dan kesatuan bangsa serta kesatuan wilayah dalam menyelenggarakan
kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara untuk mencapai tujuan
nasional
·
Menurut Kelompok
Kerja Wawasan Nusantara yang dibuat di LEMHANAS 1999: Wawasan Nusantara adalah
cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan lingkungannya yang
sebaberagam dan bernilai strategis dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan
bangsa serta kesatuan wilayah dalam menyelenggarakan kehidupan bermasyarakat,
berbangsa, dan bernegara untuk mencapai tujuan nasional
Konsep tentang
Wawasan Nusantara merupakan pengembangan dan sintesa dari konsep-konsep sebagai
berikut
·
Konsep ”Wawasan
Benua” yang dikembangkan TNI AD RI
·
Konsep ”Wawasan
Bahari” yang dikembangkan TNI AL RI
·
Konsep ”Wawasan
Dirgantara” yang dikembagkan TNI AU RI
·
Konsep ”Wawasan
Hankamnas” yang dikembangkan untuk menjaga kekompakan ABRI
o
Konsep ini adalah
hasil Seminar Hankam I tahun 1966 yang diberi nama ”Wawasan Nusantara Bahari”
di mana dijelaskan bahwa ”Wawasan Nusantara merupakan konsepsi dalam
memanfaatkan segala dorongan (motives) dan rangsangan (drives)
dalam usaha mencapai aspirasi-aspirasi bangsa dan tujuan negara Indonesia”.
·
Pada Raker Hankam
tahun 1967 ”Wawasan Hankamnas” dijadikan sebagai ”Wawasan Nusantara”
·
Pada 1973 Wawasan
Nusantara dijadikan Ketetapan MPR No IV/MPR/1973 tentang GBHN dalam Bab II
Huruf E.
Landasan Wawasan Nusantara adalah
·
Landasan Idiil =
PANCASILA
·
Landasan
Konstitusional = UUD 1945
Unsur dasar Konsepsi
Wawasan Nusantara ada 3 yaitu (S Sumarsono, 2005, hal 85)
·
WADAH (CONTOUR).
Wadah kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara meluputi seluruh
wilayah Indonesia yang memiliki kekayaan alam dan penduduk dengan aneka ragam
budaya.
·
ISI (CONTENT). Adalah
aspirasi bangsa yang berkembang di masyarakat dan cita-cita serta tujuan
nasional yang terdapat dalam Pembukaan UUD 1945.
·
TATA LAKU (CONDUCT).
Adalah hasil interaksi antara ”wadah” dan ”isi” yang terdiri dari tatalaku
batiniah dan lahiriah.
Asas-asas Wawasan Nusantara adalah (S Sumarsono,
2005, hal 87)
·
Kepentingan yang sama
·
Keadilan
·
Kejujuran
·
Solidaritas
·
Kerjasama
·
Kesetiaan
·
E.
KEDUDUKAN, FUNGSI,
TUJUAN
Kedudukan Wawasan Nusantara berada di dalam
HIRARKI PARADIGMA NASIONAL sebagai berikut (S Sumarsono, 2005, hal 87)
·
Hirarki I = Landasan
Idiil = PANCASILA sebagai falsafah, ideologi bangsa, dasar negara
·
Hirarki II = Landasan
Konstitusional = UUD 1945
·
Hirarki III =
Landasan Visional = Wawasan Nusantara
·
Hirarki IV = Landasan
Konsepsional = Ketahanan Nasional
·
Hirarki V = Landasan
Operasional = GBHN (Garis-garis Besar Haluan Negara)
Fungsi Wawasan
Nusantara adalah sebagai pedoman, motivasi, dorongan, dan rambu-rambu dalam
menentukan segala kebijaksanaan, keputusan, tindakan dan perbuatan bagi penyelenggaraan
negara di tingkat pusat dan daerah maupun bagi seluruh rakyat Indonesia dalam
kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara (S Sumarsono, 2005, hal 90)
Tujuan Wawasan
Nusantara adalah mewujudkan NASIONALISME yang tinggi di segala aspek kehidupan
rakyat Indonesia yang lebih mengutamakan kepentingan nasional dari pada
kepentingan individu, kelompok, golongan, suku, atau daerah (S Sumarsono, 2005,
hal 90)
F.
SIKAP &
KONTRIBUSI KRISTEN: SUATU PENGANTAR
Dikutip dari buku
Haryadi Baskoro berjudul ”Panggilan menjadi Agen-agen Transformasi”
(Yogyakarta: Pena Persada, 2009).
Alkitab menandaskan
bahwa transformasi tidak hanya bisa terjadi pada level individu, tetapi juga
masyarakat-bangsa. Perubahan tidak eksklusif pada individu. Kasih Tuhan
ditujukan juga kepada komunitas, suku, bangsa, dan keseluruhan dunia yang
berdosa ini (Santoso, 2003). Hal itu sangat jelas dari perintah Yesus: “Karena
itu pergilah, jadikanlah semua BANGSA murid-Ku dan baptislah mereka dalam nama
Bapa dan Anak dan Roh Kudus, dan ajarlah mereka melakukan segala yang telah
Kuperintahkan kepadamu” (Mat 28:19-20).
Tuhan berjanji akan
“memulihkan negeri” (heal the land). Hal ini berbicara tentang
transformasi yang hendak Tuhan kerjakan dalam kehidupan sebuah masyarakat,
kota, atau bangsa. Janji Tuhan untuk memulihkan negeri itu pernah
disampaikan-Nya dengan jelas ketika menampakkan diri kepada raja Salomo: “Dan
umat-Ku, yang atasnya nama-Ku disebut, merendahkan diri, berdoa dan mencari
wajah-Ku, lalu berbalik dari jalan-jalannya yang jahat, maka Aku akan mendengar
dari sorga dan mengampuni dosa mereka, serta MEMULIHKAN NEGERI mereka” (2 Taw
7:14).
Tuhan bukan hanya
memperhatikan pribadi lepas pribadi, tetapi juga komunitas lepas komunitas.
Kota demi kota. Bangsa demi bangsa. Kerinduan Tuhan untuk menyelamatkan sebuah
komunitas (masyarakat) terlihat dalam kasus dua kota. Pertama, kota Sodom yang
jahat dan najis. Tuhan berkata kepada Abraham bahwa Ia tidak akan menghukum
(memusnahkan) kota itu jika ada minimal 10 orang benar yang ada di kota
tersebut (Kej 18:32). Meskipun pada akhirnya Sodom (dan Gomora) dihukum karena
tidak memenuhi kuota yang disyaratkan itu, Tuhan sudah menyatakan
kepedulian-Nya atas masyarakat tersebut.
Kedua, kota (bangsa)
Niniwe. Melalui nabi Yunus, Tuhan mengultimatum hukuman untuk kota Niniwe.
Demikian Firman-Nya, “Empat puluh hari lagi, maka Niniwe akan
ditunggangbalikkan!” (Yun 3:4). Apa yang dilakukan orang-orang Niniwe? Ternyata
mereka, dari raja sampai seluruh rakyatnya, percaya kepada Tuhan, bertobat, dan
berdoa puasa (Yun 3:5-9). Maka Tuhan pun tidak jadi menghukum kota itu. Alkitab
mencatat: “Ketika Tuhan melihat perbuatan mereka itu, yakni bagaimana mereka
berbalik dari tingkah lakunya yang jahat, maka MENYESAL-lah Tuhan karena
malapetaka yang telah dirancankan-Nya terhadap mereka, dan Ia pun tidak
melakukannya (Yun 3:10).
Pencabutan hukuman
itu membuat Yunus kecewa (Yun 4:1). Tapi Tuhan justru menegaskan bahwa Ia
mengasihi kota Niniwe, kata-Nya, “Bagaimana tidak Aku akan sayang kepada
Niniwe, kota yang besar itu, yang berpenduduk lebih dari 120 ribu orang, yang
semuanya tidak tahu membedakan tangan kanan dari tangan kiri, dengan ternaknya
yang banyak?” (Yun 4:11). Rupanya Yunus justru ingin Niniwe dihukum sebab
Niniwe (Asyur) adalah musuh Israel. Kebencian itu muncul karena rasa
nasionalisme Yunus. Namun, di sini justru Tuhan menyatakan cintanya akan
bangsa-bangsa.
BAB
IV
PENUTUP
KESIMPULAN
Dari pembahasan di atas kita dapat menyimpulkan secara umum Wawasan
Nusantara adalah keutuhan nusantara/nasional, dalam pengertiannya yaitu cara
pandang yang secara utuh menyeluruh dalam lingkup nusantara dan demi
kepentingan nasional.Bangsa Indonesia memiliki berbagai budaya yang tersebar
diseluruh wilayah.Berbagai perbedaan kebudayaan adalah keanekaragaman budaya
yang menjadi identitas dari bangsa Indonesia.Namun tidak dipungkiri bahwa
keaneragaman budaya bisa saja menimbulkan berbagai konflik yang terjadi dalam
masyarakat.Karena itu diperlukan Wawasan Nusantara sebagai nilai dasar
Ketahanan Nasional serta sebagai pemersatu keragaman budaya bangsa.
SARAN
Sebagai masyarakat Indonesia yang telah memahami konsep Wawasan Nusantara,
sebaiknya bisa menerapkannya dalam kehidupan sehari-hari.Meskipun kebudayaan
Indonesia sangat beragam, namun sebaiknya tetap mementingkan kesatuan dan
persatuan bangsa Indonesia serta kesatuan wilayah dalam menyelenggarakan
kehidupan masyarakat, berbangsa dan bernegara, untuk mencapai tujuan nasional.
DAFTAR PUSTAKA
·
Copyright Lembaga Pertahanan
Nasional.(1975). Wawasan Nusantara. Yogyakarta: IKIP Yogyakarta.
·
Direktorat Pengkajian Bidang Pertahanan
dan Keamanan. (2012). Meningkatkan Bela Negara Masyarakat Perbatasan guna
MendukungPembangunan Nasional dalam rangka Menjaga Keutuhan NKRI. Jurnal Kajian
Lemhannas RI (Edisi 15, Mei 2013). Hlm. 88-104.
·
St. Munadjat Danusaputro. (1981). Wawasan
Nusantara (dalam Pendidikan dan Kebudayaan) Buku III. Bandung: Alumni.
·
Sunarso, dkk.(2008). Pendidikan
Kewarganegaraan untuk Perguruan Tinggi. Yogyakarta: UNY Press.
·
http://www.m2pc.web.id/2010/06/wawasan-nusantara-dalam-kehidupan.html
·
http://id.wikipedia.org/wiki/Wawasan_Nusantara
BIODATA
PENULIS
Ari Prisma Ardiansyah
lahir di tangerang pada tanggal 28 oktober 1997. Jenjang pendidikan Sekolah
Dasar di SDN Jayanti Tangerang, SMP N 1
Jayanti Tangerang dan melanjut ke SMK N 2 Metro Lampung jurusan Teknik
Pendingin dan Tata Udara. Sekarang sedang melanjutkan kuliah di Universitas
Gunadarma dengan jurusan Teknik Elektro.
Lembar kerja siswa ini merupakan karya tulis
dalam rangka mengikuti perkuliahan pendidikan kewarganegaraan dengan dosen
pembimbing junaedi abdilah.
Lembar kerja siswa ini disajikan dalam
sesederhana mungkin dan menuntut siswa aktif sehingga pelajaran pendidikan
kewarganegaraanyang terkesan membosankan lebih menarik dan lebih asik untuk
dipelajari.
No comments:
Post a Comment