MAKALAH
SUMBER DAYA ALAM
NAMA : ARI PRISMA
ARDIANSYAH
NPM : 17415708
TUGAS
DIBERIKAN : 8 Oktober 2016
TUGAS
DIPUBLIKASI : 11 Oktober 2016
KEJURUAN
TEKNIK ELEKTRONIKA
FAKULTAS
TEKNOLOGI INDUSTRI
UNIVERSITAS
GUNADARMA
2016
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Sebelum
Kita membahas tentang Sumber daya alam, maka penulis akan memaparkan beberapa
pengertian mengenai sumber, ada orang yang menamakannya sumber, adapula yang
menamainya sumber daya, dan ada pula yang menyebut kekayaan alam, beragam
istilat tersebut adalah suatu usaha untuk melahirkan pandangan (meng-
indonesiakan) kata “natural wealth” yang asalnya dari bahasa inggris. Pengertian yang terkandung
dibalik kata-kata yang berbeda tersebut ternyata juga tidak kalah serba ragamnya.
Keserbaragamannya bahkan kadang-kadang seolah-olah mengingkari citra dalam
kalimat sumber daya alam itu sendiri yang pada dasarnya bertujuan untuk
merumuskan sesuatu dengan tepat, tunggal dan tidak bias.
Menurut
Kamus Besar Bahasa Indonesia Edisi Ketiga kekayaaan artinya adalah harta yang
dimiliki seseorang atau organisasi, sedangkan alam adalah segala sesuatu yang
ada dilangit dan dibumi disebut alam, jadi pada intinya sumber daya alam yaitu
harta yang terpendam dalam bumi yang dapat kita cari untuk kita olah agar
menjadi barang yang berguna ataupun menjadi yang bisa bermanfaat
Sumber
daya alam sendiri sudah di pergunakan sejak zaman purbakala, terutama di
indonesia bahkan sebelum seseorang tau dengan warna mereka sudah paham dengan
apa yang namanya sumber daya alam, asal kita ketahui bahwa sumber daya alam
yang mungkin di ketahui pada zaman tersebut masih berupa hal hal yang belum
begitu mewah layaknya sekarang namun seperti beberapa yang kita ketahui seperti
batu cincin, kayu, buah, hewan, tumbuhan semua itu hidup dialam dengan bebas
sehingga zaman dahulu jelas sekali bahwa mereka masih memiliki ketrgantungan
pada alam.
Dalam
penulisan kali ini penulis akan menjelaskan tentang sumber daya alam saja tidak
melampaui sejarah yang ada.
B. Tujuan
Tujuan
penulisan makalah ini yaitu untuk :
1.
Melengkapi
tugas Pengantar Lingkungan.
2.
Menambah
wawasan bagi penulis maupun pembaca tentang Sumber Daya Alam.
C. Ruang Lingkup
Adapun
beberapa point yang akan saya sajikan dalam makalah tentang “Asas-Asas
Pengetahuan Lingkungan” ini, yaitu :
a)
Pengertian
sumber daya alam
b)
Sumber
daya alam di indonesia
c)
Sumber
daya alam dan pertumbuhan ekonomi
d)
Pemanfaatan
sumber daya alam akan hayati dan non hayati
e)
Landasan
kebijakan pengelolaan sumber daya alam
f)
Karakteristik
ekologi sumber daya alam
g)
Daya
dukung lingkungan
h)
Keterbatasan
kemampuan manusia
PEMBAHASAN
A.
Pengertian
Sumber Daya Alam
Sumber
daya alam adalah sesuatu yang dapat dimanfaatkan untuk berbagai kepentingan dan
kebutuhan hidup manusia agar hidup lebih sejahtera yang ada di sekitar alam
lingkungan hidup kita. Sumber daya alam bisa terdapat di mana saja seperti di
dalam tanah, air, permukaan tanah, udara, dan lain sebagainya. Contoh dasar
sumber daya alam seperti barang tambang, sinar matahari, tumbuhan, hewan dan
banyak lagi lainnya.
B.
Sumber
daya alam di indonesia
Indonesia memiliki wilayah yang kaya akan sumber daya alam, baik jenis
maupun jumlahnya. Menyadari akan hal tersebut, para orang-orang terdahulu telah
menerapkan prinsip dasar pengelolaan sumber daya alam dalam konstitusi negara
yang tetap hingga sekarang, yaitu: Bumi, air dan kekayaan yang terkandung di
dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk
kemakmuran rakyat.
Kemudian,
masalah-masalah SDA yang terjadi di Indonesia, seperti :
1. Kerusakan
DAS (Daerah Aliran Sungai).
Praktik
penebangan liar dan konversi lahan menimbulkan dampak yang luas, yaitu
kerusakan ekosistem dalam tatanan DAS. Kerusakan DAS tersebut juga dipacu oleh
pengelolaan DAS yang kurang terkoordinasi antara hulu dan hilir serta
kelembagaan yang masih lemah. Hal ini akan mengancam keseimbangan ekosistem
secara luas, khususnya cadangan dan pasokan air yang sangat dibutuhkan untuk
irigasi, pertanian, industri, dan konsumsi rumah tangga.
2. Terus menurunnya kondisi hutan.
Hutan
merupakan salah satu sumber daya yang penting, tidak hanya dalam menunjang
perekonomian nasional tetapi juga dalam menjaga daya dukung lingkungan terhadap
keseimbangan ekosistem dunia. Di Indonesia tiap tahunnya jumlah hutan
diperkirakan berkurang 3-5% per tahunnya.
3. Habitat ekosistem pesisir dan laut
semakin rusak.
Kerusakan
habitat ekosistem di wilayah pesisir dan laut semakin meningkat. Rusaknya
habitat ekosistem pesisir seperti deforestasi hutan mangrove telah mengakibatkan
erosi pantai dan berkurangnya keanekaragaman hayati (biodiversity). Erosi ini
juga diperburuk oleh perencanaan tata ruang dan pengembangan wilayah yang
kurang tepat.
4. Citra pertambangan yang merusak
lingkungan.
Sifat usaha
pertambangan, khususnya tambang terbuka, selalu merubah bentang alam
sehingga mempengaruhi ekosistem dan habitat aslinya. Dalam skala besar
akan mengganggu keseimbangan fungsi lingkungan hidup dan berdampak buruk
bagi kehidupan manusia.Dengan citra semacam ini usaha pertambangan cenderung
ditolak masyarakat. Citra ini diperburuk oleh banyaknya pertambangan tanpa
ijin (PETI) yang sangat merusak lingkungan.
Dengan
permasalahan-permasalahan di atas, sasaran pembangunan yang
ingin dicapai (solusi) adalah membaiknya sistem pengelolaan
sumber daya alam dan lingkungan hidup bagi terciptanya keseimbangan antara
aspek pemanfaatan sumber daya alam sebagai modal pertumbuhan ekonomi
(kontribusi sektor perikanan, kehutanan,pertambangan dan mineral terhadap PDB)
dengan aspek perlindungan terhadapkelestarian fungsi lingkungan hidup sebagai
penopang sistem kehidupan secara luas. Seluruh kegiatannya harus dilandasi tiga
pilar pembangunan secara seimbang, yaitu menguntungkan secara ekonomi
(economically viable), diterima secara sosial (socially acceptable) dan ramah
lingkungan (environmentally sound). Prinsip tersebut harus dijabarkan dalam
bentuk instrumen kebijakan dan peraturan perundangan lingkungan yang dapat
mendorong investasi pembangunan jangka menengah di seluruh sektor dan bidang
yang terkait dengan sasaran pembangunan sumber daya alam dan lingkungan hidup.
Solusi dalam
mengatasi permasalahan bidang kehutanan adalah:
1. Tegaknya
hukum, khususnya dalam pemberantasan pembalakan liar (illegal logging) dan
penyelundupan kayu.
2. Penetapan
kawasan hutan dalam tata-ruang provinsi di kabupaten/kota.
3. Penyelesaian
penetapan kesatuan pengelolaan hutan.
4. Optimalisasi
nilai tambah danmanfaat hasil hutan kayu
5. Penerapan
iptekyang inovatif pada sektor kehutanan.
Lalu, solusi
dalam mengatasi permasalahan bidang kelautan adalah :
1. Membaiknya
pengelolaan ekosistem pesisir, laut, dan pulau-pulau kecil yang dilakukan
secara lestari, terpadu, dan berbasis masyarakat.
2. Serasinya
peraturan perundangan yang terkait dengan pengelolaan dan pemanfaatan sumber
daya pesisir dan laut.
3. Terselenggaranya
desentralisasi yang mendorong pengelolaan sumber daya pesisir dan laut yang
efisien dan berkelanjutan.
4. Meningkatnya
luas kawasan konservasi laut dan meningkatnya jenis/genetik biota laut langka
dan terancan punah
5. Meningkatnya
upaya mitigasi bencana alam laut, dan keselamatan masyarakat yang bekerja di
laut dan yang tinggal di pesisir dan pulau-pulau kecil.
6. Terintegrasinya
pembangunan laut, pesisir, dan daratan dalam satu kesatuan pengembangan wilayah
Kemudian,
solusi dalam mengatasi permasalahan bidang pertambangan dan sumber daya mineral
adalah :
1. Optimalisasi
peran migas dalam penerimaan daerah guna menunjang pertumbuhan ekonomi
2. Meningkatnya
cadangan, produksi, dan ekspor migas
3. Meningkatnya
investasi pertambangan dan sumber daya mineral dengan perluasan lapangan kerja
dan kesempatan berusaha
4. Meningkatnya
produksi dan nilai tambah produk pertambangan
5. Terjadinya
alih teknologi dan kompetensi tenaga kerja
6. Meningkatnya
kualitas industri hilir yang berbasis sumber daya mineral
7. Teridentifikasinya
“kawasan rawan bencana geologi” sebagai upaya pengembangan sistem mitigasi
bencana
8. Berkurangnya
kegiatan pertambangan tanpa ijin (PETI) dan usaha-usaha pertambangan yang
merusak dan yang menimbulkan pencemaran
9. Meningkatnya
kesadaran pembangunan berkelanjutan dalam eksploitasi energi dan sumber daya
mineral
Kesimpulan
dari masalah SDA di Indonesia adalah yang terpenting dalam melestarikan sumber
daya alam dilakukan eksplorasi yang tidak merusak lingkungan dan pelaksanaannya
dilakukan secara lestari. Semua perbuatan akan membawa akibat di masa datang.
Anugerah yang diberikan harus dijaga untuk kepentingan generasi berikutnya.
C.
Sumber
daya alam dan pertumbuhan ekonomi
Pengelolaan
sumberdaya alam berkaitan dengan interaksi antara manusia dengan lingkungannya.
Hal itu mencakup rencana penggunaan lahan, pengelolaan air, konservasi keanekaragaman
hayati, dan industri keberlanjutan, seperti pertanian, pertambangan,
pariwisata, perikanan, dan kehutanan. Itu menunjukkan bahwa manusia dan mata
pencahariannya masih bergantung pada kesehatan dan produktivitas lingkungan.
1. Pengelolaan
Sumberdaya Alam pada Sektor Pertanian
Sektor
pertanian merupakan sektor yang sangat penting dan strategis, bukan hanya pada
sektor pada sektor ekonomi tapi juga pada sosial dan politik.
Dalam
Garis-Garis Besar Haluan Negara selama pemerintahan Orde Baru, disebutkan bahwa
prioritas pembangunan nasional adalah pada sektor pertanian. Upaya-upaya yang
telah dilakukan pemerintah untuk mengembangkan sektor pertanian antara lain
melalui peningkatan teknologi, penambahan input, maupun melalui
kebijakan-kebijakan pemerintah.
Di Indonesia,
peningkatan teknologi ditunjukkan dengan adanya revolusi hijau pada tahun
1960-1970-an. Perkembangan revolusi hijau terjadi sebagai akibat dari adanya
interaksi atau hubungan yang erat antara pengembangan teknologi dan ilmu pengetahuan.
Menurut Tlyy perkembangan teknologi pada sektor pertanian meliputi proses
mekanisasi dan penemuan varietas unggul.
Sumberdaya
atau input yang digunakan dalam produk pertanian biasanya dibedakan menjadi dua
bagian, yaitu sebagai berikut :
a. Sumberdaya
internal (internal resources), sumberdaya ini merupakan sumberdaya
yang berasal dari alam, seperti tanah, air, dan bibit.
b. Sumberdaya
eksternal (external resources), sumberdaya ini merupakan sumberdaya
yang berasal dari luar atau selain sumberdaya alam, seperti traktor, pupuk,
pestisida, dan bahan kimia lainnya.
Selain
penggunaan teknologi dan penambahan input untuk meningkatkan produksi sektor
pertanian, didukung pula oleh peran pemerintah melalui kebijakan-kebijakannya. Di
Indonesia, perkembangan sektor pertanian diawali dengan program intensifikasi
pertanian.
2. Pengelolaan
Sumberdaya Alam pada Sektor Pertambangan
Tujuan pengelolaan
sumberdaya alam pada sektor ini adalah untuk mencapai optimalisasi
pemanfaatan sumber daya mineral, batubara, panas bumi dan air tanah melalui
usaha pertambangan dengan prinsip good mining practice. Beberapa
kegiatannya antara lain sebagai berikut :
a. Penyusunan
regulasi, pedoman teknis, dan standar pertambangan mineral dan batubara panas
bumi dan air tanah.
b. Pembinaan
dan pengawasan kegiatan penambangan.
c. Pengawasan
produksi, pemasaran, dan pengelolaan mineral dan batubara, panas bumi dan air
tanah.
d. Evaluasi
perencanaan produksi dan pemasaran mineral dan batubara, panas bumi dan air
tanah.
e. Evaluasi
pelaksanaan kebijakan program pengembangan masyarakat di wilayah pertambangan.
3. Pengelolaan
Sumberdaya Alam pada Sektor Perikanan
Pengelolaan
sumberdaya alam pada sektor perikanan bertujuan untuk mengelola dan
mendayagunakan potensi sumber daya laut, pesisir dan pulau-pulau kecil secara
optimal, adil, dan lestari melalui keterpaduan antar berbagai pemanfaatan
sehingga memberikan kontribusi yang layak bagi pembangunan nasional,
pembangunan daerah, dan peningkatan kesejahteraan rakyat. Beberapa kegiatan
pokoknya antara lain sebagai berikut :
a. Perumusan
kebijakan dan penyusunan peraturan dalam pengelolaan sumberdaya laut, pesisir,
dan pulau-pulau kecil secara terintegrasi.
b. Pengelolaan
sumber daya pesisir, laut, dan pulau-pulau kecil secara efisien, dan lestari
berbasis masyarakat.
c. Pengembangan
sistem MCS (monitoring, controlling, and surveillance) dalam pengendalian dan
pengawasan, termasuk pemberdayaan masyarakat dalam sistem
pengawasan.
d. Penataan
ruang wilayah laut, pesisir, dan pulau-pulau kecil sesuai dengan daya dukung
lingkungannya.
e. Percepatan
penyelesaian kesepakatan dan batas wilayah laut dengan negara tetangga,
khususnya dengan Singapura, Malaysia, Filipina, Papua New Guinea, dan Timor
Leste.
4. Pengelolaan
Sumberdaya Alam pada Sektor Kehutanan
Pengelolaan
sumberdaya alam pada sektor kehutanan yang dilakukan oleh pemerintah
ini bertujuan untuk memanfaatkan potensi hutan secara lebih efisien,
optimal, adil, dan berkelanjutan dengan mewujudkan unit-unit pengelolaan hutan
produksi lestari dan memenuhi kaidah sustainable forest
management (SFM) serta didukung oleh industri kehutanan yang kompetitif.
Beberapa kegiatan pokok yang tercakup dalam program ini antara lain :
a. Penetapan
kawasan hutan.
b. Penetapan
kesatuan pengelolaan hutan khususnya di luar Jawa.
c. Penatagunaan
hutan dan pengendalian alih fungsi dan status kawasan hutan.
d. Pembinaan
kelembagaan hutan produksi.
e. Pengembangan
sertifikasi pengelolaan hutan lestari.
f. Pengembangan
hasil hutan non-kayu dan jasa lingkungannya.
g. Konservasi
sumber daya hutan
D.
Pemanfaatan
sumber daya alam akan hayati dan non hayati
A. Sumber daya alam berdasarkan
jenis :
- sumber daya alam hayati / biotik
adalah sumber daya alam yang berasal dari makhluk hidup.
contoh : tumbuhan, hewan, mikro organisme, dan lain-lain
- sumber daya alam non hayati / abiotik
adalah sumber daya alam yang berasal dari benda mati.
contoh : bahan tambang, air, udara, batuan, dan lain-lain
B. Sumber daya alam berdasarkan sifat pembaharuan :
- sumber daya alam yang dapat diperbaharui / renewable
yaitu sumber daya alam yang dapat digunakan berulang-ulang kali dan dapat dilestarikan.
contoh : air, tumbuh-tumbuhan, hewan, hasil hutan, dan lain-lain
- sumber daya alam yang tidak dapat diperbaharui / non renewable
ialah sumber daya alam yang tidak dapat di daur ulang atau bersifat hanya dapat digunakan sekali saja atau tidak dapat dilestarikan serta dapat punah.
contoh : minyak bumi, batubara, timah, gas alam.
- Sumber daya alam yang tidak terbatas jumlahnya / unlimited
contoh : sinar matahari, arus air laut, udara, dan lain lain.
C. Sumber daya alam berdasarkan kegunaan atau penggunaannya
- sumber daya alam penghasil bahan baku
adalah sumber daya alam yang dapat digunakan untuk menghasilkan benda atau barang lain sehingga nilai gunanya akan menjadi lebih tinggi.
contoh : hasil hutan, barang tambang, hasil pertanian, dan lain-lain
- sumber daya alam penghasil energi
adalah sumber daya alam yang dapat menghasilkan atau memproduksi energi demi kepentingan umat manusia di muka bumi.
misalnya : ombak, panas bumi, arus air sungai, sinar matahari, minyak bumi, gas bumi, dan lain sebagainya.
- sumber daya alam hayati / biotik
adalah sumber daya alam yang berasal dari makhluk hidup.
contoh : tumbuhan, hewan, mikro organisme, dan lain-lain
- sumber daya alam non hayati / abiotik
adalah sumber daya alam yang berasal dari benda mati.
contoh : bahan tambang, air, udara, batuan, dan lain-lain
B. Sumber daya alam berdasarkan sifat pembaharuan :
- sumber daya alam yang dapat diperbaharui / renewable
yaitu sumber daya alam yang dapat digunakan berulang-ulang kali dan dapat dilestarikan.
contoh : air, tumbuh-tumbuhan, hewan, hasil hutan, dan lain-lain
- sumber daya alam yang tidak dapat diperbaharui / non renewable
ialah sumber daya alam yang tidak dapat di daur ulang atau bersifat hanya dapat digunakan sekali saja atau tidak dapat dilestarikan serta dapat punah.
contoh : minyak bumi, batubara, timah, gas alam.
- Sumber daya alam yang tidak terbatas jumlahnya / unlimited
contoh : sinar matahari, arus air laut, udara, dan lain lain.
C. Sumber daya alam berdasarkan kegunaan atau penggunaannya
- sumber daya alam penghasil bahan baku
adalah sumber daya alam yang dapat digunakan untuk menghasilkan benda atau barang lain sehingga nilai gunanya akan menjadi lebih tinggi.
contoh : hasil hutan, barang tambang, hasil pertanian, dan lain-lain
- sumber daya alam penghasil energi
adalah sumber daya alam yang dapat menghasilkan atau memproduksi energi demi kepentingan umat manusia di muka bumi.
misalnya : ombak, panas bumi, arus air sungai, sinar matahari, minyak bumi, gas bumi, dan lain sebagainya.
E.
Landasan
kebijakan pengelolaan sumber daya alam
Kondisi
lingkungan hidup dari waktu ke waktu mengalami penurunan kualitas yang
disebabkan oleh tingkat pengambilan keputusan, kepentingan pelestarian sering
diabaikan sehingga menimbulkan adanya pencemaran dan kerusakan lingkungan.
Pencemaran dan kerusakan lingkungan yang terjadi juga menimbulkan konflik
sosial maupun konflik lingkungan. Permasalahan yang terjadi tersebut memerlukan
perangkat hukum perlindungan terhadap lingkungan hidup yang secara umum telah
diatur dengan Undang-undang No.4 Tahun 1982.
Namun berdasarkan pengalaman dalam pelaksanaannya berbagai ketentuan tentang penegakan hukum sebagaimana tercantum dalam Undang-undang Lingkungan Hidup, maka dalam Undang-Undang Pengelolaan Lingkungan Hidup diadakan berbagai perubahan untuk memudahkan penerapan ketentuan yang berkaitan dengan penegakan hukum lingkungan yaitu Undang-undang No 4 Tahun 1982 diganti dengan Undang-undang No.23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup dan kemudian diatur lebih lanjut dalam peraturan pelaksanaanya. Undang-undang ini merupakan salah satu alat yang kuat dalam melindungi lingkungan hidup dan ditunjang dengan peraturan perundang-undangan sektoral. Hal ini mengingat Pengelolaan Lingkungan hidup memerlukan koordinasi secara sektoral dilakukan oleh departemen dan lembaga pemerintah non-departemen sesuai dengan bidang tugas dan tanggungjawab masing-masing, seperti Undang-undang No. 22 Th 2001 tentang Gas dan Bumi, UU No. 41 Th 1999 tentang kehutanan, UU No. 24 Th 1992 tentang Penataan Ruang dan diikuti pengaturan lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah, Keputusan Presiden, Keputusan Menteri, Peraturan Daerah maupun Keputusan Gubernur.
Peranan pemerintah dalam menerapkan kebijakan yang dibuat
Pemanfaatan SDA secara berlebihan tanpa memperhatikan aspek pelestariannya dapat meningkatkan tekanan-tekanan terhadap kualitas lingkungan hidup yang pada akahirnya akan mengancam swasembada atau kecukupan pangan semua penduduk di Indonesia. Oleh karena peran pemerintah dalam memberikan kebjakan tentang peraturan pengelolaan SDA menjadi hal yang penting sebagai langkah menjaga SDA yang berkelanjutan.
Kebijakan yang di buat oleh pemerintah tidak hanya ditetapkan untuk dilaksanakan masyarakat tanpa pengawasan lebih lanjut dari pemerintah. Pemerintah memiliki peran agar kebijakan tersebut diterapkan sebagaimana mestinya oleh masyarakat. Sesuai dengan Undang-undang 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan PP No. 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonom, dalam bidang lingkungan hidup memberikan pengakuan politis melalui transfer otoritas dari pemerintah pusat kepada daerah:
• Meletakkan daerah pada posisi penting dalam pengelolaan lingkungan hidup.
• Memerlukan peranan lokal dalam mendesain kebijakan.
• Membangun hubungan interdependensi antar daerah.
• Menetapkan pendekatan kewilayahan.
Dapat dikatakan bahwa konsekuensi pelaksanaan UU No. 32 Tahun 2004 dengan PP No. 25 Tahun 2000, Pengelolaan Lingkungan Hidup lebih diprioritaskan di Daerah, maka kebijakan nasional dalam bidang lingkungan hidup secara eksplisit PROPENAS merumuskan program yang disebut sebagai pembangunan sumberdaya alam dan lingkungan hidup. Program itu mencakup :
1. Program Pengembangaan dan Peningkatan Akses Informasi Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup.
Program ini bertujuan untuk memperoleh dan menyebarluaskan informasi yang lengkap mengenai potensi dan produktivitas sumberdaya alam dan lingkungan hidup melalui inventarisasi dan evaluasi, serta penguatan sistem informasi. Sasaran yang ingin dicapai melalui program ini adalah tersedia dan teraksesnya informasi sumberdaya alam dan lingkungan hidup, baik berupa infrastruktur data spasial, nilai dan neraca sumberdaya alam dan lingkungan hidup oleh masyarakat luas di setiap daerah.
1. Program Peningkatan Efektifitas Pengelolaan, Konservasi dan Rehabilitasi Sumber Daya Alam.
Tujuan dari program ini adalah menjaga keseimbangan pemanfaatan dan pelestarian sumberdaya alam dan lingkungan hidup hutan, laut, air udara dan mineral. Sasaran yang akan dicapai dalam program ini adalah termanfaatkannya, sumber daya alam untuk mendukung kebutuhan bahan baku industri secara efisien dan berkelanjutan. Sasaran lain di program adalah terlindunginya kawasan-kawasan konservasi dari kerusakan akibat pemanfaatan sumberdaya alam yang tidak terkendali dan eksploitatif
2. Program Pencegahan dan Pengendalian Kerusakan dan Pencemaran Lingkungan Hidup.
Tujuan program ini adalah meningkatkan kualitas lingkungan hidup dalam upaya mencegah kerusakan dan/atau pencemaran lingkungan dan pemulihan kualitas lingkungan yang rusak akibat pemanfaatan sumberdaya alam yang berlebihan, serta kegiatan industri dan transportasi. Sasaran program ini adalah tercapainya kualitas lingkungan hidup yang bersih dan sehat adalah tercapainya kualitas lingkungan hidup yang bersih dan sehat sesuai dengan baku mutu lingkungan yang ditetapkan.
3. Program Penataan Kelembagaan dan Penegakan Hukum, Pengelolaan Sumber Daya Alam dan Pelestarian Lingkungan Hidup.
Program ini bertujuan untuk mengembangkan kelembagaan, menata sistem hukum, perangkat hukum dan kebijakan, serta menegakkan hukum untuk mewujudkan pengelolaan sumberdaya alam dan pelestarian lingkungan hidup yang efektif dan berkeadilan. Sasaran program ini adalah tersedianya kelembagaan bidang sumber daya alam dan lingkungan hidup yang kuat dengan didukung oleh perangkat hukum dan perundangan serta terlaksannya upaya penegakan hukum secara adil dan konsisten.
4. Progam Peningkatan Peranan Masyarakat dalam Pengelolaan Sumber Daya alam dan Pelestarian fungsi Lingkungan Hidup.
Tujuan dari program ini adalah untuk meningkatkan peranan dan kepedulian pihak-pihak yang berkepentingan dalam pengelolaan sumberdaya alam dan pelestarian fungsi lingkungan hidup. Sasaran program ini adalah tersediaanya sarana bagi masyarakat dalam pengelolaan sumberdaya alam dan pelestarian fungsi lingkungan hidup sejak proses perumusan kebijakan dan pengambilan keputusan, perencanaan, pelaksanaan sampai pengawasan.
Namun berdasarkan pengalaman dalam pelaksanaannya berbagai ketentuan tentang penegakan hukum sebagaimana tercantum dalam Undang-undang Lingkungan Hidup, maka dalam Undang-Undang Pengelolaan Lingkungan Hidup diadakan berbagai perubahan untuk memudahkan penerapan ketentuan yang berkaitan dengan penegakan hukum lingkungan yaitu Undang-undang No 4 Tahun 1982 diganti dengan Undang-undang No.23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup dan kemudian diatur lebih lanjut dalam peraturan pelaksanaanya. Undang-undang ini merupakan salah satu alat yang kuat dalam melindungi lingkungan hidup dan ditunjang dengan peraturan perundang-undangan sektoral. Hal ini mengingat Pengelolaan Lingkungan hidup memerlukan koordinasi secara sektoral dilakukan oleh departemen dan lembaga pemerintah non-departemen sesuai dengan bidang tugas dan tanggungjawab masing-masing, seperti Undang-undang No. 22 Th 2001 tentang Gas dan Bumi, UU No. 41 Th 1999 tentang kehutanan, UU No. 24 Th 1992 tentang Penataan Ruang dan diikuti pengaturan lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah, Keputusan Presiden, Keputusan Menteri, Peraturan Daerah maupun Keputusan Gubernur.
Peranan pemerintah dalam menerapkan kebijakan yang dibuat
Pemanfaatan SDA secara berlebihan tanpa memperhatikan aspek pelestariannya dapat meningkatkan tekanan-tekanan terhadap kualitas lingkungan hidup yang pada akahirnya akan mengancam swasembada atau kecukupan pangan semua penduduk di Indonesia. Oleh karena peran pemerintah dalam memberikan kebjakan tentang peraturan pengelolaan SDA menjadi hal yang penting sebagai langkah menjaga SDA yang berkelanjutan.
Kebijakan yang di buat oleh pemerintah tidak hanya ditetapkan untuk dilaksanakan masyarakat tanpa pengawasan lebih lanjut dari pemerintah. Pemerintah memiliki peran agar kebijakan tersebut diterapkan sebagaimana mestinya oleh masyarakat. Sesuai dengan Undang-undang 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan PP No. 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonom, dalam bidang lingkungan hidup memberikan pengakuan politis melalui transfer otoritas dari pemerintah pusat kepada daerah:
• Meletakkan daerah pada posisi penting dalam pengelolaan lingkungan hidup.
• Memerlukan peranan lokal dalam mendesain kebijakan.
• Membangun hubungan interdependensi antar daerah.
• Menetapkan pendekatan kewilayahan.
Dapat dikatakan bahwa konsekuensi pelaksanaan UU No. 32 Tahun 2004 dengan PP No. 25 Tahun 2000, Pengelolaan Lingkungan Hidup lebih diprioritaskan di Daerah, maka kebijakan nasional dalam bidang lingkungan hidup secara eksplisit PROPENAS merumuskan program yang disebut sebagai pembangunan sumberdaya alam dan lingkungan hidup. Program itu mencakup :
1. Program Pengembangaan dan Peningkatan Akses Informasi Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup.
Program ini bertujuan untuk memperoleh dan menyebarluaskan informasi yang lengkap mengenai potensi dan produktivitas sumberdaya alam dan lingkungan hidup melalui inventarisasi dan evaluasi, serta penguatan sistem informasi. Sasaran yang ingin dicapai melalui program ini adalah tersedia dan teraksesnya informasi sumberdaya alam dan lingkungan hidup, baik berupa infrastruktur data spasial, nilai dan neraca sumberdaya alam dan lingkungan hidup oleh masyarakat luas di setiap daerah.
1. Program Peningkatan Efektifitas Pengelolaan, Konservasi dan Rehabilitasi Sumber Daya Alam.
Tujuan dari program ini adalah menjaga keseimbangan pemanfaatan dan pelestarian sumberdaya alam dan lingkungan hidup hutan, laut, air udara dan mineral. Sasaran yang akan dicapai dalam program ini adalah termanfaatkannya, sumber daya alam untuk mendukung kebutuhan bahan baku industri secara efisien dan berkelanjutan. Sasaran lain di program adalah terlindunginya kawasan-kawasan konservasi dari kerusakan akibat pemanfaatan sumberdaya alam yang tidak terkendali dan eksploitatif
2. Program Pencegahan dan Pengendalian Kerusakan dan Pencemaran Lingkungan Hidup.
Tujuan program ini adalah meningkatkan kualitas lingkungan hidup dalam upaya mencegah kerusakan dan/atau pencemaran lingkungan dan pemulihan kualitas lingkungan yang rusak akibat pemanfaatan sumberdaya alam yang berlebihan, serta kegiatan industri dan transportasi. Sasaran program ini adalah tercapainya kualitas lingkungan hidup yang bersih dan sehat adalah tercapainya kualitas lingkungan hidup yang bersih dan sehat sesuai dengan baku mutu lingkungan yang ditetapkan.
3. Program Penataan Kelembagaan dan Penegakan Hukum, Pengelolaan Sumber Daya Alam dan Pelestarian Lingkungan Hidup.
Program ini bertujuan untuk mengembangkan kelembagaan, menata sistem hukum, perangkat hukum dan kebijakan, serta menegakkan hukum untuk mewujudkan pengelolaan sumberdaya alam dan pelestarian lingkungan hidup yang efektif dan berkeadilan. Sasaran program ini adalah tersedianya kelembagaan bidang sumber daya alam dan lingkungan hidup yang kuat dengan didukung oleh perangkat hukum dan perundangan serta terlaksannya upaya penegakan hukum secara adil dan konsisten.
4. Progam Peningkatan Peranan Masyarakat dalam Pengelolaan Sumber Daya alam dan Pelestarian fungsi Lingkungan Hidup.
Tujuan dari program ini adalah untuk meningkatkan peranan dan kepedulian pihak-pihak yang berkepentingan dalam pengelolaan sumberdaya alam dan pelestarian fungsi lingkungan hidup. Sasaran program ini adalah tersediaanya sarana bagi masyarakat dalam pengelolaan sumberdaya alam dan pelestarian fungsi lingkungan hidup sejak proses perumusan kebijakan dan pengambilan keputusan, perencanaan, pelaksanaan sampai pengawasan.
F.
Karakteristik
ekologi sumber daya alam
1. Secara astronomis, Indonesia terletak di
daerah tropik dengan curah hujan tinggi menyebabkan aneka ragam jenis tumbuhan
dapat tumbuh subur. Oleh karena itu Indonesia kaya akan berbagai jenis
tumbuhan.
2. Secara geologis, Indonesia terletak pada pertemuan jalur pergerakan lempeng tektonik dan pegunungan muda menyebabkan terbentuknya berbagai macam sumber daya mineral yang potensial untuk dimanfaatkan.
3. Wilayah lautan di Indonesia mengandung berbagai macam sumber daya nabati, hewani, dan mineral antara lain ikan laut, rumput laut, mutiara serta tambang minyak bumi.
Persebaran Sumber Daya Alam
Hayati teridiri dari sumber daya alam hewani dan nabati yang tersebar didarat dan laut selain hutan yang luas, Indonesia memiliki perkebunan dan pertanian tersebar hampir di seluruh Indonesia.
Jumlah dan kualitas sumber daya alam sangat banyak dan tersebar di berbagai daerah di Indonesia selain itu kualitasnya pun sangat bagus sehingga dapat diekspor di berbagai negara sehingga dapat memenuhi devisa negara.
Jenis sumber daya alam yang diekspor seperti minyak bumi, gas alam dan bahan tambang lainnya serta hasil pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan, dan pariwisata selain itu hasil industri juga dapat diekspor keluar negeri.
2. Secara geologis, Indonesia terletak pada pertemuan jalur pergerakan lempeng tektonik dan pegunungan muda menyebabkan terbentuknya berbagai macam sumber daya mineral yang potensial untuk dimanfaatkan.
3. Wilayah lautan di Indonesia mengandung berbagai macam sumber daya nabati, hewani, dan mineral antara lain ikan laut, rumput laut, mutiara serta tambang minyak bumi.
Persebaran Sumber Daya Alam
Hayati teridiri dari sumber daya alam hewani dan nabati yang tersebar didarat dan laut selain hutan yang luas, Indonesia memiliki perkebunan dan pertanian tersebar hampir di seluruh Indonesia.
Jumlah dan kualitas sumber daya alam sangat banyak dan tersebar di berbagai daerah di Indonesia selain itu kualitasnya pun sangat bagus sehingga dapat diekspor di berbagai negara sehingga dapat memenuhi devisa negara.
Jenis sumber daya alam yang diekspor seperti minyak bumi, gas alam dan bahan tambang lainnya serta hasil pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan, dan pariwisata selain itu hasil industri juga dapat diekspor keluar negeri.
G. Daya dukung lingkungan
A. Sumber daya
alam berdasarkan jenis :
- sumber daya alam hayati / biotik
adalah sumber daya alam yang berasal dari makhluk hidup.
contoh : tumbuhan, hewan, mikro organisme, dan lain-lain
- sumber daya alam non hayati / abiotik
adalah sumber daya alam yang berasal dari benda mati.
contoh : bahan tambang, air, udara, batuan, dan lain-lain
B. Sumber daya alam berdasarkan sifat pembaharuan :
- sumber daya alam yang dapat diperbaharui / renewable
yaitu sumber daya alam yang dapat digunakan berulang-ulang kali dan dapat dilestarikan.
contoh : air, tumbuh-tumbuhan, hewan, hasil hutan, dan lain-lain
- sumber daya alam yang tidak dapat diperbaharui / non renewable
ialah sumber daya alam yang tidak dapat di daur ulang atau bersifat hanya dapat digunakan sekali saja atau tidak dapat dilestarikan serta dapat punah.
contoh : minyak bumi, batubara, timah, gas alam.
- Sumber daya alam yang tidak terbatas jumlahnya / unlimited
contoh : sinar matahari, arus air laut, udara, dan lain lain.
C. Sumber daya alam berdasarkan kegunaan atau penggunaannya
- sumber daya alam penghasil bahan baku
adalah sumber daya alam yang dapat digunakan untuk menghasilkan benda atau barang lain sehingga nilai gunanya akan menjadi lebih tinggi.
contoh : hasil hutan, barang tambang, hasil pertanian, dan lain-lain
- sumber daya alam penghasil energi
adalah sumber daya alam yang dapat menghasilkan atau memproduksi energi demi kepentingan umat manusia di muka bumi.
misalnya : ombak, panas bumi, arus air sungai, sinar matahari, minyak bumi, gas bumi, dan lain sebagainya.
- sumber daya alam hayati / biotik
adalah sumber daya alam yang berasal dari makhluk hidup.
contoh : tumbuhan, hewan, mikro organisme, dan lain-lain
- sumber daya alam non hayati / abiotik
adalah sumber daya alam yang berasal dari benda mati.
contoh : bahan tambang, air, udara, batuan, dan lain-lain
B. Sumber daya alam berdasarkan sifat pembaharuan :
- sumber daya alam yang dapat diperbaharui / renewable
yaitu sumber daya alam yang dapat digunakan berulang-ulang kali dan dapat dilestarikan.
contoh : air, tumbuh-tumbuhan, hewan, hasil hutan, dan lain-lain
- sumber daya alam yang tidak dapat diperbaharui / non renewable
ialah sumber daya alam yang tidak dapat di daur ulang atau bersifat hanya dapat digunakan sekali saja atau tidak dapat dilestarikan serta dapat punah.
contoh : minyak bumi, batubara, timah, gas alam.
- Sumber daya alam yang tidak terbatas jumlahnya / unlimited
contoh : sinar matahari, arus air laut, udara, dan lain lain.
C. Sumber daya alam berdasarkan kegunaan atau penggunaannya
- sumber daya alam penghasil bahan baku
adalah sumber daya alam yang dapat digunakan untuk menghasilkan benda atau barang lain sehingga nilai gunanya akan menjadi lebih tinggi.
contoh : hasil hutan, barang tambang, hasil pertanian, dan lain-lain
- sumber daya alam penghasil energi
adalah sumber daya alam yang dapat menghasilkan atau memproduksi energi demi kepentingan umat manusia di muka bumi.
misalnya : ombak, panas bumi, arus air sungai, sinar matahari, minyak bumi, gas bumi, dan lain sebagainya.
H. Keterbatasan kemampuan manusia
Pencemaran
Terjadi karena ulah manusia sendiri yang menyebabkan berubahnya keadaan alam karena adanya unsur-unsur baru atau meningkatnya sejumlah unsur baru sehingga menyebabkan berbagai jenis pencemaran seperti :
1. Pencemaran udara : hasil limbah industri, limbah pertambangan, asap rokok, asap kendaraan bermotor karena mengeluarkan karbon monoksida, karbon dioksida, belerang dioksida yang menyebabkan udara tercemar dan susah bernafas.
2. Pencemaran suara-suara dapat ditimbulkan dari bisingnya suara mobil, kereta api, pesawat udara dan jet.
3. Pencemaran air dari pembuangan sisa-sisa industri secara sembarangan bisa mencemarkan sungai dan laut.
4. Pencemaran tanah.
Pencemaran dapat dicegah dengan tidak membuang limbah sembarangan seperti pabrik-pabrik yang selalu membuang limbah, mengurangi kendaraan berasap dan mengurangi kebisingan yang ada dan banyak lagi yang lain.
Mengatasi pencemaran
a. Dengan mengadakan penghijauan dan reboisasi, usaha penghijauan dan reboisasi hutan dapat mencegah rusaknya lingkungan yang berhubungan dengan air, tanah dan udara.
b. Dengan membuat sengkedan pada lahan yang miring untuk mencegah erosi dan menjaga kesuburan tanah yang berbukit-bukit dan miring.
c. Pengembangan daerah aliran sungai merupakan daerah peta terhadap kerusakan dan pencemaran karena sering terjadi pengikisan lapisan tanah oleh aliran sungai.
d. Pengelolaan air limbah
- dengan pengaturan lokasi industri agar jauh dari pemukiman penduduk
- mencegah agar saluran air limbah jangan sampai bocor
- industri yang menimbulkan air limbah, diwajibkan memasang peralatan pengendali pencemaran air.
e. Penertiban pembuangan sampah dengan cara sebagai berikut :
1. dibakar
2. untuk makan ternak
3. untuk biogas
4. untuk bahan pupuk
f. Dengan mengadakan daur ulang terhadap bahan-bahan bekas dan sampah organik.
Terjadi karena ulah manusia sendiri yang menyebabkan berubahnya keadaan alam karena adanya unsur-unsur baru atau meningkatnya sejumlah unsur baru sehingga menyebabkan berbagai jenis pencemaran seperti :
1. Pencemaran udara : hasil limbah industri, limbah pertambangan, asap rokok, asap kendaraan bermotor karena mengeluarkan karbon monoksida, karbon dioksida, belerang dioksida yang menyebabkan udara tercemar dan susah bernafas.
2. Pencemaran suara-suara dapat ditimbulkan dari bisingnya suara mobil, kereta api, pesawat udara dan jet.
3. Pencemaran air dari pembuangan sisa-sisa industri secara sembarangan bisa mencemarkan sungai dan laut.
4. Pencemaran tanah.
Pencemaran dapat dicegah dengan tidak membuang limbah sembarangan seperti pabrik-pabrik yang selalu membuang limbah, mengurangi kendaraan berasap dan mengurangi kebisingan yang ada dan banyak lagi yang lain.
Mengatasi pencemaran
a. Dengan mengadakan penghijauan dan reboisasi, usaha penghijauan dan reboisasi hutan dapat mencegah rusaknya lingkungan yang berhubungan dengan air, tanah dan udara.
b. Dengan membuat sengkedan pada lahan yang miring untuk mencegah erosi dan menjaga kesuburan tanah yang berbukit-bukit dan miring.
c. Pengembangan daerah aliran sungai merupakan daerah peta terhadap kerusakan dan pencemaran karena sering terjadi pengikisan lapisan tanah oleh aliran sungai.
d. Pengelolaan air limbah
- dengan pengaturan lokasi industri agar jauh dari pemukiman penduduk
- mencegah agar saluran air limbah jangan sampai bocor
- industri yang menimbulkan air limbah, diwajibkan memasang peralatan pengendali pencemaran air.
e. Penertiban pembuangan sampah dengan cara sebagai berikut :
1. dibakar
2. untuk makan ternak
3. untuk biogas
4. untuk bahan pupuk
f. Dengan mengadakan daur ulang terhadap bahan-bahan bekas dan sampah organik.
Apabila hal ini tidak segera dilakukan, sumber daya alam Indonesia
semakin lama akan tergerus habis dinikmati oleh pihak asing. Sementara
Indonesia hanya menjadi penonton di negeri sendiri melihat pihak asing
menikmati hasil bumi Indonesia. Seharusnya Indonesia mampu menjadi tuan rumah
di negeri sendiri, mempertahankan kedaulatan dalam penguasaan sumber daya alam
yang ada. Mungkin tidak seratus persen penuh sumber daya alam dikuasai oleh
pemerintah, tetapi setidaknya ada pihak swasta yang berasal dari kepemilikan
masyarakat (domestik) yang diberikan kesempatan mengelola sumber daya alam
tersebut. Tentu manfaatnya akan lebih terasa bagi masyarakat dibandingkan
pemerintah menjual aset negara kepada perusahaan asing. Dengan begitu
pemerintah dapat mengembalikan amanat konstitusi yang tercantum dalam pasal 33
UUD 1945 khususnya tentang pengelolaan sumber daya alam Indonesia. Karena
Rakyat tidak pernah merasakan merasakan hasil pertambangan dari Freeport,
Chevron maupun perusahaan swasta asing lainnya, hanya sebagian kecil kelompok
yang menikmatinya termasuk elit politik setempat dan terutama investor asing
itu sendiri. Penduduk setempat belum tentu menikmati hasil tambang karena
mereka tidak memiliki modal ataupun pegetahuan yang cukup. Jadi, keberadaan
mereka di negeri ini menyimpang dari amanat konstitusi pasal 33 dan UUPA
dimana, reformasi agraria menjadi kerangka pembangunan ekonomi nasional.
DAFTAR PUSTAKA
1. Andrian.
“Sumber Daya”. April 2015.
2. “alam dan sumbernya”. Maret 2011.
3. Ayu. “alam serta kekayaannya”. 26
Maret 2015.
4. Friani. “sumber daya alam dan
ekonomi”. Oktober 2012.
5.
Intan. “alam dan lingkungan”. 12 Maret 2015.
6. Madya,dkk. “makalah mengenai alam
dan SDA Maret 2012.
7. “Pengertian Dan Definisi Dari
sumber”. Desember 2014.
No comments:
Post a Comment