x iklan yt x

SELAMAT DATANG DI BLOG BUATAN SAYA, SEMOGA ANDA BERTAMBAH PENGALAMAN DENGAN DATANG KE BLOG SAYA dan BERITAHU TEMAN ANDA UNTUK MAMPIR JUGA YAH!!

Laman

apa yang anda cari?

Saturday, October 15

MAKALAH SDA

MAKALAH
SUMBER DAYA ALAM














NAMA                            : ARI PRISMA ARDIANSYAH
NPM                                : 17415708
TUGAS DIBERIKAN    : 8 Oktober 2016
TUGAS DIPUBLIKASI : 11 Oktober 2016

             


KEJURUAN TEKNIK ELEKTRONIKA
FAKULTAS TEKNOLOGI INDUSTRI
UNIVERSITAS GUNADARMA
2016



PENDAHULUAN

A. Latar Belakang
                Sebelum Kita membahas tentang Sumber daya alam, maka penulis akan memaparkan beberapa pengertian mengenai sumber, ada orang yang menamakannya sumber, adapula yang menamainya sumber daya, dan ada pula yang menyebut kekayaan alam, beragam istilat tersebut adalah suatu usaha untuk melahirkan pandangan (meng- indonesiakan) kata “natural wealth” yang asalnya dari bahasa inggris. Pengertian yang terkandung dibalik kata-kata yang berbeda tersebut ternyata juga tidak kalah serba ragamnya. Keserbaragamannya bahkan kadang-kadang seolah-olah mengingkari citra dalam kalimat sumber daya alam itu sendiri yang pada dasarnya bertujuan untuk merumuskan sesuatu dengan tepat, tunggal dan tidak bias.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia Edisi Ketiga kekayaaan artinya adalah harta yang dimiliki seseorang atau organisasi, sedangkan alam adalah segala sesuatu yang ada dilangit dan dibumi disebut alam, jadi pada intinya sumber daya alam yaitu harta yang terpendam dalam bumi yang dapat kita cari untuk kita olah agar menjadi barang yang berguna ataupun menjadi yang bisa bermanfaat
Sumber daya alam sendiri sudah di pergunakan sejak zaman purbakala, terutama di indonesia bahkan sebelum seseorang tau dengan warna mereka sudah paham dengan apa yang namanya sumber daya alam, asal kita ketahui bahwa sumber daya alam yang mungkin di ketahui pada zaman tersebut masih berupa hal hal yang belum begitu mewah layaknya sekarang namun seperti beberapa yang kita ketahui seperti batu cincin, kayu, buah, hewan, tumbuhan semua itu hidup dialam dengan bebas sehingga zaman dahulu jelas sekali bahwa mereka masih memiliki ketrgantungan pada alam.
Dalam penulisan kali ini penulis akan menjelaskan tentang sumber daya alam saja tidak melampaui sejarah yang ada.
B. Tujuan
Tujuan penulisan makalah ini yaitu untuk :
1.      Melengkapi tugas Pengantar Lingkungan.
2.      Menambah wawasan bagi penulis maupun pembaca tentang Sumber Daya Alam.

C. Ruang Lingkup
Adapun beberapa point yang akan saya sajikan dalam makalah tentang “Asas-Asas Pengetahuan Lingkungan” ini, yaitu :
a)      Pengertian sumber daya alam
b)      Sumber daya alam di indonesia
c)      Sumber daya alam dan pertumbuhan ekonomi
d)      Pemanfaatan sumber daya alam akan hayati dan non hayati
e)      Landasan kebijakan pengelolaan sumber daya alam
f)       Karakteristik ekologi sumber daya alam
g)      Daya dukung lingkungan
h)      Keterbatasan kemampuan manusia

PEMBAHASAN

A.   Pengertian Sumber Daya Alam

Sumber daya alam adalah sesuatu yang dapat dimanfaatkan untuk berbagai kepentingan dan kebutuhan hidup manusia agar hidup lebih sejahtera yang ada di sekitar alam lingkungan hidup kita. Sumber daya alam bisa terdapat di mana saja seperti di dalam tanah, air, permukaan tanah, udara, dan lain sebagainya. Contoh dasar sumber daya alam seperti barang tambang, sinar matahari, tumbuhan, hewan dan banyak lagi lainnya.

B.   Sumber daya alam di indonesia

Indonesia memiliki wilayah yang kaya akan sumber daya alam, baik jenis maupun jumlahnya. Menyadari akan hal tersebut, para orang-orang terdahulu telah menerapkan prinsip dasar pengelolaan sumber daya alam dalam konstitusi  negara yang tetap hingga sekarang, yaitu: Bumi, air dan kekayaan yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.

Kemudian, masalah-masalah SDA yang terjadi di Indonesia, seperti :
1.      Kerusakan DAS (Daerah Aliran Sungai).
Praktik penebangan liar dan konversi lahan menimbulkan dampak yang luas, yaitu kerusakan ekosistem dalam tatanan DAS. Kerusakan DAS tersebut juga dipacu oleh pengelolaan DAS yang kurang terkoordinasi antara hulu dan hilir serta kelembagaan yang masih lemah. Hal ini akan mengancam keseimbangan ekosistem secara luas, khususnya cadangan dan pasokan air yang sangat dibutuhkan untuk irigasi, pertanian, industri, dan konsumsi rumah tangga.

      2.      Terus menurunnya kondisi hutan.
Hutan merupakan salah satu sumber daya yang penting, tidak hanya dalam menunjang perekonomian nasional tetapi juga dalam menjaga daya dukung lingkungan terhadap keseimbangan ekosistem dunia. Di Indonesia tiap tahunnya jumlah hutan diperkirakan berkurang 3-5% per tahunnya.

      3.      Habitat ekosistem pesisir dan laut semakin rusak.
Kerusakan habitat ekosistem di wilayah pesisir dan laut semakin meningkat. Rusaknya habitat ekosistem pesisir seperti deforestasi hutan mangrove telah mengakibatkan erosi pantai dan berkurangnya keanekaragaman hayati (biodiversity). Erosi ini juga diperburuk oleh perencanaan tata ruang dan pengembangan wilayah yang kurang tepat.

      4.      Citra pertambangan yang merusak lingkungan.
Sifat usaha pertambangan, khususnya tambang terbuka, selalu merubah bentang alam sehingga mempengaruhi ekosistem dan habitat aslinya. Dalam skala besar akan mengganggu keseimbangan fungsi lingkungan hidup dan berdampak buruk bagi kehidupan manusia.Dengan citra semacam ini usaha pertambangan cenderung ditolak masyarakat. Citra ini diperburuk oleh banyaknya pertambangan tanpa ijin (PETI) yang sangat merusak lingkungan.

Dengan permasalahan-permasalahan di atas, sasaran pembangunan yang ingin dicapai (solusi) adalah membaiknya sistem pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup bagi terciptanya keseimbangan antara aspek pemanfaatan sumber daya alam sebagai modal pertumbuhan ekonomi (kontribusi sektor perikanan, kehutanan,pertambangan dan mineral terhadap PDB) dengan aspek perlindungan terhadapkelestarian fungsi lingkungan hidup sebagai penopang sistem kehidupan secara luas. Seluruh kegiatannya harus dilandasi tiga pilar pembangunan secara seimbang, yaitu menguntungkan secara ekonomi (economically viable), diterima secara sosial (socially acceptable) dan ramah lingkungan (environmentally sound). Prinsip tersebut harus dijabarkan dalam bentuk instrumen kebijakan dan peraturan perundangan lingkungan yang dapat mendorong investasi pembangunan jangka menengah di seluruh sektor dan bidang yang terkait dengan sasaran pembangunan sumber daya alam dan lingkungan hidup.

Solusi dalam mengatasi permasalahan bidang kehutanan adalah:
1. Tegaknya hukum, khususnya dalam pemberantasan pembalakan liar (illegal logging) dan penyelundupan kayu.
2.      Penetapan kawasan hutan dalam tata-ruang provinsi di kabupaten/kota.
3.      Penyelesaian penetapan kesatuan pengelolaan hutan.
4.      Optimalisasi nilai tambah danmanfaat hasil hutan kayu
5.      Penerapan iptekyang inovatif pada sektor kehutanan.

Lalu, solusi dalam mengatasi permasalahan bidang kelautan adalah :
1.      Membaiknya pengelolaan ekosistem pesisir, laut, dan pulau-pulau kecil yang dilakukan secara lestari, terpadu, dan berbasis masyarakat.
2.      Serasinya peraturan perundangan yang terkait dengan pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya pesisir dan laut.
3.      Terselenggaranya desentralisasi yang mendorong pengelolaan sumber daya pesisir dan laut yang efisien dan berkelanjutan.
4.      Meningkatnya luas kawasan konservasi laut dan meningkatnya jenis/genetik biota laut langka dan terancan punah
5.      Meningkatnya upaya mitigasi bencana alam laut, dan keselamatan masyarakat yang bekerja di laut dan yang tinggal di pesisir dan pulau-pulau kecil.
6.      Terintegrasinya pembangunan laut, pesisir, dan daratan dalam satu kesatuan pengembangan wilayah

Kemudian, solusi dalam mengatasi permasalahan bidang pertambangan dan sumber daya mineral adalah :
1.      Optimalisasi peran migas dalam penerimaan daerah guna menunjang pertumbuhan ekonomi
2.      Meningkatnya cadangan, produksi, dan ekspor migas
3.      Meningkatnya investasi pertambangan dan sumber daya mineral dengan perluasan lapangan kerja dan kesempatan berusaha
4.      Meningkatnya produksi dan nilai tambah produk pertambangan
5.      Terjadinya alih teknologi dan kompetensi tenaga kerja
6.      Meningkatnya kualitas industri hilir yang berbasis sumber daya mineral
7.      Teridentifikasinya “kawasan rawan bencana geologi” sebagai upaya pengembangan sistem mitigasi bencana
8.      Berkurangnya kegiatan pertambangan tanpa ijin (PETI) dan usaha-usaha pertambangan yang merusak dan yang menimbulkan pencemaran
9.      Meningkatnya kesadaran pembangunan berkelanjutan dalam eksploitasi energi dan sumber daya mineral
Kesimpulan dari masalah SDA di Indonesia adalah yang terpenting dalam melestarikan sumber daya alam dilakukan eksplorasi yang tidak merusak lingkungan dan pelaksanaannya dilakukan secara lestari. Semua perbuatan akan membawa akibat di masa datang. Anugerah yang diberikan harus dijaga untuk kepentingan generasi berikutnya.


C.   Sumber daya alam dan pertumbuhan ekonomi

Pengelolaan sumberdaya alam berkaitan dengan interaksi antara manusia dengan lingkungannya. Hal itu mencakup rencana penggunaan lahan, pengelolaan air, konservasi keanekaragaman hayati, dan industri keberlanjutan, seperti pertanian, pertambangan, pariwisata, perikanan, dan kehutanan. Itu menunjukkan bahwa manusia dan mata pencahariannya masih bergantung pada kesehatan dan produktivitas lingkungan.

1.      Pengelolaan Sumberdaya Alam pada Sektor Pertanian
Sektor pertanian merupakan sektor yang sangat penting dan strategis, bukan hanya pada sektor pada sektor ekonomi tapi juga pada sosial dan politik.

Dalam Garis-Garis Besar Haluan Negara selama pemerintahan Orde Baru, disebutkan bahwa prioritas pembangunan nasional adalah pada sektor pertanian. Upaya-upaya yang telah dilakukan pemerintah untuk mengembangkan sektor pertanian antara lain melalui peningkatan teknologi, penambahan input, maupun melalui kebijakan-kebijakan pemerintah.

Di Indonesia, peningkatan teknologi ditunjukkan dengan adanya revolusi hijau pada tahun 1960-1970-an. Perkembangan revolusi hijau terjadi sebagai akibat dari adanya interaksi atau hubungan yang erat antara pengembangan teknologi dan ilmu pengetahuan. Menurut Tlyy  perkembangan teknologi pada sektor pertanian meliputi proses mekanisasi dan penemuan varietas unggul.

Sumberdaya atau input yang digunakan dalam produk pertanian biasanya dibedakan menjadi dua bagian, yaitu sebagai berikut :
a.             Sumberdaya internal (internal resources), sumberdaya ini merupakan sumberdaya yang berasal dari alam, seperti tanah, air, dan bibit.
b.             Sumberdaya eksternal (external resources), sumberdaya ini merupakan sumberdaya yang berasal dari luar atau selain sumberdaya alam, seperti traktor, pupuk, pestisida, dan bahan kimia lainnya.

Selain penggunaan teknologi dan penambahan input untuk meningkatkan produksi sektor pertanian, didukung pula oleh peran pemerintah melalui kebijakan-kebijakannya. Di Indonesia, perkembangan sektor pertanian diawali dengan program intensifikasi pertanian.

2.      Pengelolaan Sumberdaya Alam pada Sektor Pertambangan
Tujuan pengelolaan sumberdaya alam pada sektor ini adalah untuk mencapai optimalisasi pemanfaatan sumber daya mineral, batubara, panas bumi dan air tanah melalui usaha pertambangan dengan prinsip good mining practice. Beberapa kegiatannya antara lain sebagai berikut :
a.             Penyusunan regulasi, pedoman teknis, dan standar pertambangan mineral dan batubara panas bumi dan air tanah.
b.             Pembinaan dan pengawasan kegiatan penambangan.
c.             Pengawasan produksi, pemasaran, dan pengelolaan mineral dan batubara, panas bumi dan air tanah.
d.             Evaluasi perencanaan produksi dan pemasaran mineral dan batubara, panas bumi dan air tanah.
e.             Evaluasi pelaksanaan kebijakan program pengembangan masyarakat di wilayah pertambangan.

3.      Pengelolaan Sumberdaya Alam pada Sektor Perikanan
Pengelolaan sumberdaya alam pada sektor perikanan bertujuan untuk mengelola dan mendayagunakan potensi sumber daya laut, pesisir dan pulau-pulau kecil secara optimal, adil, dan lestari melalui keterpaduan antar berbagai pemanfaatan sehingga memberikan kontribusi yang layak bagi pembangunan nasional, pembangunan daerah, dan peningkatan kesejahteraan rakyat. Beberapa kegiatan pokoknya antara lain sebagai berikut :

a.             Perumusan kebijakan dan penyusunan peraturan dalam pengelolaan sumberdaya laut, pesisir, dan pulau-pulau kecil secara terintegrasi.
b.             Pengelolaan sumber daya pesisir, laut, dan pulau-pulau kecil secara efisien, dan lestari berbasis masyarakat.
c.             Pengembangan sistem MCS (monitoring, controlling, and surveillance) dalam pengendalian dan pengawasan, termasuk pemberdayaan masyarakat dalam  sistem pengawasan.
d.             Penataan ruang wilayah laut, pesisir, dan pulau-pulau kecil sesuai dengan daya dukung lingkungannya.
e.             Percepatan penyelesaian kesepakatan dan batas wilayah laut dengan negara tetangga, khususnya dengan Singapura, Malaysia, Filipina, Papua New Guinea, dan Timor Leste.

4.      Pengelolaan Sumberdaya Alam pada Sektor Kehutanan
Pengelolaan sumberdaya alam pada sektor kehutanan yang dilakukan oleh pemerintah ini bertujuan untuk memanfaatkan potensi hutan secara lebih efisien, optimal, adil, dan berkelanjutan dengan mewujudkan unit-unit pengelolaan hutan produksi lestari dan memenuhi kaidah sustainable forest management (SFM) serta didukung oleh industri kehutanan yang kompetitif. Beberapa kegiatan pokok yang tercakup dalam program ini antara lain :

a.             Penetapan kawasan hutan.
b.             Penetapan kesatuan pengelolaan hutan khususnya di luar Jawa.
c.             Penatagunaan hutan dan pengendalian alih fungsi dan status kawasan hutan.
d.             Pembinaan kelembagaan hutan produksi.
e.             Pengembangan sertifikasi pengelolaan hutan lestari.
f.              Pengembangan hasil hutan non-kayu dan jasa lingkungannya.
g.             Konservasi sumber daya hutan


D.   Pemanfaatan sumber daya alam akan hayati dan non hayati

A. Sumber daya alam berdasarkan jenis :
- sumber daya alam hayati / biotik
adalah sumber daya alam yang berasal dari makhluk hidup.
contoh : tumbuhan, hewan, mikro organisme, dan lain-lain
- sumber daya alam non hayati / abiotik
adalah sumber daya alam yang berasal dari benda mati.
contoh : bahan tambang, air, udara, batuan, dan lain-lain

B. Sumber daya alam berdasarkan sifat pembaharuan :
- sumber daya alam yang dapat diperbaharui / renewable
yaitu sumber daya alam yang dapat digunakan berulang-ulang kali dan dapat dilestarikan.
contoh : air, tumbuh-tumbuhan, hewan, hasil hutan, dan lain-lain
- sumber daya alam yang tidak dapat diperbaharui / non renewable
ialah sumber daya alam yang tidak dapat di daur ulang atau bersifat hanya dapat digunakan sekali saja atau tidak dapat dilestarikan serta dapat punah.
contoh : minyak bumi, batubara, timah, gas alam.
- Sumber daya alam yang tidak terbatas jumlahnya / unlimited
contoh : sinar matahari, arus air laut, udara, dan lain lain.

C. Sumber daya alam berdasarkan kegunaan atau penggunaannya
- sumber daya alam penghasil bahan baku
adalah sumber daya alam yang dapat digunakan untuk menghasilkan benda atau barang lain sehingga nilai gunanya akan menjadi lebih tinggi.
contoh : hasil hutan, barang tambang, hasil pertanian, dan lain-lain
- sumber daya alam penghasil energi
adalah sumber daya alam yang dapat menghasilkan atau memproduksi energi demi kepentingan umat manusia di muka bumi.
misalnya : ombak, panas bumi, arus air sungai, sinar matahari, minyak bumi, gas bumi, dan lain sebagainya.

E.   Landasan kebijakan pengelolaan sumber daya alam

Kondisi lingkungan hidup dari waktu ke waktu mengalami penurunan kualitas yang disebabkan oleh tingkat pengambilan keputusan, kepentingan pelestarian sering diabaikan sehingga menimbulkan adanya pencemaran dan kerusakan lingkungan. Pencemaran dan kerusakan lingkungan yang terjadi juga menimbulkan konflik sosial maupun konflik lingkungan. Permasalahan yang terjadi tersebut memerlukan perangkat hukum perlindungan terhadap lingkungan hidup yang secara umum telah diatur dengan Undang-undang No.4 Tahun 1982.

Namun berdasarkan pengalaman dalam pelaksanaannya berbagai ketentuan tentang penegakan hukum sebagaimana tercantum dalam Undang-undang Lingkungan Hidup, maka dalam Undang-Undang Pengelolaan Lingkungan Hidup diadakan berbagai perubahan untuk memudahkan penerapan ketentuan yang berkaitan dengan penegakan hukum lingkungan yaitu Undang-undang No 4 Tahun 1982 diganti dengan Undang-undang No.23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup dan kemudian diatur lebih lanjut dalam peraturan pelaksanaanya. Undang-undang ini merupakan salah satu alat yang kuat dalam melindungi lingkungan hidup dan ditunjang dengan peraturan perundang-undangan sektoral. Hal ini mengingat Pengelolaan Lingkungan hidup memerlukan koordinasi secara sektoral dilakukan oleh departemen dan lembaga pemerintah non-departemen sesuai dengan bidang tugas dan tanggungjawab masing-masing, seperti Undang-undang No. 22 Th 2001 tentang Gas dan Bumi, UU No. 41 Th 1999 tentang kehutanan, UU No. 24 Th 1992 tentang Penataan Ruang dan diikuti pengaturan lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah, Keputusan Presiden, Keputusan Menteri, Peraturan Daerah maupun Keputusan Gubernur.

Peranan pemerintah dalam menerapkan kebijakan yang dibuat
Pemanfaatan SDA secara berlebihan tanpa memperhatikan aspek pelestariannya dapat meningkatkan tekanan-tekanan terhadap kualitas lingkungan hidup yang pada akahirnya akan mengancam swasembada atau kecukupan pangan semua penduduk di Indonesia. Oleh karena peran pemerintah dalam memberikan kebjakan tentang peraturan pengelolaan SDA menjadi hal yang penting sebagai langkah menjaga SDA yang berkelanjutan.

Kebijakan yang di buat oleh pemerintah tidak hanya ditetapkan untuk dilaksanakan masyarakat tanpa pengawasan lebih lanjut dari pemerintah. Pemerintah memiliki peran agar kebijakan tersebut diterapkan sebagaimana mestinya oleh masyarakat. Sesuai dengan Undang-undang 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan PP No. 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonom, dalam bidang lingkungan hidup memberikan pengakuan politis melalui transfer otoritas dari pemerintah pusat kepada daerah:
• Meletakkan daerah pada posisi penting dalam pengelolaan lingkungan hidup.
• Memerlukan peranan lokal dalam mendesain kebijakan.
• Membangun hubungan interdependensi antar daerah.
• Menetapkan pendekatan kewilayahan.

Dapat dikatakan bahwa konsekuensi pelaksanaan UU No. 32 Tahun 2004 dengan PP No. 25 Tahun 2000, Pengelolaan Lingkungan Hidup lebih diprioritaskan di Daerah, maka kebijakan nasional dalam bidang lingkungan hidup secara eksplisit PROPENAS merumuskan program yang disebut sebagai pembangunan sumberdaya alam dan lingkungan hidup. Program itu mencakup :
1. Program Pengembangaan dan Peningkatan Akses Informasi Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup.
Program ini bertujuan untuk memperoleh dan menyebarluaskan informasi yang lengkap mengenai potensi dan produktivitas sumberdaya alam dan lingkungan hidup melalui inventarisasi dan evaluasi, serta penguatan sistem informasi. Sasaran yang ingin dicapai melalui program ini adalah tersedia dan teraksesnya informasi sumberdaya alam dan lingkungan hidup, baik berupa infrastruktur data spasial, nilai dan neraca sumberdaya alam dan lingkungan hidup oleh masyarakat luas di setiap daerah.
1. Program Peningkatan Efektifitas Pengelolaan, Konservasi dan Rehabilitasi Sumber Daya Alam.
Tujuan dari program ini adalah menjaga keseimbangan pemanfaatan dan pelestarian sumberdaya alam dan lingkungan hidup hutan, laut, air udara dan mineral. Sasaran yang akan dicapai dalam program ini adalah termanfaatkannya, sumber daya alam untuk mendukung kebutuhan bahan baku industri secara efisien dan berkelanjutan. Sasaran lain di program adalah terlindunginya kawasan-kawasan konservasi dari kerusakan akibat pemanfaatan sumberdaya alam yang tidak terkendali dan eksploitatif
2. Program Pencegahan dan Pengendalian Kerusakan dan Pencemaran Lingkungan Hidup.
Tujuan program ini adalah meningkatkan kualitas lingkungan hidup dalam upaya mencegah kerusakan dan/atau pencemaran lingkungan dan pemulihan kualitas lingkungan yang rusak akibat pemanfaatan sumberdaya alam yang berlebihan, serta kegiatan industri dan transportasi. Sasaran program ini adalah tercapainya kualitas lingkungan hidup yang bersih dan sehat adalah tercapainya kualitas lingkungan hidup yang bersih dan sehat sesuai dengan baku mutu lingkungan yang ditetapkan.
3. Program Penataan Kelembagaan dan Penegakan Hukum, Pengelolaan Sumber Daya Alam dan Pelestarian Lingkungan Hidup.
Program ini bertujuan untuk mengembangkan kelembagaan, menata sistem hukum, perangkat hukum dan kebijakan, serta menegakkan hukum untuk mewujudkan pengelolaan sumberdaya alam dan pelestarian lingkungan hidup yang efektif dan berkeadilan. Sasaran program ini adalah tersedianya kelembagaan bidang sumber daya alam dan lingkungan hidup yang kuat dengan didukung oleh perangkat hukum dan perundangan serta terlaksannya upaya penegakan hukum secara adil dan konsisten.
4. Progam Peningkatan Peranan Masyarakat dalam Pengelolaan Sumber Daya alam dan Pelestarian fungsi Lingkungan Hidup.
Tujuan dari program ini adalah untuk meningkatkan peranan dan kepedulian pihak-pihak yang berkepentingan dalam pengelolaan sumberdaya alam dan pelestarian fungsi lingkungan hidup. Sasaran program ini adalah tersediaanya sarana bagi masyarakat dalam pengelolaan sumberdaya alam dan pelestarian fungsi lingkungan hidup sejak proses perumusan kebijakan dan pengambilan keputusan, perencanaan, pelaksanaan sampai pengawasan.

F.    Karakteristik ekologi sumber daya alam

1. Secara astronomis, Indonesia terletak di daerah tropik dengan curah hujan tinggi menyebabkan aneka ragam jenis tumbuhan dapat tumbuh subur. Oleh karena itu Indonesia kaya akan berbagai jenis tumbuhan.
2. Secara geologis, Indonesia terletak pada pertemuan jalur pergerakan lempeng tektonik dan pegunungan muda menyebabkan terbentuknya berbagai macam sumber daya mineral yang potensial untuk dimanfaatkan.
3. Wilayah lautan di Indonesia mengandung berbagai macam sumber daya nabati, hewani, dan mineral antara lain ikan laut, rumput laut, mutiara serta tambang minyak bumi.

Persebaran Sumber Daya Alam
Hayati teridiri dari sumber daya alam hewani dan nabati yang tersebar didarat dan laut selain hutan yang luas, Indonesia memiliki perkebunan dan pertanian tersebar hampir di seluruh Indonesia.

Jumlah dan kualitas sumber daya alam sangat banyak dan tersebar di berbagai daerah di Indonesia selain itu kualitasnya pun sangat bagus sehingga dapat diekspor di berbagai negara sehingga dapat memenuhi devisa negara.

Jenis sumber daya alam yang diekspor seperti minyak bumi, gas alam dan bahan tambang lainnya serta hasil pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan, dan pariwisata selain itu hasil industri juga dapat diekspor keluar negeri.

G.  Daya dukung lingkungan

A. Sumber daya alam berdasarkan jenis :
- sumber daya alam hayati / biotik
adalah sumber daya alam yang berasal dari makhluk hidup.
contoh : tumbuhan, hewan, mikro organisme, dan lain-lain
- sumber daya alam non hayati / abiotik
adalah sumber daya alam yang berasal dari benda mati.
contoh : bahan tambang, air, udara, batuan, dan lain-lain

B. Sumber daya alam berdasarkan sifat pembaharuan :
- sumber daya alam yang dapat diperbaharui / renewable
yaitu sumber daya alam yang dapat digunakan berulang-ulang kali dan dapat dilestarikan.
contoh : air, tumbuh-tumbuhan, hewan, hasil hutan, dan lain-lain
- sumber daya alam yang tidak dapat diperbaharui / non renewable
ialah sumber daya alam yang tidak dapat di daur ulang atau bersifat hanya dapat digunakan sekali saja atau tidak dapat dilestarikan serta dapat punah.
contoh : minyak bumi, batubara, timah, gas alam.
- Sumber daya alam yang tidak terbatas jumlahnya / unlimited
contoh : sinar matahari, arus air laut, udara, dan lain lain.

C. Sumber daya alam berdasarkan kegunaan atau penggunaannya
- sumber daya alam penghasil bahan baku
adalah sumber daya alam yang dapat digunakan untuk menghasilkan benda atau barang lain sehingga nilai gunanya akan menjadi lebih tinggi.
contoh : hasil hutan, barang tambang, hasil pertanian, dan lain-lain
- sumber daya alam penghasil energi
adalah sumber daya alam yang dapat menghasilkan atau memproduksi energi demi kepentingan umat manusia di muka bumi.
misalnya : ombak, panas bumi, arus air sungai, sinar matahari, minyak bumi, gas bumi, dan lain sebagainya.

H.  Keterbatasan kemampuan manusia


Pencemaran
Terjadi karena ulah manusia sendiri yang menyebabkan berubahnya keadaan alam karena adanya unsur-unsur baru atau meningkatnya sejumlah unsur baru sehingga menyebabkan berbagai jenis pencemaran seperti :
1. Pencemaran udara : hasil limbah industri, limbah pertambangan, asap rokok, asap kendaraan bermotor karena mengeluarkan karbon monoksida, karbon dioksida, belerang dioksida yang menyebabkan udara tercemar dan susah bernafas.
2. Pencemaran suara-suara dapat ditimbulkan dari bisingnya suara mobil, kereta api, pesawat udara dan jet.
3. Pencemaran air dari pembuangan sisa-sisa industri secara sembarangan bisa mencemarkan sungai dan laut.
4. Pencemaran tanah.

Pencemaran dapat dicegah dengan tidak membuang limbah sembarangan seperti pabrik-pabrik yang selalu membuang limbah, mengurangi kendaraan berasap dan mengurangi kebisingan yang ada dan banyak lagi yang lain.

Mengatasi pencemaran
a. Dengan mengadakan penghijauan dan reboisasi, usaha penghijauan dan reboisasi hutan dapat mencegah rusaknya lingkungan yang berhubungan dengan air, tanah dan udara.
b. Dengan membuat sengkedan pada lahan yang miring untuk mencegah erosi dan menjaga kesuburan tanah yang berbukit-bukit dan miring.
c. Pengembangan daerah aliran sungai merupakan daerah peta terhadap kerusakan dan pencemaran karena sering terjadi pengikisan lapisan tanah oleh aliran sungai.
d. Pengelolaan air limbah
- dengan pengaturan lokasi industri agar jauh dari pemukiman penduduk
- mencegah agar saluran air limbah jangan sampai bocor
- industri yang menimbulkan air limbah, diwajibkan memasang peralatan pengendali pencemaran air.
e. Penertiban pembuangan sampah dengan cara sebagai berikut :
1. dibakar
2. untuk makan ternak
3. untuk biogas
4. untuk bahan pupuk
f. Dengan mengadakan daur ulang terhadap bahan-bahan bekas dan sampah organik.

Apabila hal ini tidak segera dilakukan, sumber daya alam Indonesia semakin lama akan tergerus habis dinikmati oleh pihak asing. Sementara Indonesia hanya menjadi penonton di negeri sendiri melihat pihak asing menikmati hasil bumi Indonesia. Seharusnya Indonesia mampu menjadi tuan rumah di negeri sendiri, mempertahankan kedaulatan dalam penguasaan sumber daya alam yang ada. Mungkin tidak seratus persen penuh sumber daya alam dikuasai oleh pemerintah, tetapi setidaknya ada pihak swasta yang berasal dari kepemilikan masyarakat (domestik) yang diberikan kesempatan mengelola sumber daya alam tersebut. Tentu manfaatnya akan lebih terasa bagi masyarakat dibandingkan pemerintah menjual aset negara kepada perusahaan asing. Dengan begitu pemerintah dapat mengembalikan amanat konstitusi yang tercantum dalam pasal 33 UUD 1945 khususnya tentang pengelolaan sumber daya alam Indonesia. Karena Rakyat tidak pernah merasakan merasakan hasil pertambangan dari Freeport, Chevron maupun perusahaan swasta asing lainnya, hanya sebagian kecil kelompok yang menikmatinya termasuk elit politik setempat dan terutama investor asing itu sendiri. Penduduk setempat belum tentu menikmati hasil tambang karena mereka tidak memiliki modal ataupun pegetahuan yang cukup. Jadi, keberadaan mereka di negeri ini menyimpang dari amanat konstitusi pasal 33 dan UUPA dimana, reformasi agraria menjadi kerangka pembangunan ekonomi nasional.


DAFTAR PUSTAKA

1.       Andrian. “Sumber Daya”. April 2015.                                                
2.      “alam dan sumbernya”. Maret 2011.
3.      Ayu. “alam serta kekayaannya”. 26 Maret 2015.
4.      Friani. “sumber daya alam dan ekonomi”. Oktober 2012.
5.       Intan. “alam dan lingkungan”. 12 Maret 2015.
6.      Madya,dkk. “makalah mengenai alam dan SDA Maret 2012.
7.      “Pengertian Dan Definisi Dari sumber”. Desember 2014.



No comments:

Post a Comment

googe ads