Uang
Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Uang dalam ilmu ekonomi tradisional
didefinisikan sebagai setiap alat tukar yang dapat diterima secara umum. Alat
tukar itu dapat berupa benda apapun yang dapat diterima oleh setiap orang
di masyarakat dalam proses pertukaran barang dan jasa. Dalam ilmu ekonomi modern, uang
didefinisikan sebagai sesuatu yang tersedia dan secara umum diterima sebagai
alat pembayaran bagi pembelian barang-barang dan jasa-jasa serta kekayaan
berharga lainnya serta untuk pembayaran hutang.Beberapa ahli juga
menyebutkan fungsi uang sebagai alat penunda pembayaran.
Keberadaan uang menyediakan alternatif transaksi yang
lebih mudah daripada barter yang lebih kompleks, tidak
efisien, dan kurang cocok digunakan dalam sistem ekonomi modern karena
membutuhkan orang yang memiliki keinginan yang sama untuk melakukan pertukaran
dan juga kesulitan dalam penentuan nilai. Efisiensi yang didapatkan dengan
menggunakan uang pada akhirnya akan mendorong perdagangan dan pembagian tenaga
kerja yang kemudian akan meningkatkan produktifitas dan kemakmuran.
Pada awalnya di Indonesia, uang —dalam hal ini uang kartal— diterbitkan oleh
pemerintah Republik Indonesia. Namun sejak dikeluarkannya UU No. 13 tahun 1968
pasal 26 ayat 1, hak pemerintah untuk mencetak uang dicabut. Pemerintah
kemudian menetapkan Bank Sentral, Bank Indonesia, sebagai satu-satunya
lembaga yang berhak menciptakan uang kartal. Hak untuk menciptakan uang itu
disebut dengan hak oktroi.
Sejarah[sunting | sunting sumber]
Uang yang kita kenal sekarang
ini telah mengalami proses perkembangan yang panjang. Pada mulanya, masyarakat
belum mengenal pertukaran karena setiap orang berusaha memenuhi kebutuhannnya
dengan usaha sendiri. Manusia berburu jika ia lapar, membuat pakaian
sendiri dari bahan-bahan yang sederhana, mencari buah-buahan untuk konsumsi
sendiri; singkatnya, apa yang diperolehnya itulah yang dimanfaatkan untuk
memenuhi kebutuhannya. Perkembangan selanjutnya mengahadapkan manusia pada
kenyataan bahwa apa yang diproduksi sendiri ternyata tidak cukup untuk
memenuhui seluruh kebutuhannya. Untuk memperoleh barang-barang yang tidak dapat
dihasilkan sendiri, mereka mencari orang yang mau menukarkan barang yang
dimiliki dengan barang lain yang dibutuhkan olehnya. Akibatnya muncullah
sistem'barter'yaitu barang yang ditukar dengan barang. Namun pada akhirnya,
banyak kesulitan-kesulitan yang dirasakan dengan sistem ini. Di antaranya
adalah kesulitan untuk menemukan orang yang mempunyai barang yang diinginkan
dan juga mau menukarkan barang yang dimilikinya serta kesulitan untuk memperoleh
barang yang dapat dipertukarkan satu sama lainnya dengan nilai pertukaran yang
seimbang atau hampir sama nilainya. Untuk mengatasinya, mulailah timbul
pikiran-pikiran untuk menggunakan benda-benda tertentu untuk digunakan sebagai
alat tukar. Benda-benda yang ditetapkan sebagai alat pertukaran itu adalah
benda-benda yang diterima oleh umum (generally accepted) benda-benda yang
dipilih bernilai tinggi (sukar diperoleh atau memiliki nilai magis dan mistik), atau benda-benda yang
merupakan kebutuhan
primer sehari-hari;
misalnya garam yang oleh orangRomawi digunakan sebagai alat tukar maupun sebagai
alat pembayaran upah. Pengaruh orang Romawi tersebut masih terlihat sampai
sekarang: orang Inggris menyebut upah sebagai salary yang berasal dari bahasa Latin salarium yang berarti garam.
Barang-barang
yang dianggap indah dan bernilai, seperti kerang ini, pernah dijadikan sebagai
alat tukar sebelum manusiamenemukan
uang logam.
Meskipun alat tukar sudah ada,
kesulitan dalam pertukaran tetap ada. Kesulitan-kesulitan itu antara lain karena
benda-benda yang dijadikan alat tukar belum mempunyai pecahan sehingga
penentuan nilai uang, penyimpanan (storage), dan pengangkutan (transportation)
menjadi sulit dilakukan serta timbul pula kesulitan akibat kurangnya daya tahan
benda-benda tersebut sehingga mudah hancur atau tidak tahan lama. Kemudian
muncul apa yang dinamakan dengan uang logam. Logam
dipilih sebagai alat tukar karena memiliki nilai yang tinggi sehingga digemari
umum, tahan lama dan tidak mudah rusak, mudah dipecah tanpa mengurangi nilai,
dan mudah dipindah-pindahkan. Logam yang dijadikan alat tukar karena memenuhi
syarat-syarat tersebut adalah emas dan perak. Uang logam emas dan perak juga disebut sebagai uang penuh (full
bodied money). Artinya, nilai intrinsik (nilai bahan) uang sama dengan
nilai nominalnya (nilai yang tercantum pada mata uang tersebut). Pada saat itu,
setiap orang berhak menempa uang, melebur, menjual atau memakainya, dan
mempunyai hak tidak terbatas dalam menyimpan uang logam. Sejalan dengan
perkembangan perekonomian, timbul suatu anggapan kesulitan ketika perkembangan
tukar-menukar yang harus dilayani dengan uang logam bertambah sementara jumlah
logam mulia (emas dan perak) sangat terbatas. Penggunaan uang logam juga sulit
dilakukan untuk transaksi dalam jumlah besar sehingga diciptakanlah uang kertas Mula-mula uang kertasyang
beredar merupakan bukti-bukti pemilikan emas dan perak sebagai alat/perantara
untuk melakukan transaksi. Dengan kata lain, uang kertas yang beredar pada saat
itu merupakan uang yang dijamin 100% dengan emas atau perak yang disimpan di
pandai emas atau perak dan sewaktu-waktu dapat ditukarkan penuh dengan
jaminannya. Pada perkembangan selanjutnya, masyarakat tidak lagi menggunakan
emas (secara langsung) sebagai alat pertukaran. Sebagai gantinya, mereka
menjadikan 'kertas-bukti' tersebut sebagai alat tukar.
Fungsi[sunting | sunting sumber]
Secara umum, uang memiliki
fungsi sebagai perantara untuk pertukaran barang dengan barang, juga untuk
menghindarkan perdagangan dengan cara barter. Secara lebih rinci, fungsi uang
dibedakan menjadi dua yaitu fungsi asli dan fungsi turunan.
Fungsi asli[sunting | sunting sumber]
Fungsi asli uang ada tiga, yaitu sebagai alat tukar,
sebagai satuan hitung, dan sebagai penyimpan nilai.
·
Uang berfungsi sebagai alat tukar atau medium of exchange yang dapat mempermudah pertukaran.
Orang yang akan melakukan pertukaran tidak perlu menukarkan dengan barang,
tetapi cukup menggunakan uang sebagai alat tukar. Kesulitan-kesulitan
pertukaran dengan cara barter dapat diatasi dengan pertukaran uang.
·
Uang juga berfungsi sebagai satuan hitung (unit of account)
karena uang dapat digunakan untuk menunjukan nilai berbagai macam barang/jasa yang
diperjualbelikan, menunjukkan besarnya kekayaan, dan menghitung besar kecilnya pinjaman. Uang
juga dipakai untuk menentukan harga barang/jasa (alat penunjuk harga). Sebagai
alat satuan hitung, uang berperan untuk memperlancar pertukaran.
·
Selain itu, uang berfungsi sebagai alat penyimpan nilai (valuta)
karena dapat digunakan untuk mengalihkan daya beli dari masa sekarang ke masa mendatang. Ketika seorang penjual
saat ini menerima sejumlah uang sebagai pembayaran atas barang dan jasa yang
dijualnya, maka ia dapat menyimpan uang tersebut untuk digunakan membeli barang
dan jasa pada masa mendatang.
Fungsi Turunan[sunting | sunting sumber]
Selain ketiga hal di atas, uang
juga memiliki fungsi lain yang disebut sebagai fungsi turunan.
Fungsi turunan itu antara lain:
·
Uang sebagai alat pembayaran yang sah
Kebutuhan manusia akan barang
dan jasa yang semakin bertambah dan beragam tidak dapat dipenuhi melalui cara
tukar-menukar atau barter. Guna
mempermudah dalam mendapatkan barang dan jasa yang diperlukan, manusia
memerlukan alat pembayaran yang dapat diterima semua orang, yaitu uang.
·
Uang sebagai alat pembayaran utang
Uang dapat digunakan untuk
mengukur pembayaran pada masa yang akan datang.
·
Uang sebagai alat penimbun kekayaan
Sebagian orang biasanya tidak
menghabiskan semua uang yang dimilikinya untuk keperluan konsumsi. Ada sebagian
uang yang disisihkan dan ditabung untuk keperluan pada masa datang.
·
Uang sebagai alat pemindah kekayaan
Seseorang yang hendak pindah
dari suatu tempat ke tempat lain dapat memindahkan kekayaannya yang berupa
tanah dan bangunan rumah ke dalam bentuk uang dengan cara menjualnya. Di tempat
yang baru dia dapat membeli rumah yang baru dengan menggunakan uang hasil
penjualan rumah yang lama.
·
Uang sebagai alat pendorong kegiatan ekonomi
Apabila nilai uang stabil orang
lebih bergairah dalam melakukan investasi. Dengan adanya kegiatan investasi,
kegiatan ekonomi akan semakin meningkat.
Syarat-syarat[sunting | sunting sumber]
Suatu benda dapat dijadikan
sebagai "uang" jika benda tersebut telah memenuhi syarat-syarat
tertentu. Pertama, benda itu harus diterima secara umum (acceptability).
Agar dapat diakui sebagai alat tukar umum suatu benda harus memiliki nilai
tinggi atau —setidaknya— dijamin keberadaannya oleh pemerintah yang berkuasa. Bahan yang dijadikan uang
juga harus tahan lama (durability), kualitasnya cenderung sama (uniformity),
jumlahnya dapat memenuhi kebutuhan masyarakat serta tidak mudah dipalsukan (scarcity).
Uang juga harus mudah dibawa, portable, dan
mudah dibagi tanpa mengurangi nilai (divisibility), serta memiliki nilai yang cenderung stabil dari waktu ke waktu (stability
of value).
Jenis[sunting | sunting sumber]
Uang yang beredar dalam masyarakat dapat dibedakan dalam dua jenis, yaitu uang
kartal (sering pula disebut sebagai common
money) dan uang giral. Uang kartal adalah alat bayar yang sah dan
wajib digunakan oleh masyarakat dalam melakukan transaksi jual-beli sehari-hari. Sedangkan yang
dimaksud dengan uang giral adalah uang yang dimiliki masyarakat dalam bentuk simpanan (deposito) yang
dapat ditarik sesuai kebutuhan. Uang ini hanya beredar di kalangan tertentu
saja, sehingga masyarakat mempunyai hak untuk menolak jika ia tidak mau barang
atau jasa yang diberikannya dibayar dengan uang ini. Untuk narik uang giral,
orang menggunakan cek.
Menurut bahan pembuatannya[sunting | sunting sumber]
Dinar
dan Dirham, dua contoh mata uang logam.
Uang menurut bahan pembuatannya
terbagi menjadi dua, yaitu uang
logam dan uang kertas.
·
Uang logam
Uang logam adalah uang yang terbuat dari logam; biasanya dari emas atau perak karena
kedua logam itu memiliki nilai yang cenderung tinggi dan stabil, bentuknya
mudah dikenali, sifatnya yang tidak mudah hancur, tahan lama, dan dapat dibagi
menjadi satuan yang lebih kecil tanpa mengurangi nilai. Uang logam memiliki
tiga macam nilai:
1.
Nilai intrinsik, yaitu nilai bahan untuk membuat mata uang,
misalnya berapa nilai emas dan perak yang digunakan untuk mata
uang.
2.
Nilai nominal, yaitu nilai yang tercantum pada mata uang atau
cap harga yang tertera pada mata uang. Misalnya seratus rupiah (Rp. 100,00),
atau lima ratus rupiah (Rp. 500,00).
3.
Nilai tukar, nilai tukar adalah kemampuan uang untuk dapat
ditukarkan dengan suatu barang (daya beli uang). Misalnya uang Rp. 500,00 hanya
dapat ditukarkan dengan sebuah permen, sedangkan Rp. 10.000,00 dapat ditukarkan
dengan semangkuk bakso).
Ketika pertama kali digunakan,
uang emas dan uang perak dinilai berdasarkan nilai intrinsiknya, yaitu kadar
dan berat logam yang terkandung di dalamnya; semakin besar kandungan emas atau
perak di dalamnya, semakin tinggi nilainya. Tapi saat ini, uang logam tidak
dinilai dari berat emasnya, namun dari nilai nominalnya. Nilai nominal adalah
nilai yang tercantum atau tertulis di mata uang tersebut.
·
Uang kertas
Sementara itu, yang dimaksud
dengan uang
kertas adalah
uang yang terbuat dari kertas dengan gambar dan cap tertentu
dan merupakan alat pembayaran yang sah. Menurut penjelasan UU No. 23 tahun 1999
tentang Bank
Indonesia, yang dimaksud dengan uang kertas adalah uang dalam bentuk
lembaran yang terbuat dari bahan kertas atau bahan lainnya (yang menyerupai
kertas).
Menurut nilainya[sunting | sunting sumber]
Menurut nilainya, uang
dibedakan menjadi uang
penuh (full
bodied money) dan uang
tanda (token
money)
·
Uang Penuh (full bodied money)
Nilai uang dikatakan sebagai uang penuh apabila nilai yang tertera di atas uang
tersebut sama nilainya dengan bahan yang digunakan. Dengan kata lain, nilai
nominal yang tercantum sama dengan nilai intrinsik yang terkandung dalam uang
tersebut. Jika uang itu terbuat dari emas, maka nilai uang itu sama dengan
nilai emas yang dikandungnya.
·
Uang Tanda (token money)
Sedangkan yang dimaksud dengan
uang tanda adalah apabila nilai yang tertera diatas uang lebih tinggi dari
nilai bahan yang digunakan untuk membuat uang atau dengan kata lain nilai
nominal lebih besar dari nilai intrinsik uang tersebut. Misalnya, untuk membuat
uang Rp1.000,00 pemerintah mengeluarkan biaya Rp750,00.
Teori
nilai uang[sunting | sunting sumber]
Teori nilai uang membahas masalah-masalah
keuangan yang berkaitan dengan nilai uang. Nilai uang menjadi perhatian para
ekonom, karena tinggi atau rendahnya nilai uang sangat berpengaruh terhadap
kegiatan ekonomi. Hal
ini terbukti dengan banyaknya teori uang yang disampaikan oleh beberapa ahli.
Teori uang terdiri atas dua teori, yaitu teori uang statis dan teori uang
dinamis.
Teori uang statis[sunting | sunting sumber]
Teori Uang Statis atau disebut
juga "teori kualitatif statis" bertujuan untuk menjawab pertanyaan:
apakah sebenarnya uang? Dan mengapa uang itu ada harganya? Mengapa uang itu
sampai beredar? Teori ini disebut statis karena tidak mempersoalkan perubahan
nilai yang diakibatkan oleh perkembangan ekonomi. Yang termasuk teori uang
statis adalah:
·
Teori Metalisme (Intrinsik) oleh KMAPP
Uang bersifat seperti barang,
nilainya tidak dibuat-buat, melainkan sama dengan nilai logam yang dijadikan
uang itu. Contoh: uang emas dan uang perak.
Teori ini menyatakan bahwa uang
dibentuk atas dasar pemufakatan masyarakat untuk mempermudah pertukaran.
·
Teori Nominalisme
Uang diterima berdasarkan nilai
daya belinya.
·
Teori Negara
Asal mula uang karena negara,
apabila negara menetapkan apa yang menjadi alat tukar dan alat bayar maka
timbullah uang. Jadi uang bernilai karena adanya kepastian dari negara berupa
undang-undang pembayaran yang disahkan.
Teori uang dinamis[sunting | sunting sumber]
Teori ini mempersoalkan sebab
terjadinya perubahan dalam nilai uang. Teori dinamis antara lain:
Teori ini menyatakan bahwa kuat
atau lemahnya nilai uang sangat tergantung pada jumlah uang yang beredar.
Apabila jumlah uang berubah menjadi dua kali lipat, maka nilai uang akan
menurun menjadi setengah dari semula, dan juga sebaliknya.
Teori yang telah dikemukakan
David Ricardo disempurnakan lagi oleh Irving Fisher dengan memasukan unsur
kecepatan peredaran uang, barang dan jasa sebagai faktor yang memengaruhi nilai
uang.
·
Teori Persediaan Kas
Teori ini dilihat dari jumlah
uang yang tidak dibelikan barang-barang.
·
Teori Ongkos Produksi
Teori ini menyatakan nilai uang
dalam peredaran yang berasal dari logam dan uang itu dapat dipandang sebagai
barang.
Uang dalam
ekonomi[sunting | sunting sumber]
Uang adalah salah satu topik
utama dalam pembelajaran ekonomi dan finansial. Monetarisme adalah sebuah teori ekonomi yang kebanyakan
membahas tentang permintaan dan penawaran uang. Sebelum tahun 80-an, masalah
stabilitas permintaan uang menjadi bahasan utama karya-karya Milton
Friedman, Anna Schwartz, David Laidler, dan
lainnya.
Kebijakan
moneter bertujuan
untuk mengatur persediaan
uang, inflasi, dan bunga yang kemudian akan memengaruhi output dan ketenagakerjaan. Inflasi adalah turunnya nilai sebuah mata uang dalam jangka waktu tertentu dan dapat
menyebabkan bertambahnya persediaan uang secara berlebihan. Interest
rate, biaya yang timbul ketika meminjam uang, adalah salah satu alat
penting untuk mengontrol inflasi dan pertumbuhan ekonomi. Bank
sentral seringkali
diberi tanggung jawab untuk mengawasi dan mengontrol persediaan uang, interest rate, dan perbankan.
Krisis moneter dapat
menyebabkan efek yang besar terhadap perekonomian, terutama jika krisis
tersebut menyebabkan kegagalan moneter dan turunnya nilai mata uang secara
berlebihan yang menyebabkan orang lebih memilih barter sebagai cara
bertransaksi. Ini pernah terjadi di Rusia,
sebagai contoh, pada masa keruntuhan
Uni Soviet
SISTEM KEUANGAN, LEMBAGA KEUANGAN,
DAN PASAR KEUANGAN DALAM EKONOMI
Fungsi Sistem Keuangan
Menurut Peter S. Rose
sistem perekonomian modern memiliki 7 fungsi pokok, yaitu :
1. Fungsi tabungan (savings function)
: Sistem
keuangan yang menyediakan suatu mekanisme dan instrumen tabungan. Misalnya :
obligasi, saham, dan instrumen utang lain yang diperjualbelikan dipasar uang
dan pasar modal yang menjanjikan suatu pendapatan dengan resiko yang relatif
rendah. Nilainya tidak akan berkurang sedikit pun dan justru akan memperoleh
penghasilan.
2. Fungsi kekayaan (wealth function) :
Instrumen
keuangan yang diperjualbelikan dalam pasar keuangan yang menyediakan cara
terbaik untuk menyimpan kekayaan, seperti menahan nilai aset yang dimiliki,
sampai dana tersebut diperlukan untuk dibelanjakan. Penyimpanan kekayaan dapat
dilakukan dengan cara membeli barang, seperti mobil,dll.akan tetapi kekayaan
tersebut akan berkurang nilainya akibat penyusutan dan memiliki resiko
kerugian, seperti dicuri,kecelakaan, kebakaran,dll.
3. Fungsi likuiditas (liquidity
function) : kekayaan yang disimpan dalam bentuk
instrumen keuangan, dapat dikonversi menjadi kas atas uang tunai dipasar
keuangan dengan resiko relatif kecil.instrumen keuangan ini memiliki sifat likuiditas
sempurna, karena uang dapat kapan saja dibelanjakan tanpa perlu dikonversi
dalam bentuk apapun.
4. Fungsi kredit (credit function) : fungsi
kredit untuk membiayai kebutuhan konsumsi dan investasi. Kredit merupakan
pinjaman dengan janji untuk membayar kembali dimasa yang akan datang. Konsumen
biasanya menggunakan kredit tersebut untuk membeli rumah, mobil,motor,dll.
Sedangkan pengusaha menggunakan fasilitas tersebut untuk tujuan produksi dan
perusahaan.
5. Fungsi pembayaran (payment
function) : sistem keuangan yang menyediakan
mekanisme pembayaran atas transaksi barang dan jasa. Misalnya cek,giro, kartu
kredit,kartu debit, dll. Atau
dapat juga dilakukan dengan memnggunakan sistem electronik seperti kliring,
transfer elektronik phone banking, electronic banking, dll.
6. Fungsi
resiko (risk function) : sistem
keuangan dewasa ini secara luas menawarkan proteksi terhadap jiwa, kesehatan,
harta, dan resiko kerugian kepada semua unit usaha termasuk konsumen dan
pemerintah. Perusahaan asuransi ini memberikan proteksi kepada pemegang
polisnya terhadap kemungkinan yang timbul akibat kerugian personal dan property
risk seperti kesehatan, kehilangan/pencurian, kerusakan akibat petir, sampai
pada kecelakaan lalu lintas.
7. Fungsi
kebijakan (policy function) :
pasar keuangan yang memberikan otoritas untuk melakukan kebijakan guna
menstabilkan ekonomi dan mempengaruhi inflasi. Misalnya mempengaruhi tingkat
bunga dan jumlah kredit sehiungga pemerintah akan mempengaruhi pertumbuhan
kerja, produksi, dan harga-harga.
Pengertian Lembaga Keuangan
Lembaga keuangan adalah badan usaha yang kekayaannya
berupa asset keuangan/ tagihan dibandingkan dengan asset non keuangan. Lembaga
keuangan juga menawarkan berbagai jenis jasa keuangan seperti simpanan, kredit,
proteksi asuransi, program pensiun, penyediaan mekanisme pembayaran, dan
mekanisme transfer dana.
Klasifikasi Lembaga Keuangan
Berdasarkan pengelompokannya, lembaga keuangan
debedakan menjadi 2 yaitu :
1.
Lembaga Keuangan Depositori : lembaga keuangan yang menjalakan kegiatan
penghimpunan dana secara langsung dari masyarakat dalam bentuk simpanan, giro,
tabungan/simpanan berjangka. Bank umum dan bank pengkreditan rakyat termasuk
dalam lembaga depositori karena bank tersebut bergerak dalam menarik dana
secara langsung dan men yalurkannya kembali dalam bentuk kredit kepada
anggotanya.
2.
Lembaga Keuangan Non Depositori : lembaga keuangan ini sering juga disebut sebagai NBFI (non bank
financial institutions). Lembaga keuangan yang masuk dalam kelompok ini adalah
semua lembaga keuangan yang kegiatan usahanya tidak melakukan penarikan dana
secara langsung. Berikut klasifikasi NBFI :
a. Contractual
institutions : lembaga
keuangan yang menarik dana dari masyarakat dengan menawarkan kontrak untuk
memproteksi penabung dari resiko ketidakpastian seperti polis asuransi bagi
perusahaan asuransi.
b. Investment
institutions : lembaga
keuangan yang usahanya terkait dipasar modal seperti perusahaan efek dan
perusahaan investasi.
c. Finance
companies : lembaga
keuangan yang memiliki bidang usaha dan menyediakan beberapa jenis pembiayaan
seperti anjak piutang, pembiayaan konsumen dan kartu kredit.
d. Lembaga
keuangan non depositori lainnya : misalnya pengadaian.
Peran Lembaga Keuangan dalam Proses
Intermediasi
Intermediasi keuangan adalah proses pembelian dana
dari penabung untuk disalurkan kembali kepada peminjam, yang tediri dari sektor
usaha, pemerintah, dan rumah tangga. Proses intermediasi dilakukan oleh lembaga
keuangan dengan cara membeli sekuritas primer yang diterbitkan oleh unit
defisit dalam waktu yang sama mengeluarkan sekuritas sekunder kepada penabung.
Sekuritas primer dapat berupa saham, obligasi, commercial paper, perjanjian
kredit, dll. Sedangkan sekuritas sekunder berupa simpanan dalam bentuk giro,
tabungan, deposito berjangka, sertifikat deposito, polis asuransi, reksa dana,
dll.
Lembaga keuangan memiliki peran yang strategis dalam
proses intermediasi sebagai berikut :
1.
Pengalihan aset (asset transmutation) : merupakan proses pengalihan kewajiban financial oleh
lembaga keuangan menjadi asset finansial
2.
Realokasi pendapatan (income realocation) : menyisihkan dan merealokasikan pendapatannya untuk
masa yang akan datang dengan cara menyimpan barang (asset) seperti membeli
rumah, tanah, dll.
3.
Transaksi (transaction) : kemudahan tansaksi menggunakan sistem pembayaran
melalui sekuritas sekunder seperti giro, tabungan, polis asuransi, dll dan
sekuritas primer seperti saham, obligasi, dll.
Faktor – Faktor Yang Menyebabkan
Meningkatnya Peran Lembaga Keuangan
Peningkatan peran lembaga keuangan dalam perekonomian disebabkan
oleh :
1.
Naiknya pendapatan masyarakat : peningkatan pendapatan masyarakat tentunya akan
menaikkan kemampuan menabung masyarakat, dengan begitu lembaga keuangan akan
semakin bertindak aktif dalam menawarkan berbagai jenis jasa tabungan.
2.
Perkembangan industri dan teknologi : dengan adanya peningkatan di sector industri sehingga
akan memicu kebutuhan dana untuk investasi.
3.
Denominasi instrument keuangan : beberapa jenis surat berharga yang ditawarkan melalui
pasar keuangan yang sulit dijangkau oleh penabung akibat denominasinya dalam
jumlah besar.
4.
Skala ekonomi dan produk-produk jasa : dengan mengkombinasikan sumber-sumber untuk
menciptakan berbagai jenisjasa keuangan dalam jumlah besar, maka biaya
produk/jasa per unti yang ditawarkan lembaga keuangan dapat ditekan lebih
rendah.
5.
Jasa – jasa likuiditas : lembaga keuangan menciptakan dan menjual produk atau
jasa-jasa likuiditas yang memberikan kemudahan nasabah untuk mengatasi
kesulitan likuiditasnya.
6.
Keuntungan jangka panjang : dana yang diperoleh oleh lembaga keuangan atas
pinjaman yang diberikan dengan tingkat bunga yang lebih tinggi.
7.
Resiko lebih kecil
Peran Lembaga Keuangan Dalam Sistem
Keuangan
Jenis lembaga
intermediasi yang paling dominan dalam sistem keuangan adalah lembaga
depositori yang berperan dalam menarik/menghimpun dana dari masyarakat untuk
menyalurkannya kembali dalam bentuk kredit. Berikut alasan lembaga keauangan
dibutuhkan untuk :
a.
Menawarkan
berbagai progam simpanan yang dapat memenuhi semua jenis kebutuhan masyarakat.
b.
Menyediakan
kredit dengan jumlah dan jangka waktu yang beragam.
c.
Menanggung
resiko intermediasi.
d.
Memenuhi
kebutuhan likuiditas nasabah untuk berbagai jenis kebutuhan.
e.
Menyediakan
jasa-jasa transaksi keuangan.
Metode Transfer Dana Dalam Sistem
Keuangan
Pengalihan/ transfer dana dari penabung kepada
peminjam dapat dilakukan dengan 3 cara,
yaitu :
1.
Pembiayaan langsung (direct finance) : pemberian kredit/ pembiayaan yang dilakukan langsung
oleh pemilik dana kepada peminjam tanpa melibatkan lembaga intermediasi keuangan
atau pihak lain. Contohnya apabila kita membeli saham/ obligasi dari suatu
perusahaan secara langsung.
2.
Pembiayaan semi langsung (semidirect finance) : merupakan proses transfer dana dengan surat utang
antara peminjam dan pemilik dana yang dilakukan melalui jasa perantara. Oleh
karena itu, proses transfer dana tersebut sangat tergantung pada peran dan
intervensi pihak letiga yaitu broker dan dealer. Pembiayaan semi langsung
merupakan perbaikan dari pembiayaan langsung dengan tujuan untuk mengurangi biaya
informasi bagi peserta pasar keuangan. Namun metode ini tetap memiliki
keterbatasan yaitu resikolikuiditas yang dihadapi terutama apabila pasar modal
masih belum berkembang.
3.
Pembiayaan tidak langsung (indirect finance) : karena adanya keterbatasan dalam metode pembiayaan
langsung dan semi langsung, maka dikembangkanlah metode pembiayaan tidak
langsung yang dilakukan dengan bantuan lembaga intermediasi keuangan, seperti
bank, perusahaan asuransi, dana pension, perusahaan pembiayaan, perusahaan
efek, dan reksa dana.
Intermediasi Dan Disintermediasi
Keuangan
Perbedaan antara intemediasi dan disintermediasi
adalah :
-
Intermediasi : pelaksanaan fungsi lembaga keuangan sebagi lembaga
intermediasi dengan cara penarikan dana dari penabung kemudian meneruspinjamkannya kepada peminjam.
-
Disintermediasi : kebalikan dari intermediasi, penarikan dana dari
lembaga intermediasi oleh penabung kemudian meminjamkannya langsung kepada
peminjam.
Penabung yang memanfaatkan lembaga depositori memiliki
beberapa pertimbangan sebagai berikut :
-
Keamanan
dan resiko kredit.
-
Likuiditas
-
Aksesbilitas.
-
Kemudahan
Jenis –jenis Intermediasi Keuangan
Perbedaan
kepentingan kedua pihak tersebut dijembatani oleh lembaga keuangan yang
menawarkan berbagai jenis intermediasi keuangan, sebagai berikut :
1.
Intermediasi denominasi : intermediasi ini terjadi apabila lembaga intermediasi
menerima tabungan dalam jumlah kecil kemudian memberikan kredit dalam jumlah
yang jauh lebih besar.
2.
Intermediasi resiko : kesediaan lembaga intermediasi disatu sisi untuk
memberikan kredit kredit kepada peminjam tentu tidak terlepas dari kemungkinan
terjadinya resiko. Namun disisi lain untuk menarik dana dari penabung dan juga
menerbitkan sekuritas yang lebih aman dan likuid.
3.
Intermediasi jatuh tempo : lembaga keuangan yang menerima simpanan dari penabung
dalam jangka pendek, kemudian memberikan pinjaman dalam jangka panjang.
4.
Intermediasi informasi : intermediasi yang berkaitan dengan proses peyediaan
informasi kepada nasabah.
5.
Intermediasi
mata uang : lembaga
keuangan yang menerima tabungan dalam berbagai mata uang yang dapat memenuhi
kebutuhan mata uang yang diinginkan peminjam.
Resiko Lembaga Keuangan
Jenis-jenis resiko lembaga keuangan, sebagai berikut :
1.
Credit risk (resiko kredit) : resiko ini terjadi apabila jumlah arus kas yang
seharusnya diterima, yang berasal dari kredit yang diberikan dan surat-surat
berharga yang dimiliki, misalnya obligasi yang tidak dibayar secara penuh.
2.
Liquidity risk (resiko likuiditas) : resiko ini terjadi apabila lembaga keuangan tidak memiliki
dana untuk memenuhi semua penarikan oleh deposan, pemegang polis, atau pemegang
unit penyertaan reksa dana terbuka.
3.
Interest rate risk (resiko tingkat bunga) : resiko ini terjadi apabila jatuh tempo asset lembaga
keuangan mengalami mismatch (ketidaksesuaian jatuh tempo asset) dengan
kewajibannya.
Misalkan saja suatu lembaga menerbitkan instrument
utang senilai Rp. 100 dengan jangka waktu jatuh tempo 1 tahun untuk membiayai
asset yang dibelinya senilai Rp. 100
Miliar yang jatuh tempo 2 tahun. Diasumsikan cost of funds instrument utang 9%
pertahun dengan tingkat bunga asset 10% pertahun. Pada tahun petama, lembaga
keuangan akan mendapat keuntungan/spread sebesar 1% (10%-9%), yaitu dengan
meminjam jangka waktu pendek (1 tahun) danb memberi pinjaman jangka panjang (2
tahun). Dengan demikian, keuntungan yang diperoleh adalah sebesar Rp. 1 miliar
(0,01 x Rp. 100 Miliar).
Namun keuntungan untuk tahun kedua belum dapat
dipastikan. Apabila tingkat bunga tidak mengalami perubahan, lembaga keuangan
dapat membayar kembali pinjamannya dengan bunga 9% dan mendapatkan keuntungan
sebesar 1% / 1 miliar pada tahun kedua. Namun, resiko tingkat bunga akan
terjadi apabila lembaga keuangan tidak dapat memperoleh pinjaman dengan bunga
9% karena tingkat bunga mengalami kenaikan, misalnya 11% pertahun pada tahun
kedua. Dengan demikian, keuntungan pada tahun kedua menjadi negative yaitu
10%-11%=-1% atau lembaga keuangan mengalami rugi sebesar Rp. 1 miliar (0,01 x
Rp. 100 Miliar).
4.
Market risk (resiko pasar) : resiko pasar secara potensial dapat terjadi apabila
lembaga keuangan secara aktif memperdagangkan berbagai instrument, termasuk
derivatif, disbanding kalau hanya menahannya untuk investasi jangka panjang.
5.
Off balance sheet risk : kegiatan yang dilakukan oleh lembaga keuangan yang
tidak terlihat/tercatat dalam neracanya karena kegiatan ini tidak menyebabkan
dan melibatkan terjadinya kepemilikan suatu asset/ penerbitan instrument utang.
6.
Foreign exchange risk (resiko nilai tukar) : resiko ini terjadi apabila nilai tukar mengalami
perubahan berlawanan yang mempengaruhi nilai asset dan liabilities lembaga
keuangan.
7.
Country risk (sovereign risk) : lembaga keuangan yang memiliki asset/ melakukan
investasi diluar negri akan terekspos pada tambahan resiko investasi asing.
8.
Operational risk (resiko operasi) : resiko yang berasal dari adanya kegagalan, kerusakan,
atau gangguan terhadap teknolohi atau dukungan sistem dalam kegiatan
operasional lembaga keuangan.
9.
Insolvency risk : resiko ini secara teknis terjadi ketika modal lembaga
keuangan tidak mencukupi untuk menutupi semua kerugiannya.
SISTEM
KEUANGAN DAN PERBANKAN INDONESIA
OTORITAS KEUANGAN
Perubahan
yang paling fundamental dalam struktur sistem keuangan tersebut adalah ditiadakannya
fungsi Dewan Moneter yang sebelumnya dikenal dalam sistem moneter Indonesia.
Perubahan sistem sistem tersebut disebabkan karena terjadinya pengalihan status
Bank Indonesia menjadi lembaga independen dan berfungsi sebagai otoritas
tunggal dibidang moneter dan perbankan berdasarkan Undang-Undang Nomoer 23
Tahun 1999 tentang Bank Indonesia. Demikian juga, Otoritas Jasa Keuangan
menurut Undang-undang merupakan lembaga independen yang berfungsi sebagai salah
satu otoritas keuangan yang akan melaksanakan fungsi pengaturan, pengawasan,
dan pembinaan Lembaga-Lembaga Keuangan Hukum Bukan Bank (LKBB) selain sektor
perbankan.
Otoritas keuangan yang nantinya aan
memiliki peran dalam pengaturan dan pengawasan dibidang keuangan dan perbankan
terdiri dari :
a. Bank
Indonesia
b. Pemerintah
(Departemen Keuangan
c. Otoritas
Jasa Keuangan (RUU-nya dalam proses pembahasan)
d. Lembaga
Penjamin Simpanan
BANK INDONESIA
Bank
Indonesia memiliki satu tujuan yang disebut dengan tujuan tunggal yaitu mencapai dan memelihara kestabilan nilai
rupiah. Kestabilan nilai rupiah dan nilai tukar yang wajar merupakan
sebagian prasyarat bagi tercapainya pertumbuhan ekonomi yang berkesinambungan.
Reorientasi sasaran Bank Indonesia tersebut merupakan bagian dari kebijakan
pemulihan dan reformasi perekonomian untuk keluar dari krisis ekonomi yang saat
ini sedang dihadapi Indonesia.
Sedangkan fungsi Bank Indonesia
adalah sebagai lender of the last resort dimana
Bank Indonesia membantu mengatasi mismatch
yang disebabkan oleh risiko kredit atau risiko pembiayaan berdasarkan
prinsip syariah, risiko manajemen dan risiko pasar. Bank Indonesia diberikan
wewenang dan tanggung jawab yang luas dalam mengatur dan melaksanakan kegiatan
kliring dan jasa transfer dana serta penyelesaian akhir transaksi pembayaran
antarbank.
Menurut UU no 23 tahun 1999, Bank
Indonesia menjadi lembaga independen dimana Bank Indonesia bebas dalam
mengambil dan melaksanakan kebijakan tanpa pengaruh dan intervensi dari
pemerintah atau pihak lain. Bank Indonesia dituntut untuk transparan dan
memenuhi prinsip akuntanbilitas publik dalam menetapkan kebijakannya serta
terbuka bagi pengawasan oleh masyarakat.
Bank Indonesia mempunyai 3 tugas
utama :
1. Menetapkan
dan melaksanakan kebijakan moneter.
2. Mengatur
dan menjaga kelancaran sistem pembayaran
3. Mengatur
dan mengawasi bank.
Wewenang
Bank Indonesia dalam menetapkan sasaran moneter dan melakukan pengendalian
moneter yaitu sebagai berikut :
1. Melaksanakan
kebijakan nilai tukar bersasarkan sistem nilai tukar yang ditetapkan
2. Mengelola
cadangan devisa untuk memenuhi kewajiban luar negeri
3. Memelihara
keseimbangan neraca pembayaran
4. Meneriman
pinjaman luar negeri.
Perubahan penting dalam UU no 23 tahun 1999 adalah larangan
pemberian kredit kepada pemerintah. Dengan adanya perubahan juga, Bank
Indonesia tidak dapat lagi memberikan kredit likuiditas dalam rangka kredit
program. Dan semua itu dialihkan kepada BUMN. Tugas dan wewenang BUMN yang
ditunjuk pemerintah antara lain :
1.
Melakukan pembayaran kewajiban kepada Bank
Indonesia
2.
Melakukan penyaluran dan administrasi
kredit program
3.
Mencari sumber-sumber pendanaan untuk
kelanjutan pelaksanaan kredit program
LEMBAGA PENJAMINAN SIMPANAN
LPS
merupakan lembaga independen, transparan, dan accountable dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya serta
bertanggung jawab langsung kepada DPR menurut UU no 24 tahun 2004.
Fungsi dan wewenang LPS adalah
sebagai berikut :
Fungsi LPS :
1.
Menjamin simpanan nasabah
penyimpanan
2.
Turut aktif dalam memelihara
stabilitas sistem perbankan sesuai dengan kewewenangannya
Untuk
menjalankan fungsi, tugas LPS adalah :
1.
Merumuskan dan menetapkan kebijakan
pelaksanaan penjaminan simpanan
2.
Melaksanakan penjaminan simpanan
3.
Merumuskan dan mentepakan kebijakan
dalam rangka turut aktif memelihara stabilitas sistem perbankan
4.
Merumuskan, menetapkan, dan
melaksanakan kebijakan penyelesaian bank gagal yang tidak berdampak sistemik
5.
Melaksanakan penanganan bank gagal
yang berdampak sistemik.
Untuk menjalankan tugas, wewenang
LPS adalah :
1.
Menetepkan dan memungut premi
penjaminan
2.
Menetapkan memungut kontribusi pada
saat bank pertama kali menjadi peserta
3.
Melakukan pengelolaan kekayaan dan
kewajiban LPS
4.
Mendapatkan data simpanan nasabah,
data kesehatan bank, laporan keuangan bank, dan laporan hasil pemeriksaan bank,
sepanjang tidak melanggar kerahasiaan bank.
5.
Melakukan rekonsiliasi, verifikasi
dan konfirmasi atas data sebagaimana dimaksud pada nomer 4
6.
Menetapkan tata cara, dan ketentuan
pembayaran klaim
7.
Menunjuk, mengusahakan dan menugaskan
pihak lain untuk bertindak bagi kepentingan dan atas nama LPS, guna
melaksanakan sebagian tanpa tugas tertentu.
8.
Melakuakn penyuluhan kepada bank
dan masyarakat tentang penjamin simpanan
9.
Menjatuhkan sanksi administratif
Dalam melaksanakan penyelesaian dan
pananganan bank gagal, LPS memilik kewenangan
:
1.
mengambil alih dan menjalankan
segala hak dan wewenang pemegang saham, termasuk hal dan wewenang RUPS
2.
menguasai dan mengelola aset dan
kewajiban bank gagal yang diselamatkan
3.
meninjau ulang, membatalkan,
mengakhiri dan mengubah setiap kontrak yang mengikat bank gagal yang
diselamatkan dengan pihak ketiga yang merugikan bank.
4.
Menjual dan mengalihkan aset bank
tanpa persetujuan debitur dan/atau kewajiban bank tanpa persetujuan debitur.
Jenis dan Nilai Simpanan Yang
Dijamin
Jenis jaminan
yang dijamin oleh LPS adalah :
a. Giro
b. Deposito
c. Sertifikat
deposito
d. Tabungan
atau/dan yang dipersamakan dengan itu
Sedangkan nilai simpanan dijamin sebagai berikut :
a. Nilai
simpanan yang dijamin setiap nasabah pada suatu bank maksimal Rp.100.000.000
b. Nilai
simpanan yang dijamin dapat diubah apabila dipenuhi salah satu atau lebih
kriteria sebagai berikut :
-
Terjadi penarikan dana perbankan dalam
jumlah besar
-
Terjadi inflasi yang cukup besar dalam
beberapa tahun
-
Jumlah nasabah yang dijamin seluruh
simpanannya menjadi kurang dari 90% dari jumlah nasabah penyimpanan seluruh
kantor bank.
DEPARTEMEN KEUANGAN
Departemen
Keuangan hanya melakukan pengaturan dan pengawasan di bidang Lembaga Keuangan Bukan
Bank (LKBB). Unit organisasi yang secara langsung dalam menangani sektor
keuangan dan perbankan adalah Direktorat Jenderal Lembaga Keuangan dan Badan
Pengawas Pasar Modal (Babepam).
Direktorat Jenderal Lembaga Keuangan mempunyai fungsi pengaturan dan pengawasan terhadap LKBB. Sedangkan
Bapepam mempunyai fungsi pembinaan,
pengaturan dan pengawasan sehari-hari pasar modal guna mewujudkan pasar modal
yang teratur, wajar, dan efesien untuk melindungi kepentingan pemodal dan
masyarakat.
SISTEM PERBANKAN INDONESIA
Bank
yang beroperasi di Indonesia dapat dibedakan berdasarkan :
Fungsi, yaitu
:
-
Bank Sentral
-
Bank Umum
-
Bank Perkreditan Rakyat
Kepemilikan, yaitu
:
-
Bank persero (bank pemerintah)
-
Bank Umum Swasta Nasional
-
Bank Asing
-
Bank Pemerintah Daerah
-
Bank Campuran
Sistem Pengenaan
Bunga, yaitu :
-
Bank Konvensional
-
Bank Syariah
Kegiatannya
dibidang devisa, yaitu :
-
Bank devisa (foreign exchange bank)
-
Bank nondevisa (non foreign exchange bank)
Jenis Kantor, yaitu
:
-
Kantor Pusat (head office)
-
Kantor Cabang (Branch office)
-
Kantor cabang pembantu (subbranch office)
-
Kantor kas (Cash services office)
-
Kantor perwakilan (represantive office)
-
Kantor wilayah (regional office)
Diberlakukan UU no 7 tahun 1992 menyebabkan
bank-bank yang sebelumnya beroperasi sebagai bank tabungan, bank pembangunan,
dan bank koperasi dikelompokkan menjadi bank umum. Bank pasar,bank desa dan
lembaga kredit pedesaan lainnya yang telah mendapatkan pengukuhan dari Menkeu
menjadi BPR.
USAHA BANK UMUM
Kegiatan
usaha bank umum yang diatur dalam Undang-Undang no.10 tahun 1998 tentang
perubahan UU no. 7 tahun 1992 tentang perbankan dapat dikelompokkan ke dalam
tiga jenis kegiatan sebagai berikut :
a. Menghimpun
dana (tabungan, giro, deposito berjangka,
sertifikat deposito, dll)
b. Penyaluran
atau penggunaan dana (pemberian kredit,
penerbitan surat utang,dll)
c. Penyediaan
jasa-jasa (ATM, memberikan garansi,
bertindak sebagai wali amanat)
BANK PERSERO
Bank persero atau sering juga
disebut bank pemerintah, adalah bank umum yang secara mayoritas sahamnya
dimiliki pemerintah. Karena terjadinya krisis ekonomi, awal dekade 2000an, bank
persero diperkecil yang awalnya 7 bank menjadi 4 bank. Bank persero antara lain
: Bank BNI, Bank Mandiri dan Bank BRI.
BANK PEMERINTAH DAERAH
Jumlah
BPD hingga pertengahan tahun 2004 mencapai 24 bank dengan jumlah kantor cabang
dan kantor cabang pembantu masing-masing 352 kantor. Meskipun volume total BPD banyak, namun
perannnya terhadap perbankan nasional kurang begitu menonjol dibandingkan
dengan bank-bank lainnya terutama dilihat dari kemampuan memobilisasi dana
masyarakat dan menyalurkan kredit. Hal itu dikarenakan faktor-faktor :
a. Lemahnya
struktur permodalan bank
b. Kualitas
sumber daya manusianya yang masih perlu ditingkatkan
c. Keterbatasan
jaringan kantor
d. Intervensi
pemilik terhadap manajemen bank
e. Kurangnya
pemanfaatan teknologi informasi
Dengan kekurangan-kekurangan tersebut
menyebabkan BPD sulit dalam melakukan persaingan yang pada gilirannya
menyebabkan lambannya pertumbuhan
bank.
BANK UMUM SWASTA NASIONAL
Bank
umum swasta nasional adalah badan berbentuk hukum Indonesia, yang sebagian atau
seluruh modalnya dimiliki oleh warga negara Indonesia dan atau badan hukum
Indonesia. Dilihat dari lingkup usahanya ini, dapat dibedakan menjadi bank
devisa dan bank nondevisa. Bank devisa (foreign
exchange bank) adalah bank yang dalam kegiatan usahanya dapat melakukan
transaksi dalam valuta asing, setelah memperoleh persertujuan dari Bank
Indonesia. Kegiatannya antara lain : menerima simpanan dan memberikan kredit
dalam valas. Sementara bank non devisa (non
foreign exchange bank) adalah bank
yang tidak diperkenankan melakukan transaksi yang berkaitan dengan valuta
asing.
Untuk mewadahi kegiatan bank umum swasta
nasional, dibentuk suatu perhimpunan yang disebut PERBANAS (Perhimpunan
Bank-bank Swasta Nasional).
BANK ASING
Bank asing merupakan kantor cabang
dari suatu bank di luar Indonesia yang saat ini hanya diperkanankan beroperasi
di Jakarta dan membuka kantor cabang pembantu di beberapa ibukota provinsi
selain Jakarta, yaitu Semarang, Surabaya, Bandung, Denpasar, Ujung Pandang,
Medan, dan Batam. Bank asing yang membuka cabangnya di Indonesia harus
mempunyai aset 200 terbesar di dunia dan memilik rating minimal A dari lembaga
peringkat (rating agency) internasional. Contoh bank asing yang beroperasi di
Indonesia adalah : Citibank, American Express Bank, Bank of Tokyo, Standart
Chartered Bank, Hongkong and Shanghai Bank Corporation, Bank of America, dll.
Bank Campuran
Kepemilikan bank
campuran dapat dilakukan oleh warga Negara Indonesia dan atau badan usaha hukum
Indonesia dengan warga Negara asing dan atau badan hukum asing secara
kemitraan.
Kegiatan
uaha bank campuran pada prinsipnya tidak berbeda dengan apa yang dilakukan oleh
bank umum swasta nasional, bank umum persero, atau bank pemerintah. Dari sudut
kegiatan penghimpunan dana (funding), sumber dana bank campuran terutama
berasal dari simpanan berjangka, dan giro. Kegiatan usaha bank campuran umumnya
memberikan pelayanan wholesale atau corporate banking. Bank campuran yang
beroperasi di Indonesia sampai akhir 2004 berjumlah 24 bank antara lain;
1.
PT. ANZ Bank
2.
PT. Bank Commonwealth
3.
PT. Bank Paribas Indonesia
4.
PT. Bank Chinatrust Indonesia
5.
PT. Bank Credit Agricole Indosuez
6.
PT. Bank Credit Lyonnais Indonesia
7.
PT. Bank Daiwa Perdania
8.
PT. Bank DBS Indonesia
9.
PT. Bank Finconesia
10.
PT. Bank Hanvit Indonesia
BPR
Adalah bank yang
menerima simpanan hanya dalam bentuk deposito berjangka, tabungan, atau bentuk
lainnya yang dipersamakan dengan itu. BPR diperkenankan menerima simpanan dalam
bentuk giro dan memberikan jasa-jasa dalam lalu lintas pembayaran.
Bentuk hukum BPR;
1.
Perusahaan daerah
2.
Koperasi
3.
Perseroan terbatas
4.
Bentuk Lain yang ditetapkan dengan peraturan
pemerintah
Klasifikasi BPR;
1.
BPR Baru
2.
Bank Pasar
3.
Bank Desa
4.
BKPD
5.
Lumbung Desa
Kegiatan
Usaha BPR;
1.
Menghimpun dana dari masyarakat dalam
bentuk simpanan
2.
Memberikan kredit
3.
Menyediakan pembiayaan berdasarkan
prinsip bagi hasil
4.
Menempatkan dananya dalam bentuk SBI,
deposito atau tabungan pada bank lain
Kegiatan yang tidak di
perkenankan oleh BPR;
1.
Menerima simpanan dalam bentuk giro
2.
Melakukan penyertaan modal
3.
Melakukan usaha perasuransian
4.
Melakukan usaha lain di luar kegiatan
usaha sebagaimana mestinya.
Lembaga
Keuangan Bukan Bank
Adalah badan usaha yang melakukan
kegiatan di bidang keuangan, yang menghimpun dana dengan mengeluarkan kertas
berharga dan menyalurkannyauntuk membiayai investasi perusahaan. LKBB tidak
diperbolehkan menerima dana dari masyarakat dalam bentuk giro, tabungan, dan
deposito.
LKBB
berdasar jenis usaha di bagi menjadi;
1.
Lembaga pembiayaan pembangunan, yaitu
lembaga keuangan yang kegiatan utamanya memberikan kredit jangka menengah dan
panjang.
2.
Lembaga perantara penerbitan dan perdagangan
surat-surat berharga, yaitu lembaga keuangan yang usaha utamanya bertindak
sebagai perantara dan penjamin dalam penjualan surat berharga yang diterbitkan
oleh emiten
Jenis lembaga Keuangan
bukan bank;
1.
Lembaga pembiayaan
2.
Perusahaan perasuransian
3.
Perusahaan efek
4.
Reksadana
5.
Perusahaan modal ventura
6.
Pegadaian
Lembaga
Pembiayaan
Adalah
badan usaha yang melakukan kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan dana
atau barang modal dengan tidak menarik dana secara langsung dari masyarakat.
Badan usaha yang melakukan kegiatan pembiayaan yang masuk dalam bidang usaha
lembaga pembiayaan disebut perusahaan. Bidang usaha lembaga pembiayaan, pada
awalnya, sebagaimana diatur dalam Keppres No. 61 tahun 1998 adalah sebagai
berikut;
1.
Sewa guna usaha
2.
Anjak piutang
3.
Pembiayaan konsumen
4.
Kartu kredit
5.
Modal ventura
6.
Perusahaan perdangan surat berharga
Perusahaan pembiayaan
yang melakukan lebih dari satu kegiatan sering pula disebut multifinance company.
PERUSAHAAN
PERASURANSIAN
Di atur dengan
undang-undang nomor 2 tahun 1992 tentang usaha perasuransian.
Jenis usaha
perasuransian yang di atur dalam undang-undang nomor 2 tahun 1992 dapat
digolongkan sebagai berikut;
1.
Usaha asuransi yang terdiri atas;
asuransi kerugian (non life insurance), asuransi jiwa dan reasuransi
2.
Usaha penunjang asuransi yang terdiri
atas; pialang asuransi, pialang reasuransi, penilai kerugian, konsultan
aktuaria, dan agen asuransi.
Usaha asuransi dalam
praktiknya dibedakan sebagai berikut;
1.
Asuransi kebakaran, yaitu asuransi yang
menutup resiko kebakaran, petir, ledakan, dan kejatuhan pesawat.
2.
Asuransi pengangkutan, yaitu
pertanggungan akibat terjadinya kehilangan atau kerusakan saat pelayaran.
3.
Asuransi aneka, yaitu asuransi kerugian
yang tidak dapat digolongkan ke dalam asuransi kebakaran dan asuransi
pengangkutan. Seperti; asuransi kendaraan bermotor, kecelakaan diri, pencurian,
uang dalam pengangkutan dan kecurangan.
DANA
PENSIUN
Adalah
badan hukum yang mengelola dan menjalankan program yang menjanjikan manfaat
pension. Dana pensiun diatur dalam undang-undang nomor 11 tahun 1992.
Pembentukan dana pensiun didasarkan pada asas;
1.
Asas keterpisahan kekayaan dana pensiun
dari kekayaan badan hukum pendirinya
2.
Asas penyelenggaraan dalam sistem
pendanaan
3.
Asas pembinaan dan pengawasan
4.
Asas penundaan manfaat
Dana pensiun pemberi
kerja adalah dana pensiun yang dibentuk oleh orang atau badan yang
mempekerjakan karyawan, selaku pendiri, untuk menyelenggarakan program pensiun
manfaat pasti dan program pensiun iuran pasti bagi kepentingan karyawannya.
PERUSAHAAN
EFEK
Adalah
perusahaan yang dapat melakukan kegiatan penjaminan emisi, perantara pedagang
efek, dan manajer investasi. Dalam melaksanakan fungsi penjaminan emisi
perusahaan efek bertindak sebagai penjamin emisi. Untuk jasa yang diberikan
tersebut, perusahaan efek mendapatkan under writing fee yang dihitung dari
nilai emisi. Ada tiga metode penjaminan yang dilakukan oleh perusahaan efek;
a.
Full commitement, yaitu perusahaan efek
mengikatkan diri kepada emiten untuk menjual semua efek yang diterbitkan.
Perusahaan efek sebagai underwriter akan menanggung dan membeli semua efek
apabila ada efek yang tidak terjual.
b.
Best effort, yaitu perusahaan
mengikatkan diri untuk berusaha semaksimal mungkin untuk menawarkan efek yang
diterbitkan kepada investor.
c.
Standby commitment, yaitu penjamin emisi
akan membeli sisa efek tidak terjual dengan harga yang disepakati.
Reksa
Dana
Reksa
dana disebut juga investment fund atau mutual funds adalah wadah yang
dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal untuk selanjutnya diinvestasikan
dalam portofolio efek oleh manajer investasi. Reksa Dana menurut ketentuan
dapat didirikan dalam bentuk hukum perseroan atau kontrak investasi kolektif.
Ciri-ciri reksa dana;
1.
Bentuk hukumnya adalah perseroan
terbatas
2.
Pengolaan kekayaan reksa dana didasarkan
pada kontrak antara direksi perusahaan dengan manajer investasi yang ditunjuk.
3.
Penyimpanan kekayaan reksa dana
didasarkan pada kontrak antara manajer investasi dengan bank custodian.
Reksa Dana melakukan
kegiatannya berdasar kontrak yang dibuat oleh manajer investasi dan bank
custodian.
Reksa dana yang
dikelola oleh manajer investasi dibedakan menjadi;
1.
Reksa dana pasar uang
2.
Reksa dana pendapatan tetap
3.
Reksa dana saham
4.
Reksa dana campuran
Perusahaan Modal
Ventura
Adalah usaha pembiayaan dalam bentuk
penyertaan modal ke dalam suatu perusahaan yang menerima bantuan pembiayaan
untuk jangka waktu tertentu. Jangka waktu pembiayaan menurut ketentuan dibatasi
maksimal 10 tahun harus sudah dilakukan tindak divestasi. Dibeberapa Negara,
jangka waktu pembiayaan modal ventura beriksar antara 3 – 10 tahun.
Perusahaan
Penjamin
Merupakan kegiatan usaha yang relative
baru dalam lingkup lembaga keuangan bukan bank.
Bidang
usaha penjamin adalah melakukan kegiatan dalam bentuk
pemberian jasa penjaminan untuk menanggung pembayaran kewajiban keuangan
terjamin, apabila terjamin tidak dapat memenuhi kewajiban perikatannya kepada
penerima jaminan yang timbul dari transaksi kredit, sewa guna usaha, anjak
piutang, pembiayaan konsumen, pembiayaan dengan pola bagi hasil, dan pembelian
barang secara angsuran.
Pihak-pihak yang terkait dalam transaksi
penjaminan;
1.
Terjamin, adalah pihak yang memperoleh
penjaminan dari perusahaan penjaminan
2.
Penerima jaminan, adalah pihak yang
berhak menerima pembayaran dari perusahaan penjaminan, apabila terjamin tidak
dapat memenuhi kewajiban perikatannya.
3.
Perusahaan penjamin, adalah badan usaha
yang bergerak dibidang keuangan yang kegiatan usaha pokoknya melakukan usaha
penjaminan.
Mekanisme
penjaminan dapat dibedakan menjadi;
1.
Penjaminan langsung, penjaminan yang
diberikan kepada terjamin oleh perusahaan penjamin untuk mendapatkan jaminan
atau kebutuhan pembiayaannya tanpa terlebih dahulu melalui pihak penerima
jaminan.
2.
Penjaminan tidak langsung, yaitu penjaminan
yang diberikan kepada terjamin oleh perusahaan penjamin dengan terlebih dahulu
melalui atau atas permintaan penerima jaminan.
Pertumbuhan ekonomi adalah proses perubahan kondisi perekonomian
suatu negara secara berkesinambungan menuju keadaan yang lebih baik selama
periode tertentu. Pertumbuhan
ekonomi dapat diartikan
juga sebagai proses kenaikan kapasitas produksi suatu perekonomian yang
diwujudkan dalam bentuk kenaikan pendapatan nasional. Adanya pertumbuhan
ekonomi merupakan indikasi keberhasilan pembangunan ekonomi.
Cara
Mengukur Pertumbuhan Ekonomi[sunting | sunting sumber]
Pertumbuhan ekonomi suatu
negara dapat diukur dengan cara membandingkan, misalnya untuk ukuran nasional, Gross National Product (GNP), tahun yang sedang berjalan dengan
tahun sebelumnya.
Teori
Pertumbuhan Ekonomi[sunting | sunting sumber]
Teori dibangun berdasarkan
pengalaman empiris, sehingga teori dapat dijadikan sebagai dasar untuk
memprediksi dan membuat suatu kebijakan. Terdapat beberapa teori yang
mengungkapkan tentang konsep pertumbuhan ekonomi, secara umum teori tersebut
sebagai berikut:
Teori Pertumbuhan Ekonomi Historis[sunting | sunting sumber]
Teori ini dikemukakan oleh
beberapa ahli sebagai berikut:
Menurut Werner Sombart
pertumbuhan ekonomi suatu bangsa dapat dibagi menjadi tiga tingkatan:
·
·
Masa perekonomian tertutup
Pada masa ini, semua kegiatan
manusia hanya semata-mata untuk memenuhi kebutuhannya sendiri. Individu atau
masyarakat bertindak sebagai produsen sekaligus konsumen sehingga tidak terjadi
pertukaran barang atau jasa. Masa pererokoniam ini memiliki ciri-ciri:
1.
Kegiatan manusia untuk memenuhi kebutuhan sendiri
2.
Setiap individu sebagai produsen sekaligus sebagai konsumen
3.
Belum ada pertukaran barang dan jasa
·
·
Masa kerajinan dan pertukangan
Pada masa ini, kebutuhan
manusia semakin meningkat, baik secara kuantitatif maupun secara kualitatif
akibat perkembangan peradaban. Peningkatan kebutuhan tersebut tidak dapat
dipenuhi sendiri sehingga diperlukan pembagian kerja yang sesuai dengan
keahlian masing-masing. Pembagian kerja ini menimbulkan pertukaran barang dan
jasa. Pertukaran barang dan jasa pada masa ini belum didasari oleh tujuan untuk
mencari keuntungan, namun semata-mata untuk saling memenuhi kebutuhan. Masa
kerajinan dan pertukangan memiliki beberapa ciri-ciri sebagai berikut:
·
Meningkatnya kebutuhan manusia
·
Adanya pembagian tugas sesuai dengan keahlian
·
Timbulnya pertukaran barang dan jasa
·
Pertukaran belum didasari profit motive
·
·
Masa kapitalis
Pada masa ini muncul kaum
pemilik modal (kapitalis). Dalam menjalankan usahanya kaum kapitalis memerlukan
para pekerja (kaum buruh). Produksi yang dilakukan oleh kaum kapitalis tidak
lagi hanya sekedar memenuhi kebutuhanya, tetapi sudah bertujuan mencari laba.
Werner Sombart membagi masa kapitalis menjadi empat masa sebagai berikut:
·
·
·
Tingkat prakapitalis
Masa ini memiliki beberapa
ciri, yaitu:
1.
Kehidupan masyarakat masih statis
2.
Bersifat kekeluargaan
3.
Bertumpu pada sektor pertanian
4.
Bekerja untuk memenuhi kebutuhan sendiri
5.
Hidup secara berkelompok
·
·
·
Tingkat kapitalis
Masa ini memiliki beberapa
ciri, yaitu:
1.
Kehidupan masyarakat sudah dinamis
2.
Bersifat individual
3.
Adanya pembagian pekerjaan
4.
Terjadi pertukaran untuk mencari keuntungan
·
·
·
Tingkat kapitalisme raya
Masa ini memiliki beberapa
ciri, yaitu:
1.
Usahanya semata-mata mencari keuntungan
2.
Munculnya kaum kapitalis yang memiliki alat produksi
3.
Produksi dilakukan secara masal dengan alat modern
4.
Perdagangan mengarah kepada ke persaingan monopoli
5.
Dalam masyarakat terdapat dua kelompok yaitu majikan dan buruh
·
·
·
Tingkat kapitalisme akhir
Masa ini memiliki beberapa
ciri, yaitu :
1.
Munculnya aliran sosialisme
2.
Adanya campur tangan pemerintah dalam ekonomi
3.
Mengutamakan kepentingan bersama
Menurut Friendrich List,
pertumbuhan ekonomi suatu bangsa dapat dibagi menjadi empat tahap sebagai
berikut:
1.
Masa berburu dan pengembaraan
2.
Masa beternak dan bertani
3.
Masa bertani dan kerajinan
4.
Masa kerajinan, industri, perdagangan
Menurut Karl Bucher,
pertumbuhan ekonomi suatu bangsa dapat dibedakan menjadi empat tingkatan
sebagai berikut:
1.
Masa rumah tangga tertutup
2.
Rumah tangga kota
3.
Rumah tangga bangsa
4.
Rumah tangga dunia
W.W.Rostow mengungkapkan teori
pertumbuhan ekonomi dalam bukunya yang bejudul The Stages of Economic Growth menyatakan bahwa pertumbuhan perekonomian
dibagi menjadi 5 (lima) sebagai berikut:
·
·
Masyarakat Tradisional (The Traditional Society)
1.
Merupakan masyarakat yang mempunyai struktur pekembangan dalam
fungsi-fungsi produksi yang terbatas.
2.
Belum ada ilmu pengetahuan dan teknologi modern
3.
Terdapat suatu batas tingkat output per kapita yang dapat
dicapai
·
·
Masyarakat pra kondisi untuk periode lepas landas (the
preconditions for take off)
1.
Merupakan tingkat pertumbuhan ekonomi dimana masyarakat sedang
berada dalam proses transisi.
2.
Sudah mulai penerapan ilmu pengetahuan modern ke dalam
fungsi-fungsi produksi baru, baik di bidang pertanian maupun di bidang
industri.
·
·
Periode Lepas Landas (The take off)
1.
Merupakan interval waktu yang diperlukan untuk emndobrak
penghalang-penghaang pada pertumbuhan yang berkelanjutan.
2.
Kekuatan-kekuatan yang dapat mendorong pertumbuhan ekonomi
diperluas
3.
Tingkat investasi yang efektif dan tingkat produksi dapat
meningkat
4.
Investasi efektif serta tabungan yang bersifat produktif
meningkat atau lebih dari jumlah pendapatan nasional.
5.
Industri-industri baru berkembang dengan cepat dan industri yang
sudah ada mengalami ekspansi dengan cepat.
·
·
Gerak Menuju Kedewasaan (Maturity)
1.
Merupakan perkembangan terus menerus daimana perekonoian tumbuh
secaa teratur serta lapangan usaha bertambah luas dengan penerapan teknologi
modern.
2.
Investasi efektif serta tabungan meningkat dari 10 % hingga
20 % dari pendapatan nasional dan investasi ini berlangsung secara cepat.
3.
Output dapat melampaui pertamabahn jumlah penduduk
4.
Barang-barang yang dulunya diimpor, kini sudah dapat dihasilkan
sendiri.
5.
Tingkat perekonomian menunjukkkan kapasitas bergerak melampau
kekuatan industri pad masa take off dengan penerapan teknologi modern
·
·
Tingkat Konsumsi Tinggi (high mass consumption)
1.
Sektor-sektor industri emrupakan sektor yang memimpin (leading
sector) bergerak ke arah produksi barang-barang konsumsi tahan lama dan
jasa-jasa.
2.
Pendapatn riil per kapita selalu meningkat sehingga sebagian
besar masyarakat mencapai tingkat konsumsi yang melampaui kebutuhan bahan
pangan dasar, sandang, dan pangan.
3.
Kesempatan kerja penuh sehingga pendapata nasional tinggi.
4.
Pendapatan nasional yang tinggi dapat memenuhi tingkat konsumsi
tinggi
Teori Klasik dan Neo Klasik[sunting | sunting
sumber]
·
Teori Klasik
Teori Adam Smith beranggapan
bahwa pertumbuhan ekonomi sebenarnya bertumpu pada adanya pertambahan penduduk.
Dengan adanya pertambahan penduduk maka akan terdapat pertambahan output atau
hasil. Teori Adam Smith ini tertuang dalam bukunya yang berjudul An Inquiry Into the Nature and Causes of
the Wealth of Nations.
·
Ricardo berpendapat bahwa
faktor pertumbuhan penduduk yang semakin besar sampai menjadi dua kali lipat
pada suatu saat akan menyebabkan jumlah tenaga kerja melimpah. Kelebihan tenaga
kerja akan mengakibatkan upah menjadi turun. Upah tersebut hanya dapat
digunakan untuk membiayai taraf hidup minimum sehingga perekonomian akan
mengalami kemandegan (statonary state). Teori David Ricardo ini dituangkan
dalam bukunya yang berjudul The Principles of Political and Taxation.
·
Teori Neoklasik
Robert Solow berpendapat bahwa pertumbuhan
ekonomi merupakan rangkaian kegiatan yang bersumber pada manusia, akumulasi
modal, pemakaian teknologi modern dan hasil atau output. Adapun pertumbuhan
penduduk dapat berdampak positif dan dapat berdampak negatif. Oleh karenanya,
menurut Robert Solow pertambahan penduduk harus dimanfaatkan sebagai sumber
daya yang positif.
·
Teori ini beranggapan bahwa
modal harus dipakai secara efektif, karena pertumbuhan ekonomi sangat
dipengaruhi oleh peranan pembentukan modal tersebut. Teori ini juga membahas
tentang pendapatan nasional dan kesempatan kerja
Faktor-Faktor
Pertumbuhan Ekonomi[sunting | sunting sumber]
Faktor-faktor yang mempengaruhi
pertumbuhan ekonomi adalah:
·
Faktor Sumber Daya Manusia
Sama halnya dengan proses
pembangunan, pertumbuhan ekonomi juga dipengaruhi oleh SDM. Sumber daya manusia
merupakan faktor terpenting dalam proses pembangunan, cepat lambatnya proses
pembangunan tergantung kepada sejauh mana sumber daya manusianya selaku subjek
pembangunan memiliki kompetensi yang memadai untuk melaksanakan proses pembangunan
dengan membangun infrastruktur di daerah-daerah.
·
Faktor Sumber Daya Alam
Sebagian besar negara
berkembang bertumpu kepada sumber daya alam dalam melaksanakan proses
pembangunannya. Namun, sumber daya alam saja tidak menjamin keberhasilan proses
pembanguan ekonomi, apabila tidak didukung oleh kemampaun sumber daya
manusianya dalam mengelola sumber daya alam yang tersedia. Sumber daya alam
yang dimaksud dinataranya kesuburan tanah, kekayaan mineral, tambang, kekayaan
hasil hutan dan kekayaan laut.
·
Faktor Ilmu Pengetahuan dan Teknologi
Perkembangan ilmu pengetahuan
dan teknologi yang semakin pesat mendorong adanya percepatan proses
pembangunan, pergantian pola kerja yang semula menggunakan tangan manusia
digantikan oleh mesin-mesin canggih berdampak kepada aspek efisiensi, kualitas
dan kuantitas serangkaian aktivitas pembangunan ekonomi yang dilakukan dan pada
akhirnya berakibat pada percepatan laju pertumbuhan perekonomian.
·
Faktor Budaya
Faktor budaya memberikan dampak
tersendiri terhadap pembangunan ekonomi yang dilakukan, faktor ini dapat
berfungsi sebagai pembangkit atau pendorong proses pembangunan tetapi dapat
juga menjadi penghambat pembangunan. Budaya yang dapat mendorong pembangunan
diantaranya sikap kerja keras dan kerja cerdas, jujur, ulet dan sebagainya.
Adapun budaya yang dapat menghambat proses pembangunan diantaranya sikap
anarkis, egois, boros, KKN, dan sebagainya.
·
Sumber Daya Modal
Sumber daya modal dibutuhkan
manusia untuk mengolah SDA dan meningkatkan kualitas IPTEK. Sumber daya modal
berupa barang-barang modal sangat penting bagi perkembangan dan kelancaran
pembangunan ekonomi karena barang-barang modal juga dapat meningkatkan
produktivitas
Pembangunan ekonomi adalah suatu proses kenaikan pendapatan
total dan pendapatan perkapita dengan memperhitungkan adanya pertambahan penduduk dan disertai dengan perubahan fundamental dalam struktur ekonomi
suatu negara dan pemerataan pendapatan bagi penduduk suatu negara. Faktor[sunting | sunting sumber]
Sumber
daya alam yang dimiliki memengaruhi pembangunan ekonomi.
Ada beberapa faktor yang
memengaruhi pertumbuhan dan pembangunan ekonomi, namun pada hakikatnya
faktor-faktor tersebut dapat dikelompokan menjadi dua, yaitu faktor ekonomi dan
faktor nonekonomi.
Faktor ekonomi yang memengaruhi
pertumbuhan dan pembangunan ekonomi diantaranya adalah sumber daya alam, sumber
daya manusia, sumber daya modal, dan keahlian atau kewirausahaan.
Sumber
daya alam, yang meliputi tanah dan kekayaan alam seperti kesuburan tanah,
keadaan iklim/cuaca, hasil hutan, tambang, dan hasil laut, sangat memengaruhi pertumbuhan industri suatu negara, terutama dalam hal penyediaan
bahan baku produksi. Sementara itu, keahlian dan kewirausahaan dibutuhkan untuk mengolah bahan mentah dari
alam, menjadi sesuatu yang memiliki nilai lebih tinggi (disebut juga sebagai
proses produksi).
Sumber daya manusia juga
menentukan keberhasilan pembangunan nasional melalui jumlah dan kualitas penduduk.
Jumlah penduduk yang besar merupakan pasar potensial untuk memasarkan hasil-hasil
produksi, sementara kualitas penduduk menentukan seberapa besar produktivitas
yang ada.
Sementara itu, sumber daya modal dibutuhkan manusia untuk mengolah bahan mentah tersebut.
Pembentukan modal dan investasi ditujukan untuk menggali dan mengolah kekayaan.
Sumber daya modal berupa barang-barang modal sangat penting bagi perkembangan
dan kelancaran pembangunan ekonomi karena barang-barang modal juga dapat
meningkatkan produktivitas.
Faktor nonekonomi mencakup
kondisi sosial
kultur yang
ada di masyarakat, keadaan politik,
kelembagaan, dan sistem yang berkembang dan berlaku.
Perbedaan
Pertumbuhan Ekonomi dan Pembangunan Ekonomi[sunting | sunting sumber]
Pertumbuhan ekonomi[sunting | sunting sumber]
1.
Merupakan proses naiknya produk per kapita dalam jangka panjang.
2.
Tidak memperhatikan pemerataan pendapatan.
3.
Tidak memperhatikan pertambahan penduduk
4.
Belum tentu dapat meningkatkan taraf hidup masyarakat.
5.
Pertumbuhan ekonomi belum tentu disertai dengan pembangunan
ekonomi
6.
Setiap input dapat menghasilkan output yang lebih
Pembangunan Ekonomi[sunting | sunting sumber]
1.
Merupakan proses perubahan yang terus menerus menuju perbaikan
termasuk usaha meningkatkan produk per kapita.
2.
Memperhatikan pemerataan pendapatan termasuk pemerataan
pembangunan dan hasil-hasilnya.
3.
Memperhatikan pertambahan penduduk.
4.
Meningkatkan taraf hidup masyarakat.
5.
Pembangunan ekonomi selalu dibarengi dengan pertumbuhan ekonomi.
6.
Setiap input selain menghasilkan output yang lebih banyak juga
terjadi perubahan – perubahan kelembagaan dan pengetahuan teknik.
Dampak
Positif dan Negatif Pembangunan Ekonomi[sunting | sunting sumber]
Pembangunan ekonomi yang
berlangsung di suatu negara membawa dampak, baik positif maupun negatif.
Dampak Positif Pembangunan Ekonomi[sunting | sunting sumber]
·
Melalui pembangunan ekonomi, pelaksanaan kegiatan perekonomian
akan berjalan lebih lancar dan mampu mempercepat proses pertumbuhan ekonomi.
·
Adanya pembangunan ekonomi dimungkinkan terciptanya lapangan
pekerjaan yang dibutuhkan oleh masyarakat, dengan demikian akan mengurangi
pengangguran.
·
Terciptanya lapangan pekerjaan akibat adanya pembangunan ekonomi
secara langsung bisa memperbaiki tingkat pendapatan nasional.
·
Melalui pembangunan ekonomi dimungkinkan adanya perubahan
struktur perekonomian dari struktur ekonomi agraris menjadi struktur ekonomi
industri, sehingga kegiatan ekonomi yang dilaksanakan oleh negara akan semakin
beragam dan dinamis.
·
Pembangunan ekonomi menuntut peningkatan kualitas SDM sehingga
dalam hal ini, dimungkinkan ilmu pengetahuan dan teknologi akan berkembang
dengan pesat. Dengan demikian, akan makin meningkatkan kesejahteraan
masyarakat.
Dampak Negatif Pembangunan Ekonomi[sunting | sunting sumber]
·
Adanya pembangunan ekonomi yang tidak terencana dengan baik
mengakibatkan adanya kerusakan lingkungan hidup.
·
Industrialisasi mengakibatkan berkurangnya lahan pertanian.
Pembangunan ekonomi tak dapat lepas
dari pertumbuhan ekonomi (economic growth); pembangunan
ekonomi mendorong pertumbuhan ekonomi, dan sebaliknya, pertumbuhan ekonomi
memperlancar proses pembangunan ekonomi.
Behavioral · Budaya · Evolusi
Pertumbuhan · Pengembangan · Sejarah Internasional · Sistem ekonomi Keuangan dan Ekonomi keuangan Masyarakat dan Ekonomi kesejahteraan Kesehatan · Buruh · Manajerial Bisnis Informasi · Informasi · Game theory Organisasi Industri · Hukum Pertanian · Sumber daya alam Lingkungan · Ekologis Kota · Pedesaan · Kawasan Peta ekonomi |
Kotak ini:
|
Yang dimaksud dengan pertumbuhan ekonomi
adalah proses kenaikan kapasitas produksi suatu perekonomian yang diwujudkan
dalam bentuk kenaikan pendapatan nasional [1]. Suatu negara dikatakan mengalami
pertumbuhan ekonomi apabila terjadi peningkatan GNP riil di negara
tersebut. Adanya pertumbuhan ekonomi merupakan indikasi keberhasilan
pembangunan ekonomi.
Perbedaan antara keduanya adalah
pertumbuhan ekonomi keberhasilannya lebih bersifat kuantitatif, yaitu adanya
kenaikan dalam standar pendapatan dan tingkat output produksi yang dihasilkan,
sedangkan pembangunan ekonomi lebih bersifat kualitatif, bukan hanya pertambahan
produksi, tetapi juga terdapat perubahan-perubahan dalam struktur produksi dan
alokasi input pada berbagai sektor perekonomian seperti dalam lembaga, pengetahuan, sosial dan teknik.
Selanjutnya pembangunan ekonomi
diartikan sebagai suatu proses yang menyebabkan pendapatan perkapita penduduk
meningkat dalam jangka panjang. Di sini terdapat tiga elemen penting yang
berkaitan dengan pembangunan ekonomi.
·
Pembangunan sebagai suatu proses
Pembangunan sebagai suatu proses,
artinya bahwa pembangunan merupakan suatu tahap yang harus dijalani olehsetiap
masyarakat atau bangsa. Sebagai contoh, manusia mulai lahir, tidak langsung
menjadi dewasa, tetapi untuk menjadi dewasa harus melalui tahapan-tahapan
pertumbuhan. Demikian pula, setiap bangsa harus menjalani tahap-tahap
perkembangan untuk menuju kondisi yang adil, makmur, dan sejahtera.
·
Pembangunan sebagai suatu usaha untuk meningkatkan pendapatan perkapita
Sebagai suatu usaha, pembangunan
merupakan tindakan aktif yang harus dilakukan oleh suatu negara dalam rangka
meningkatkan pendapatan perkapita. Dengan demikian, sangat dibutuhkan peran
serta masyarakat, pemerintah, dan semua elemen yang terdapat dalam suatu negara
untuk berpartisipasi aktif dalam proses pembangunan. Hal ini dilakukan karena kenaikan
pendapatan perkapita mencerminkan perbaikan dalam kesejahteraan masyarakat.
·
Peningkatan pendapatan perkapita harus berlangsung dalam jangka panjang
Suatu perekonomian dapat dinyatakan
dalam keadaan berkembang apabila pendapatan perkapita dalam jangka panjang
cenderung meningkat. Hal ini tidak berarti bahwa pendapatan perkapita harus
mengalami kenaikanterus menerus. Misalnya, suatu negara terjadi musibah bencana
alam ataupunkekacauan politik, maka mengakibatkan perekonomian negara tersebut
mengalami kemunduran. Namun, kondisi tersebut hanyalah bersifat sementara yang
terpenting bagi negara tersebut kegiatan ekonominya secara rata-rata meningkat
dari tahun ke tahun.