x iklan yt x

SELAMAT DATANG DI BLOG BUATAN SAYA, SEMOGA ANDA BERTAMBAH PENGALAMAN DENGAN DATANG KE BLOG SAYA dan BERITAHU TEMAN ANDA UNTUK MAMPIR JUGA YAH!!

Laman

apa yang anda cari?

Wednesday, January 6

tugas : rangkuman uang , bank / lembaga keuangan , pertumbuhan dan perkembangan ekonomi

Uang
Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Uang dalam ilmu ekonomi tradisional didefinisikan sebagai setiap alat tukar yang dapat diterima secara umum. Alat tukar itu dapat berupa benda apapun yang dapat diterima oleh setiap orang di masyarakat dalam proses pertukaran barang dan jasa. Dalam ilmu ekonomi modern, uang didefinisikan sebagai sesuatu yang tersedia dan secara umum diterima sebagai alat pembayaran bagi pembelian barang-barang dan jasa-jasa serta kekayaan berharga lainnya serta untuk pembayaran hutang.Beberapa ahli juga menyebutkan fungsi uang sebagai alat penunda pembayaran.
Keberadaan uang menyediakan alternatif transaksi yang lebih mudah daripada barter yang lebih kompleks, tidak efisien, dan kurang cocok digunakan dalam sistem ekonomi modern karena membutuhkan orang yang memiliki keinginan yang sama untuk melakukan pertukaran dan juga kesulitan dalam penentuan nilai. Efisiensi yang didapatkan dengan menggunakan uang pada akhirnya akan mendorong perdagangan dan pembagian tenaga kerja yang kemudian akan meningkatkan produktifitas dan kemakmuran.
Pada awalnya di Indonesia, uang —dalam hal ini uang kartal— diterbitkan oleh pemerintah Republik Indonesia. Namun sejak dikeluarkannya UU No. 13 tahun 1968 pasal 26 ayat 1, hak pemerintah untuk mencetak uang dicabut. Pemerintah kemudian menetapkan Bank Sentral, Bank Indonesia, sebagai satu-satunya lembaga yang berhak menciptakan uang kartal. Hak untuk menciptakan uang itu disebut dengan hak oktroi.

Sejarah[sunting | sunting sumber]

Uang yang kita kenal sekarang ini telah mengalami proses perkembangan yang panjang. Pada mulanya, masyarakat belum mengenal pertukaran karena setiap orang berusaha memenuhi kebutuhannnya dengan usaha sendiri. Manusia berburu jika ia lapar, membuat pakaian sendiri dari bahan-bahan yang sederhana, mencari buah-buahan untuk konsumsi sendiri; singkatnya, apa yang diperolehnya itulah yang dimanfaatkan untuk memenuhi kebutuhannya. Perkembangan selanjutnya mengahadapkan manusia pada kenyataan bahwa apa yang diproduksi sendiri ternyata tidak cukup untuk memenuhui seluruh kebutuhannya. Untuk memperoleh barang-barang yang tidak dapat dihasilkan sendiri, mereka mencari orang yang mau menukarkan barang yang dimiliki dengan barang lain yang dibutuhkan olehnya. Akibatnya muncullah sistem'barter'yaitu barang yang ditukar dengan barang. Namun pada akhirnya, banyak kesulitan-kesulitan yang dirasakan dengan sistem ini. Di antaranya adalah kesulitan untuk menemukan orang yang mempunyai barang yang diinginkan dan juga mau menukarkan barang yang dimilikinya serta kesulitan untuk memperoleh barang yang dapat dipertukarkan satu sama lainnya dengan nilai pertukaran yang seimbang atau hampir sama nilainya. Untuk mengatasinya, mulailah timbul pikiran-pikiran untuk menggunakan benda-benda tertentu untuk digunakan sebagai alat tukar. Benda-benda yang ditetapkan sebagai alat pertukaran itu adalah benda-benda yang diterima oleh umum (generally accepted) benda-benda yang dipilih bernilai tinggi (sukar diperoleh atau memiliki nilai magis dan mistik), atau benda-benda yang merupakan kebutuhan primer sehari-hari; misalnya garam yang oleh orangRomawi digunakan sebagai alat tukar maupun sebagai alat pembayaran upah. Pengaruh orang Romawi tersebut masih terlihat sampai sekarang: orang Inggris menyebut upah sebagai salary yang berasal dari bahasa Latin salarium yang berarti garam.
Barang-barang yang dianggap indah dan bernilai, seperti kerang ini, pernah dijadikan sebagai alat tukar sebelum manusiamenemukan uang logam.
Meskipun alat tukar sudah ada, kesulitan dalam pertukaran tetap ada. Kesulitan-kesulitan itu antara lain karena benda-benda yang dijadikan alat tukar belum mempunyai pecahan sehingga penentuan nilai uang, penyimpanan (storage), dan pengangkutan (transportation) menjadi sulit dilakukan serta timbul pula kesulitan akibat kurangnya daya tahan benda-benda tersebut sehingga mudah hancur atau tidak tahan lama. Kemudian muncul apa yang dinamakan dengan uang logam. Logam dipilih sebagai alat tukar karena memiliki nilai yang tinggi sehingga digemari umum, tahan lama dan tidak mudah rusak, mudah dipecah tanpa mengurangi nilai, dan mudah dipindah-pindahkan. Logam yang dijadikan alat tukar karena memenuhi syarat-syarat tersebut adalah emas dan perak. Uang logam emas dan perak juga disebut sebagai uang penuh (full bodied money). Artinya, nilai intrinsik (nilai bahan) uang sama dengan nilai nominalnya (nilai yang tercantum pada mata uang tersebut). Pada saat itu, setiap orang berhak menempa uang, melebur, menjual atau memakainya, dan mempunyai hak tidak terbatas dalam menyimpan uang logam. Sejalan dengan perkembangan perekonomian, timbul suatu anggapan kesulitan ketika perkembangan tukar-menukar yang harus dilayani dengan uang logam bertambah sementara jumlah logam mulia (emas dan perak) sangat terbatas. Penggunaan uang logam juga sulit dilakukan untuk transaksi dalam jumlah besar sehingga diciptakanlah uang kertas Mula-mula uang kertasyang beredar merupakan bukti-bukti pemilikan emas dan perak sebagai alat/perantara untuk melakukan transaksi. Dengan kata lain, uang kertas yang beredar pada saat itu merupakan uang yang dijamin 100% dengan emas atau perak yang disimpan di pandai emas atau perak dan sewaktu-waktu dapat ditukarkan penuh dengan jaminannya. Pada perkembangan selanjutnya, masyarakat tidak lagi menggunakan emas (secara langsung) sebagai alat pertukaran. Sebagai gantinya, mereka menjadikan 'kertas-bukti' tersebut sebagai alat tukar.

Fungsi[sunting | sunting sumber]

Secara umum, uang memiliki fungsi sebagai perantara untuk pertukaran barang dengan barang, juga untuk menghindarkan perdagangan dengan cara barter. Secara lebih rinci, fungsi uang dibedakan menjadi dua yaitu fungsi asli dan fungsi turunan.

Fungsi asli[sunting | sunting sumber]

Fungsi asli uang ada tiga, yaitu sebagai alat tukar, sebagai satuan hitung, dan sebagai penyimpan nilai.
·         Uang berfungsi sebagai alat tukar atau medium of exchange yang dapat mempermudah pertukaran. Orang yang akan melakukan pertukaran tidak perlu menukarkan dengan barang, tetapi cukup menggunakan uang sebagai alat tukar. Kesulitan-kesulitan pertukaran dengan cara barter dapat diatasi dengan pertukaran uang.
·         Uang juga berfungsi sebagai satuan hitung (unit of account) karena uang dapat digunakan untuk menunjukan nilai berbagai macam barang/jasa yang diperjualbelikan, menunjukkan besarnya kekayaan, dan menghitung besar kecilnya pinjaman. Uang juga dipakai untuk menentukan harga barang/jasa (alat penunjuk harga). Sebagai alat satuan hitung, uang berperan untuk memperlancar pertukaran.
·         Selain itu, uang berfungsi sebagai alat penyimpan nilai (valuta) karena dapat digunakan untuk mengalihkan daya beli dari masa sekarang ke masa mendatang. Ketika seorang penjual saat ini menerima sejumlah uang sebagai pembayaran atas barang dan jasa yang dijualnya, maka ia dapat menyimpan uang tersebut untuk digunakan membeli barang dan jasa pada masa mendatang.

Fungsi Turunan[sunting | sunting sumber]

Selain ketiga hal di atas, uang juga memiliki fungsi lain yang disebut sebagai fungsi turunan. Fungsi turunan itu antara lain:
·         Uang sebagai alat pembayaran yang sah
Kebutuhan manusia akan barang dan jasa yang semakin bertambah dan beragam tidak dapat dipenuhi melalui cara tukar-menukar atau barter. Guna mempermudah dalam mendapatkan barang dan jasa yang diperlukan, manusia memerlukan alat pembayaran yang dapat diterima semua orang, yaitu uang.
·         Uang sebagai alat pembayaran utang
Uang dapat digunakan untuk mengukur pembayaran pada masa yang akan datang.
·         Uang sebagai alat penimbun kekayaan
Sebagian orang biasanya tidak menghabiskan semua uang yang dimilikinya untuk keperluan konsumsi. Ada sebagian uang yang disisihkan dan ditabung untuk keperluan pada masa datang.
·         Uang sebagai alat pemindah kekayaan
Seseorang yang hendak pindah dari suatu tempat ke tempat lain dapat memindahkan kekayaannya yang berupa tanah dan bangunan rumah ke dalam bentuk uang dengan cara menjualnya. Di tempat yang baru dia dapat membeli rumah yang baru dengan menggunakan uang hasil penjualan rumah yang lama.
·         Uang sebagai alat pendorong kegiatan ekonomi
Apabila nilai uang stabil orang lebih bergairah dalam melakukan investasi. Dengan adanya kegiatan investasi, kegiatan ekonomi akan semakin meningkat.

Syarat-syarat[sunting | sunting sumber]

Suatu benda dapat dijadikan sebagai "uang" jika benda tersebut telah memenuhi syarat-syarat tertentu. Pertama, benda itu harus diterima secara umum (acceptability). Agar dapat diakui sebagai alat tukar umum suatu benda harus memiliki nilai tinggi atau —setidaknya— dijamin keberadaannya oleh pemerintah yang berkuasa. Bahan yang dijadikan uang juga harus tahan lama (durability), kualitasnya cenderung sama (uniformity), jumlahnya dapat memenuhi kebutuhan masyarakat serta tidak mudah dipalsukan (scarcity). Uang juga harus mudah dibawa, portable, dan mudah dibagi tanpa mengurangi nilai (divisibility), serta memiliki nilai yang cenderung stabil dari waktu ke waktu (stability of value).

Jenis[sunting | sunting sumber]

Artikel utama untuk bagian ini adalah: Jenis-jenis uang
Uang rupiah
Uang yang beredar dalam masyarakat dapat dibedakan dalam dua jenis, yaitu uang kartal (sering pula disebut sebagai common money) dan uang giral. Uang kartal adalah alat bayar yang sah dan wajib digunakan oleh masyarakat dalam melakukan transaksi jual-beli sehari-hari. Sedangkan yang dimaksud dengan uang giral adalah uang yang dimiliki masyarakat dalam bentuk simpanan (deposito) yang dapat ditarik sesuai kebutuhan. Uang ini hanya beredar di kalangan tertentu saja, sehingga masyarakat mempunyai hak untuk menolak jika ia tidak mau barang atau jasa yang diberikannya dibayar dengan uang ini. Untuk narik uang giral, orang menggunakan cek.

Menurut bahan pembuatannya[sunting | sunting sumber]

Dinar dan Dirham, dua contoh mata uang logam.
Uang menurut bahan pembuatannya terbagi menjadi dua, yaitu uang logam dan uang kertas.
·         Uang logam
Uang logam adalah uang yang terbuat dari logam; biasanya dari emas atau perak karena kedua logam itu memiliki nilai yang cenderung tinggi dan stabil, bentuknya mudah dikenali, sifatnya yang tidak mudah hancur, tahan lama, dan dapat dibagi menjadi satuan yang lebih kecil tanpa mengurangi nilai. Uang logam memiliki tiga macam nilai:
1.   Nilai intrinsik, yaitu nilai bahan untuk membuat mata uang, misalnya berapa nilai emas dan perak yang digunakan untuk mata uang.
2.   Nilai nominal, yaitu nilai yang tercantum pada mata uang atau cap harga yang tertera pada mata uang. Misalnya seratus rupiah (Rp. 100,00), atau lima ratus rupiah (Rp. 500,00).
3.   Nilai tukar, nilai tukar adalah kemampuan uang untuk dapat ditukarkan dengan suatu barang (daya beli uang). Misalnya uang Rp. 500,00 hanya dapat ditukarkan dengan sebuah permen, sedangkan Rp. 10.000,00 dapat ditukarkan dengan semangkuk bakso).
Ketika pertama kali digunakan, uang emas dan uang perak dinilai berdasarkan nilai intrinsiknya, yaitu kadar dan berat logam yang terkandung di dalamnya; semakin besar kandungan emas atau perak di dalamnya, semakin tinggi nilainya. Tapi saat ini, uang logam tidak dinilai dari berat emasnya, namun dari nilai nominalnya. Nilai nominal adalah nilai yang tercantum atau tertulis di mata uang tersebut.
·         Uang kertas
Sementara itu, yang dimaksud dengan uang kertas adalah uang yang terbuat dari kertas dengan gambar dan cap tertentu dan merupakan alat pembayaran yang sah. Menurut penjelasan UU No. 23 tahun 1999 tentang Bank Indonesia, yang dimaksud dengan uang kertas adalah uang dalam bentuk lembaran yang terbuat dari bahan kertas atau bahan lainnya (yang menyerupai kertas).

Menurut nilainya[sunting | sunting sumber]

Menurut nilainya, uang dibedakan menjadi uang penuh (full bodied money) dan uang tanda (token money)
·         Uang Penuh (full bodied money)
Nilai uang dikatakan sebagai uang penuh apabila nilai yang tertera di atas uang tersebut sama nilainya dengan bahan yang digunakan. Dengan kata lain, nilai nominal yang tercantum sama dengan nilai intrinsik yang terkandung dalam uang tersebut. Jika uang itu terbuat dari emas, maka nilai uang itu sama dengan nilai emas yang dikandungnya.
·         Uang Tanda (token money)
Sedangkan yang dimaksud dengan uang tanda adalah apabila nilai yang tertera diatas uang lebih tinggi dari nilai bahan yang digunakan untuk membuat uang atau dengan kata lain nilai nominal lebih besar dari nilai intrinsik uang tersebut. Misalnya, untuk membuat uang Rp1.000,00 pemerintah mengeluarkan biaya Rp750,00.

Teori nilai uang[sunting | sunting sumber]

Teori nilai uang membahas masalah-masalah keuangan yang berkaitan dengan nilai uang. Nilai uang menjadi perhatian para ekonom, karena tinggi atau rendahnya nilai uang sangat berpengaruh terhadap kegiatan ekonomi. Hal ini terbukti dengan banyaknya teori uang yang disampaikan oleh beberapa ahli. Teori uang terdiri atas dua teori, yaitu teori uang statis dan teori uang dinamis.

Teori uang statis[sunting | sunting sumber]

Teori Uang Statis atau disebut juga "teori kualitatif statis" bertujuan untuk menjawab pertanyaan: apakah sebenarnya uang? Dan mengapa uang itu ada harganya? Mengapa uang itu sampai beredar? Teori ini disebut statis karena tidak mempersoalkan perubahan nilai yang diakibatkan oleh perkembangan ekonomi. Yang termasuk teori uang statis adalah:
·         Teori Metalisme (Intrinsik) oleh KMAPP
Uang bersifat seperti barang, nilainya tidak dibuat-buat, melainkan sama dengan nilai logam yang dijadikan uang itu. Contoh: uang emas dan uang perak.
·         Teori Konvensi (Perjanjian) oleh Devanzati dan Montanari
Teori ini menyatakan bahwa uang dibentuk atas dasar pemufakatan masyarakat untuk mempermudah pertukaran.
·         Teori Nominalisme
Uang diterima berdasarkan nilai daya belinya.
·         Teori Negara
Asal mula uang karena negara, apabila negara menetapkan apa yang menjadi alat tukar dan alat bayar maka timbullah uang. Jadi uang bernilai karena adanya kepastian dari negara berupa undang-undang pembayaran yang disahkan.

Teori uang dinamis[sunting | sunting sumber]

Teori ini mempersoalkan sebab terjadinya perubahan dalam nilai uang. Teori dinamis antara lain:
·         Teori Kuantitas dari David Ricardo
Teori ini menyatakan bahwa kuat atau lemahnya nilai uang sangat tergantung pada jumlah uang yang beredar. Apabila jumlah uang berubah menjadi dua kali lipat, maka nilai uang akan menurun menjadi setengah dari semula, dan juga sebaliknya.
·         Teori Kuantitas dari Irving Fisher
Teori yang telah dikemukakan David Ricardo disempurnakan lagi oleh Irving Fisher dengan memasukan unsur kecepatan peredaran uang, barang dan jasa sebagai faktor yang memengaruhi nilai uang.
·         Teori Persediaan Kas
Teori ini dilihat dari jumlah uang yang tidak dibelikan barang-barang.
·         Teori Ongkos Produksi
Teori ini menyatakan nilai uang dalam peredaran yang berasal dari logam dan uang itu dapat dipandang sebagai barang.

Uang dalam ekonomi[sunting | sunting sumber]

Uang adalah salah satu topik utama dalam pembelajaran ekonomi dan finansial. Monetarisme adalah sebuah teori ekonomi yang kebanyakan membahas tentang permintaan dan penawaran uang. Sebelum tahun 80-an, masalah stabilitas permintaan uang menjadi bahasan utama karya-karya Milton Friedman, Anna Schwartz, David Laidler, dan lainnya.
Kebijakan moneter bertujuan untuk mengatur persediaan uang, inflasi, dan bunga yang kemudian akan memengaruhi output dan ketenagakerjaan. Inflasi adalah turunnya nilai sebuah mata uang dalam jangka waktu tertentu dan dapat menyebabkan bertambahnya persediaan uang secara berlebihan. Interest rate, biaya yang timbul ketika meminjam uang, adalah salah satu alat penting untuk mengontrol inflasi dan pertumbuhan ekonomi. Bank sentral seringkali diberi tanggung jawab untuk mengawasi dan mengontrol persediaan uang, interest rate, dan perbankan.
Krisis moneter dapat menyebabkan efek yang besar terhadap perekonomian, terutama jika krisis tersebut menyebabkan kegagalan moneter dan turunnya nilai mata uang secara berlebihan yang menyebabkan orang lebih memilih barter sebagai cara bertransaksi. Ini pernah terjadi di Rusia, sebagai contoh, pada masa keruntuhan Uni Soviet
SISTEM KEUANGAN, LEMBAGA KEUANGAN, DAN PASAR KEUANGAN DALAM EKONOMI

Fungsi Sistem Keuangan
Menurut Peter S. Rose sistem perekonomian modern memiliki 7 fungsi pokok, yaitu :
1.      Fungsi tabungan (savings function) : Sistem keuangan yang menyediakan suatu mekanisme dan instrumen tabungan. Misalnya : obligasi, saham, dan instrumen utang lain yang diperjualbelikan dipasar uang dan pasar modal yang menjanjikan suatu pendapatan dengan resiko yang relatif rendah. Nilainya tidak akan berkurang sedikit pun dan justru akan memperoleh penghasilan.
2.      Fungsi kekayaan (wealth function) : Instrumen keuangan yang diperjualbelikan dalam pasar keuangan yang menyediakan cara terbaik untuk menyimpan kekayaan, seperti menahan nilai aset yang dimiliki, sampai dana tersebut diperlukan untuk dibelanjakan. Penyimpanan kekayaan dapat dilakukan dengan cara membeli barang, seperti mobil,dll.akan tetapi kekayaan tersebut akan berkurang nilainya akibat penyusutan dan memiliki resiko kerugian, seperti dicuri,kecelakaan, kebakaran,dll.
3.      Fungsi likuiditas (liquidity function) : kekayaan yang disimpan dalam bentuk instrumen keuangan, dapat dikonversi menjadi kas atas uang tunai dipasar keuangan dengan resiko relatif kecil.instrumen keuangan ini memiliki sifat likuiditas sempurna, karena uang dapat kapan saja dibelanjakan tanpa perlu dikonversi dalam bentuk apapun.
4.      Fungsi kredit (credit function) : fungsi kredit untuk membiayai kebutuhan konsumsi dan investasi. Kredit merupakan pinjaman dengan janji untuk membayar kembali dimasa yang akan datang. Konsumen biasanya menggunakan kredit tersebut untuk membeli rumah, mobil,motor,dll. Sedangkan pengusaha menggunakan fasilitas tersebut untuk tujuan produksi dan perusahaan.
5.      Fungsi pembayaran (payment function) : sistem keuangan yang menyediakan mekanisme pembayaran atas transaksi barang dan jasa. Misalnya cek,giro, kartu kredit,kartu debit, dll. Atau dapat juga dilakukan dengan memnggunakan sistem electronik seperti kliring, transfer elektronik phone banking, electronic banking, dll.
6.      Fungsi resiko (risk function) : sistem keuangan dewasa ini secara luas menawarkan proteksi terhadap jiwa, kesehatan, harta, dan resiko kerugian kepada semua unit usaha termasuk konsumen dan pemerintah. Perusahaan asuransi ini memberikan proteksi kepada pemegang polisnya terhadap kemungkinan yang timbul akibat kerugian personal dan property risk seperti kesehatan, kehilangan/pencurian, kerusakan akibat petir, sampai pada kecelakaan lalu lintas.
7.      Fungsi kebijakan (policy function) : pasar keuangan yang memberikan otoritas untuk melakukan kebijakan guna menstabilkan ekonomi dan mempengaruhi inflasi. Misalnya mempengaruhi tingkat bunga dan jumlah kredit sehiungga pemerintah akan mempengaruhi pertumbuhan kerja, produksi, dan harga-harga.
Pengertian Lembaga Keuangan
Lembaga keuangan adalah badan usaha yang kekayaannya berupa asset keuangan/ tagihan dibandingkan dengan asset non keuangan. Lembaga keuangan juga menawarkan berbagai jenis jasa keuangan seperti simpanan, kredit, proteksi asuransi, program pensiun, penyediaan mekanisme pembayaran, dan mekanisme transfer dana.

Klasifikasi Lembaga Keuangan
Berdasarkan pengelompokannya, lembaga keuangan debedakan menjadi 2 yaitu :
1.      Lembaga Keuangan Depositori : lembaga keuangan yang menjalakan kegiatan penghimpunan dana secara langsung dari masyarakat dalam bentuk simpanan, giro, tabungan/simpanan berjangka. Bank umum dan bank pengkreditan rakyat termasuk dalam lembaga depositori karena bank tersebut bergerak dalam menarik dana secara langsung dan men yalurkannya kembali dalam bentuk kredit kepada anggotanya.
2.      Lembaga Keuangan Non Depositori :  lembaga keuangan ini sering juga disebut sebagai NBFI (non bank financial institutions). Lembaga keuangan yang masuk dalam kelompok ini adalah semua lembaga keuangan yang kegiatan usahanya tidak melakukan penarikan dana secara langsung. Berikut klasifikasi NBFI :
a.      Contractual institutions : lembaga keuangan yang menarik dana dari masyarakat dengan menawarkan kontrak untuk memproteksi penabung dari resiko ketidakpastian seperti polis asuransi bagi perusahaan asuransi.
b.      Investment institutions : lembaga keuangan yang usahanya terkait dipasar modal seperti perusahaan efek dan perusahaan investasi.
c.       Finance companies : lembaga keuangan yang memiliki bidang usaha dan menyediakan beberapa jenis pembiayaan seperti anjak piutang, pembiayaan konsumen dan kartu kredit.
d.      Lembaga keuangan non depositori lainnya : misalnya pengadaian.

Peran Lembaga Keuangan dalam Proses Intermediasi
Intermediasi keuangan adalah proses pembelian dana dari penabung untuk disalurkan kembali kepada peminjam, yang tediri dari sektor usaha, pemerintah, dan rumah tangga. Proses intermediasi dilakukan oleh lembaga keuangan dengan cara membeli sekuritas primer yang diterbitkan oleh unit defisit dalam waktu yang sama mengeluarkan sekuritas sekunder kepada penabung. Sekuritas primer dapat berupa saham, obligasi, commercial paper, perjanjian kredit, dll. Sedangkan sekuritas sekunder berupa simpanan dalam bentuk giro, tabungan, deposito berjangka, sertifikat deposito, polis asuransi, reksa dana, dll.
Lembaga keuangan memiliki peran yang strategis dalam proses intermediasi sebagai berikut :
1.      Pengalihan aset (asset transmutation) : merupakan proses pengalihan kewajiban financial oleh lembaga keuangan menjadi asset finansial
2.      Realokasi pendapatan (income realocation) : menyisihkan dan merealokasikan pendapatannya untuk masa yang akan datang dengan cara menyimpan barang (asset) seperti membeli rumah, tanah, dll.
3.      Transaksi (transaction) : kemudahan tansaksi menggunakan sistem pembayaran melalui sekuritas sekunder seperti giro, tabungan, polis asuransi, dll dan sekuritas primer seperti saham, obligasi, dll.

Faktor – Faktor Yang Menyebabkan Meningkatnya Peran Lembaga Keuangan
Peningkatan peran lembaga keuangan dalam perekonomian disebabkan oleh :
1.      Naiknya pendapatan masyarakat : peningkatan pendapatan masyarakat tentunya akan menaikkan kemampuan menabung masyarakat, dengan begitu lembaga keuangan akan semakin bertindak aktif dalam menawarkan berbagai jenis jasa tabungan.
2.      Perkembangan industri dan teknologi : dengan adanya peningkatan di sector industri sehingga akan memicu kebutuhan dana untuk investasi.
3.      Denominasi instrument keuangan : beberapa jenis surat berharga yang ditawarkan melalui pasar keuangan yang sulit dijangkau oleh penabung akibat denominasinya dalam jumlah besar.
4.      Skala ekonomi dan produk-produk jasa : dengan mengkombinasikan sumber-sumber untuk menciptakan berbagai jenisjasa keuangan dalam jumlah besar, maka biaya produk/jasa per unti yang ditawarkan lembaga keuangan dapat ditekan lebih rendah.
5.      Jasa – jasa likuiditas : lembaga keuangan menciptakan dan menjual produk atau jasa-jasa likuiditas yang memberikan kemudahan nasabah untuk mengatasi kesulitan likuiditasnya.
6.      Keuntungan jangka panjang : dana yang diperoleh oleh lembaga keuangan atas pinjaman yang diberikan dengan tingkat bunga yang lebih tinggi.
7.      Resiko lebih kecil

Peran Lembaga Keuangan Dalam Sistem Keuangan
 Jenis lembaga intermediasi yang paling dominan dalam sistem keuangan adalah lembaga depositori yang berperan dalam menarik/menghimpun dana dari masyarakat untuk menyalurkannya kembali dalam bentuk kredit. Berikut alasan lembaga keauangan dibutuhkan untuk :
a.       Menawarkan berbagai progam simpanan yang dapat memenuhi semua jenis kebutuhan masyarakat.
b.      Menyediakan kredit dengan jumlah dan jangka waktu yang beragam.
c.       Menanggung resiko intermediasi.
d.      Memenuhi kebutuhan likuiditas nasabah untuk berbagai jenis kebutuhan.
e.       Menyediakan jasa-jasa transaksi keuangan.

Metode Transfer Dana Dalam Sistem Keuangan
Pengalihan/ transfer dana dari penabung kepada peminjam dapat  dilakukan dengan 3 cara, yaitu :
1.      Pembiayaan langsung (direct finance) : pemberian kredit/ pembiayaan yang dilakukan langsung oleh pemilik dana kepada peminjam tanpa melibatkan lembaga intermediasi keuangan atau pihak lain. Contohnya apabila kita membeli saham/ obligasi dari suatu perusahaan secara langsung.
2.      Pembiayaan semi langsung (semidirect finance) : merupakan proses transfer dana dengan surat utang antara peminjam dan pemilik dana yang dilakukan melalui jasa perantara. Oleh karena itu, proses transfer dana tersebut sangat tergantung pada peran dan intervensi pihak letiga yaitu broker dan dealer. Pembiayaan semi langsung merupakan perbaikan dari pembiayaan langsung dengan tujuan untuk mengurangi biaya informasi bagi peserta pasar keuangan. Namun metode ini tetap memiliki keterbatasan yaitu resikolikuiditas yang dihadapi terutama apabila pasar modal masih belum berkembang.
3.      Pembiayaan tidak langsung (indirect finance) : karena adanya keterbatasan dalam metode pembiayaan langsung dan semi langsung, maka dikembangkanlah metode pembiayaan tidak langsung yang dilakukan dengan bantuan lembaga intermediasi keuangan, seperti bank, perusahaan asuransi, dana pension, perusahaan pembiayaan, perusahaan efek, dan reksa dana.

Intermediasi Dan Disintermediasi Keuangan
Perbedaan antara intemediasi dan disintermediasi adalah :
-       Intermediasi : pelaksanaan fungsi lembaga keuangan sebagi lembaga intermediasi dengan cara penarikan dana dari penabung kemudian  meneruspinjamkannya kepada peminjam.
-       Disintermediasi : kebalikan dari intermediasi, penarikan dana dari lembaga intermediasi oleh penabung kemudian meminjamkannya langsung kepada peminjam.
Penabung yang memanfaatkan lembaga depositori memiliki beberapa pertimbangan sebagai berikut :
-       Keamanan dan resiko kredit.
-       Likuiditas
-       Aksesbilitas.
-       Kemudahan

Jenis –jenis Intermediasi Keuangan
            Perbedaan kepentingan kedua pihak tersebut dijembatani oleh lembaga keuangan yang menawarkan berbagai jenis intermediasi keuangan, sebagai berikut :
1.      Intermediasi denominasi : intermediasi ini terjadi apabila lembaga intermediasi menerima tabungan dalam jumlah kecil kemudian memberikan kredit dalam jumlah yang jauh lebih besar.
2.      Intermediasi resiko : kesediaan lembaga intermediasi disatu sisi untuk memberikan kredit kredit kepada peminjam tentu tidak terlepas dari kemungkinan terjadinya resiko. Namun disisi lain untuk menarik dana dari penabung dan juga menerbitkan sekuritas yang lebih aman dan likuid.
3.      Intermediasi jatuh tempo : lembaga keuangan yang menerima simpanan dari penabung dalam jangka pendek, kemudian memberikan pinjaman dalam jangka panjang.
4.      Intermediasi informasi : intermediasi yang berkaitan dengan proses peyediaan informasi kepada nasabah.
5.       Intermediasi mata uang : lembaga keuangan yang menerima tabungan dalam berbagai mata uang yang dapat memenuhi kebutuhan mata uang yang diinginkan peminjam.

Resiko Lembaga Keuangan
Jenis-jenis resiko lembaga keuangan, sebagai berikut :
1.      Credit risk (resiko kredit) : resiko ini terjadi apabila jumlah arus kas yang seharusnya diterima, yang berasal dari kredit yang diberikan dan surat-surat berharga yang dimiliki, misalnya obligasi yang tidak dibayar secara penuh.
2.      Liquidity risk (resiko likuiditas) : resiko ini terjadi apabila lembaga keuangan tidak memiliki dana untuk memenuhi semua penarikan oleh deposan, pemegang polis, atau pemegang unit penyertaan reksa dana terbuka.
3.      Interest rate risk (resiko tingkat bunga) : resiko ini terjadi apabila jatuh tempo asset lembaga keuangan mengalami mismatch (ketidaksesuaian jatuh tempo asset) dengan kewajibannya.
Misalkan saja suatu lembaga menerbitkan instrument utang senilai Rp. 100 dengan jangka waktu jatuh tempo 1 tahun untuk membiayai asset yang dibelinya senilai Rp. 100 Miliar yang jatuh tempo 2 tahun. Diasumsikan cost of funds instrument utang 9% pertahun dengan tingkat bunga asset 10% pertahun. Pada tahun petama, lembaga keuangan akan mendapat keuntungan/spread sebesar 1% (10%-9%), yaitu dengan meminjam jangka waktu pendek (1 tahun) danb memberi pinjaman jangka panjang (2 tahun). Dengan demikian, keuntungan yang diperoleh adalah sebesar Rp. 1 miliar (0,01 x Rp. 100 Miliar).
Namun keuntungan untuk tahun kedua belum dapat dipastikan. Apabila tingkat bunga tidak mengalami perubahan, lembaga keuangan dapat membayar kembali pinjamannya dengan bunga 9% dan mendapatkan keuntungan sebesar 1% / 1 miliar pada tahun kedua. Namun, resiko tingkat bunga akan terjadi apabila lembaga keuangan tidak dapat memperoleh pinjaman dengan bunga 9% karena tingkat bunga mengalami kenaikan, misalnya 11% pertahun pada tahun kedua. Dengan demikian, keuntungan pada tahun kedua menjadi negative yaitu 10%-11%=-1% atau lembaga keuangan mengalami rugi sebesar Rp. 1 miliar (0,01 x Rp. 100 Miliar).
4.      Market risk (resiko pasar) : resiko pasar secara potensial dapat terjadi apabila lembaga keuangan secara aktif memperdagangkan berbagai instrument, termasuk derivatif, disbanding kalau hanya menahannya untuk investasi jangka panjang.
5.      Off balance sheet risk : kegiatan yang dilakukan oleh lembaga keuangan yang tidak terlihat/tercatat dalam neracanya karena kegiatan ini tidak menyebabkan dan melibatkan terjadinya kepemilikan suatu asset/ penerbitan instrument utang.
6.      Foreign exchange risk (resiko nilai tukar) : resiko ini terjadi apabila nilai tukar mengalami perubahan berlawanan yang mempengaruhi nilai asset dan liabilities lembaga keuangan.
7.      Country risk (sovereign risk) : lembaga keuangan yang memiliki asset/ melakukan investasi diluar negri akan terekspos pada tambahan resiko investasi asing.
8.      Operational risk (resiko operasi) : resiko yang berasal dari adanya kegagalan, kerusakan, atau gangguan terhadap teknolohi atau dukungan sistem dalam kegiatan operasional lembaga keuangan.
9.      Insolvency risk : resiko ini secara teknis terjadi ketika modal lembaga keuangan tidak mencukupi untuk menutupi semua kerugiannya.










SISTEM KEUANGAN DAN PERBANKAN INDONESIA
OTORITAS KEUANGAN
            Perubahan yang paling fundamental dalam struktur sistem keuangan tersebut adalah ditiadakannya fungsi Dewan Moneter yang sebelumnya dikenal dalam sistem moneter Indonesia. Perubahan sistem sistem tersebut disebabkan karena terjadinya pengalihan status Bank Indonesia menjadi lembaga independen dan berfungsi sebagai otoritas tunggal dibidang moneter dan perbankan berdasarkan Undang-Undang Nomoer 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia. Demikian juga, Otoritas Jasa Keuangan menurut Undang-undang merupakan lembaga independen yang berfungsi sebagai salah satu otoritas keuangan yang akan melaksanakan fungsi pengaturan, pengawasan, dan pembinaan Lembaga-Lembaga Keuangan Hukum Bukan Bank (LKBB) selain sektor perbankan.
            Otoritas keuangan yang nantinya aan memiliki peran dalam pengaturan dan pengawasan dibidang keuangan dan perbankan terdiri dari :
a.       Bank Indonesia
b.      Pemerintah (Departemen Keuangan
c.       Otoritas Jasa Keuangan (RUU-nya dalam proses pembahasan)
d.      Lembaga Penjamin Simpanan

BANK INDONESIA
            Bank Indonesia memiliki satu tujuan yang disebut dengan tujuan tunggal yaitu mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah. Kestabilan nilai rupiah dan nilai tukar yang wajar merupakan sebagian prasyarat bagi tercapainya pertumbuhan ekonomi yang berkesinambungan. Reorientasi sasaran Bank Indonesia tersebut merupakan bagian dari kebijakan pemulihan dan reformasi perekonomian untuk keluar dari krisis ekonomi yang saat ini sedang dihadapi Indonesia.
            Sedangkan fungsi Bank Indonesia adalah sebagai lender of the last resort dimana Bank Indonesia membantu mengatasi mismatch yang disebabkan oleh risiko kredit atau risiko pembiayaan berdasarkan prinsip syariah, risiko manajemen dan risiko pasar. Bank Indonesia diberikan wewenang dan tanggung jawab yang luas dalam mengatur dan melaksanakan kegiatan kliring dan jasa transfer dana serta penyelesaian akhir transaksi pembayaran antarbank.
            Menurut UU no 23 tahun 1999, Bank Indonesia menjadi lembaga independen dimana  Bank Indonesia bebas dalam mengambil dan melaksanakan kebijakan tanpa pengaruh dan intervensi dari pemerintah atau pihak lain. Bank Indonesia dituntut untuk transparan dan memenuhi prinsip akuntanbilitas publik dalam menetapkan kebijakannya serta terbuka bagi pengawasan oleh masyarakat.
            Bank Indonesia mempunyai 3 tugas utama :
1.      Menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter.
2.      Mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran
3.      Mengatur dan mengawasi bank.
                        Wewenang Bank Indonesia dalam menetapkan sasaran moneter dan melakukan pengendalian moneter yaitu sebagai berikut :
1.      Melaksanakan kebijakan nilai tukar bersasarkan sistem nilai tukar yang ditetapkan
2.      Mengelola cadangan devisa untuk memenuhi kewajiban luar negeri
3.      Memelihara keseimbangan neraca pembayaran
4.      Meneriman pinjaman luar negeri.
      Perubahan penting dalam UU no 23 tahun 1999 adalah larangan pemberian kredit kepada pemerintah. Dengan adanya perubahan juga, Bank Indonesia tidak dapat lagi memberikan kredit likuiditas dalam rangka kredit program. Dan semua itu dialihkan kepada BUMN. Tugas dan wewenang BUMN yang ditunjuk pemerintah antara lain :
1.         Melakukan pembayaran kewajiban kepada Bank Indonesia
2.         Melakukan penyaluran dan administrasi kredit program
3.         Mencari sumber-sumber pendanaan untuk kelanjutan pelaksanaan kredit program

LEMBAGA PENJAMINAN SIMPANAN
            LPS merupakan lembaga independen, transparan, dan accountable dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya serta bertanggung jawab langsung kepada DPR menurut UU no 24 tahun 2004.
            Fungsi dan wewenang LPS adalah sebagai berikut :
Fungsi LPS :
1.      Menjamin simpanan nasabah penyimpanan
2.      Turut aktif dalam memelihara stabilitas sistem perbankan sesuai dengan kewewenangannya
Untuk menjalankan fungsi, tugas LPS adalah :
1.      Merumuskan dan menetapkan kebijakan pelaksanaan penjaminan simpanan
2.      Melaksanakan penjaminan simpanan
3.      Merumuskan dan mentepakan kebijakan dalam rangka turut aktif memelihara stabilitas sistem perbankan
4.      Merumuskan, menetapkan, dan melaksanakan kebijakan penyelesaian bank gagal yang tidak berdampak sistemik
5.      Melaksanakan penanganan bank gagal yang berdampak sistemik.
            Untuk menjalankan tugas, wewenang LPS adalah :
1.      Menetepkan dan memungut premi penjaminan
2.      Menetapkan memungut kontribusi pada saat bank pertama kali menjadi peserta
3.      Melakukan pengelolaan kekayaan dan kewajiban LPS
4.      Mendapatkan data simpanan nasabah, data kesehatan bank, laporan keuangan bank, dan laporan hasil pemeriksaan bank, sepanjang tidak melanggar kerahasiaan bank.
5.      Melakukan rekonsiliasi, verifikasi dan konfirmasi atas data sebagaimana dimaksud pada nomer 4
6.      Menetapkan tata cara, dan ketentuan pembayaran klaim
7.      Menunjuk, mengusahakan dan menugaskan pihak lain untuk bertindak bagi kepentingan dan atas nama LPS, guna melaksanakan sebagian tanpa tugas tertentu.
8.      Melakuakn penyuluhan kepada bank dan masyarakat tentang penjamin simpanan
9.      Menjatuhkan sanksi administratif
            Dalam melaksanakan penyelesaian dan pananganan bank gagal, LPS memilik           kewenangan :
1.      mengambil alih dan menjalankan segala hak dan wewenang pemegang saham, termasuk hal dan wewenang RUPS
2.      menguasai dan mengelola aset dan kewajiban bank gagal yang diselamatkan
3.      meninjau ulang, membatalkan, mengakhiri dan mengubah setiap kontrak yang mengikat bank gagal yang diselamatkan dengan pihak ketiga yang merugikan bank.
4.      Menjual dan mengalihkan aset bank tanpa persetujuan debitur dan/atau kewajiban bank tanpa persetujuan debitur.
            Jenis dan Nilai Simpanan Yang Dijamin
            Jenis jaminan yang dijamin oleh LPS adalah :
a.       Giro
b.      Deposito
c.       Sertifikat deposito
d.      Tabungan atau/dan yang dipersamakan dengan itu
            Sedangkan nilai simpanan dijamin sebagai berikut :
a.       Nilai simpanan yang dijamin setiap nasabah pada suatu bank maksimal Rp.100.000.000
b.      Nilai simpanan yang dijamin dapat diubah apabila dipenuhi salah satu atau lebih kriteria sebagai berikut :
-          Terjadi penarikan dana perbankan dalam jumlah besar
-          Terjadi inflasi yang cukup besar dalam beberapa tahun
-          Jumlah nasabah yang dijamin seluruh simpanannya menjadi kurang dari 90% dari jumlah nasabah penyimpanan seluruh kantor bank.

DEPARTEMEN KEUANGAN
            Departemen Keuangan hanya melakukan pengaturan dan pengawasan di bidang Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB). Unit organisasi yang secara langsung dalam menangani sektor keuangan dan perbankan adalah Direktorat Jenderal Lembaga Keuangan dan Badan Pengawas Pasar Modal (Babepam).  Direktorat Jenderal Lembaga Keuangan mempunyai fungsi pengaturan dan pengawasan terhadap LKBB. Sedangkan Bapepam mempunyai fungsi pembinaan, pengaturan dan pengawasan sehari-hari pasar modal guna mewujudkan pasar modal yang teratur, wajar, dan efesien untuk melindungi kepentingan pemodal dan masyarakat.

SISTEM PERBANKAN INDONESIA
            Bank yang beroperasi di Indonesia dapat dibedakan berdasarkan :
Fungsi, yaitu :
-          Bank Sentral
-          Bank Umum
-          Bank Perkreditan Rakyat
            Kepemilikan, yaitu :
-          Bank persero (bank pemerintah)
-          Bank Umum Swasta Nasional
-          Bank Asing
-          Bank Pemerintah Daerah
-          Bank Campuran
            Sistem Pengenaan Bunga, yaitu :
-          Bank Konvensional
-          Bank Syariah
            Kegiatannya dibidang devisa, yaitu :
-          Bank devisa (foreign exchange bank)
-          Bank nondevisa (non foreign exchange bank)
            Jenis Kantor, yaitu :
-          Kantor Pusat (head office)
-          Kantor Cabang (Branch office)
-          Kantor cabang pembantu (subbranch office)
-          Kantor kas (Cash services office)
-          Kantor perwakilan (represantive office)
-          Kantor wilayah (regional office)

Diberlakukan UU no 7 tahun 1992 menyebabkan bank-bank yang sebelumnya beroperasi sebagai bank tabungan, bank pembangunan, dan bank koperasi dikelompokkan menjadi bank umum. Bank pasar,bank desa dan lembaga kredit pedesaan lainnya yang telah mendapatkan pengukuhan dari Menkeu menjadi BPR.

USAHA BANK UMUM
            Kegiatan usaha bank umum yang diatur dalam Undang-Undang no.10 tahun 1998 tentang perubahan UU no. 7 tahun 1992 tentang perbankan dapat dikelompokkan ke dalam tiga jenis kegiatan sebagai berikut :
a.       Menghimpun dana (tabungan, giro, deposito berjangka, sertifikat deposito, dll)
b.      Penyaluran atau penggunaan dana (pemberian kredit, penerbitan surat utang,dll)
c.       Penyediaan jasa-jasa (ATM, memberikan garansi, bertindak sebagai wali amanat)

BANK PERSERO
            Bank persero atau sering juga disebut bank pemerintah, adalah bank umum yang secara mayoritas sahamnya dimiliki pemerintah. Karena terjadinya krisis ekonomi, awal dekade 2000an, bank persero diperkecil yang awalnya 7 bank menjadi 4 bank. Bank persero antara lain : Bank BNI, Bank Mandiri dan Bank BRI.

BANK PEMERINTAH DAERAH
            Jumlah BPD hingga pertengahan tahun 2004 mencapai 24 bank dengan jumlah kantor cabang dan kantor cabang pembantu masing-masing 352 kantor.  Meskipun volume total BPD banyak, namun perannnya terhadap perbankan nasional kurang begitu menonjol dibandingkan dengan bank-bank lainnya terutama dilihat dari kemampuan memobilisasi dana masyarakat dan menyalurkan kredit. Hal itu dikarenakan faktor-faktor :
a.       Lemahnya struktur permodalan bank
b.      Kualitas sumber daya manusianya yang masih perlu ditingkatkan
c.       Keterbatasan jaringan kantor
d.      Intervensi pemilik terhadap manajemen bank
e.       Kurangnya pemanfaatan teknologi informasi
                        Dengan kekurangan-kekurangan tersebut menyebabkan BPD sulit dalam    melakukan       persaingan yang pada gilirannya menyebabkan lambannya          pertumbuhan bank.
BANK UMUM SWASTA NASIONAL
            Bank umum swasta nasional adalah badan berbentuk hukum Indonesia, yang sebagian atau seluruh modalnya dimiliki oleh warga negara Indonesia dan atau badan hukum Indonesia. Dilihat dari lingkup usahanya ini, dapat dibedakan menjadi bank devisa dan bank nondevisa. Bank devisa (foreign exchange bank) adalah bank yang dalam kegiatan usahanya dapat melakukan transaksi dalam valuta asing, setelah memperoleh persertujuan dari Bank Indonesia. Kegiatannya antara lain : menerima simpanan dan memberikan kredit dalam valas. Sementara bank non devisa (non foreign exchange bank)  adalah bank yang tidak diperkenankan melakukan transaksi yang berkaitan dengan valuta asing.
            Untuk mewadahi kegiatan bank umum swasta nasional, dibentuk suatu perhimpunan yang disebut PERBANAS (Perhimpunan Bank-bank Swasta Nasional).

BANK ASING
            Bank asing merupakan kantor cabang dari suatu bank di luar Indonesia yang saat ini hanya diperkanankan beroperasi di Jakarta dan membuka kantor cabang pembantu di beberapa ibukota provinsi selain Jakarta, yaitu Semarang, Surabaya, Bandung, Denpasar, Ujung Pandang, Medan, dan Batam. Bank asing yang membuka cabangnya di Indonesia harus mempunyai aset 200 terbesar di dunia dan memilik rating minimal A dari lembaga peringkat (rating agency) internasional. Contoh bank asing yang beroperasi di Indonesia adalah : Citibank, American Express Bank, Bank of Tokyo, Standart Chartered Bank, Hongkong and Shanghai Bank Corporation, Bank of America, dll.

        Bank Campuran
                        Kepemilikan bank campuran dapat dilakukan oleh warga Negara Indonesia dan atau badan usaha hukum Indonesia dengan warga Negara asing dan atau badan hukum asing secara kemitraan.
Kegiatan uaha bank campuran pada prinsipnya tidak berbeda dengan apa yang dilakukan oleh bank umum swasta nasional, bank umum persero, atau bank pemerintah. Dari sudut kegiatan penghimpunan dana (funding), sumber dana bank campuran terutama berasal dari simpanan berjangka, dan giro. Kegiatan usaha bank campuran umumnya memberikan pelayanan wholesale atau corporate banking. Bank campuran yang beroperasi di Indonesia sampai akhir 2004 berjumlah 24 bank antara lain;
1.                   PT. ANZ Bank
2.                   PT. Bank Commonwealth
3.                   PT. Bank Paribas Indonesia
4.                   PT. Bank Chinatrust Indonesia
5.                   PT. Bank Credit Agricole Indosuez
6.                   PT. Bank Credit Lyonnais Indonesia
7.                   PT. Bank Daiwa Perdania
8.                   PT. Bank DBS Indonesia
9.                   PT. Bank Finconesia
10.               PT. Bank Hanvit Indonesia
BPR
Adalah bank yang menerima simpanan hanya dalam bentuk deposito berjangka, tabungan, atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu. BPR diperkenankan menerima simpanan dalam bentuk giro dan memberikan jasa-jasa dalam lalu lintas pembayaran.
Bentuk hukum BPR;
1.                   Perusahaan daerah
2.                   Koperasi
3.                   Perseroan terbatas
4.                   Bentuk Lain yang ditetapkan dengan peraturan pemerintah
Klasifikasi BPR;
1.                   BPR Baru
2.                   Bank Pasar
3.                   Bank Desa
4.                   BKPD
5.                   Lumbung Desa
Kegiatan Usaha BPR;
1.                   Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan
2.                   Memberikan kredit
3.                   Menyediakan pembiayaan berdasarkan prinsip bagi hasil
4.                   Menempatkan dananya dalam bentuk SBI, deposito atau tabungan pada bank lain
Kegiatan yang tidak di perkenankan oleh BPR;
1.                   Menerima simpanan dalam bentuk giro
2.                   Melakukan penyertaan modal
3.                   Melakukan usaha perasuransian
4.                   Melakukan usaha lain di luar kegiatan usaha sebagaimana mestinya.
Lembaga Keuangan Bukan Bank
Adalah badan usaha yang melakukan kegiatan di bidang keuangan, yang menghimpun dana dengan mengeluarkan kertas berharga dan menyalurkannyauntuk membiayai investasi perusahaan. LKBB tidak diperbolehkan menerima dana dari masyarakat dalam bentuk giro, tabungan, dan deposito.
LKBB berdasar jenis usaha di bagi menjadi;
1.                   Lembaga pembiayaan pembangunan, yaitu lembaga keuangan yang kegiatan utamanya memberikan kredit jangka menengah dan panjang.
2.                   Lembaga perantara penerbitan dan perdagangan surat-surat berharga, yaitu lembaga keuangan yang usaha utamanya bertindak sebagai perantara dan penjamin dalam penjualan surat berharga yang diterbitkan oleh emiten
Jenis lembaga Keuangan bukan bank;
1.                   Lembaga pembiayaan
2.                   Perusahaan perasuransian
3.                   Perusahaan efek
4.                   Reksadana
5.                   Perusahaan modal ventura
6.                   Pegadaian
Lembaga Pembiayaan
Adalah badan usaha yang melakukan kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan dana atau barang modal dengan tidak menarik dana secara langsung dari masyarakat. Badan usaha yang melakukan kegiatan pembiayaan yang masuk dalam bidang usaha lembaga pembiayaan disebut perusahaan. Bidang usaha lembaga pembiayaan, pada awalnya, sebagaimana diatur dalam Keppres No. 61 tahun 1998 adalah sebagai berikut;
1.                   Sewa guna usaha
2.                   Anjak piutang
3.                   Pembiayaan konsumen
4.                   Kartu kredit
5.                   Modal ventura
6.                   Perusahaan perdangan surat berharga
Perusahaan pembiayaan yang melakukan lebih dari satu kegiatan sering pula disebut multifinance company.
PERUSAHAAN PERASURANSIAN
Di atur dengan undang-undang nomor 2 tahun 1992 tentang usaha perasuransian.
Jenis usaha perasuransian yang di atur dalam undang-undang nomor 2 tahun 1992 dapat digolongkan sebagai berikut;
1.                   Usaha asuransi yang terdiri atas; asuransi kerugian (non life insurance), asuransi jiwa dan reasuransi
2.                   Usaha penunjang asuransi yang terdiri atas; pialang asuransi, pialang reasuransi, penilai kerugian, konsultan aktuaria, dan agen asuransi.
Usaha asuransi dalam praktiknya dibedakan sebagai berikut;
1.                   Asuransi kebakaran, yaitu asuransi yang menutup resiko kebakaran, petir, ledakan, dan kejatuhan pesawat.
2.                   Asuransi pengangkutan, yaitu pertanggungan akibat terjadinya kehilangan atau kerusakan saat pelayaran.
3.                   Asuransi aneka, yaitu asuransi kerugian yang tidak dapat digolongkan ke dalam asuransi kebakaran dan asuransi pengangkutan. Seperti; asuransi kendaraan bermotor, kecelakaan diri, pencurian, uang dalam pengangkutan dan kecurangan.
DANA PENSIUN
Adalah badan hukum yang mengelola dan menjalankan program yang menjanjikan manfaat pension. Dana pensiun diatur dalam undang-undang nomor 11 tahun 1992. Pembentukan dana pensiun didasarkan pada asas;
1.                   Asas keterpisahan kekayaan dana pensiun dari kekayaan badan hukum pendirinya
2.                   Asas penyelenggaraan dalam sistem pendanaan
3.                   Asas pembinaan dan pengawasan
4.                   Asas penundaan manfaat
Dana pensiun pemberi kerja adalah dana pensiun yang dibentuk oleh orang atau badan yang mempekerjakan karyawan, selaku pendiri, untuk menyelenggarakan program pensiun manfaat pasti dan program pensiun iuran pasti bagi kepentingan karyawannya.
PERUSAHAAN EFEK
Adalah perusahaan yang dapat melakukan kegiatan penjaminan emisi, perantara pedagang efek, dan manajer investasi. Dalam melaksanakan fungsi penjaminan emisi perusahaan efek bertindak sebagai penjamin emisi. Untuk jasa yang diberikan tersebut, perusahaan efek mendapatkan under writing fee yang dihitung dari nilai emisi. Ada tiga metode penjaminan yang dilakukan oleh perusahaan efek;
a.                   Full commitement, yaitu perusahaan efek mengikatkan diri kepada emiten untuk menjual semua efek yang diterbitkan. Perusahaan efek sebagai underwriter akan menanggung dan membeli semua efek apabila ada efek yang tidak terjual.
b.                   Best effort, yaitu perusahaan mengikatkan diri untuk berusaha semaksimal mungkin untuk menawarkan efek yang diterbitkan kepada investor.
c.                   Standby commitment, yaitu penjamin emisi akan membeli sisa efek tidak terjual dengan harga yang disepakati.
Reksa Dana
Reksa dana disebut juga investment fund atau mutual funds adalah wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal untuk selanjutnya diinvestasikan dalam portofolio efek oleh manajer investasi. Reksa Dana menurut ketentuan dapat didirikan dalam bentuk hukum perseroan atau kontrak investasi kolektif.
Ciri-ciri reksa dana;
1.                   Bentuk hukumnya adalah perseroan terbatas
2.                   Pengolaan kekayaan reksa dana didasarkan pada kontrak antara direksi perusahaan dengan manajer investasi yang ditunjuk.
3.                   Penyimpanan kekayaan reksa dana didasarkan pada kontrak antara manajer investasi dengan bank custodian.
Reksa Dana melakukan kegiatannya berdasar kontrak yang dibuat oleh manajer investasi dan bank custodian.
Reksa dana yang dikelola oleh manajer investasi dibedakan menjadi;
1.                   Reksa dana pasar uang
2.                   Reksa dana pendapatan tetap
3.                   Reksa dana saham
4.                   Reksa dana campuran

Perusahaan Modal Ventura
Adalah usaha pembiayaan dalam bentuk penyertaan modal ke dalam suatu perusahaan yang menerima bantuan pembiayaan untuk jangka waktu tertentu. Jangka waktu pembiayaan menurut ketentuan dibatasi maksimal 10 tahun harus sudah dilakukan tindak divestasi. Dibeberapa Negara, jangka waktu pembiayaan modal ventura beriksar antara 3 – 10 tahun.

Perusahaan Penjamin
Merupakan kegiatan usaha yang relative baru dalam lingkup lembaga keuangan bukan bank.
Bidang usaha penjamin adalah melakukan kegiatan dalam bentuk pemberian jasa penjaminan untuk menanggung pembayaran kewajiban keuangan terjamin, apabila terjamin tidak dapat memenuhi kewajiban perikatannya kepada penerima jaminan yang timbul dari transaksi kredit, sewa guna usaha, anjak piutang, pembiayaan konsumen, pembiayaan dengan pola bagi hasil, dan pembelian barang secara angsuran.
Pihak-pihak yang terkait dalam transaksi penjaminan;
1.                   Terjamin, adalah pihak yang memperoleh penjaminan dari perusahaan penjaminan
2.                   Penerima jaminan, adalah pihak yang berhak menerima pembayaran dari perusahaan penjaminan, apabila terjamin tidak dapat memenuhi kewajiban perikatannya.
3.                   Perusahaan penjamin, adalah badan usaha yang bergerak dibidang keuangan yang kegiatan usaha pokoknya melakukan usaha penjaminan.
Mekanisme penjaminan dapat dibedakan menjadi;
1.                   Penjaminan langsung, penjaminan yang diberikan kepada terjamin oleh perusahaan penjamin untuk mendapatkan jaminan atau kebutuhan pembiayaannya tanpa terlebih dahulu melalui pihak penerima jaminan.
2.                   Penjaminan tidak langsung, yaitu penjaminan yang diberikan kepada terjamin oleh perusahaan penjamin dengan terlebih dahulu melalui atau atas permintaan penerima jaminan.


Pertumbuhan ekonomi adalah proses perubahan kondisi perekonomian suatu negara secara berkesinambungan menuju keadaan yang lebih baik selama periode tertentu. Pertumbuhan
ekonomi dapat diartikan juga sebagai proses kenaikan kapasitas produksi suatu perekonomian yang diwujudkan dalam bentuk kenaikan pendapatan nasional. Adanya pertumbuhan ekonomi merupakan indikasi keberhasilan pembangunan ekonomi.

Cara Mengukur Pertumbuhan Ekonomi[sunting | sunting sumber]

Pertumbuhan ekonomi suatu negara dapat diukur dengan cara membandingkan, misalnya untuk ukuran nasional, Gross National Product (GNP), tahun yang sedang berjalan dengan tahun sebelumnya.

Teori Pertumbuhan Ekonomi[sunting | sunting sumber]

Teori dibangun berdasarkan pengalaman empiris, sehingga teori dapat dijadikan sebagai dasar untuk memprediksi dan membuat suatu kebijakan. Terdapat beberapa teori yang mengungkapkan tentang konsep pertumbuhan ekonomi, secara umum teori tersebut sebagai berikut:

Teori Pertumbuhan Ekonomi Historis[sunting | sunting sumber]

Teori ini dikemukakan oleh beberapa ahli sebagai berikut:
·         Werner Sombart (1863-1947)
Menurut Werner Sombart pertumbuhan ekonomi suatu bangsa dapat dibagi menjadi tiga tingkatan:
·         
·         Masa perekonomian tertutup
Pada masa ini, semua kegiatan manusia hanya semata-mata untuk memenuhi kebutuhannya sendiri. Individu atau masyarakat bertindak sebagai produsen sekaligus konsumen sehingga tidak terjadi pertukaran barang atau jasa. Masa pererokoniam ini memiliki ciri-ciri:
1.   Kegiatan manusia untuk memenuhi kebutuhan sendiri
2.   Setiap individu sebagai produsen sekaligus sebagai konsumen
3.   Belum ada pertukaran barang dan jasa
·         
·         Masa kerajinan dan pertukangan
Pada masa ini, kebutuhan manusia semakin meningkat, baik secara kuantitatif maupun secara kualitatif akibat perkembangan peradaban. Peningkatan kebutuhan tersebut tidak dapat dipenuhi sendiri sehingga diperlukan pembagian kerja yang sesuai dengan keahlian masing-masing. Pembagian kerja ini menimbulkan pertukaran barang dan jasa. Pertukaran barang dan jasa pada masa ini belum didasari oleh tujuan untuk mencari keuntungan, namun semata-mata untuk saling memenuhi kebutuhan. Masa kerajinan dan pertukangan memiliki beberapa ciri-ciri sebagai berikut:
·         Meningkatnya kebutuhan manusia
·         Adanya pembagian tugas sesuai dengan keahlian
·         Timbulnya pertukaran barang dan jasa
·         Pertukaran belum didasari profit motive
·         
·         Masa kapitalis
Pada masa ini muncul kaum pemilik modal (kapitalis). Dalam menjalankan usahanya kaum kapitalis memerlukan para pekerja (kaum buruh). Produksi yang dilakukan oleh kaum kapitalis tidak lagi hanya sekedar memenuhi kebutuhanya, tetapi sudah bertujuan mencari laba. Werner Sombart membagi masa kapitalis menjadi empat masa sebagai berikut:
·         
·          
·         Tingkat prakapitalis
Masa ini memiliki beberapa ciri, yaitu:
1.   Kehidupan masyarakat masih statis
2.   Bersifat kekeluargaan
3.   Bertumpu pada sektor pertanian
4.   Bekerja untuk memenuhi kebutuhan sendiri
5.   Hidup secara berkelompok
·         
·          
·         Tingkat kapitalis
Masa ini memiliki beberapa ciri, yaitu:
1.   Kehidupan masyarakat sudah dinamis
2.   Bersifat individual
3.   Adanya pembagian pekerjaan
4.   Terjadi pertukaran untuk mencari keuntungan
·         
·          
·         Tingkat kapitalisme raya
Masa ini memiliki beberapa ciri, yaitu:
1.   Usahanya semata-mata mencari keuntungan
2.   Munculnya kaum kapitalis yang memiliki alat produksi
3.   Produksi dilakukan secara masal dengan alat modern
4.   Perdagangan mengarah kepada ke persaingan monopoli
5.   Dalam masyarakat terdapat dua kelompok yaitu majikan dan buruh
·         
·          
·         Tingkat kapitalisme akhir
Masa ini memiliki beberapa ciri, yaitu :
1.   Munculnya aliran sosialisme
2.   Adanya campur tangan pemerintah dalam ekonomi
3.   Mengutamakan kepentingan bersama
·         Friedrich List (1789-1846)
Menurut Friendrich List, pertumbuhan ekonomi suatu bangsa dapat dibagi menjadi empat tahap sebagai berikut:
1.   Masa berburu dan pengembaraan
2.   Masa beternak dan bertani
3.   Masa bertani dan kerajinan
4.   Masa kerajinan, industri, perdagangan
·         Karl Butcher (1847-1930)
Menurut Karl Bucher, pertumbuhan ekonomi suatu bangsa dapat dibedakan menjadi empat tingkatan sebagai berikut:
1.   Masa rumah tangga tertutup
2.   Rumah tangga kota
3.   Rumah tangga bangsa
4.   Rumah tangga dunia
·         Walt Whiteman Rostow (1916-1979)
W.W.Rostow mengungkapkan teori pertumbuhan ekonomi dalam bukunya yang bejudul The Stages of Economic Growth menyatakan bahwa pertumbuhan perekonomian dibagi menjadi 5 (lima) sebagai berikut:
·         
·         Masyarakat Tradisional (The Traditional Society)
1.   Merupakan masyarakat yang mempunyai struktur pekembangan dalam fungsi-fungsi produksi yang terbatas.
2.   Belum ada ilmu pengetahuan dan teknologi modern
3.   Terdapat suatu batas tingkat output per kapita yang dapat dicapai
·         
·         Masyarakat pra kondisi untuk periode lepas landas (the preconditions for take off)
1.   Merupakan tingkat pertumbuhan ekonomi dimana masyarakat sedang berada dalam proses transisi.
2.   Sudah mulai penerapan ilmu pengetahuan modern ke dalam fungsi-fungsi produksi baru, baik di bidang pertanian maupun di bidang industri.
·         
·         Periode Lepas Landas (The take off)
1.   Merupakan interval waktu yang diperlukan untuk emndobrak penghalang-penghaang pada pertumbuhan yang berkelanjutan.
2.   Kekuatan-kekuatan yang dapat mendorong pertumbuhan ekonomi diperluas
3.   Tingkat investasi yang efektif dan tingkat produksi dapat meningkat
4.   Investasi efektif serta tabungan yang bersifat produktif meningkat atau lebih dari jumlah pendapatan nasional.
5.   Industri-industri baru berkembang dengan cepat dan industri yang sudah ada mengalami ekspansi dengan cepat.
·         
·         Gerak Menuju Kedewasaan (Maturity)
1.   Merupakan perkembangan terus menerus daimana perekonoian tumbuh secaa teratur serta lapangan usaha bertambah luas dengan penerapan teknologi modern.
2.   Investasi efektif serta tabungan meningkat dari 10 % hingga 20 % dari pendapatan nasional dan investasi ini berlangsung secara cepat.
3.   Output dapat melampaui pertamabahn jumlah penduduk
4.   Barang-barang yang dulunya diimpor, kini sudah dapat dihasilkan sendiri.
5.   Tingkat perekonomian menunjukkkan kapasitas bergerak melampau kekuatan industri pad masa take off dengan penerapan teknologi modern
·         
·         Tingkat Konsumsi Tinggi (high mass consumption)
1.   Sektor-sektor industri emrupakan sektor yang memimpin (leading sector) bergerak ke arah produksi barang-barang konsumsi tahan lama dan jasa-jasa.
2.   Pendapatn riil per kapita selalu meningkat sehingga sebagian besar masyarakat mencapai tingkat konsumsi yang melampaui kebutuhan bahan pangan dasar, sandang, dan pangan.
3.   Kesempatan kerja penuh sehingga pendapata nasional tinggi.
4.   Pendapatan nasional yang tinggi dapat memenuhi tingkat konsumsi tinggi

Teori Klasik dan Neo Klasik[sunting | sunting sumber]

·         Teori Klasik
·         Adam Smith
Teori Adam Smith beranggapan bahwa pertumbuhan ekonomi sebenarnya bertumpu pada adanya pertambahan penduduk. Dengan adanya pertambahan penduduk maka akan terdapat pertambahan output atau hasil. Teori Adam Smith ini tertuang dalam bukunya yang berjudul An Inquiry Into the Nature and Causes of the Wealth of Nations.
·         
·         David Ricardo
Ricardo berpendapat bahwa faktor pertumbuhan penduduk yang semakin besar sampai menjadi dua kali lipat pada suatu saat akan menyebabkan jumlah tenaga kerja melimpah. Kelebihan tenaga kerja akan mengakibatkan upah menjadi turun. Upah tersebut hanya dapat digunakan untuk membiayai taraf hidup minimum sehingga perekonomian akan mengalami kemandegan (statonary state). Teori David Ricardo ini dituangkan dalam bukunya yang berjudul The Principles of Political and Taxation.
·         Teori Neoklasik
·         Robert Solow
Robert Solow berpendapat bahwa pertumbuhan ekonomi merupakan rangkaian kegiatan yang bersumber pada manusia, akumulasi modal, pemakaian teknologi modern dan hasil atau output. Adapun pertumbuhan penduduk dapat berdampak positif dan dapat berdampak negatif. Oleh karenanya, menurut Robert Solow pertambahan penduduk harus dimanfaatkan sebagai sumber daya yang positif.
·         
·         Harrord Domar
Teori ini beranggapan bahwa modal harus dipakai secara efektif, karena pertumbuhan ekonomi sangat dipengaruhi oleh peranan pembentukan modal tersebut. Teori ini juga membahas tentang pendapatan nasional dan kesempatan kerja

Faktor-Faktor Pertumbuhan Ekonomi[sunting | sunting sumber]

Faktor-faktor yang mempengaruhi pertumbuhan ekonomi adalah:
·         Faktor Sumber Daya Manusia
Sama halnya dengan proses pembangunan, pertumbuhan ekonomi juga dipengaruhi oleh SDM. Sumber daya manusia merupakan faktor terpenting dalam proses pembangunan, cepat lambatnya proses pembangunan tergantung kepada sejauh mana sumber daya manusianya selaku subjek pembangunan memiliki kompetensi yang memadai untuk melaksanakan proses pembangunan dengan membangun infrastruktur di daerah-daerah.
·         Faktor Sumber Daya Alam
Sebagian besar negara berkembang bertumpu kepada sumber daya alam dalam melaksanakan proses pembangunannya. Namun, sumber daya alam saja tidak menjamin keberhasilan proses pembanguan ekonomi, apabila tidak didukung oleh kemampaun sumber daya manusianya dalam mengelola sumber daya alam yang tersedia. Sumber daya alam yang dimaksud dinataranya kesuburan tanah, kekayaan mineral, tambang, kekayaan hasil hutan dan kekayaan laut.
·         Faktor Ilmu Pengetahuan dan Teknologi
Perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang semakin pesat mendorong adanya percepatan proses pembangunan, pergantian pola kerja yang semula menggunakan tangan manusia digantikan oleh mesin-mesin canggih berdampak kepada aspek efisiensi, kualitas dan kuantitas serangkaian aktivitas pembangunan ekonomi yang dilakukan dan pada akhirnya berakibat pada percepatan laju pertumbuhan perekonomian.
·         Faktor Budaya
Faktor budaya memberikan dampak tersendiri terhadap pembangunan ekonomi yang dilakukan, faktor ini dapat berfungsi sebagai pembangkit atau pendorong proses pembangunan tetapi dapat juga menjadi penghambat pembangunan. Budaya yang dapat mendorong pembangunan diantaranya sikap kerja keras dan kerja cerdas, jujur, ulet dan sebagainya. Adapun budaya yang dapat menghambat proses pembangunan diantaranya sikap anarkis, egois, boros, KKN, dan sebagainya.
·         Sumber Daya Modal
Sumber daya modal dibutuhkan manusia untuk mengolah SDA dan meningkatkan kualitas IPTEK. Sumber daya modal berupa barang-barang modal sangat penting bagi perkembangan dan kelancaran pembangunan ekonomi karena barang-barang modal juga dapat meningkatkan produktivitas

Pembangunan ekonomi adalah suatu proses kenaikan pendapatan total dan pendapatan perkapita dengan memperhitungkan adanya pertambahan penduduk dan disertai dengan perubahan fundamental dalam struktur ekonomi suatu negara dan pemerataan pendapatan bagi penduduk suatu negara. Faktor[sunting | sunting sumber]

Sumber daya alam yang dimiliki memengaruhi pembangunan ekonomi.
Ada beberapa faktor yang memengaruhi pertumbuhan dan pembangunan ekonomi, namun pada hakikatnya faktor-faktor tersebut dapat dikelompokan menjadi dua, yaitu faktor ekonomi dan faktor nonekonomi.
Faktor ekonomi yang memengaruhi pertumbuhan dan pembangunan ekonomi diantaranya adalah sumber daya alam, sumber daya manusia, sumber daya modal, dan keahlian atau kewirausahaan.
Sumber daya alam, yang meliputi tanah dan kekayaan alam seperti kesuburan tanah, keadaan iklim/cuaca, hasil hutan, tambang, dan hasil laut, sangat memengaruhi pertumbuhan industri suatu negara, terutama dalam hal penyediaan bahan baku produksi. Sementara itu, keahlian dan kewirausahaan dibutuhkan untuk mengolah bahan mentah dari alam, menjadi sesuatu yang memiliki nilai lebih tinggi (disebut juga sebagai proses produksi).
Sumber daya manusia juga menentukan keberhasilan pembangunan nasional melalui jumlah dan kualitas penduduk. Jumlah penduduk yang besar merupakan pasar potensial untuk memasarkan hasil-hasil produksi, sementara kualitas penduduk menentukan seberapa besar produktivitas yang ada.
Sementara itu, sumber daya modal dibutuhkan manusia untuk mengolah bahan mentah tersebut. Pembentukan modal dan investasi ditujukan untuk menggali dan mengolah kekayaan. Sumber daya modal berupa barang-barang modal sangat penting bagi perkembangan dan kelancaran pembangunan ekonomi karena barang-barang modal juga dapat meningkatkan produktivitas.
Faktor nonekonomi mencakup kondisi sosial kultur yang ada di masyarakat, keadaan politik, kelembagaan, dan sistem yang berkembang dan berlaku.

Perbedaan Pertumbuhan Ekonomi dan Pembangunan Ekonomi[sunting | sunting sumber]

Pertumbuhan ekonomi[sunting | sunting sumber]

1.   Merupakan proses naiknya produk per kapita dalam jangka panjang.
2.   Tidak memperhatikan pemerataan pendapatan.
3.   Tidak memperhatikan pertambahan penduduk
4.   Belum tentu dapat meningkatkan taraf hidup masyarakat.
5.   Pertumbuhan ekonomi belum tentu disertai dengan pembangunan ekonomi
6.   Setiap input dapat menghasilkan output yang lebih

Pembangunan Ekonomi[sunting | sunting sumber]

1.   Merupakan proses perubahan yang terus menerus menuju perbaikan termasuk usaha meningkatkan produk per kapita.
2.   Memperhatikan pemerataan pendapatan termasuk pemerataan pembangunan dan hasil-hasilnya.
3.   Memperhatikan pertambahan penduduk.
4.   Meningkatkan taraf hidup masyarakat.
5.   Pembangunan ekonomi selalu dibarengi dengan pertumbuhan ekonomi.
6.   Setiap input selain menghasilkan output yang lebih banyak juga terjadi perubahan – perubahan kelembagaan dan pengetahuan teknik.

Dampak Positif dan Negatif Pembangunan Ekonomi[sunting | sunting sumber]

Pembangunan ekonomi yang berlangsung di suatu negara membawa dampak, baik positif maupun negatif.

Dampak Positif Pembangunan Ekonomi[sunting | sunting sumber]

·         Melalui pembangunan ekonomi, pelaksanaan kegiatan perekonomian akan berjalan lebih lancar dan mampu mempercepat proses pertumbuhan ekonomi.
·         Adanya pembangunan ekonomi dimungkinkan terciptanya lapangan pekerjaan yang dibutuhkan oleh masyarakat, dengan demikian akan mengurangi pengangguran.
·         Terciptanya lapangan pekerjaan akibat adanya pembangunan ekonomi secara langsung bisa memperbaiki tingkat pendapatan nasional.
·         Melalui pembangunan ekonomi dimungkinkan adanya perubahan struktur perekonomian dari struktur ekonomi agraris menjadi struktur ekonomi industri, sehingga kegiatan ekonomi yang dilaksanakan oleh negara akan semakin beragam dan dinamis.
·         Pembangunan ekonomi menuntut peningkatan kualitas SDM sehingga dalam hal ini, dimungkinkan ilmu pengetahuan dan teknologi akan berkembang dengan pesat. Dengan demikian, akan makin meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Dampak Negatif Pembangunan Ekonomi[sunting | sunting sumber]

·         Adanya pembangunan ekonomi yang tidak terencana dengan baik mengakibatkan adanya kerusakan lingkungan hidup.
·         Industrialisasi mengakibatkan berkurangnya lahan pertanian.

Pembangunan ekonomi tak dapat lepas dari pertumbuhan ekonomi (economic growth); pembangunan ekonomi mendorong pertumbuhan ekonomi, dan sebaliknya, pertumbuhan ekonomi memperlancar proses pembangunan ekonomi.
Kotak ini: 
·         lihat

·         bicara

·         sunting
Yang dimaksud dengan pertumbuhan ekonomi adalah proses kenaikan kapasitas produksi suatu perekonomian yang diwujudkan dalam bentuk kenaikan pendapatan nasional [1]. Suatu negara dikatakan mengalami pertumbuhan ekonomi apabila terjadi peningkatan GNP riil di negara tersebut. Adanya pertumbuhan ekonomi merupakan indikasi keberhasilan pembangunan ekonomi.
Perbedaan antara keduanya adalah pertumbuhan ekonomi keberhasilannya lebih bersifat kuantitatif, yaitu adanya kenaikan dalam standar pendapatan dan tingkat output produksi yang dihasilkan, sedangkan pembangunan ekonomi lebih bersifat kualitatif, bukan hanya pertambahan produksi, tetapi juga terdapat perubahan-perubahan dalam struktur produksi dan alokasi input pada berbagai sektor perekonomian seperti dalam lembagapengetahuansosial dan teknik.
Selanjutnya pembangunan ekonomi diartikan sebagai suatu proses yang menyebabkan pendapatan perkapita penduduk meningkat dalam jangka panjang. Di sini terdapat tiga elemen penting yang berkaitan dengan pembangunan ekonomi.
·         Pembangunan sebagai suatu proses
Pembangunan sebagai suatu proses, artinya bahwa pembangunan merupakan suatu tahap yang harus dijalani olehsetiap masyarakat atau bangsa. Sebagai contoh, manusia mulai lahir, tidak langsung menjadi dewasa, tetapi untuk menjadi dewasa harus melalui tahapan-tahapan pertumbuhan. Demikian pula, setiap bangsa harus menjalani tahap-tahap perkembangan untuk menuju kondisi yang adil, makmur, dan sejahtera.
·         Pembangunan sebagai suatu usaha untuk meningkatkan pendapatan perkapita
Sebagai suatu usaha, pembangunan merupakan tindakan aktif yang harus dilakukan oleh suatu negara dalam rangka meningkatkan pendapatan perkapita. Dengan demikian, sangat dibutuhkan peran serta masyarakat, pemerintah, dan semua elemen yang terdapat dalam suatu negara untuk berpartisipasi aktif dalam proses pembangunan. Hal ini dilakukan karena kenaikan pendapatan perkapita mencerminkan perbaikan dalam kesejahteraan masyarakat.
·         Peningkatan pendapatan perkapita harus berlangsung dalam jangka panjang
Suatu perekonomian dapat dinyatakan dalam keadaan berkembang apabila pendapatan perkapita dalam jangka panjang cenderung meningkat. Hal ini tidak berarti bahwa pendapatan perkapita harus mengalami kenaikanterus menerus. Misalnya, suatu negara terjadi musibah bencana alam ataupunkekacauan politik, maka mengakibatkan perekonomian negara tersebut mengalami kemunduran. Namun, kondisi tersebut hanyalah bersifat sementara yang terpenting bagi negara tersebut kegiatan ekonominya secara rata-rata meningkat dari tahun ke tahun.


Tuesday, December 29

investasi mendadak hanya 100ribu dengan kentungan berlipat / investasi online dengan modal 100ribu

sengan sistem ini kita bisa lihat profit yang kita dapatkan dan sistem penukaran dengan harga setabil 10$ = 100 000rupiah
jadi namanya investasi seperti ini maka kita perlu tahu cara kerjanya terlebih dahulu...
a. anda untung jika profit dalam keadaan + dan anda stop order (maka anda mendapat income dari + itu)
b. jika grafik anda lihat naik anda bisa buy jika angka buy untuk titik turun yang anda pilih tercapai dan lebih rendah dari anda maka anda bisa stop order
c. jika turun sebaliknya

anda ingin coba bisa secara demo ayo join
1. daftar akun untuk penukaran uang dan login member (klik aja)
2. tanyakan pada chat live yang ada, semua pertanyaan yang anda masih bingung
3. download software di Platform Metatrader MRG Forex
4. jika mau uji coba silahkan pilih akun demo
5. coba lakukan step
         jadi namanya investasi seperti ini maka kita perlu tahu cara kerjanya terlebih dahulu...
        a. anda untung jika profit dalam keadaan + dan anda stop order (maka anda mendapat income
           dari + itu)
        b. jika grafik anda lihat naik anda bisa buy jika angka buy untuk titik turun yang anda pilih
          tercapai dan lebih rendah dari anda maka anda bisa stop order
         c.jika turun sebaliknya

anda untung rugi tergantung anda stop ordernya kapan



jika ada kesalahan saya mohon maaf, maklum penulis juga manusia

Anda bisa lihat keuntungan yang saya mainkan seharian ini :-)


Sunday, December 27

yang mau cek harga pulsa saya

http://satukartuuntuksemua.blogspot.co.id/2015/12/daftar-yang-murah-murah-chip-operator.html
dengan harga murah bisa untuk semua pembayaran dallam satu saldo,,,, ckup bagus bagi yang mau bisnis kecil kecilan

googe ads