ILMU SOSIAL DASAR
WARGA NEGARA DAN NEGARA
Disusun Oleh:
Ari Prisma Ardiansyah
17415708
1 IB 04
FAKULTAS INDUSTRI DAN TEKNOLOGI ELEKTRONIKA
PTA 2014/2015
KATA PENGANTAR
Puji syukur kita panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa, atas berkat dan
rahmat-Nya saya dapat menyelesaikan tugas Ilmu Sosial Dasar sebagai nilai akhir
dari semester 1 ini. Terimakasih kepada bapak dosen Rino Rinaldo yang berkenan
memberikan tugas kepada kami, kelas 1ib04. Materi yang saya ambil sebagai bahan ringkasan adalah “Warga Negara dan
Negara”, saya mengambil tema ini untuk menambah wawasan saya mengenai arti
warga negara dan negara menurut ahli-ahlinya. Makalah ini juga didukung dari
berbagai sumber yang terdapat dalam internet.
Demikianlah makalah ini dapat saya selesaikan. Sekira makalah ini dapat
menambah wawasan para pembaca. Mohon maaf jika ada salah kata dalam penulisan
di dalam makalah. Saya juga mengharapkan kritik dan saran dari para pembaca.
Terimakasih.
Jakarta, 10 Januari 2015
Penulis
DAFTAR ISI
KATA
PENGANTAR.....................................................................................................................1
DAFTAR ISI...................................................................................................................................2
BAB I
PENDAHULUAN...............................................................................................................3
1.1 Latar
Belakang..................................................................................................................3
1.2 Tujuan
Penulisan...............................................................................................................3
BAB II
PEMBAHASAN................................................................................................................4
2.1 Warga
Negara...................................................................................................................4
2.2 Negara..............................................................................................................................5
BAB III
PENUTUP.......................................................................................................................9
3.1 Kesimpulan.....................................................................................................................9
DAFTAR
PUSTAKA....................................................................................................................10
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar
Belakang
Latar belakang Warga Negara dan Negara perlu dikaji
lebih jauh, mengingat demokrasi yang ingin ditegakkan adalah demokrasi
berdasarkan Pancasila. Aspek yang terkandung dalam demokrasi Pancasila antara
lain ialah adanya kaidah yang mengikat Negara dan Warga Negara dalam bertindak
dan menyelenggarakan hak dan kewajiban serta wewenangnya. Secara material ialah
mengakui harkat dan marabat manusia sebagai mahluk Tuhan, yang menghendaki
pemerintahan untuk membahagiakannya, dan memanusiakan Warga Negara dalam
masyarakat Negara dan masyarakat bangsa-bangsa. Pada waktu sebelum terbentuknya
Negara, setiap individu mempunyai kebebasan penuh utnuk melaksanakan keinginannya.
Dalam keadaan dimana manusia di dunia masih sedikit hal ini isa berlangsung
tetapi dengan makin banyaknya manusia berarti akan semakin sering terjadi
persinggungan dan bentrokan antara individu satu dengan lainnya.
Akibatnya seperti kata Thomas Hobbes (1642)
manusia seperti serigala terhadap manusia lainnya (homo hominilopus) berlaku
hokum rimba yaitu adanya penindasan yang kuat terhadap yang lemah masing-masing
merasa ketakutan dan merasa tidak aman di dalam kehidupannya. Pada saat itulah
manusia merasakan perlunya ada suatu kekuasaan yang mengatur kehidupan
individu-individu pada suatu Negara
Hak dan
Kewajiban Sebagai Warga Negara Indonesia
Berikut ini adalah beberapa contoh hak dan kewajiban kita
sebagai rakyat Indonesia. Setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban
yang sama satu sama lain tanpa terkecuali. Persamaaan antara manusia selalu
dijunjung tinggi untuk menghindari berbagai kecemburuan sosial yang dapat
memicu berbagai permasalahan di kemudian hari.
Namun biasanya bagi yang memiliki banyak uang atau tajir bisa memiliki tambahan hak dan pengurangan kewajiban sebagai warga negara kesatuan republik Indonesia.
Namun biasanya bagi yang memiliki banyak uang atau tajir bisa memiliki tambahan hak dan pengurangan kewajiban sebagai warga negara kesatuan republik Indonesia.
Wujud hubungan Warga Negara dan Negara
Wujud hubungan anatara warga negara dengan negara
adalah pada umumnya adalah berupa peranan(role). Peranan pada dasarnya
adalah tugas apa yang dilakukan sesuaidengan status yang dimiliki, dalam hal
ini sebagai warga negara.
Hak dan
kewajiban warga negara Indonesia tercantum dalam Pasal 27 sampai
pasal 34 UUD 1945
1.2 Tujuan
Penulisan
Tujuan penulisan makalah ini untuk menambah wawasan
mengenai hubungan Warga Negara dan Negara. Tidak hanya itu, kita juga dapat mengetahui
bagaimana caranya mempersatukan hubungan Warga Negara dan Negara.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 WARGA
NEGARA
a. Pengertian
Warga negara
merupakan terjemahan kata citizens (bahasa Inggris) yang
mempunyai arti ; warga negara, petunjuk dari sebuah kota, sesama warga negara ,
sesama penduduk, orang setanah air; bawahan atau kaula
Warga mengandung arti peserta, anggota atau warga dari
suatu organisasi atau perkumpulan. Warga negara artinya warga atau
anggota dari organisasi yg bernama negara.
b. Kriteria Menjadi Warga Negara Indonesia (WNI)
Berdasar UU Nomor 12 tahun 2006 tentang
Kewarganegaraan Republik Indonesia dijelaskan bahwa orang asing dapat menjadi
warga negara Indonesia (WNI) setelah memenuhi syarat dan tatacara yang diatur
dalam peraturan dan undang-undang. Pada pasal 8, disebutkan “Kewarganegaraan
Republik Indonesia dapat juga diperoleh melalui pewarganegaraan.” Sedangkan
pengertian pewarganegaraan adalah tata cara bagi orang asing untuk memperoleh
Kewarganegaraan Republik Indonesia melalui permohonan.
c. Syarat Menjadi WNI
Permohonan pewarganegaraan dapat
diajukan oleh pemohon jika memenuhi persyaratan seperti disebut dalam pasal 9,
yakni:
1. Telah berusia
18 (delapan belas) tahun atau sudah menikah;
2. Pada waktu
mengajukan permohonan sudah bertempat tinggal di wilayah negara Republik
Indonesia paling singkat 5 (lima ) tahun berturut-turut atau paling singkat 10
(sepuluh) tahun tidak berturut-turut;
3. Sehat jasmani
dan rohani;
4. Dapat
berbahasa Indonesia serta mengakui dasar negara Pancasila dan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
5. Tidak pernah
dijatuhi pidana karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana
penjara 1 (satu) tahun atau lebih;
6. Jika dengan
memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia, tidak menjadi berkewarganegaraan
ganda;
7. Mempunyai
pekerjaan atau berpenghasilan tetap; dan
8. Membayar uang
pewarganegaraan ke Kas Negara.
Prosedur berikutnya antara lain
permohonan harus ditulis dalam bahasa Indonesia di atas kertas bermeterai.
Keputusan akhir atas permohonan adalah pada Presiden. Bila dikabulkan oleh
Presiden maka status WNI dinyatakan berlaku efektif sejak pemohon mengucapkan
sumpah atau janji setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia.
d. Sifat Warga
Negara
Sebagai warga negara yang
menjadi bagian dari suatu penduduk bisa menjadi unsur negara. warga negara
lebih sesuai dengan kedudukannya sebagai orang merdeka dibandingkan dengan
kawula negara karena warga negara mengandung arti peserta, anggota, atau warga
dari suatu negara, yakni peserta dari suatu persekutuan yang didirikan dengan
kekuatan bersama. Untuk itu, setiap warga negara mempunyai persamaan hak di
hadapan hukum. Semua warga negara memiliki kepastian hak, privasi, dan tanggung
jawab.
e. Hak dan
Kewajiban Warga Negara dan Negara
Hak dan kewajiban negara
terhadap warga negara pada dasarnya merupakan kewajiban dan hak warga terhadap
negara.Beberapa contoh kewajiban negara adalah kewajiban negara untuk menjamin
sistem hukum yang adil, kewajiban negara untuk menjamin hak asasi warga negara,
kewajiban negara untuk mengembangkan sistem pendidikan nasional untuk rakyat,
kewajiban negara memberi jaminan sosial, kewajiban negara memberi kebebasan
beribadah.
2.2 NEGARA
a. Pengertian
Negara adalah suatu daerah atau wilayah yang ada di
permukaan bumi yang didalamnya terdapat suatu pemerintahan yang mengatur
ekonomi, politik, sosial, budaya, pertahanan keamanan, dan lain sebagainya. Di
dalam suatu negara minimal terdapat unsur-unsur negara seperti rakyat,
wilayah, pemerintah yang berdaulat serta pengakuan dari negara lain.
Selain pengertian tersebut. Adapun
pengertian-pengertia negara bedasarkan pendapat beberapa ahli, diantaranya
adalah :
1. Roger F. Soltau : Negara adalah alat atau
wewenang yang mengatur atau mengendalikan persoalan bersama atas nama
masyarakat.
2. Georg Jellinek : Negara merupakan organisasi
kekuasaan dari kelompok manusia yang telah berdiam di suatu wilayah tertentu.
3. Prof. R. Djokosoetono : Negara adalah suatu organisasi
manusia atau kumpulan manusia yang berada di bawah suatu pemerintahan yang
sama.
4. Prof. Mr. Soenarko : Negara ialah organisasi
manyarakat yang mempunyai daerah tertentu, dimana kekuasaan negara berlaku
sepenuhnya sebagai sebuah kedaulatan.
5. Aristoteles : Negara adalah perpaduan
beberapa keluarga mencakupi beberapa desa, hingga pada akhirnya dapat berdiri
sendiri sepenuhnya, dengan tujuan kesenangan dan kehormatan bersama.
b. Fungsi Negara
1. Mensejahterakan serta memakmurkan rakyat
Negara yang
sukses dan maju adalah negara yang bisa membuat masyarakat bahagia secara umum
dari sisi ekonomi dan sosial kemasyarakatan.
2. Melaksanakan ketertiban
Untuk
menciptakan suasana dan lingkungan yang kondusif dan damani diperlukan
pemeliharaan ketertiban umum yang didukung penuh oleh masyarakat.
3. Pertahanan dan keamanan
Negara harus
bisa memberi rasa aman serta menjaga dari segala macam gangguan dan ancaman
yang datang dari dalam maupun dari luar.
4. Menegakkan keadilan
Negara
membentuk lembaga-lembaga peradilan sebagai tempat warganya meminta keadilan di
segala bidang kehidupan.
c. Teori Terbentuknya Negara
1. Teori Hukum Alam (Plato dan Aristoteles).
Kondisi Alam
–ke- Berkembang Manusia –ke- Tumbuh Negara.
2. Teori Ketuhanan
Segala
sesuatu adalah ciptaan Tuhan, termasuk adanya negara.
3. Teori Perjanjian (Thomas Hobbes)
Manusia
menghadapi kondisi alam dan timbulah kekerasan, manusia akan musnah bila ia
tidak mengubah cara–caranya. Manusia pun bersatu (membentuk negara) untuk
mengatasi tantangan dan menggunakan persatuan dalam gerak tunggal untuk
kebutuhan bersama. Di dalam prakteknya, terbentuknya negara dapat pula
disebabkan karena:
1. Penaklukan.
2. Peleburan.
3. Pemisahan diri
4. Pendudukan atas negara/wilayah yang belum ada
pemerintahannya.
d. Unsur Negara
1. Konstitutif
Negara
meliputi wilayah udara, darat, dan perairan (unsur perairan tidak mutlak),
rakyat atau masyarakat, dan pemerintahan yang berdaulat.
2. Deklaratif
Negara
mempunyai tujuan, undang–undang dasar, pengakuan dari negara lain baik secara
de jure dan de facto dan ikut dalam perhimpunan bangsa–bangsa, misalnya PBB.
e. Bentuk Negara
1. Negara
kesatuan
- Negara Kesatuan dengan sistem
sentralisasi
- Negara Kesatuan dengan sistem
desentralisasi
2. Negara
serikat
Di dalam
negara ada negara yaitu negara bagian.
f. Sifat-Sifat dari Negara
Sifat
organisasi negara berbeda dengan organisasi lainnya. Sifat negara antara lain :
1. Sifat
memaksa agar
peraturan perundang-undangan di taati dan dengan demikian penertiban dalam
masyarakat tercapi serta timbulnya anarki dicegah. Maka negara memiliki sifat
memaksa dalam arti mempunyai kekuasaan untuk memakai kekerasan fisik secara
lega.
2. Sifat
Monopoli, Negara
mempunyai monopoli dalam menetapkan tujuan bersama dari masyarakat. Dalam
rangka ini negara dapat menyatakan bahwa suatu aliran ke percayaan atau aliran
politik tertentu di kurangi hidup dan disebarluaskan oleh karena dianggap
bertentang dengan tujuan masyarkat.
3. Sifat mencakup
semua (all
encompassing, all embracing). Semua peraturan perundang-undangan berlaku untuk
semua orang tanpa terkecuali
4. Sifat
totalitas ,
Segala hal tanpa terkecuali menjadi kewenangan negara. Contoh : semua orang
harus membayar pajak, semua orang sama di hadapan hukum dan lainnya.
Negara merupakan wadah yang memungkinkan seseorang
dapat mengembangkan bakat dan potensinya. Negara dapat memungkinkan rakyatnya
maju berkembang melalui pembinaan.
BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Pada waktu sebelum terbentuknya Negara, setiap
individu mempunyai kebebasan penuh utnuk melaksanakan keinginannya. Dalam
keadaan dimana manusia di dunia masih sedikit hal ini bisa berlangsung tetapi
dengan makin banyaknya manusia berarti akan semakin sering terjadi persinggungan
dan bentrokan antara individu satu dengan lainnya.
Akibatnya seperti kata Thomas Hobbes (1642)
manusia seperti serigala terhadap manusia lainnya (homo hominilopus) berlaku
hokum rimba yaitu adanya penindasan yang kuat terhadap yang lemah masing-masing
merasa ketakutan dan merasa tidak aman di dalam kehidupannya.
Pada saat itulah manusia merasakan perlunya ada suatu
kekuasaan yang mengatur kehidupan individu-individu pada suatu Negara.
Pengendalian ini dilakukan berdasarkan hukum dan dengan peraturan pemerintah
beserta lembaga-lembaganya. Hukum yang mengatur kehidupan masyarakat dan nyata
berlaku dalam masyarakat disebut hukum positif. Istilah “hukum positif”
dimaksudkan untuk menandai diferensiasi, dan hukum terhadap kaidah-kaidah lain
dalam masyarakat tampil lebih jelas, tegas, dan didukung oleh perlengkapan yang
cukup agar diikuti anggota masyarakat.
DAFTAR PUSTAKA